News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kerap Terjadi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, Siapakah Yang Bertanggung Jawab? Begini Kata Pengamat

Pengamat perkeretaapian, Joni Martinus mengatakan bahwa persoalan di perlintasan sebidang yang kerap terjadinya kecelakaan masih menjadi kekhawatiran.
Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:57 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta memasang palang pintu sementara di perlintasan sebidang JPL 86 pasca insiden taksi Green SM
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat perkeretaapian, Joni Martinus mengatakan bahwa persoalan di perlintasan sebidang yang kerap terjadinya kecelakaan masih menjadi kekhawatiran. Bahkan belum terselesaikan hingga saat ini.

Banyaknya kasus-kasus kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa dalam perlintasan sebidang kerap timbul pertanyaan, siapakah yang akan bertanggung jawab dalam hal tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terutama Pasal 114, bahwa kendaraan wajib berhenti jika sinyal sudah berbunyi. Selain itu, pengemudi kendaraan harus mendahulukan kereta api yang melintas.

Jika ada kendaraan yang berniat untuk menerobos setelah sinyak dibunyikan bahkan hingga terjadinya kecelakaan, maka itu merupakan kelalaian dari pengendara.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan keterangan kepada awak media di Bandung, Jawa Barat, Senin (6/3/2023).
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan keterangan kepada awak media di Bandung, Jawa Barat, Senin (6/3/2023).
Sumber :
  • ANTARA

"Kereta api memiliki hak utama di perlintasan sebidang. Karena kelalaian tersebut, tanggung jawab utama atas kecelakaan ini berada pada pengemudi mobil," katanya, Sabtu (2/5/2026).

Joni juga mengungkapkan, atas kelalaiannya itu, pengemudi justru dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan atau denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebetulnya, sambung Joni, PT KAI tidak bertanggung jawab atas kematian pengemudi, terkecuali jika investigasi menemukan adanya kelalaian dari pihak KAI.

"Bukti kelalaian tersebut harus terungkap melalui investigasi yang komprehensif dan objektif," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, PT KAI memiliki tanggung jawab yang jelas terhadap keselamatan penumpang.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengatur bahwa PT KAI bertanggung jawab atas keselamatan dan kerugian penumpang selama masa pengangkutan, dari stasiun keberangkatan hingga stasiun tujuan.

Tanggung jawab ini mencakup pemberian ganti rugi atas kerugian nyata yang dialami penumpang akibat kecelakaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini meliputi biaya pengobatan bagi penumpang yang luka-luka, santunan bagi keluarga penumpang yang meninggal dunia, dan penggantian atas kehilangan atau kerusakan barang bawaan penumpang yang diakibatkan oleh kecelakaan kereta api," tuturnya.

Oleh karena itu, dalam menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang, Joni memberikan solusi seperti adanya evaluasi yang harus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan keselamatan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bantuan Moda Transportasi, Pertamina EP Dukung Mobilisasi Desa Balongan

Bantuan Moda Transportasi, Pertamina EP Dukung Mobilisasi Desa Balongan

Di tengah aktivitas warga yang terus bergerak dan kebutuhan pelayanan desa yang semakin berkembang, kehadiran sarana operasional menjadi bagian penting dalam mendukung mobilitas dan pengelolaan lingkungan masyarakat.
Sambut Penas 2026, Gobel Persembahkan Tiga Destinasi Wisata Sekaligus

Sambut Penas 2026, Gobel Persembahkan Tiga Destinasi Wisata Sekaligus

Anggota DPR RI, Rachmat Gobel, mempersembahkan tiga destinasi wisata sekaligus dalam rangka menyambut penyelenggaraan Pekan Nasional (Penas) Petani Nelayan XVII Tahun 2026.
Bagaimana Cara Persija agar Masa Lalu Konflik Shin Tae-yong dan Pemain Tak Terjadi di Macan Kemayoran? 

Bagaimana Cara Persija agar Masa Lalu Konflik Shin Tae-yong dan Pemain Tak Terjadi di Macan Kemayoran? 

Sebelum resmi melabuhkan karier kepelatihannya ke ibu kota bersama Persija Jakarta juru taktik kawakan Shin Tae-yong ternyata sempat didera isu miring di negara
Mitra SPPG Tolak Tak Dapat Insentif saat Libur Sekolah, Wakil Kepala BGN: No Service No Pay!

Mitra SPPG Tolak Tak Dapat Insentif saat Libur Sekolah, Wakil Kepala BGN: No Service No Pay!

Arum menjelaskan penghentian insentif juga hanya berlangsung selama libur sekolah. Sesuai putusan Kemendikdasmen libur semester hanya berlangsung selama 18 hari
Program Sertifikasi Halal Gratis Tembus 1 Juta UMK pada 2026

Program Sertifikasi Halal Gratis Tembus 1 Juta UMK pada 2026

Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang dijalankan pemerintah pada 2026 telah menjangkau lebih dari satu juta pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Kronologi Blunder Kiper Korea Selatan Sebabkan Timnya Kalah dari Meksiko di Piala Dunia 2026

Kronologi Blunder Kiper Korea Selatan Sebabkan Timnya Kalah dari Meksiko di Piala Dunia 2026

Timnas Korea Selatan dipaksa gigit jari setelah gagal mengamankan poin pada matchday kedua babak penyisihan Grup A Piala Dunia 2026, Jumat (19/6/2026) pagi WIB.

Trending

Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi online masih sulit diberantas di Indonesia meski jutaan situs telah diblokir. Simak penyebab utama, modus terbaru, data terbaru, dan solusi yang dinilai lebih efektif.
Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Seakan hampir berjodoh, ternyata Red String Theory juga terjadi pada Timnas Indonesia dan Piala Dunia. Dari mulai Belanda sebagai timnas pusat hingga nasib buruk menimpa lawan Skuad Garuda di Kualifikasi Piala Dunia. 
Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Glory resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (01/06/2026).
Emil Audero Jadi Rebutan di Serie A? Sang Agen Akhirnya Buka Suara Soal Klub Baru Kiper Timnas Indonesia

Emil Audero Jadi Rebutan di Serie A? Sang Agen Akhirnya Buka Suara Soal Klub Baru Kiper Timnas Indonesia

Masa depan kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, menjadi tanda tanya besar menjelang bergulirnya musim 2026/2027. Sang agen akhirnya buka suara soal klub baru.
Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) menyebut adanya peningkatan tren penyakit tidak menular (PTM) dengan kategori kronis bagi masyarakat.
Klasemen Piala Dunia 2026: Meksiko Lolos ke 32 Besar, Kanada dan Swiss Bisa Main Mata

Klasemen Piala Dunia 2026: Meksiko Lolos ke 32 Besar, Kanada dan Swiss Bisa Main Mata

Klasemen Piala Dunia 2026 pada Jumat (19/6/2026) hadirkan kepastian pertama menuju babak 32 besar. Tuan rumah Meksiko menjadi tim pertama lolos ke fase gugur.
Jay Idzes Dapat Kabar Buruk dari Piala Dunia 2026, Rekan Setimnya di Sassuolo Alami Cedera Horror Usai Kena Tekel Brutal

Jay Idzes Dapat Kabar Buruk dari Piala Dunia 2026, Rekan Setimnya di Sassuolo Alami Cedera Horror Usai Kena Tekel Brutal

Kemenangan besar Kanada atas Qatar pada laga kedua Grup B Piala Dunia 2026 ternyata harus dibayar mahal. Rekan setim Jay Idzes di Sassuolo alami cedera horror.
Selengkapnya

Viral