News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kenapa Masinis Kereta Argo Bromo Jadi Tersangka? Ini Hukuman hingga Pasalnya Imbas Kecelakaan KRL di Bekasi

Masinis kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa alasannya sehingga terancam dijerat hukuman sekitar 5-12 tahun penjara.
Rabu, 30 September 2026 - 14:29 WIB
Momen saat masinis KA Argo Bromo Anggrek Nofiandri berbicara terkait insiden kecelakaan maut yang melibatkan keretanya dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026).
Sumber :
  • ANTARA - Tangkapan layar Youtube @trainspotter_id

Jakarta, tvOnenews.com - Masinis kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan itu atas dasar hasil perkembangan penyidikan kecelakaan kereta api dengan Commuter Line (KRL) di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/9/2026), sekitar pukul 20.52 WIB.

Kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek nomor 4B relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi dan KRL tujuan Cikarang di Stasiun Bekasi Timur, setidaknya mengakibatkan 16 orang tewas dan sekitar 84-90 orang mengalami luka-luka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabar penetapan AN (37), masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka diungkap langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Hal ini tak lepas dari hasil penyidik melakukan penyidikan dengan basis ilmiah atau scientific crime investigation.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengungkapkan alasan penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka. Penyidik telah melakukan pengumpulan dari alat bukti, analisis berbagai rekaman, data operasi kereta, sejumlah ahli hingga penyelidikan terkait kecelakaan itu.

"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan 1 tersangka yaitu AN, laki-laki, 37 tahun," ungkap Anom, Selasa (29/9/2026).

Jenis Hukuman hingga Pasal Menjerat Masinis KA Argo Bromo Anggrek

Anom mengungkapkan hukuman hingga pasal yang menjerat AN dalam perkara ini. Masinis KA Argo Bromo Anggrek itu dijerat sejumlah ketentuan pidana mengenai kecelakaan kereta api.

Polda Metro Jaya menerapkan Bahwa AN potensi terjerat Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP, Pasal 198 dan atauu Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Hukuman pidana yang mengancam masinis KA Argo Bromo Anggrek itu berupa penjara maksimal 5 hingga 12 tahun. Namun, status tersangka itu belum menjadi putusan bersalah lantaran proses hukum masih berlanjut lewat pemeriksaan serta proses peradilan.

Hasil Investigasi Penyebab Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan beberapa faktor sebagai kontribusi dalam kecelakaan tersebut. Anomali persinyalan di jalur antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur menjadi persoalan yang ditemukan dalam laporan investigasi.

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menerangkan, hasil simulasi pelayanan kereta atau train stepping mengarahkan kondisi saat sinyal keluar J12 di Stasiun Bekasi berwarna aspek hijau atau aman.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tidur Dibayar Rp253 Juta? Lomba Unik di Jepang yang Kategori Pemenangnya dari Paling Nyenyak

Tidur Dibayar Rp253 Juta? Lomba Unik di Jepang yang Kategori Pemenangnya dari Paling Nyenyak

Perusahaan furnitur dan kasur di Jepang bakal menggelar lomba tidur dengan hadiah Rp253 juta untuk pemenang yang nyenyak di Tokyo, Jepang pada 5 Oktober 2026.
Hitung-hitungan Timnas Indonesia jika Menang atas Bangladesh: Ranking FIFA Naik, Tiket Final Bisa Batal

Hitung-hitungan Timnas Indonesia jika Menang atas Bangladesh: Ranking FIFA Naik, Tiket Final Bisa Batal

Timnas Indonesia wajib menang atas Bangladesh untuk menjaga peluang ke final FIFA ASEAN Cup 2026 dan menaikan ranking FIFA. Namun, hasil Malaysia vs Singapura juga sangat menentukan.
Reaktivasi 248,5 Km Jalur Kereta Api Sumbar Ditargetkan Mulai Oktober 2026

Reaktivasi 248,5 Km Jalur Kereta Api Sumbar Ditargetkan Mulai Oktober 2026

Praktisi GIS sekaligus Pengamat Kebencanaan dan Tata Ruang Sumatera Barat, Timtim Deby Purnasebta, mengatakan rencana reaktivasi tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai pembangunan kembali infrastruktur perkeretaapian. Menurutnya, reaktivasi rel perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi membangun konektivitas dan mengurangi ketergantungan terhadap satu koridor transportasi.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Kamis 1 Oktober 2026: Sambut Bulan Baru, Libra Full Senyum Romantis, Scorpio Stop Cemburu Buta

Ramalan Zodiak Cinta Besok Kamis 1 Oktober 2026: Sambut Bulan Baru, Libra Full Senyum Romantis, Scorpio Stop Cemburu Buta

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Kamis, 1 Oktober 2026, membawa energi pembuka bulan yang segar dan menekankan pentingnya niat baru, keter-
Lionel Scaloni Konfirmasi Bakal Bertahan di Timnas Argentina, Kontrak Baru Sedang Disiapkan

Lionel Scaloni Konfirmasi Bakal Bertahan di Timnas Argentina, Kontrak Baru Sedang Disiapkan

Pelatih Timnas Argentina, Lionel Scaloni, memutuskan untuk tetap menangani La Albiceleste. Ada kontrak baru yang telah disiapkan oleh Federasi Sepak Bola Argentina (AFA).
LRT Jabodebek Uji Coba Perjalanan Pukul 05.30 WIB, Perkuat Konektivitas dengan Kereta Cepat Whoosh

LRT Jabodebek Uji Coba Perjalanan Pukul 05.30 WIB, Perkuat Konektivitas dengan Kereta Cepat Whoosh

LRT Jabodebek akan melakukan perjalanan pada relasi Dukuh Atas Bank Syariah Indonesia – Jatimulya dengan keberangkatan awal pukul 05.30 WIB.

Trending

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Giovanna Milana akan memulai perjalanan baru dalam kariernya setelah resmi bergabung dengan Kurobe Aqua Fairies Toyama di Liga Voli Jepang 2026-2027. Tidak lagi bermain bersama Megawati Hangestri, ia kini akan bertandem dengan pemain elit kelas dunia.
Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Kekalahan 2-0 Vietnam atas Thailand di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Selasa (29/9/2026) membuat Vietnam kehilangan kendali dalam persaingan menuju puncak klasemen grup.
FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

Hasil imbang di laga pekan kedua FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Malaysia berimbas pada kritik tajam bagi pelatih Garuda, John Herdman. 
Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Thom Haye mendapatkan kartu merah langsung di menit 37 yang membuat Timnas Indonesia hanya mencatat hasil imbang di laga Vs Malaysia. 
KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

Kasus CSR BI-OJK terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
6 Zodiak Paling Hoki Soal Karier Besok 1 Oktober 2026

6 Zodiak Paling Hoki Soal Karier Besok 1 Oktober 2026

Berikut ini enam zodiak yang diprediksi bakal paling beruntung soal karier pekerjaan besok, 1 Oktober 2026, cek adakah zodiak milikmu.
Penerus Megawati Hangestri Dimentori Langsung Kim Yeon-koung, Alami Perkembangan Pesat

Penerus Megawati Hangestri Dimentori Langsung Kim Yeon-koung, Alami Perkembangan Pesat

Siapa sangka Jamianpurev Ehnsoyol atau Inkushi yang merupakan penerus Megawati Hangestri sebagai pemain kuota Asia di Red Sparks mendapatkan arahan langsung dari legenda voli Korea Selatan yakni Kim Yeon-koung.
Selengkapnya

Viral