News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Seusai Banding, Nasib Ibrahim Arief Kini di Tangan PT: Segera Ditahan atau Tetap Bebas?

Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Ibrahim Arief alias Ibam kini memasuki babak baru.
Senin, 18 Mei 2026 - 03:32 WIB
Ilustrasi persidangan.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Ibrahim Arief alias Ibam kini memasuki babak baru. 

Setelah pihak terdakwa resmi mengajukan banding, kewenangan terkait status hukum dan penahanan terdakwa kini sepenuhnya berada di tangan Pengadilan Tinggi (PT).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sorotan publik pun mengarah ke majelis hakim PT agar segera menggunakan kewenangannya untuk menerbitkan penetapan penahanan fisik terhadap Ibrahim Arief di Rumah Tahanan (Rutan).

Pasalnya, dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN), hakim sebelumnya telah memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.

Pengamat hukum dan Kejaksaan, Fajar Trio, menilai Pengadilan Tinggi tidak boleh berlama-lama mengambil keputusan terkait penahanan terdakwa.

Menurut dia, setelah proses banding berjalan, PT memiliki otoritas penuh atas status penahanan selama perkara diperiksa di tingkat kedua.

“Secara materiil di tingkat PN, Ibam sudah dinyatakan bersalah dan diperintahkan masuk rutan. Sekarang bola panas ada di Pengadilan Tinggi. PT memiliki kewenangan mutlak atas status penahanan terdakwa selama proses banding bergulir. Publik mendesak PT tidak mengulur waktu dan segera menerbitkan penetapan penahanan,” ujar Fajar Trio, Minggu (17/5/2026).

Diketahui, pada persidangan tingkat pertama, Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera ditahan di Rutan.

Namun, karena terdakwa langsung mengajukan banding, pelaksanaan penahanan kini menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi.

Fajar menegaskan, semangat pemberantasan korupsi yang sudah ditunjukkan majelis hakim PN seharusnya tetap dijaga di tingkat banding.

“Jangan sampai proses banding ini dimanfaatkan sebagai celah atau napas tambahan bagi terdakwa korupsi untuk tetap menghirup udara bebas di luar rutan. PT harus responsif terhadap rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga mengingatkan pentingnya langkah cepat untuk menghindari spekulasi publik maupun potensi risiko hukum lainnya, termasuk kemungkinan terdakwa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Menurut Fajar, majelis hakim PT yang menangani perkara tersebut seharusnya dapat segera menerbitkan penetapan penahanan tanpa harus menunggu seluruh proses administrasi memori banding selesai diperiksa secara menyeluruh.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mitsubishi Fuso Pimpin Pasar Kendaraan Niaga, KTB Perkuat Hubungan dengan Media

Mitsubishi Fuso Pimpin Pasar Kendaraan Niaga, KTB Perkuat Hubungan dengan Media

Berdasarkan data Gaikindo, Mitsubishi Fuso mempertahankan posisi sebagai pemimpin pasar kendaraan niaga nasional sepanjang 2025.
Polisi Selidiki Penyebab Tabrakan di Mampang Prapatan yang Tewaskan Remaja 15 Tahun

Polisi Selidiki Penyebab Tabrakan di Mampang Prapatan yang Tewaskan Remaja 15 Tahun

Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Kharisma Arbita Bangsa mengatakan, korban tewas akibat mengalami luka di kepala.
Kasus Polisi Tembak Polisi di Mako Polairud Pondok Cabe, ISESS: Kultur Membawa Senjata Perlu Dievaluasi

Kasus Polisi Tembak Polisi di Mako Polairud Pondok Cabe, ISESS: Kultur Membawa Senjata Perlu Dievaluasi

Peminjam pakaian senjata api harusnya hanya melekat pada tugas yang membutuhkan perlengkapan khusus seperti senjata api, bukan pada personel. 
PLTN Ditargetkan Beroperasi Mulai 2032, Bahlil Ajak Akademisi Perkuat Kolaborasi

