GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung: Tersangka Paniai Berstatus Purnawirawan TNI

Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang tersangka berstatus purnawirawan TNI dalam kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua tahun 2014.
Sabtu, 2 April 2022 - 12:17 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta - Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang tersangka berstatus purnawirawan TNI dalam kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua tahun 2014.

Tersangka berinisial IS, adalah seorang purnawirawan TNI. Pada tahun 2014, saat peristiwa Paniai terjadi, tersangka adalah perwira penghubung di Kodim di Paniai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“(IS) Purnawirawan TNI. Dia perwira penghubung di Kodim di Paniai,” kata Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

IS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Print-19/A/Fh.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI selaku penyidik.

Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua tahun 2014 pada Jumat (1/4) kemarin. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik Kejaksaan Agung belum menahan IS.

Menurut Febrie, penyidik memiliki pertimbangan belum melakukan penahanan terhadap IS. Penahanan akan dilakukan bila diperlukan oleh penyidik.

“(Penahanan) itu kepentingan penyidik lah. Kalau penyidik melihat dia belum ditahan kan kepentingannya tidak ada, dia tidak melarikan diri ya itu, yang mungkin enggak lah,” ujar Febrie.

Terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, alasan belum ditahannya IS karena yang bersangkutan dinilai kooperatif.

“Belum (ditahan), yang bersangkutan masih kooperatif setiap pemeriksaan,” kata Ketut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diberitakan sebelumnya, penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 juchto Pasal 184 KUHP sehingga membuat terang adanya peristiwa pelanggaran HAM berat di Paniai tahun 2014 berupa pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf a dan h juchto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara ‘de yure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya, serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gelaran Nobar Film Dokumenter Pesta Babi Bagi Kaum Muda Banjir Dukungan

Gelaran Nobar Film Dokumenter Pesta Babi Bagi Kaum Muda Banjir Dukungan

Film dokumenter 'Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita' tengah menjadi sorotan hangat publik dengan berbagai kontroversinya.
Tren Penikmat Meningkat, Jurnalis Ikut Pelatihan Pembuatan dan Usaha Kopi

Tren Penikmat Meningkat, Jurnalis Ikut Pelatihan Pembuatan dan Usaha Kopi

Usaha kopi rumahan hingga gerai sederhana kini semakin mudah ditemui dan mampu menjangkau pasar di tingkat lokal.
Setelah Adam Alis, Marc Klok Kini Kasih Bonus untuk Julio Cesar Usai Cetak Gol Kemenangan bagi Persib Bandung

Setelah Adam Alis, Marc Klok Kini Kasih Bonus untuk Julio Cesar Usai Cetak Gol Kemenangan bagi Persib Bandung

Kapten Persib Bandung Marc Klok jawab spekulasi Bobotoh yang bilang jika dirinya akan kasih bonus ke Julio Cesar yang cetak gol kemenangan atas PSM Makassar.
Seusai Banding, Nasib Ibrahim Arief Kini di Tangan PT: Segera Ditahan atau Tetap Bebas?

Seusai Banding, Nasib Ibrahim Arief Kini di Tangan PT: Segera Ditahan atau Tetap Bebas?

Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Ibrahim Arief alias Ibam kini memasuki babak baru.
Alasan Dedi Mulyadi Minta Mahkota Binokasih dan Prasasti Batutulis Segera Dikaji Secara Ilmiah

Alasan Dedi Mulyadi Minta Mahkota Binokasih dan Prasasti Batutulis Segera Dikaji Secara Ilmiah

Pandangan masyarakat terhadap benda-benda bersejarah yang sering dianggap keramat atau mistis kini ingin diubah oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). 
Respons Laporan "Bang Resmob", Polisi Bebaskan Korban Penyekapan di Showroom Motor Cakung

Respons Laporan "Bang Resmob", Polisi Bebaskan Korban Penyekapan di Showroom Motor Cakung

Keberadaan saluran pengaduan khusus “Bang Resmob” kembali membuktikan efektivitasnya dalam merespons tindak kriminal. 

Trending

Shindy Lutfiana Angkat Bicara Usai Diserang Netizen Imbas Lomba Cerdas Cermat Kalbar: DM-nya Bawa-bawa Fisik dan Anak

Shindy Lutfiana Angkat Bicara Usai Diserang Netizen Imbas Lomba Cerdas Cermat Kalbar: DM-nya Bawa-bawa Fisik dan Anak

Buntut polemik Lomba Cerdas Cermat yang digelar di Kalimantan Barat masih menjadi perhatian publik. Pernyataan yang dilontarkan MC dinilai memperkeruh suasana
Dedi Mulyadi Kena Semprot DPRD! Perayaan Milangkala Tatar Sunda Disebut Tak Sesuai Sejarah, Pemprov Jabar Diminta Tanggung Jawab

Dedi Mulyadi Kena Semprot DPRD! Perayaan Milangkala Tatar Sunda Disebut Tak Sesuai Sejarah, Pemprov Jabar Diminta Tanggung Jawab

Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi terkait perayaan Milangkala Tatar Sunda menuai kritik pedas dari parlemen. 
KDM Tiba-Tiba Minta Maaf ke Warga Jawa Barat usai Puncak Kirab Mahkota Binokasih di Bandung: Saya Mohon Maaf

KDM Tiba-Tiba Minta Maaf ke Warga Jawa Barat usai Puncak Kirab Mahkota Binokasih di Bandung: Saya Mohon Maaf

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) tiba-tiba minta maaf ke warga Jawa Barat usai puncak Kirab Mahkota Binokasih di Kota Bandung. Ada apa?
Sherly Tjoanda Ungkap Alasan Selalu Tampil Cantik di Hadapan Publik: Almarhum Suami Saya Suka Tanya Soal Ini

Sherly Tjoanda Ungkap Alasan Selalu Tampil Cantik di Hadapan Publik: Almarhum Suami Saya Suka Tanya Soal Ini

Gubernur Sherly Tjoanda ungkap alasan selalu tampil cantik di hadapan publik, bahkan katanya almarhum suaminya suka menanyakan soal itu.
Suporter PSM Makassar Invasi Lapangan Stadion Gelora BJ Habibie, Pemain Persib Bandung Kena Tendang

Suporter PSM Makassar Invasi Lapangan Stadion Gelora BJ Habibie, Pemain Persib Bandung Kena Tendang

Pemain Persib Bandung kena tendangan suporter PSM Makassar yang menginvasi lapangan Stadion Gelora BJ Habibie buntut kekecewaan timnya kalah di pekan ke-33.
I.League Catatkan Evaluasi Elite Pro Academy, Soroti Tingginya Pelanggaran

I.League Catatkan Evaluasi Elite Pro Academy, Soroti Tingginya Pelanggaran

Direktur Kompetisi I.League, Asep Saputra, secara terbuka mengakui bahwa tingginya pelanggaran disiplin di level Elite Pro Academy menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera dibenahi.
Persib Selangkah Menuju Juara, Wali Kota Bandung Minta Perayaan Tetap Tertib: Senang-senangnya Jangan Sampai Bikin Susah Orang Lain

Persib Selangkah Menuju Juara, Wali Kota Bandung Minta Perayaan Tetap Tertib: Senang-senangnya Jangan Sampai Bikin Susah Orang Lain

Kemenangan krusial Persib Bandung atas PSM Makassar dengan skor 2-1 pada pekan ke-33 Super League 2025/2026 memicu gelombang euforia luar biasa di Kota Kembang. 
Selengkapnya

Viral