News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komnas HAM: Pengesahan RUU PPRT Kewajiban Konstitusional

Komnas HAM mengatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (PPRT) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) merupakan kewajiban konstitusional sehingga perlu dilakukan segera.
Kamis, 19 Juni 2025 - 10:05 WIB
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Putu Elvina
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenewa.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (PPRT) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) merupakan kewajiban konstitusional sehingga perlu dilakukan segera.

Selain itu, pengesahan RUU yang telah bergulir 21 tahun di DPR ini juga dinilai langkah penting demi memenuhi kewajiban Indonesia terhadap instrumen HAM, mewujudkan keadilan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Komitmen Presiden Prabowo Subianto pada May Day 2025 dan dimasukkannya RUU PPRT ke Prolegnas Prioritas 2025–2029 menjadi momentum penting dan sinyal positif demi segera disahkannya RUU PPRT,” kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Putu Elvina mengutip Antara pada Kamis.

Komnas HAM mendorong pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah untuk menggunakan momentum tersebut secara maksimal, demi memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan kepada sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia.

“Yang mayoritas merupakan perempuan dan kelompok rentan,” tuturnya.

Dijelaskan Putu Elvina, Komnas HAM sepanjang tahun 2024 menerima sebanyak 47 aduan terkait dugaan pelanggaran HAM yang dialami PRT.

Aduan yang diterima itu meliputi dugaan kekerasan fisik, psikis, dan seksual; diskriminasi upah dan kerja; eksploitasi, kerja paksa, dan perbudakan modern; perdagangan manusia; serta pengucilan, pembatasan kebebasan, dan perlakuan tidak manusiawi.

Selain pengaduan, kajian Komnas HAM pada tahun 2024 juga menemukan bahwa PRT masih hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan kerja yang manusia. Kondisi itu menyebabkan terjadinya kerentanan serta pelanggaran HAM secara luas dan terus-menerus.

Menindaklanjuti aduan dan kajian dimaksud, Komnas HAM merekomendasikan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR agar RUU PPRT harus memenuhi setidaknya lima aspek demi mewujudkan perlindungan HAM yang maksimal.

Aspek yang pertama, yakni pengakuan PRT sebagai pekerja yang sah, bukan pembantu, sementara aspek yang kedua adalah jaminan sosial dan perlindungan dengan mengatur upah layak, jaminan kesehatan, kerja manusiawi, dan perlindungan dari kekerasan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun aspek ketiga, penghapusan diskriminasi dengan mengintegrasikan pendekatan HAM dan gender; aspek keempat, pengawasan dan penegakan hukum dengan mengoptimalkan peran pemerintah, lembaga pengawas dan penegak hukum; serta aspek kelima, perlindungan PRT rentan dengan mengakomodasi kebutuhan kelompok PRT disabilitas, di bawah umur, dan migran.

“Dengan disahkannya RUU PPRT pada tahun 2025, diharapkan perlindungan PRT dari kekerasan, diskriminasi, dan perbudakan modern dapat ditingkatkan untuk mewujudkan keadilan, martabat, dan kesetaraan manusia, serta memenuhi kewajiban konstitusional negara,” demikian Putu Elvina.(ant/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polemik Sidang Chromebook, Kesaksian Online dari Pihak Google Dapat Sorotan Tajam

Polemik Sidang Chromebook, Kesaksian Online dari Pihak Google Dapat Sorotan Tajam

Pengamat sebut kehadiran saksi secara virtual ini bermasalah, terutama karena para saksi disebut tidak menempuh jalur koordinasi resmi dengan otoritas setempat.
Jadi Rahasia Agar Rezeki Lancar, Amalkan Doa Nabi Isa AS Setiap Pagi Agar Hari Penuh Berkah

Jadi Rahasia Agar Rezeki Lancar, Amalkan Doa Nabi Isa AS Setiap Pagi Agar Hari Penuh Berkah

Mengawali pagi dengan ibadah dan doa kepada Allah SWT menjadi langkah baik sebelum memulai aktivitas. Amalkan doa yang diajarkan Nabi Isa AS agar rezeki lancar
Regulasi Baru Bukan Sebab, Ini Faktor Max Verstappen Diyakini Pensiun dari F1 dalam Waktu Dekat

Regulasi Baru Bukan Sebab, Ini Faktor Max Verstappen Diyakini Pensiun dari F1 dalam Waktu Dekat

Sorotan masa depan Max Verstappen semakin menguat setelah muncul kabar terkait perubahan besar di lingkungan Red Bull Racing. 
Sistem Distribusi dan Pasokan Pupuk Indonesia Diacungi Jempol, DPR: Tapi Daerah 3T Mohon Perhatian Betul

