News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KLH Bocorkan Bukti Pelanggaran Peraturan Lingkungan Hidup dan Tata Kelola Pulau Kecil

Baru-baru ini, Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bocorkan bukti temuan pelanggaran peraturan lingkungan hidup
Senin, 16 Juni 2025 - 05:30 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat memberikan pernyataan terkait Tinjauan Lapangan Tambang Nikel di Raja Ampat di Hotel Pullman, Jakarta, Minggu (08/06/2025)
Sumber :
  • Taufik Hidayat/tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini, Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bocorkan bukti temuan pelanggaran peraturan lingkungan hidup dan tata Kelola Pulau Kecil.

Sebagai informasi, KLH melakukan pengawasan pada tanggal 26–31 Mei 2025, Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam rilis yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta tanggal 5 Juni 2025, Menteri Hanif Faisol Nurofiq mengatakan empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat yang menjadi objek pengawasan, yaitu : 

1. PT Gag Nikel (PT GN)

2. PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM)

3. PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP)

4. PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). 

Hanif juga mengatakan keluruhan perusahaan tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan, namun hanya tiga perusahaan yakni PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Namun dalam melakukan aktivitas pertambangan, kata Hanif, Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil. 

PT Anugerah Surya Pratama, perusahaan Penanaman Modal Asing asal Tiongkok, diketahui melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian. Di lokasi ini, KLH/BPLH memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas.

Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas ±6.030,53 hektare. Kedua pulau tersebut tergolong pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

Dijelaskannya KLH/BPLH saat ini tengah mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT GN. Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungan mereka akan dicabut. 

Menteri Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran ini.

“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” beber Menteri Hanif Faisol Nurofiq.

Selain itu, PT Mulia Raymond Perkasa ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan. 

Sementara PT Kawei Sejahtera Mining terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe.

Aktivitas tersebut telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai, dan perusahaan ini akan dikenai sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan serta berpotensi
menghadapi gugatan perdata.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 turut memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.

Maka dari itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dorong Penguatan Ketahanan Energi Nasional, Komut Pertamina Kawal Proyek Strategis dan Infrastruktur Energi di Tuban

Dorong Penguatan Ketahanan Energi Nasional, Komut Pertamina Kawal Proyek Strategis dan Infrastruktur Energi di Tuban

Pertamina menegaskan bahwa FT Tuban memainkan peran sebagai terminal transit strategis yang menerima produk BBM jadi melalui kapal tanker maupun jaringan pipa.
Tak Boleh Cepat Puas, Erick Thohir Kirim Pesan untuk Timnas Voli Indonesia Usai Juarai AVC Men's Cup 2026

Tak Boleh Cepat Puas, Erick Thohir Kirim Pesan untuk Timnas Voli Indonesia Usai Juarai AVC Men's Cup 2026

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menegaskan gelar bersejarah yang dicatatkan Timnas Voli Indonesia harus menjadi titik awal bagi Indonesia untuk membangun tradisi prestasi di level Asia hingga mampu bersaing secara konsisten di ajang internasional.
Anggota DPR R Fraksi PAN Arisal Aziz Raih Penghargaan Kampung Anti Narkoba dari Polda Sumbar

Anggota DPR R Fraksi PAN Arisal Aziz Raih Penghargaan Kampung Anti Narkoba dari Polda Sumbar

Sebuah langkah nyata dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa dari cengkeraman narkotika mendapat apresiasi. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Am
Menko PM Muhaimin Iskandar Pastikan Pasien Penyakit Kronis Tetap Terproteksi JKN

Menko PM Muhaimin Iskandar Pastikan Pasien Penyakit Kronis Tetap Terproteksi JKN

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), A. Muhaimin Iskandar, memberikan jaminan bahwa pemerintah berkomitmen penuh melindungi pasien penyakit kronis melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Inggris Vs RD Kongo

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Inggris Vs RD Kongo

Timnas Inggris kontra Republik Demokratik atau RD Kongo di babak 32 besar Piala Dunia 2026 Rabu, 1 Juli 2026, pukul 23.00 WIB.
Bencana Berulang Akibat Alam Rusak, YSSC Serukan Kolaborasi Nasional Kurangi Emisi Karbon

Bencana Berulang Akibat Alam Rusak, YSSC Serukan Kolaborasi Nasional Kurangi Emisi Karbon

Menyikapi kondisi tersebut, Yayasan Sihatihat Sanjaya Center (YSSC) menyerukan gerakan nyata untuk memulihkan hutan dan memperluas penghijauan sebagai upaya menekan emisi karbon sekaligus mengurangi risiko bencana hidrometeorologi di masa mendatang.

Trending

Alasan Fortuna Sittard Kepincut Striker Timnas Indonesia Ole Romeny, Singgung Popularitasnya di Asia

Alasan Fortuna Sittard Kepincut Striker Timnas Indonesia Ole Romeny, Singgung Popularitasnya di Asia

Masa depan striker Timnas Indonesia, Ole Romeny, menjadi salah satu topik yang ramai dibicarakan pada bursa transfer musim panas. Klub Justin Hubner kepincut.
Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

Ramalan keuangan shio 2 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki 12 shio. Kamis ini ada shio yang tiba-tiba ketiban rezeki, cek angka hokinya setiap shio.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 2 Juli 2026: Leo Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 2 Juli 2026: Leo Dapat Uang Kaget

Memasuki Kamis, 2 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan energi positif yang berdampak pada kondisi finansial. Siapa saja yang bercuan deras?
Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak mana yang paling cuan di 2 Juli 2026? Cek ramalan keuangan lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak besok dan temukan siapa yang paling beruntung!
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Selengkapnya

Viral