News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengusaha Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi PT Timah

Pengusaha Hendry Lie dijatuhi vonis pidana penjara 14 tahun dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015–2022.
Kamis, 12 Juni 2025 - 20:06 WIB
Pengusaha Hendry Lie, terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/6/2025) malam.
Sumber :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta, tvOnenews.com - Pengusaha Hendry Lie dijatuhi vonis pidana penjara 14 tahun dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022.

Ketua majelis hakim Toni Irfan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, mengatakan Hendry Lie juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar yang apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menyatakan terdakwa Hendry Lie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap Hakim Toni di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Tidak hanya itu, Hendry Lie juga divonis pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun. 

Uang pengganti itu mesti dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika Hendry Lie tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu yang ditentukan, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, majelis menilai korupsi yang dilakukan Hendry Lie telah menyebabkan kerugian negara amat besar dan yang bersangkutan telah pula menikmati hasil dari perbuatan haramnya. 

Sementara itu, pertimbangan meringankan bagi hakim karena Hendry belum pernah dihukum sebelumnya.

Dengan demikian, menurut majelis hakim, Hendry Lie terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung. 

Sebelumnya, JPU menuntut Hendry Lie dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider satu tahun pidana kurungan, serta uang pengganti Rp1,06 triliun subsider 10 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terungkap! Chat Lama Sarwendah soal Rumah Dilelang Dibuka Pihak Ruben Onsu, Ternyata Sudah Dibahas Sejak 2025

Terungkap! Chat Lama Sarwendah soal Rumah Dilelang Dibuka Pihak Ruben Onsu, Ternyata Sudah Dibahas Sejak 2025

Perselisihan antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, belum kunjung reda. Kali ini, pihak Ruben menyoroti polemik rumah yang belakangan ramai.
Kepala Bakom Sebut Maraknya Acara Internasional Digelar di Tanah Air Buktikan Indonesia Aman

Kepala Bakom Sebut Maraknya Acara Internasional Digelar di Tanah Air Buktikan Indonesia Aman

Kepala Bakom RI Muhammad Qodari menyebut maraknya acara internasional yang digelar di Tanah Air membuktikan Indonesia merupakan negara yang aman.
Update Ranking BWF Sektor Ganda Campuran: Masih Belum Ada Wakil Indonesia di Peringkat 10 Besar Dunia

Update Ranking BWF Sektor Ganda Campuran: Masih Belum Ada Wakil Indonesia di Peringkat 10 Besar Dunia

Update Ranking BWF sektor ganda campuran dimana masih belum ada wakil Indonesia di daftar 10 besar dunia.
Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Kumamoto, WNI Diimbau Ikuti Arahan Otoritas Jepang

Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Kumamoto, WNI Diimbau Ikuti Arahan Otoritas Jepang

Gempa Magnitudo 7,1 mengguncang Prefektur Kumamoto pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 16.35 waktu setempat. 
Komentar Balsa Sekulic Usai Cetak Gol Debut dan Bantu Persib Bandung Taklukkan DPMM FC di Piala Presiden 2026

Komentar Balsa Sekulic Usai Cetak Gol Debut dan Bantu Persib Bandung Taklukkan DPMM FC di Piala Presiden 2026

Striker Persib, Balsa Sekulic menjadi pahlawan kemenangan Maung BAndung atas DPMM FC di laga kedua grup A Piala Presiden.
Soroti Kebugaran Fisik Pemain, Pelatih Persib Ungkap Alasan Lakukan Rotasi Besar-besaran di Piala Presiden 2026

Soroti Kebugaran Fisik Pemain, Pelatih Persib Ungkap Alasan Lakukan Rotasi Besar-besaran di Piala Presiden 2026

Persib susah payah meraih kemenangan melawan DPMM FC di laga lanjutan grup A Piala Presiden 2026. 

Trending

Komentar Balsa Sekulic Usai Cetak Gol Debut dan Bantu Persib Bandung Taklukkan DPMM FC di Piala Presiden 2026

Komentar Balsa Sekulic Usai Cetak Gol Debut dan Bantu Persib Bandung Taklukkan DPMM FC di Piala Presiden 2026

Striker Persib, Balsa Sekulic menjadi pahlawan kemenangan Maung BAndung atas DPMM FC di laga kedua grup A Piala Presiden.
Kepala Bakom Sebut Maraknya Acara Internasional Digelar di Tanah Air Buktikan Indonesia Aman

Kepala Bakom Sebut Maraknya Acara Internasional Digelar di Tanah Air Buktikan Indonesia Aman

Kepala Bakom RI Muhammad Qodari menyebut maraknya acara internasional yang digelar di Tanah Air membuktikan Indonesia merupakan negara yang aman.
Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Kumamoto, WNI Diimbau Ikuti Arahan Otoritas Jepang

Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Kumamoto, WNI Diimbau Ikuti Arahan Otoritas Jepang

Gempa Magnitudo 7,1 mengguncang Prefektur Kumamoto pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 16.35 waktu setempat. 
Soroti Kebugaran Fisik Pemain, Pelatih Persib Ungkap Alasan Lakukan Rotasi Besar-besaran di Piala Presiden 2026

Soroti Kebugaran Fisik Pemain, Pelatih Persib Ungkap Alasan Lakukan Rotasi Besar-besaran di Piala Presiden 2026

Persib susah payah meraih kemenangan melawan DPMM FC di laga lanjutan grup A Piala Presiden 2026. 
Terungkap! Chat Lama Sarwendah soal Rumah Dilelang Dibuka Pihak Ruben Onsu, Ternyata Sudah Dibahas Sejak 2025

Terungkap! Chat Lama Sarwendah soal Rumah Dilelang Dibuka Pihak Ruben Onsu, Ternyata Sudah Dibahas Sejak 2025

Perselisihan antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, belum kunjung reda. Kali ini, pihak Ruben menyoroti polemik rumah yang belakangan ramai.
Update Ranking BWF Sektor Ganda Campuran: Masih Belum Ada Wakil Indonesia di Peringkat 10 Besar Dunia

Update Ranking BWF Sektor Ganda Campuran: Masih Belum Ada Wakil Indonesia di Peringkat 10 Besar Dunia

Update Ranking BWF sektor ganda campuran dimana masih belum ada wakil Indonesia di daftar 10 besar dunia.
Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Partai Berkarya Nusantara Berubah Nama Jadi Partai Berkarya Nasional

Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Partai Berkarya Nusantara Berubah Nama Jadi Partai Berkarya Nasional

Partai Berkarya Nusantara secara resmi mengumumkan pergantian namanya menjadi Partai Berkarya Nasional
Selengkapnya

Viral