LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terpidana Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati Herry Wirawan
Sumber :
  • ANTARA

Herry Wirawan Divonis Mati, ICJR: Bukan Solusi Bagi Korban

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform Maidina Rahmawati menegaskan bahwa hukuman mati terhadap Herry Wirawan bukanlah merupakan solusi bagi korban.

Senin, 4 April 2022 - 19:25 WIB

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menegaskan bahwa hukuman mati terhadap Herry Wirawan (HW) bukanlah merupakan solusi bagi korban kekerasan seksual.

Maidina dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (4/4/2022), mengatakan bahwa hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual justru akan menggeser fokus negara kepada hal yang tidak lebih penting dari korban.

"Meskipun pelaku perkosaan dan kekerasan seksual lain harus dimintai tanggung jawab, hukuman mati dan penyiksaan bukanlah solusinya," kata Maidina ketika mengutip ucapan UN High Commissioner for Human Rights Michelle Bachelet.

Maidina mengatakan bahwa tidak ada satu pun bukti ilmiah yang menyebutkan bahwa pidana mati dapat menyebabkan efek jera, termasuk di dalam kasus perkosaan.

Lebih lanjut, di dalam putusan ini, hakim menyatakan bahwa restitusi dijatuhkan sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelaku. Padahal, restitusi seharusnya diposisikan di dalam diskursus hak korban, bukan penghukuman terhadap pelaku.

"Jika mengikuti logika berpikir ini, hakim akan menghadapi pembatasan di dalam Pasal 67 KUHP, yang melarang penjatuhan pidana tambahan lain kepada terdakwa yang dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup," kata Maidina.

Hal ini yang di dalam putusan lalu menjadi masalah bagi hakim di tingkat pertama bahwa ketika hukuman yang maksimal sudah diberikan kepada pelaku, hukuman lain tidak dapat dijatuhkan.

Maka dari itu, tutur Maidina, untuk mengatasi kekacauan ini, seharusnya hukuman mati tidak boleh dijatuhkan di dalam kasus apa pun, khususnya kekerasan seksual, dalam hal ini korban membutuhkan restitusi untuk mendukung pemulihannya.

"ICJR memahami bahwa kasus ini menyulut kemarahan yang besar bagi publik. Meski demikian, kemarahan publik bukanlah hal yang seharusnya menjadi fokus utama pada pemberian keadilan bagi korban," ucapnya.

Fokus utama aparat penegak hukum seharusnya terhadap korban, dan bukan kepada pelaku. Pengadilan yang saat ini sudah memiliki pedoman mengadili perkara perempuan harus mulai berpikir progresif dengan memikirkan kebutuhan korban.

"Tidak hanya terjebak pada kemarahan pribadi yang tidak akan menolong korban sama sekali," kata Maidina.

Pernyataan tersebut dia sampaikan sebagai tanggapan atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang menerima banding oleh jaksa dalam kasus Herry Wirawan, dan menjatuhkan pidana mati sebagaimana yang dituntut oleh jaksa penuntut umum di tingkat pertama.

PT Bandung juga mengubah tanggung jawab kewajiban pembayaran restitusi terhadap korban kepada pelaku setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung memberikan kewajiban tersebut kepada Pemerintah.(ant/put)

Baca Juga :
Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Transaksi Judi Online pada Awal Tahun 2024 di Indonesia Mencapai Rp100 Triliun, Menko Polhukam: Luar Biasa!

Transaksi Judi Online pada Awal Tahun 2024 di Indonesia Mencapai Rp100 Triliun, Menko Polhukam: Luar Biasa!

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa total nilai transaksi judi online pada tiga bulan pertama 2024 mencapai hingga Rp100 triliun.
Menerika Misi Pribadi Shin Tae-yong Saat Timnas Indonesia U-23 Melawan Korea Selatan

Menerika Misi Pribadi Shin Tae-yong Saat Timnas Indonesia U-23 Melawan Korea Selatan

Berharap bertemu di final, Shin Tae-yong justru harus memimpin Timnas Indonesia U-23 melawan Korea Selatan U-23 di Stadion Abdullah Bin Khalifa, Doha, Jumat (26/4/2024) dini hari WIB. 
Sudah Mau Subuh Masih Boleh Shalat Tahajud? Coba Dengarkan Nasihat Buya Yahya Ini…

Sudah Mau Subuh Masih Boleh Shalat Tahajud? Coba Dengarkan Nasihat Buya Yahya Ini…

