Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap luka yang dialami seorang ibu berinisial MS usai dianiaya anak kandungnya, MIEC di wilayah Kota Bekasi.
"Hasil pemeriksaan terdapat memar di bagian kepala korban dan di bagian pinggang korban," kata Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam keterangannya, Senin (23/6).
Binsar menjelaskan, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Turut diketahui, Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi kasus yang terjadi di Jalan Irigasi Tertia, Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Kamis (19/6).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, tersangka awalnya meminta ibunya untuk meminjam motor kepada tetangganya pada Kamis (19/6) sekitar pukul 12.30 WIB.
Load more