News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komnas HAM: Pengesahan RUU PPRT Kewajiban Konstitusional

Komnas HAM mengatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (PPRT) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) merupakan kewajiban konstitusional sehingga perlu dilakukan segera.
Kamis, 19 Juni 2025 - 10:05 WIB
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Putu Elvina
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenewa.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (PPRT) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) merupakan kewajiban konstitusional sehingga perlu dilakukan segera.

Selain itu, pengesahan RUU yang telah bergulir 21 tahun di DPR ini juga dinilai langkah penting demi memenuhi kewajiban Indonesia terhadap instrumen HAM, mewujudkan keadilan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Komitmen Presiden Prabowo Subianto pada May Day 2025 dan dimasukkannya RUU PPRT ke Prolegnas Prioritas 2025–2029 menjadi momentum penting dan sinyal positif demi segera disahkannya RUU PPRT,” kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Putu Elvina mengutip Antara pada Kamis.

Komnas HAM mendorong pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah untuk menggunakan momentum tersebut secara maksimal, demi memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan kepada sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia.

“Yang mayoritas merupakan perempuan dan kelompok rentan,” tuturnya.

Dijelaskan Putu Elvina, Komnas HAM sepanjang tahun 2024 menerima sebanyak 47 aduan terkait dugaan pelanggaran HAM yang dialami PRT.

Aduan yang diterima itu meliputi dugaan kekerasan fisik, psikis, dan seksual; diskriminasi upah dan kerja; eksploitasi, kerja paksa, dan perbudakan modern; perdagangan manusia; serta pengucilan, pembatasan kebebasan, dan perlakuan tidak manusiawi.

Selain pengaduan, kajian Komnas HAM pada tahun 2024 juga menemukan bahwa PRT masih hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan kerja yang manusia. Kondisi itu menyebabkan terjadinya kerentanan serta pelanggaran HAM secara luas dan terus-menerus.

Menindaklanjuti aduan dan kajian dimaksud, Komnas HAM merekomendasikan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR agar RUU PPRT harus memenuhi setidaknya lima aspek demi mewujudkan perlindungan HAM yang maksimal.

Aspek yang pertama, yakni pengakuan PRT sebagai pekerja yang sah, bukan pembantu, sementara aspek yang kedua adalah jaminan sosial dan perlindungan dengan mengatur upah layak, jaminan kesehatan, kerja manusiawi, dan perlindungan dari kekerasan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun aspek ketiga, penghapusan diskriminasi dengan mengintegrasikan pendekatan HAM dan gender; aspek keempat, pengawasan dan penegakan hukum dengan mengoptimalkan peran pemerintah, lembaga pengawas dan penegak hukum; serta aspek kelima, perlindungan PRT rentan dengan mengakomodasi kebutuhan kelompok PRT disabilitas, di bawah umur, dan migran.

“Dengan disahkannya RUU PPRT pada tahun 2025, diharapkan perlindungan PRT dari kekerasan, diskriminasi, dan perbudakan modern dapat ditingkatkan untuk mewujudkan keadilan, martabat, dan kesetaraan manusia, serta memenuhi kewajiban konstitusional negara,” demikian Putu Elvina.(ant/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gagal Satu Tim dengan Mees Hilgers, Go Ahead Eagles Pastikan Dean James Masih Bersama Klub

Gagal Satu Tim dengan Mees Hilgers, Go Ahead Eagles Pastikan Dean James Masih Bersama Klub

Dean James masuk dalam bursa transfer Liga Belanda setelah FC Twente secara terbuka membutuhkan pemain belakang sebagai tandem Mees Hilgers. 
Bukan Cuma YTR, Wanita ini dan Mantan Istri Diduga Pernah Jadi Korban Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyekapan di Bandung

Bukan Cuma YTR, Wanita ini dan Mantan Istri Diduga Pernah Jadi Korban Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyekapan di Bandung

Seorang wanita dalam kolom komentar Instagram dan mantan istri Taufik Hidayat, pelaku kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan di Bandung diduga menjadi korban.
Tampang Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Keji saat Ditangkap Polisi di Bandung

Tampang Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Keji saat Ditangkap Polisi di Bandung

Polda Jabar menangkap Taufik Hidayat, pelaku dugaan penyekapan dan penganiayaan keji terhadap wanita berinisial YTR (29).
3 Zodiak Paling Happy 24 Juni 2026: Hari Penuh Kabar Baik dan Energi Positif

3 Zodiak Paling Happy 24 Juni 2026: Hari Penuh Kabar Baik dan Energi Positif

Berikut 3 zodiak yang diprediksi paling happy pada 24 Juni 2026, hari penuh kabar dan energi positif.
Tak Jera Meski Sudah Dua Kali Dipenjara, Residivis di Sleman Ditangkap Lagi karena Pemerasan Bersenjata Pisau

Tak Jera Meski Sudah Dua Kali Dipenjara, Residivis di Sleman Ditangkap Lagi karena Pemerasan Bersenjata Pisau

Seorang residivis yang telah dua kali keluar masuk penjara kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pemerasan disertai ancaman menggunakan senjata tajam di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Komplotan Karyawan Nakal, 7 Pegawai Toko di Sleman Ditangkap Usai Gondol Besi Baja Senilai Rp45 Juta

Komplotan Karyawan Nakal, 7 Pegawai Toko di Sleman Ditangkap Usai Gondol Besi Baja Senilai Rp45 Juta

Aksi komplotan karyawan yang nekat mencuri barang dagangan di tempat mereka bekerja berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Gamping. 

Trending

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengusut dugaan korupsi dana beasiswa di Aceh.
Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Mangatur Nainggolan, kuasa hukum nahkoda kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir membuat pengaduan kepada LPSK buntut kasus penyelundupan narkoba jenis sabu 2 ton.
Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

BEM Universitas Bung Karno (UBK) buka suara soal sejumlah mahasiswa diduga terima yang Rp2,5 juta usai bertemu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Breaking News: Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, DPO Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung

Breaking News: Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, DPO Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung

Polda Jawa Barat bergerak cepat menangkap Taufik Hidayat, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penganiayaan dan penyekapan wanita asal Rancaekek YTR (29) yang terjadi di Bandung.
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link live streaming Princess Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia U-18 akan memulai perjuangannya saat melawan Australia di hari pertama ajang yang berlangsung di Thailand tersebut.
Wacana Penataan Aset GBK, Lapangan Ini Diusulkan Jadi Ruang Terbuka Hijau

Wacana Penataan Aset GBK, Lapangan Ini Diusulkan Jadi Ruang Terbuka Hijau

Perlu diarahkan pada kepentingan yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Aksi pelemparan bom molotov terhadap seorang ibu yang tengah membonceng anaknya di kawasan Koja, Jakarta Utara, viral di media sosial (medsos) Instagram @jakut.info.
Selengkapnya

Viral