Jakarta, tvOnenews.com - Satu orang warga binaan kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun dinyatakan bebas murni setelah menuntaskan masa hukuman pidananya.
Kepala Lapas Kelas I Madiun, Andi Wijaya Rivai mengatakan, pembebasan tersebut adalah bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel. Napiter yang dinyatakan bebas tersebut adalah berinisial SR.
"Yang bersangkutan telah menjalani masa pidana sesuai keputusan pengadilan dan dinyatakan bebas murni pada hari ini," kata Andi dalam keterangannya, Minggu (15/6).
Andi menjelaskan, selama masa pembinaan, SR aktif mengikuti program deradikalisasi dan menunjukkan perubahan sikap yang positif.
Pihak Lapas juga memastikan bahwa proses pembebasan telah dikoordinasikan dengan aparat keamanan dan instansi terkait.
Selain itu, guna memastikan SR tidak kembali ke jalur radikalisme-ekstrimisme, pihak Lapas Madiun juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti BNPT, Idensus, Polres Madiun Kota, Kodim 0803, dan Brimob Det C Pelopor.
"Ia juga telah mengikuti seluruh program pembinaan, termasuk deradikalisasi yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan BNPT," ujarnya.
Load more