News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Pengalihan Suara Nazaruddin Kiemas ke Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Sebut PDIP...

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, mengungkap kerugian yang dialami PDIP saat Pemilu 2019 lalu, perihal peralihan suara milik Nazaruddin Kiemas ke Harun Masiku. 
Kamis, 26 Juni 2025 - 17:05 WIB
Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio

Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkap kerugian yang dialami PDI Perjuangan saat pemilihan umum (pemilu) 2019 lalu, perihal peralihan suara milik Nazaruddin Kiemas ke Harun Masiku

Hal ini disampaikan Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Hasto terkait proses pengesahan suara dan keputusan partai dalam menangani permasalahan pengalihan suara calon legislatif (caleg) almarhum Nazaruddin Kiemas pada Pemilu 2019 di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1.

Sidang lanjutan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (26/6/2025).
Sidang lanjutan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (26/6/2025).
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

 

Dalam keterangannya, Hasto menjelaskan bahwa pada Pemilu 17 April 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi suara caleg PDIP di Dapil Sumsel 1, di mana suara almarhum Nazaruddin Kiemas dinyatakan nol.

Keputusan ini diambil KPU berdasarkan rapat pleno terbuka pada 21 Mei 2019, dengan alasan Nazaruddin Kiemas telah meninggal dunia sebelum pelaksanaan pemilu.

Menurut peraturan KPU, suara caleg yang meninggal dunia seharusnya dialihkan ke partai, namun dalam praktiknya, banyak suara Nazaruddin Kiemas yang hilang, sehingga dianggap merugikan PDIP.

Hasto menyebutkan bahwa informasi mengenai pengesahan nol suara Nazaruddin Kiemas diperoleh dari laporan Badan Saksi Pemilu Nasional (PSBN) PDIP, yang dipaparkan oleh Arief Wibowo dan Doni Tri Istiqomah dalam rapat DPP partai.

Menurut laporan PSBN, keputusan KPU untuk mengesahkan nol suara Nazaruddin Kiemas dilakukan secara mendadak tanpa sosialisasi yang memadai.

Hal ini menyebabkan banyak pemilih tetap mencoblos nama Nazaruddin Kiemas, yang namanya masih tercantum di surat suara karena sudah terlanjur dicetak.

“Pemilu 2019 sangat kompleks karena merupakan kali pertama Pilpres dan Pileg digelar serentak. Instruksi KPU untuk mengesahkan nol suara Nazaruddin Kiemas tidak efektif, sehingga banyak suara yang hilang. Berdasarkan rekapitulasi C1 plano yang dimiliki PSBN, sekitar 20 ribu suara Pak Nazaruddin Kiemas hilang, merugikan partai,” ungkap Hasto di persidangan.

Hasto menambahkan bahwa menurut data KPU, suara Nazaruddin Kiemas mencapai 26.903, sedangkan berdasarkan rekapitulasi PSBN, jumlahnya berkisar antara 44.000 hingga 47.000 suara.

Hilangnya suara tersebut berdampak pada potensi penurunan perolehan kursi PDIP di Dapil Sumsel 1. 

Untuk mengatasi kerugian ini, DPP PDIP menggelar rapat pleno pada 22 Juni 2019, yang dihadiri sejumlah pimpinan partai, termasuk Djarot Saiful Hidayat.

Dalam rapat tersebut, diputuskan untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) guna mengamankan suara partai.

“Poin penting dari rapat pleno adalah menegaskan bahwa peserta pemilu adalah partai politik, sehingga suara caleg yang meninggal dunia seharusnya menjadi hak partai. Kami melihat ada kekosongan hukum dalam kasus ini, dan ada preseden pada Pemilu 2009 terkait suara caleg Sutradara Ginting yang dialihkan oleh partai. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melakukan judicial review agar suara Pak Nazaruddin Kiemas diakui sah dan dialihkan ke caleg lain sesuai diskresi pimpinan partai,” jelas Hasto.

Sebagai Sekjen PDIP, Hasto mengaku bertugas memastikan pelaksanaan keputusan partai, termasuk memonitor proses judicial review.

Ia menyebutkan bahwa rapat DPP PDIP menunjuk Doni Tri Istiqomah untuk mengurus proses judicial review ke MA karena dianggap memiliki kompetensi untuk menangani kasus tersebut.

Namun, dalam persidangan, Hasto mengaku tidak ingat secara pasti siapa saja yang hadir dalam rapat pleno tersebut.

“Saya tidak ingat detail kehadiran, tapi yang jelas ada pemaparan dari PSBN mengenai kerugian suara partai,” ujarnya.