PLTN Ditargetkan Beroperasi Mulai 2032, Bahlil Ajak Akademisi Perkuat Kolaborasi

Bahlil Lahadalia menyambut rekomendasi akademisi soal energi nuklir. Pemerintah menargetkan PLTN berkapasitas 500 MW mulai beroperasi pada 2032 dan 2033 di Indonesia.
Tawuran di Manggarai Jaksel Pecah Diduga Ada Provokasi, Enam Orang Diamankan

Tawuran di Manggarai Jaksel Pecah Diduga Ada Provokasi, Enam Orang Diamankan

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes I Putu Yuni Setiawan mengatakan, sebanyak enam orang diamankan dalam peristiwa tawuran di Manggarai tersebut.
Kedutaan Besar AS Lakukan Kunjungan ke Kantor tvOne, Diskusi Soal Tantangan Media

Kedutaan Besar AS Lakukan Kunjungan ke Kantor tvOne, Diskusi Soal Tantangan Media

Kunjungan tersebut diwakili oleh Office of the Spokesperson U.S. Embassy Jakarta, Jamie Ravetz, dan Regional Strategic Communication Officer U.S. Embassy Manila, Gurdit Singh.

Trending

Dikenal Sosok Periang, Korban Tabrakan Maut di Mampang Diantar Ratusan Pelayat Menuju Pemakaman

Dikenal Sosok Periang, Korban Tabrakan Maut di Mampang Diantar Ratusan Pelayat Menuju Pemakaman

Remaja 15 tahun korban meninggal dunia dalam insiden tabrakan maut mobil pajero di Mampang Prapatan, Minggu (18/10/2026) diantar ratusan pelayat ke pemakaman.
Update Ranking BWF usai Denmark Open 2026: Jonatan Christie Terjun Bebas, Dua Ganda Putri Kompak Tembus 10 Besar

Update Ranking BWF usai Denmark Open 2026: Jonatan Christie Terjun Bebas, Dua Ganda Putri Kompak Tembus 10 Besar

Update ranking BWF usai Denmark Open 2026. Sejumlah posisi pebulu tangkis Indonesia melesat, namun ada beberapa andalan tanah air yang turun peringkat seperti Jonatan Christie.
Keluarga Korban Minta Kapolri Turun Tangan Usut Tuntas Kasus Penembakan Bharatu Valdo oleh Juniornya

Keluarga Korban Minta Kapolri Turun Tangan Usut Tuntas Kasus Penembakan Bharatu Valdo oleh Juniornya

Kematian tragis anggota Ditpoludara, Bharatu Valdo, di Mako Polairud Tangerang Selatan oleh diduga juniornya, menyisakan tanda tanya besar bagi pihak keluarga. 
Rival Megawati Hangestri Sabet MVP, GS Caltex Akhiri Penantian 3 Tahun di KOVO Cup 2026

Rival Megawati Hangestri Sabet MVP, GS Caltex Akhiri Penantian 3 Tahun di KOVO Cup 2026

GS Caltex berhasil merebut gelar juara KOVO Cup 2026 setelah mengalahkan Korea Expressway Hi-Pass dalam pertarungan lima set. Rival Megawati Hangestri raih MVP.
Sebelum Meninggal, Bocah Difabel di Surabaya Ditemukan dengan Bekas Tamparan dan Pasir di Tubuh

Sebelum Meninggal, Bocah Difabel di Surabaya Ditemukan dengan Bekas Tamparan dan Pasir di Tubuh

Kematian Zulkarnain Abdil Aziz (10), bocah difabel di Surabaya, menyisakan sejumlah kejanggalan. Sang ayah, Selaras Abdul Wahid, mengungkap putranya pernah.
Mengenal Pastor Patricio Alfredo Sanchez Molinari yang Meninggal usai Tertimpa Salib saat Pimpin Misa di Guayaquil, Ekuador

Mengenal Pastor Patricio Alfredo Sanchez Molinari yang Meninggal usai Tertimpa Salib saat Pimpin Misa di Guayaquil, Ekuador

Mengenal Pastor Patricio Alfredo Sanchez Molinari yang meninggal dunia usai tertimpa salib saat pimpin Misa di Guayaquil, Ekuador.
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia Hari ini, Diduga Sakit

Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia Hari ini, Diduga Sakit

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meninggal dunia hari ini, Senin (19/10/2026) pukul 03.00 WIB.
Selengkapnya

Viral