News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Cimahi: Penipuan Dirut BUMD PT PMgS KBB Berpotensi Rp2 Miliar

Polres Cimahi menyebut bahwa nilai penipuan oleh Direktur Utama PT Perdana Multiguna Sarana yang merupakan BUMD milik Kabupaten Bandung Barat Deden Robby Firman alias DRF dengan cek kosong, berpotensi lebih dari Rp2 miliar.
Minggu, 15 Juni 2025 - 08:00 WIB
Polres Cimahi: Penipuan Dirut BUMD PT PMgS KBB Berpotensi Rp2 Miliar
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Cimahi menyebut bahwa nilai penipuan oleh Direktur Utama PT Perdana Multiguna Sarana yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Kabupaten Bandung Barat (KBB) Deden Robby Firman alias DRF dengan cek kosong, berpotensi lebih dari Rp2 miliar.

Pasalnya, selain kerugian Rp659.970.000 dari penipuan dengan cek kosong yang menyebabkan ditangkapnya DRF, penyidik Polres Cimahi juga menemukan adanya potensi kerugian yang lebih besar dari aktivitas penipuan oleh yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho di Cimahi, Sabtu, mengungkapkan hal ini diketahui seiring berjalannya waktu dalam proses penyidikan, di mana pihaknya menerima laporan dengan modus dan terlapor yang sama.

"Untuk pelaporan yang kedua nilai taksir kerugian sekitar Rp1,8 miliar," kata Dimas mengutip Antara pada Minggu.

Atas adanya pelaporan baru, Dimas mengatakan pihaknya bakal melakukan penanganan secara intensif dan cepat dengan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar mempercepat proses pemberkasan semua laporan.

"Jadi nanti kita akan update terkait penanganan perkara untuk laporan yang lain," ujarnya.

Sebelumnya Direktur Utama PT Perdana Multiguna Sarana yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Kabupaten Bandung Barat (KBB) Deden Robby Firman alias DRF, ditangkap karena melakukan penipuan dengan cek kosong.

Kasat Reskrim Polres Cimahi mengungkapkan tersangka DRF yang menyebabkan kerugian korban sampai ratusan juta, dijerat dengan Pasal 375 dan/atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan.

"Kami telah mengungkap kasus penipuan cek kosong yang dilakukan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pada 2 Juni 2025 ditetapkan seorang tersangka dalam kasus itu. Dalam proses penyidikan diketahui yang bersangkutan merupakan Dirut dari PT Perdana Multiguna Sarana," ucap Dimas di Cimahi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dimas menyebut, tersangka DRF diduga menyalahgunakan kewenangannya, dengan melakukan transaksi bisnis fiktif yakni memesan 15 ton ayam beku atas nama BUMD dan menggunakan satu lembar cek sebagai pembayaran.

Kemudian, pada saat akan jatuh tempo dan dana tersebut akan dicairkan di salah satu bank di wilayah Padalarang terungkap bahwa cek tersebut kosong, hingga menyebabkan kerugian pada korban senilai Rp659.970.000.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

PT Pertamina (Persero) mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis solar, seperti Pertamina Dex dan Dexlite, dan Pertamax Turbo turun mulai 1 Juli 2026.
Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Menariknya, gaji pemain lokal seringkali jauh di atas pemain asing baik dari kuota Asia mau pun non Asia. KOVO pun resmi mengumumkan daftar gaji yang diterima para pemain lokal pada Selasa (30/6/2026).

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selengkapnya

Viral