Jakarta, tvOnnews.com - Uang senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang disita dari mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dirampas untuk negara.
Hal itu diungkap langsung Ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang pengucapan putusan.
Rosihan mengatakan bahwa aset yang disita Kejaksaan Agung dari Zarof Ricar tersebut terbukti didapatkan dari hasil tindak pidana korupsi.
“Tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dalam berbagai mata uang yang setara dengan Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kilogram bagi seorang PNS,” ucap Rosihan.
Ditemukan pula catatan-catatan yang menunjukkan hubungan antara aset dan nomor-nomor perkara tertentu.
Hal ini mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara.
Load more