GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Guru Ngaji Cabul di Jakarta Selatan, Polisi: Pelaku Gambar Organ Kemaluan di Papan Tulis

Ahmad Fadhilah yang berprofesi sebagai guru ngaji, khatib masjid, dan tokoh agama di wilayah Tebet, Jakarta Selatan kini telah ditangkap polisi.
Minggu, 29 Juni 2025 - 15:59 WIB
Guru Ngaji Cabul di Jakarta Selatan, Polisi: Pelaku Gambar Organ Kemaluan di Papan Tulis
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Ahmad Fadhilah yang berprofesi sebagai guru ngaji, khatib masjid, dan tokoh agama di wilayah Tebet, Jakarta Selatan kini telah ditangkap polisi.

Fadhillah ditangkap lantaran aksi bejatnya yang melakukan pencabulan terhadap 10 anak muridnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, menuturkan bahwa pelaku diduga telah melecehkan sedikitnya 10 anak sejak tahun 2021 hingga Juni 2025.

Ardian mengungkap, pelaku menggunakan modus memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan.

“Pelaku menggambar organ kemaluan di papan tulis, menunjukkan kemaluannya kepada korban, melakukan intimidasi, dan memberikan uang Rp10.000 hingga Rp25.000 agar korban tidak melapor,” ucap Ardian dalam keterangannya, Minggu (29/6/2025).

Ardian menjelaskan, awal mula kasus ini bisa terungkap yakni berdasarkan laporan polisi yang telah teregister dengan nomor laporan: LP / B / 2301 / VI / 2025 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA, tanggal 26 Mei 2025.

"Kejadian ini terungkap setelah pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap dua korban, CNS (10) dan SM (12), di kediamannya di Jalan K No. 13A, Kelurahan Kebon Baru, Tebet, pada 18 Juni 2025," ungkap Ardian.

Ardian mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan dengan mengajak korban ke ruang tamu setelah murid laki-laki dipulangkan, lalu memaksa korban memegang kemaluannya hingga mengeluarkan air mani.

"Pelaku juga mengintimidasi korban dengan ancaman dan tamparan agar tidak melapor kepada orang tua," katanya. 

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan serupa sejak 2021 terhadap 8 korban lain, yaitu ZHR, SF, KNZ, IRH, SFR, AN, AL, dan ALSY.

"Modus yang digunakan bervariasi, mulai dari menunjukkan kemaluannya hingga memaksa korban melakukan perbuatan cabul secara bergantian," beber Ardian.

Saat ini, Ardian telah ditangkap polisi. Adapun sejumlah barang buktinya berupa hasil visum, sarung, handphone, dan papan tulis.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan tersangka, serta berkoordinasi dengan Peksos dan UPTPPPA DKI Jakarta untuk pendampingan psikologis korban.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain. Kami mengimbau para orang tua yang anaknya diduga menjadi korban untuk menghubungi hotline kami di nomor +62 813-8519-5468,” tambah Ardian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

Ardian menegaskan, Polres Metro Jakarta Selatan berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi para korban. (rpi/raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Singapura Open 2026: Gulung Toma Junior Popov Dua Gim Langsung, Alwi Farhan Tantang Shi Yu Qi di Babak 16 Besar

Hasil Singapura Open 2026: Gulung Toma Junior Popov Dua Gim Langsung, Alwi Farhan Tantang Shi Yu Qi di Babak 16 Besar

Hasil Singapura Open 2026 26 Mei, yang menyajikan duel dari sektor tunggal putra antara wakil Indonesia, Alwi Farhan menghadapi Toma Junior Popov dari Prancis.
Jam Berapa Shalat Idul Adha 2026? Ini Waktu Pelaksanaan yang Dianjurkan untuk Umat Muslim

Jam Berapa Shalat Idul Adha 2026? Ini Waktu Pelaksanaan yang Dianjurkan untuk Umat Muslim

Jam pelaksanaan shalat Idul Adha dimulai sekitar 20 menit setelah matahari terbit. Simak penjelasan lengkap waktu shalat Idul Adha 2026.
Megawati Hangestri Bukan Pilihan Pertama, Orang Dalam Ungkap Hyundai Hillstate Ternyata Sempat Ragu Rekrut Megatron

Megawati Hangestri Bukan Pilihan Pertama, Orang Dalam Ungkap Hyundai Hillstate Ternyata Sempat Ragu Rekrut Megatron

Megawati Hangestri disebut bukan pilihan utama Hyundai Hillstate untuk V-League 2026-2027. Ternyata ini alasan di balik drama transfer Megatron.
Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat?

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat?

Merujuk buku Fiqih Praktis Ibadah Kurban karya Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman, hukum berkurban bagi orang yang sudah meninggal dunia tidak bisa disamaratakan.
IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Ujaran Kebencian ke Warga Minangkabau

IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Ujaran Kebencian ke Warga Minangkabau

IKM melayangkan laporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, pada Selasa (26/5), terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama,
Hasil Singapura Open 2026: Jadi Unggulan ke-5, Putri KW Malah Bertekuk Lutut pada Wakil India di Babak Pertama

Hasil Singapura Open 2026: Jadi Unggulan ke-5, Putri KW Malah Bertekuk Lutut pada Wakil India di Babak Pertama

Hasil Singapura Open 2026 dari sektor tunggal putri antara wakil Indonesia, Putri Kusuma Wardani menghadapi Pusarla V. Sindhu yang berakhir dengan kejutan.

Trending

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal lengkap AVC Womens's Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia siap unjuk gigi meski tak diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Viral, Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sultan HB X Lontarkan Komentar Menohok

Viral, Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sultan HB X Lontarkan Komentar Menohok

Viral di medsos soal narasi adanya pembubaran ibadah di salah satu gereja di Sewon Bantul oleh sekelompok orang. Sontak, hal itu membuat Sultan HB X berkomentar
Jordan Wilson Cadangan, Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Ingin Pasangkan Megawati Hangestri dengan Pevoli Asing Lain

Jordan Wilson Cadangan, Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Ingin Pasangkan Megawati Hangestri dengan Pevoli Asing Lain

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung mengatakan bahwa Jordan Wilson sebenarnya bukan target utama untuk dipasangkan dengan Megawati Hangestri selain Vanja Bukilic.
Viral! Pria WNA Diduga Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Blok M, Ini Kata Polisi

Viral! Pria WNA Diduga Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Blok M, Ini Kata Polisi

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan pria yang merupakan WNA diduga tewas usai dipukul botol oleh seorang selebgram di kawasan Blok M.
Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Pengusaha Asal Pacitan Diperiksa 1,5 Jam

Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Pengusaha Asal Pacitan Diperiksa 1,5 Jam

Pengusaha asal Pacitan, Citra Yulia Mergareta, menjalani pemeriksaan selama sekitar 1,5 jam di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Surabaya, Senin.
Hotman Paris Kritik Keras Pernyataan Pigai soal Begal Tak Boleh Ditembak: Mikir, Apa Cocok Jadi Menteri HAM?

Hotman Paris Kritik Keras Pernyataan Pigai soal Begal Tak Boleh Ditembak: Mikir, Apa Cocok Jadi Menteri HAM?

Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai terkait begal tidak boleh ditembak mati di tempat. Ternyata mencuri perhatian dan menuai kritik dari Hotman Paris di media
Selengkapnya

Viral