News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saksi Ahli: Pasal yang Jerat Hasto Tak Bisa Diterapkan di Tahap Penyelidikan

Menurutnya, penerapan pasal tersebut di luar tahap penyidikan bertentangan dengan karakteristik hukum pidana.
Kamis, 19 Juni 2025 - 12:40 WIB
Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto di PN Tipikor, Jakarta. Kamis, (19/06/2025)
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik

Jakarta, tvOnenews.com — Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menilai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak dapat diterapkan pada tahap penyelidikan.

Menurutnya, penerapan pasal tersebut di luar tahap penyidikan bertentangan dengan karakteristik hukum pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya kira kalau ditafsirkan menjadi yang ditentukan di sini adalah penyidikan, tetapi diterapkan untuk penyelidikan dia merupakan suatu perluasan yang tadi dikatakan penafsiran ekstensif itu bertentangan dengan karakteristik hukum pidana sebagai suatu lex stricta, lex certa, dan apa yang tertulis atau lex scripta. Saya kira tidak diperkenankan,” kata Maruarar saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

Maruarar menyampaikan, penafsiran ekstensif dalam hukum pidana tidak sejalan dengan asas legalitas yang menuntut kepastian, kejelasan, dan ketertulisan aturan. 

Karena itu, perluasan makna penyidikan ke tahap penyelidikan dinilainya melanggar prinsip dasar hukum pidana.

“Kepastian hukum itu menjadi yang utama dan karakteristik hukum pidana tadi yang kita katakan, yang menyebabkan dia tidak boleh tafsir ekstensif adalah kepastian itu,” tegasnya.

Ia juga menyinggung seringnya kesalahpahaman dalam menafsirkan teori hukum Ragnok, yang menempatkan kepastian hukum sebagai salah satu dari tiga pilar hukum selain keadilan dan kemanfaatan.

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Harun Masiku, tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Harun hingga kini masih buron sejak OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 2020.

Hasto disebut memerintahkan seseorang bernama Nurhasan untuk menyuruh Harun merendam telepon genggamnya agar tidak terlacak KPK. 

Selain itu, ia juga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, menenggelamkan ponselnya guna menghindari penyitaan penyidik.

Upaya itu dilakukan setelah terungkap adanya dugaan suap senilai SGD 57.350 atau setara Rp600 juta yang diberikan kepada Wahyu Setiawan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Suap itu bertujuan meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatera Selatan I.

Dalam perkara tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Komplotan Rampok Bacok Nasabah hingga Gasak Rp30 Juta di Bekasi, Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi

Komplotan Rampok Bacok Nasabah hingga Gasak Rp30 Juta di Bekasi, Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, enam tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan.
MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

Revnaldo Ega, MC di booth Newport akhirnya meminta maaf setelah video sayembara satu botol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha menuai kecaman luas.
Kronologi Challenge Hafalan Surah Ad-Dhuha Demi Sebotol Miras Newport, MC Singgung Wanita Baju Putih

Kronologi Challenge Hafalan Surah Ad-Dhuha Demi Sebotol Miras Newport, MC Singgung Wanita Baju Putih

Sebelumnya, video challenge membaca Surah Ad-Dhuha tersebut viral di media sosial hingga mengundang kecaman netizen karena dinilai sebagai penistaan agama.
Marc Klok Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026: Hancur, Sakit, tapi Kami Belum Selesai

Marc Klok Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026: Hancur, Sakit, tapi Kami Belum Selesai

Timnas Indonesia harus mengakhiri perjalanan di Piala AFF 2026 dengan rasa kecewa. Hasil imbang 1-1 melawan Singapura membuat Garuda gagal melaju ke semifinal.
Ayah Kandung Tega Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Perempuannya hingga Bertahun-tahun

Ayah Kandung Tega Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Perempuannya hingga Bertahun-tahun

Kekerasan seksual tersebut diduga sudah berlangsung bertahun-tahun, sejak 2020 hingga September 2024, ketika korban masih kecil. 
Yaqut dan Tiga Tersangka Korupsi Kuota Haji Jalani Sidang Perdana

Yaqut dan Tiga Tersangka Korupsi Kuota Haji Jalani Sidang Perdana

Empat tersangka kasus korupsi kuota haji menjalani sidang perdana hari ini, Selasa (11/8/2026).

Trending

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Seorang penumpang perempuan berinisial SN dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online di kawasan Jakarta Barat. 
POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

MC dari booth brand miras Newport Revnaldo Ega melayangkan permohonan maaf. Ia juga membagikan POV lain, di mana ada pengunjung yang tawarkan sayembara itu
Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib terkena masa hukuman tidak bisa mendaftarkan pemain baru dalam tiga kali bursa transfer pemain setelah FIFA memasukkan nama Maung Bandung dalam FIFA Registration Ban list per hari Senin (10/8/2026). 
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Sosok Gadis Baju Putih di Booth Newport Tuai Atensi, Tawarkan Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha Biar Balance

Sosok Gadis Baju Putih di Booth Newport Tuai Atensi, Tawarkan Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha Biar Balance

Gadis berbaju putih menuai sorotan lantaran dirinya dianggap yang pertama kali menawarkan sayembara sebotol miras Newport dengan hafala Ad-Dhuha di konser.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Selengkapnya

Viral