Jakarta, tvOnenews.com - Seorang oknum anggota Polda NTT yang bertugas di Kupang bernama Briptu Rizki terungkap telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang remaja yang berkendara tanpa SIM.
Terkait aksi bejatnya itu, Polda NTT telah memutuskan untuk memberikan hukuman Pemberhentian Tidak Denga Hormat (PTDH) terhadap Briptu Rizki.
"Sudah dilakukan (PTDH) pada Rabu (11/6/2025) kemarin melalui sidang komisi kode etik profesi untuk memberikan efek jera kepada anggota," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chanra, dikutip Sabtu (14/6/2026).
Putusan PTDH terhadap Briptu Rizki ini sudah tertuang dalam dokumen dengan Nomor: PUT KKEP/21/VI/2025.
Briptu Rizki dipecat karena telah melanggar kode etik sekaligus hukum dan aturan agama.
Diketahui, kejadian pelecehan seksual itu berlangsung pada 3 Mei 2025 lalu, sekitar pukul 22.25 WITA.
Berlokasi di Jalan Pemuda Kupang, seorang remaja ditilang karena mengendarai sepeda motor tanpa surat izin mengemudi (SIM).
Load more