JPU kemudian mempertanyakan kewajiban Hasto sebagai Sekjen dalam mengamankan keputusan partai terkait suara Nazaruddin Kiemas.

Hasto menegaskan bahwa tanggung jawabnya adalah memastikan judicial review berjalan dengan baik sesuai keputusan rapat DPP.

Sidang ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pengalihan suara yang dapat memengaruhi hasil Pemilu 2019 di Dapil Sumsel 1.

Kasus ini juga menunjukkan kompleksitas pelaksanaan pemilu serentak dan tantangan dalam sosialisasi keputusan KPU kepada pemilih. (rpi/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Serdik Sebasa Lemdiklat Polri Dalami Peluang Beasiswa YLP di Kedutaan Besar Jepang

Serdik Sebasa Lemdiklat Polri Dalami Peluang Beasiswa YLP di Kedutaan Besar Jepang

Sebanyak 15 Serdik Bintara Bahasa Jepang Gelombang I Tahun Anggaran 2026 dari Sebasa Lemdiklat Polri melaksanakan kegiatan outing program dengan mengunjungi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
Alasan Dedi Mulyadi Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung: Tidak Layani Masyarakat Sesuai Aturan

Alasan Dedi Mulyadi Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung: Tidak Layani Masyarakat Sesuai Aturan

Ini alasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung. 
Penyuap Bupati Ponorogo Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim

Penyuap Bupati Ponorogo Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya yang menghukum pihak swasta Sucipto dengan kurungan penjara 2 tahun.
Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Pejabat Bea Cukai, KPK Periksa Dua Saksi

Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Pejabat Bea Cukai, KPK Periksa Dua Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami soal dugaan aliran uang di kasus korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Daftar Susunan Pemain Gresik Phonska vs Jakarta Pertamina Enduro di Final Four Proliga 2026 Jelang Seri Solo: Ada Megawati Hangestri

Daftar Susunan Pemain Gresik Phonska vs Jakarta Pertamina Enduro di Final Four Proliga 2026 Jelang Seri Solo: Ada Megawati Hangestri

Daftar susunan pemain Gresik Phonska vs Jakarta Pertamina Enduro di Final Four Proliga 2026 seri Surabaya, di mana kedua tim sama-sama menurunkan pemain andalan termasuk ada Megawati Hangestri.
Airlangga Bongkar Alasan Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh pada Kuartal Pertama Meski di Tengah Tekanan Global

Airlangga Bongkar Alasan Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh pada Kuartal Pertama Meski di Tengah Tekanan Global

Pemerintah memastikan kinerja ekonomi Indonesia tetap tangguh pada kuartal pertama 2026, bahkan di tengah tekanan global yang belum mereda.

Trending

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Siapa sosok Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung yang dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi? Simak profil Ida Hamidah berikut ini.
Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Salah satu nama yang akhir-akhir ini santer dikabarkan akan menjadi pemain naturalisasi dan amunisi baru John Herdman di Timnas Indonesia adalah Luke Vickery.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, hingga Buru Konten Kreator yang Bongkar Pelanggaran Aturan PKB

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, hingga Buru Konten Kreator yang Bongkar Pelanggaran Aturan PKB

Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung per Rabu (8/4/2026), setelah pelanggaran tersebut terekspos dan viral di media sosial.
KDM Tidak Pandang Bulu Langsung Tindak Tegas, Terungkap Alasan Kepala Samsat Bandung Dinonaktifkan Sementara

KDM Tidak Pandang Bulu Langsung Tindak Tegas, Terungkap Alasan Kepala Samsat Bandung Dinonaktifkan Sementara

Nama Kang Dedi Mulyadi menjadi sorotan publik setelah adanya kabar Kepala Samsat Bandung dinonaktifkan sementara
Pemprov Jabar Cium Dugaan Pungli di Samsat Bandung, Ada Keluhan Tarif Rp 700 Ribu jadi Sorotan Dedi Mulyadi

Pemprov Jabar Cium Dugaan Pungli di Samsat Bandung, Ada Keluhan Tarif Rp 700 Ribu jadi Sorotan Dedi Mulyadi

Kabar adanya tarif mengurus pajak motor Rp 700 ribu menjadi viral di media sosial. Hal ini juga menuai sorotan Kang Dedi Mulyadi
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Kondisi Timnas Indonesia yang diprediksi akan tanpa kekuatan penuh di Piala AFF 2026, dinilai oleh media Vietnam sebagai angin segar bagi skuad Kim Sang-sik.
Selengkapnya

Viral