Waktu pelaksanaan shalat tahajud adalah sepertiga malam. Namun terkadang ada yang bangun mendekati waktu subuh. Apakah masih bisa melakukan shalat tahajud?
Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Jika Sudah Biasa Shalat Tahajud, Lakukan di Jam Ini…

Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Jika Sudah Biasa Shalat Tahajud, Lakukan di Jam Ini…

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, bagi yang rutin melaksanakan shalat tahajud sebaiknya lakukan pada jam ini. Jam itu ternyata bukan jam 3 pagi. Lalu jam berapa?
Polisi Terjunkan 128 Personel Bantu Masyarakat Terdampak Bencana Erupsi Gunung Ruang

Polisi Terjunkan 128 Personel Bantu Masyarakat Terdampak Bencana Erupsi Gunung Ruang

Polisi bergerak terjunkan 128 personel bantu masyarakat terdampak bencana erupsi Gunung Ruang di Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara.
STY Sempat Ingin Lawan Jepang, Sumardji Akui Timnas Indonesia U-23 Alihkan Fokus Lawan Korea Selatan

STY Sempat Ingin Lawan Jepang, Sumardji Akui Timnas Indonesia U-23 Alihkan Fokus Lawan Korea Selatan

Namun keinginan Shin Tae-yong gagal terwujud karena pada akhirnya Timnas Indonesia U-23 harus berhadapan dengan tim asal negara STY, Korea Selatan U-23.
Trending
Kabar Gembira! Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Skuad Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong Berani Jamin

Kabar Gembira! Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Skuad Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong Berani Jamin

Nathan Tjoe-A-On memberikan kabar gembira untuk kembali ke skuad timnas Indonesia U-23 jelang laga kontra Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024.
Jadwal Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Keluar, Stadion Gelora Bung Karno Tetap Jadi Kandang Timnas Indonesia

Jadwal Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Keluar, Stadion Gelora Bung Karno Tetap Jadi Kandang Timnas Indonesia

Dalam jadwal yang dibagikan FIFA tersebut, Timnas Indonesia menggunakan Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta sebagai kandang Garuda menjamu Irak dan Filipina. 
Resmi! Lobi-lobi PSSI Berhasil, Nathan Tjoe-A-On Bisa Perkuat Timnas Indonesia di Perempat Final Piala Asia U-23

Resmi! Lobi-lobi PSSI Berhasil, Nathan Tjoe-A-On Bisa Perkuat Timnas Indonesia di Perempat Final Piala Asia U-23

Timnas Indonesia dapat amunisi baru setelah bintang keturunan, Nathan Tjoe-A-On kembali ke skuat Garuda Muda pada perempat final Piala Asia U-23 2024 nanti.
Cuma Timnas Indonesia yang Menang, Semua Tim ASEAN Babak Belur di Laga Terakhir Piala Asia U-23: Vietnam Sampai Dibantai

Cuma Timnas Indonesia yang Menang, Semua Tim ASEAN Babak Belur di Laga Terakhir Piala Asia U-23: Vietnam Sampai Dibantai

Selain Timnas Indonesia, nasib apes dirasakan wakil ASEAN pada partai terakhir penyisihan grup Piala Asia U-23 2024 lantaran tak satupun yang raih kemenangan.
Awali Doa dengan Kalimat Ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Sulit bagi Allah SWT Menolak Doa Hamba yang Diawali Bacaan...

Awali Doa dengan Kalimat Ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Sulit bagi Allah SWT Menolak Doa Hamba yang Diawali Bacaan...

Ustaz Adi Hidayat mengungkap sebuah kalimat yang sebaiknya dibaca ketika mengawali doa agar doa cepat terkabul, Allah sulit menolak doa hamba yang menyebut...
Bakal Menolak jika Ditawari Menteri, Hotman Paris Akui Penghasilan Pengacara Lebih Besar

Bakal Menolak jika Ditawari Menteri, Hotman Paris Akui Penghasilan Pengacara Lebih Besar

Pengacara Hotman Paris akan menolak jika dapat tawaran jadi menteri dalam kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat di Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Hasil Piala Asia U-23: Uzbekistan Jadi Juara Grup D

Hasil Piala Asia U-23: Uzbekistan Jadi Juara Grup D

Pada pertandingan dari Grup D ini, dua tim Uzbekistan U-23 dan Vietnam U-23 telah dipastikan menjadi wakil untuk babak perempat final Piala Asia U-23. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Hari Ini
03:30 - 04:00
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
Selengkapnya