Jakarta, tvOnenews.com - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penyidik menetapkan dua tersangka berinisial YH alias Musra selaku kurir dan KR selaku pengemas ganja.
Adapun dua tersangka, yakni F alias Podan dan MR yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Eko mengatakan terbongkarnya ladang ganja tersebut berawal saat penyidik mengungkap tindak pidana narkoba berupa ganja kering seberat 27 kilogram di Bener Meriah, Aceh, pada akhir bulan Mei 2025.
Saat itu penyidik menangkap tersangka YH yang mengaku ganja kering itu adalah milik F.
“F memerintahkan tersangka YH dan MR (DPO) untuk diantarkan (ganja) ke Siantar, Sumatera Utara, dengan dijanjikan upah sebesar Rp300.000 per kilogram dan yang melakukan packing terhadap ganja tersebut adalah tersangka KR yang selanjutnya berhasil ditangkap,” ujarnya, Selasa (24/6/2025).
Load more