Sistem Distribusi dan Pasokan Pupuk Indonesia Diacungi Jempol, DPR: Tapi Daerah 3T Mohon Perhatian Betul

Sejumlah anggota DPR RI mengapresiasi kinerja Pupuk Indonesia dalam menjaga ketersediaan serta rantai distribusi pupuk subsidi hingga ke petani.
Siapa Sih Fadly Alberto? Dari Bintang Timnas U-17 ke Sorotan Insiden ‘Tendangan Kungfu’ EPA U-20

Siapa Sih Fadly Alberto? Dari Bintang Timnas U-17 ke Sorotan Insiden ‘Tendangan Kungfu’ EPA U-20

Nama Fadly Alberto Hengga pernah mencatatkan sejarah bersama Timnas Indonesia U-17 di ajang Piala Dunia U-17 2025. Muncul dugaan keterlibatan dalam insiden “tendangan kungfu”
Jika Belum Mampu untuk Berangkat Ibadah Haji, 5 Amalan ini Memiliki Pahala Setara dengan Naik Haji

Jika Belum Mampu untuk Berangkat Ibadah Haji, 5 Amalan ini Memiliki Pahala Setara dengan Naik Haji

Tidak semua orang memiliki kesempatan karena berbagai keterbatasan. Allah SWT memberikan kemurahan lewat beberapa amalan yang pahalanya setara dengan haji.

Trending

Trending: Megawati Hangestri Tak Lagi Dijuluki Megatron, Fadly Alberto Dicoret Timnas Indonesia, Kondisi Korban Tendangan Kungfu

Trending: Megawati Hangestri Tak Lagi Dijuluki Megatron, Fadly Alberto Dicoret Timnas Indonesia, Kondisi Korban Tendangan Kungfu

Jagat olahraga Tanah Air diramaikan oleh tiga kabar panas yang langsung menyita perhatian publik. Mulai dari soal Megawati Hangestri hingga Timnas Indonesia.
Dedi Mulyadi Minta UMKM dan PKL di Kawasan Wisata Ciwidey Tidak Jual Kopi Sachet

Dedi Mulyadi Minta UMKM dan PKL di Kawasan Wisata Ciwidey Tidak Jual Kopi Sachet

Kawasan wisata Pacira (Pangalengan, Ciwidey, Rancabali) di Bandung menjadi fokus utama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam pengembangan ekonomi kerakyatan. 
Berkaca dari Kisah Fadly Alberto yang Berjuang Masuk Timnas Indonesia Berujung Permintaan Maaf, Ingatkan Pesan UAH soal Peranan Orang Tua

Berkaca dari Kisah Fadly Alberto yang Berjuang Masuk Timnas Indonesia Berujung Permintaan Maaf, Ingatkan Pesan UAH soal Peranan Orang Tua

Nama Fadly Alberto viral di media sosial. Buntut tendangan kungfunya terhadap satu pemain Dewa United
Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Kini Dapat Julukan Baru dari Media Korea

Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Kini Dapat Julukan Baru dari Media Korea

Megawati Hangestri dikabarkan bakal kembali ke Liga Voli Korea 2026-2027 dan kini diberi julukan baru oleh Media Korea. Simak selengkapnya.
Dedi Mulyadi Beri Pujian Setinggi Langit untuk Anak SD Ini, Apresiasi Semangat dan Optimisnya

Dedi Mulyadi Beri Pujian Setinggi Langit untuk Anak SD Ini, Apresiasi Semangat dan Optimisnya

Dedi Mulyadi memberikan apresiasi tinggi kepada Bagas, siswa SD di Sukabumi yang semangat berjuang melawan kanker darah. Seperti apa kish inspiratifnya? Simak!
Singgung Para Pemain Timnas Indonesia, Jurnalis Belanda Marah Besar Eks Feyenoord Dukung NAC Breda

Singgung Para Pemain Timnas Indonesia, Jurnalis Belanda Marah Besar Eks Feyenoord Dukung NAC Breda

Jurnalis Belanda marah besar eks Feyenoord mendukung NAC Breda soal kasus skandal paspor. Hal ini telah merugikan banyak pihak termasuk para pemain Timnas Indonesia.
Indonesia akan Terapkan Dwi Kewarganegaraan Terbatas, Siapa Saja yang Bisa Mengaksesnya?

Indonesia akan Terapkan Dwi Kewarganegaraan Terbatas, Siapa Saja yang Bisa Mengaksesnya?

Saat ini, pemerintah tengah merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan yang membuka peluang bagi penerapan dwi kewarganegaraan terbatas. Regulas
Selengkapnya

Viral