Seusai Banding, Nasib Ibrahim Arief Kini di Tangan PT: Segera Ditahan atau Tetap Bebas?
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Ibrahim Arief alias Ibam kini memasuki babak baru.
Setelah pihak terdakwa resmi mengajukan banding, kewenangan terkait status hukum dan penahanan terdakwa kini sepenuhnya berada di tangan Pengadilan Tinggi (PT).
Sorotan publik pun mengarah ke majelis hakim PT agar segera menggunakan kewenangannya untuk menerbitkan penetapan penahanan fisik terhadap Ibrahim Arief di Rumah Tahanan (Rutan).
Pasalnya, dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN), hakim sebelumnya telah memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.
Pengamat hukum dan Kejaksaan, Fajar Trio, menilai Pengadilan Tinggi tidak boleh berlama-lama mengambil keputusan terkait penahanan terdakwa.
Menurut dia, setelah proses banding berjalan, PT memiliki otoritas penuh atas status penahanan selama perkara diperiksa di tingkat kedua.
“Secara materiil di tingkat PN, Ibam sudah dinyatakan bersalah dan diperintahkan masuk rutan. Sekarang bola panas ada di Pengadilan Tinggi. PT memiliki kewenangan mutlak atas status penahanan terdakwa selama proses banding bergulir. Publik mendesak PT tidak mengulur waktu dan segera menerbitkan penetapan penahanan,” ujar Fajar Trio, Minggu (17/5/2026).
Diketahui, pada persidangan tingkat pertama, Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera ditahan di Rutan.
Namun, karena terdakwa langsung mengajukan banding, pelaksanaan penahanan kini menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi.
Fajar menegaskan, semangat pemberantasan korupsi yang sudah ditunjukkan majelis hakim PN seharusnya tetap dijaga di tingkat banding.
“Jangan sampai proses banding ini dimanfaatkan sebagai celah atau napas tambahan bagi terdakwa korupsi untuk tetap menghirup udara bebas di luar rutan. PT harus responsif terhadap rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya langkah cepat untuk menghindari spekulasi publik maupun potensi risiko hukum lainnya, termasuk kemungkinan terdakwa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Menurut Fajar, majelis hakim PT yang menangani perkara tersebut seharusnya dapat segera menerbitkan penetapan penahanan tanpa harus menunggu seluruh proses administrasi memori banding selesai diperiksa secara menyeluruh.
Load more