GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Herry Wirawan Divonis Mati, Ridwan Kamil: Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Gubernur Jabar Ridwan Kamil nilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang mengabulkan vonis hukuman mati Herry Wirawan telah penuhi rasa keadilan.
Senin, 4 April 2022 - 16:19 WIB
Terpidana Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati Herry Wirawan
Sumber :
  • ANTARA

Bandung, Jawa Barat - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan memenuhi rasa keadilan masyarakat saat ini.

"Saya kira, dari dulu saya sampaikan dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab dan jumlahnya (korban) masif. Saya kira apa yang diputuskan PT Bandung memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung, Senin (4/4/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ridwan Kamil berharap putusan vonis mati bagi Herry Wirawan tersebut menjadi pembelajaran besar dalam sejarah bangsa ini.

"Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran besar dalam sejarah bangsa ini. Dan harapannya kalau pun banding di level lebih atas tetap seperti di PT bagi masyarakat ini," kata dia.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin.

Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.

Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.

"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata Hakim.(ant/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Berita Foto: Aktivis Desak Prabowo dan Bahlil Turun Tangan, Tambang Emas Ilegal di Bolmong Selatan Sulut Makin Parah

Berita Foto: Aktivis Desak Prabowo dan Bahlil Turun Tangan, Tambang Emas Ilegal di Bolmong Selatan Sulut Makin Parah

Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah lokasi di Desa Pidung, Pinolosian Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Sulut semakin memprihatinkan.
Bacaan Niat Shalat Jamak Dzuhur–Ashar dan Maghrib–Isya

Bacaan Niat Shalat Jamak Dzuhur–Ashar dan Maghrib–Isya

Pemudik tetap bisa menunaikan shalat dengan lebih mudah meski sedang dalam perjalanan jauh, berikut bacaan niat shalat jamak Dzuhur–Ashar dan Maghrib–Isya.
Jadwal Final Swiss Open 2026, Minggu 15 Maret: Alwi  Farhan dan Putri KW Siap Berebut Gelar Juara

Jadwal Final Swiss Open 2026, Minggu 15 Maret: Alwi Farhan dan Putri KW Siap Berebut Gelar Juara

Jadwal final Swiss Open 2026, di mana ada dua wakil Indonesia yang siap berebut gelar juara yakni Alwi Farhan dan Putri Kusuma Wardani alias Putri KW.
Duka Cita pada Fahdly, Siswa SMA 5 Bandung yang Meninggal Dunia Terus Mengalir, Farhan: Atas Nama Pemkot Saya Sampaikan Belasungkawa!

Duka Cita pada Fahdly, Siswa SMA 5 Bandung yang Meninggal Dunia Terus Mengalir, Farhan: Atas Nama Pemkot Saya Sampaikan Belasungkawa!

Ucapan duka atas tewasnya seorang siswa SMAN 5 Bandung, Muhammad Fahdly Arjasubrata yang diduga mengalami pengeroyokan oleh sekelompok pelajar di Jalan Cihampelas, Kota Bandung pada Jumat (13/3) malam terus berdatangan
Prof Bus Jadi Dekan FK Unusa, Perkuat Mutu Pendidikan dan Riset

Prof Bus Jadi Dekan FK Unusa, Perkuat Mutu Pendidikan dan Riset

Prof Bus : untuk memiliki input yang baik maka harus memiliki standar batas minimal kemampuan akademik seorang calon mahasiswa kedokteran yang ditetapkan dengan baik. Langkah inilah yang akan dilakukan Prof Bus pertama kali dalam memperbaiki outcome dari FK UNUSA.
Tak Mau Ditutupi, Coach Justin Geram Lihat Jersey Baru Timnas Indonesia: Enggak Make Sense Sama Sekali

Tak Mau Ditutupi, Coach Justin Geram Lihat Jersey Baru Timnas Indonesia: Enggak Make Sense Sama Sekali

Coach Justin geram melihat jersey terbaru Timnas Indonesia yang menurutnya ada hal yang tidak masuk akal. Apa yang membuat Coach Justin mengkritik jersey Kelme?

Trending

Elkan Baggott Termasuk? Berikut Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026

Elkan Baggott Termasuk? Berikut Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026

John Herdman akan memangkas 18 pemain dari 41 nama skuad sementara Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026. Apakah Elkan Baggott ikut dicoret? Ini prediksinya.
Namanya Sudah Jawa Banget, Rekan Justin Hubner di Fortuna Sittard yang Pernah Juara Piala Eropa Ini Eligible Bela Timnas Indonesia?

Namanya Sudah Jawa Banget, Rekan Justin Hubner di Fortuna Sittard yang Pernah Juara Piala Eropa Ini Eligible Bela Timnas Indonesia?

Neraysho Kasanwirjo, rekan Justin Hubner di Fortuna Sittard, jadi sorotan karena memiliki nama Jawa dan pernah juara Piala Eropa U-17 bersama Belanda. Bisa bela Timnas Indonesia?
Thom Haye Tinggalkan Persib, Bojan Hodak Bilang Begini

Thom Haye Tinggalkan Persib, Bojan Hodak Bilang Begini

Gelandang Thom Haye mendapat izin pulang ke Belanda dari pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, menjelang laga melawan Borneo FC. Persib dijadwalkan menjalani ...
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Soroti Siswa SMAN 5 Bandung Tewas Diduga Akibat Tawuran, Singgung Lemahnya Peran Orang Tua

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Soroti Siswa SMAN 5 Bandung Tewas Diduga Akibat Tawuran, Singgung Lemahnya Peran Orang Tua

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (KDM) menyoroti pengawasan orang tua dari kasus siswa SMAN 5 Bandung, Muhammad Fahdly Arjasubrata tewas saat tawuran.
Prediksi Al-Khaleej vs Al-Nassr 15 Maret 2026: Ujian Berat Tuan Rumah di Hadapan Sang Pemuncak Klasemen

Prediksi Al-Khaleej vs Al-Nassr 15 Maret 2026: Ujian Berat Tuan Rumah di Hadapan Sang Pemuncak Klasemen

Pertandingan yang dijadwalkan pada Minggu (15/3/2026), pukul 02.00 WIB ini memiliki arti penting bagi kedua tim. Berikut prediksi Al Khaleej vs Al Nassr.
Imbas Video Asusila 7 Menit Diduga saat Live TikTok Viral, Oknum Kades di Balangan Kalsel Mati Kutu: Saya Salah

Imbas Video Asusila 7 Menit Diduga saat Live TikTok Viral, Oknum Kades di Balangan Kalsel Mati Kutu: Saya Salah

Oknum kepala desa (kades) di Awayan, Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) diduga menjadi pemeran video asusila 7 menit 10 detik yang viral di media sosial.
PSSI Jawab Protes Pelatih Persib yang Sesalkan Teja Paku Alam Tak Dipanggil Timnas Indonesia

PSSI Jawab Protes Pelatih Persib yang Sesalkan Teja Paku Alam Tak Dipanggil Timnas Indonesia

Pemanggilan kiper untuk skuad Timnas Indonesia jelang FIFA Series 2026 menuai perhatian. Penjaga gawang Persib Bandung Teja Paku Alam menjadi salah satu nama ..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT