GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diduga Lakukan Penempatan Awak Kapal Secara Unprosedural, SBPI Lapor ke Bareskrim Polri

Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) melaporkan PT PJS ke Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri atas dugaan penempatan awak kapal secara unprosedural.
Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:19 WIB
Diduga Lakukan Penempatan Awak Kapal Secara Unprosedural, SPBU Lapor ke Bareskrim Polri
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) melaporkan PT PJS ke Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri atas dugaan penempatan awak kapal secara unprosedural.

Pelaporan dalam bentuk aduan masyarakat tercatat dengan nomor UM.030/DPP.SBPI/V/2025 tertanggal 13 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Laporan tersebut berawal dari pengaduan seorang pelaut berinisial R (39) warga Cirebon yang merupakan anggota SBPI. 

Ia mengaku telah diberangkatkan ke luar negeri oleh PT PJS untuk bekerja sebagai awak kapal di kapal penangkap ikan FV. GYY 339 dengan kontrak kerja selama satu tahun sejak 9 Desember 2024.

"Setelah meneliti dokumen PKL, SBPI menemukan indikasi pelanggaran karena dokumen tersebut tidak disahkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Kementerian Perhubungan maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) setempat," ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Perikanan Indonesia (DPP SBPI), Rahmatulloh, Jakarta, Sabtu (14/6/2025).

Rahmatulloh menuturkan SBPI mengirimkan surat resmi ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tegal untuk memastikan dokumen tersebut.

Dalam jawaban tertulisnya, KSOP Tegal membenarkan bahwa dokumen PKL atas nama R tidak disahkan oleh pihaknya dan Buku Pelaut milik R juga tidak tercatat (disijil) di sana.

Berdasarkan temuan tersebut, SBPI melanjutkan laporan ke DJPL Kemenhub hingga PT PJS dikenai Surat Peringatan Pertama (SP-1) atas pelanggaran terhadap kewajiban legal dalam penempatan awak kapal. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Di mana telah secara jelas diatur dalam Permenhub No. PM 59 Tahun 2021 Pasal 113 ayat (1) menyatakan bahwa "Pengesahan PKL dan penyijilan Buku Pelaut wajib dilakukan sebelum penempatan Pelaut di atas Kapal oleh Direktur Jenderal atau Syahbandar," ujar Rahmatulloh 

"Bahwa kewajiban dokumen PKL disahkan oleh Syahbandar sebelum awak kapal diberangkatkan, juga diatur dalam aturan turunan dari UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), yakni PP No. 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran (PP 22/2022), Pasal 33 ayat (1) dan (3) yang menyatakan bahwa (1) Awak Kapal Perikanan Migran harus menandatangani PKL sebelum bekerja. (3) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh syahbandar dan dicatat melalui sistem yang terintegrasi," sambungnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Update Klasemen Super League Pekan ke-21 Usai Persija Jakarta Gulung Bali United

Update Klasemen Super League Pekan ke-21 Usai Persija Jakarta Gulung Bali United

Berikut update klasemen hingga match recap pekan ke-21 Super League. Papan atas kian panas setelah Persija Jakarta coreng hari jadi Bali United dengan skor 1-0.
Sule Pasang Syarat Damai dan Bongkar Kisah Masa Lalu Teddy Pardiyana

Sule Pasang Syarat Damai dan Bongkar Kisah Masa Lalu Teddy Pardiyana

​​​​​​​Sule memasang syarat damai dalam konflik dengan Teddy Pardiyana soal warisan Lina Jubaedah, sekaligus mengungkit kisah masa lalu yang kembali mencuat.
Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Termasuk Jay Idzes, Tiga Penggawa Kasih Kabar Baik

Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Termasuk Jay Idzes, Tiga Penggawa Kasih Kabar Baik

Ada tiga penggawa Timnas Indonesia yang memberikan kabar baik dari aksinya bersama klub-klub pada Minggu (15/2/2026) kemarin. Salah satu di antaranya adalah Jay Idzes.
Sule Geram Tak Cuma soal Warisan, Teddy Pardiyana Disebut Ingin Titipkan Bintang ke Putri Delina

Sule Geram Tak Cuma soal Warisan, Teddy Pardiyana Disebut Ingin Titipkan Bintang ke Putri Delina

​​​​​​​Sule geram tak cuma soal sengketa warisan Lina Jubaedah, tetapi juga karena Teddy Pardiyana disebut ingin menitipkan Bintang kepada Putri Delina.
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

​​​​​​​Ramalan keuangan shio 17 Februari 2026 untuk kuda, kambing, monyet, ayam, anjing, babi. Simak peluang rezeki, angka hoki, dan tips finansial hari besok.
Warga DKI Harus Tahu, BMKG sebut Jakarta Berpotensi Hujan Lebat

Warga DKI Harus Tahu, BMKG sebut Jakarta Berpotensi Hujan Lebat

BMKG ingatkan warga DKI Jakarta terkait potensi hujan lebat hingga hujan sangat lebat, di DKI Jakarta pada 16 Februari hingga 19 Februari 2026.

Trending

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Asisten pelatih Persija Jakarta Ricky Nelson memberikan komentarnya terkait debut Mauro Zijlstra pada laga pekan ke-21 Super League 2025/2026.
11 Inspirasi Ucapan Menyambut Ramadhan 2026 Penuh Makna, Cocok untuk Postingan Medsos dan Dikirim ke Grup WA

11 Inspirasi Ucapan Menyambut Ramadhan 2026 Penuh Makna, Cocok untuk Postingan Medsos dan Dikirim ke Grup WA

Berikut 11 inspirasi ucapan menyambut bulan suci Ramadhan 2026 penuh makna, cocok untuk postingan media sosia hingga dikirim ke grup WhatsApp.
Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa, tapi Merusak Pahalanya

Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa, tapi Merusak Pahalanya

Jelang Ramadhan 1447 H, ketahui hal-hal yang tidak membatalkan puasa, tapi merusak pahalanya menurut penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi finansial serta tips mengatur pemasukan dan pengeluaran hari ini.
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

​​​​​​​Ramalan keuangan shio 17 Februari 2026 untuk kuda, kambing, monyet, ayam, anjing, babi. Simak peluang rezeki, angka hoki, dan tips finansial hari besok.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT