News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, NasDem: Melanggar UUD NRI 1945

Ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah menuai komentar DPP Partai NasDem. 
Selasa, 1 Juli 2025 - 02:00 WIB
Jajaran DPP Partai NasDem saat konferensi pers soal putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal. Senin, 30 Juni 2025
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah menuai komentar DPP Partai NasDem

Dalam hal ini, NasDem menyebut putusan MK itu justru melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggota Majelis Tinggi DPP Partai NasDem, Lestari Moerdijat, mengungkap jika putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini dijalankan, maka MK dinilai melanggar Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

"Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD adalah melanggar UUD NRI 1945 dan karenanya Putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional," beber Lestari dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Lestari mengatakan pemisahan pemilihan presiden, DPR RI, DPD RI dengan pemilihan kepala daerah dan DPRD adalah melanggar UUD 1945. Menurutnya, putusan MK ini tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional.

"Perlu untuk dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam Pasal 22E UUD NRI 1945, sedangkan pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam putusan MK 95/2022. Sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda," jelasnya.

Dia menjelaskan perubahan sistem pemilu berdasarkan putusan MK ini harus dirunut sejak putusan MK yang memerintahkan pilpres dan pileg serentak. Menurutnya, MK menegasikan pertimbangan pemilu 5 kotak suara yang didasarkan pada tafsir konstitusionalitas MK sendiri, dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.

"Oleh karena itu, krisis konstitusional ini harus dicarikan jalan keluarnya agar semua kembali kepada ketaatan konstitusi di mana konstitusi memerintahkan pemilu (pileg dan pilpres) dilaksanakan setiap 5 tahun sekali," bebernya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/ 2024 menyangkut pemisahan skema pemilihan umum, Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem menyampaikan bahwa terdapat problematik ketatanegaraan yang dapat menimbulkan ketidakpastian bernegara.

1. Kewenangan MK dalam UUD NRI 1945 Pasal 24C Ayat (1) "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum".

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Terbang ke Rusia Hadiri EEF Didampingi Seskab Teddy Indra Wijaya

Prabowo Terbang ke Rusia Hadiri EEF Didampingi Seskab Teddy Indra Wijaya

Keberangkatan Prabowo ke Rusia untuk menghadiri Eastern Economic Forum (EEF) Ke-11 di Vladivostok yang berlangsung pada 1–4 September 2026.
Presiden Gelar 4 Ratas, Panggil Panglima TNI-Kapolri Minta Laporan Penanggulangan Karhutla

Presiden Gelar 4 Ratas, Panggil Panglima TNI-Kapolri Minta Laporan Penanggulangan Karhutla

Presiden Prabowo ingin mendengar laporan terbaru dari keduanya mengenai penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatra.
Tampang Pelaku Pembunuhan Wanita Terbungkus Kardus di Bandung, Hendak Kabur ke Palembang

Tampang Pelaku Pembunuhan Wanita Terbungkus Kardus di Bandung, Hendak Kabur ke Palembang

Tersangka pembunuhan wanita terbungkus kardus berinisial SDS telah ditahan di tahanan Mapolrestabes Bandung, guna penyelidikan motif pelaku habisi nyawa korban.
Jembatan Ambruk di Pangandaran Ternyata Jembatan Merah Putih yang Dibangun TNI, Ini Kata Kodam III Siliwangi

Jembatan Ambruk di Pangandaran Ternyata Jembatan Merah Putih yang Dibangun TNI, Ini Kata Kodam III Siliwangi

Kepala Penerangan Kodam (Pendam) III Siliwangi, Kolonel Inf Hendra Cipta, membenarkan bahwa pembangunan jembatan tersebut merupakan bagian dari program TNI.
Harga Solar di SPBU Shell Naik Jadi Rp25.420 per Liter

Harga Solar di SPBU Shell Naik Jadi Rp25.420 per Liter

Kenaikan harga solar selaras dengan harga minyak dunia yang mengalami fluktuasi akibat perang antara Amerika Serikat (AS)-Israel melawan Iran.
Harga Dexlite Naik Mulai 1 September, Tembus Rp23.700 per Liter

Harga Dexlite Naik Mulai 1 September, Tembus Rp23.700 per Liter

Kenaikan harga dexlite itu disampaikan langsung oleh VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora dalam keterangan resminya Senin (31/9/2026).

Trending

Polisi Didesak Tangkap Pembunuh Pedagang Cermin hingga Usut Aksi Ormas dalam Kerusuhan Pejompongan

Polisi Didesak Tangkap Pembunuh Pedagang Cermin hingga Usut Aksi Ormas dalam Kerusuhan Pejompongan

Usman Hamid juga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas aksi kekerasan oleh sekelompok massa dalam kericuhan di Pejompongan pasca demo 27 Agustus 2026 lalu.
Prabowo Terbang ke Rusia Hadiri EEF Didampingi Seskab Teddy Indra Wijaya

Prabowo Terbang ke Rusia Hadiri EEF Didampingi Seskab Teddy Indra Wijaya

Keberangkatan Prabowo ke Rusia untuk menghadiri Eastern Economic Forum (EEF) Ke-11 di Vladivostok yang berlangsung pada 1–4 September 2026.
Presiden Gelar 4 Ratas, Panggil Panglima TNI-Kapolri Minta Laporan Penanggulangan Karhutla

Presiden Gelar 4 Ratas, Panggil Panglima TNI-Kapolri Minta Laporan Penanggulangan Karhutla

Presiden Prabowo ingin mendengar laporan terbaru dari keduanya mengenai penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatra.
Berlaku 2 September 2026, Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga Pertamax Green 95

Berlaku 2 September 2026, Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga Pertamax Green 95

Harga Pertamax Green 95 resmi mengalami penyesuaian per 2 September 2026 mengikuti kenaikan BBM nonsubsidi sebelumnya. Berikut daftar harga BBM Pertamina nonsubsidi terbaru.
Top 3 Voli: Megawati Hangestri Buka Peluang Main di Eropa dan Siap Digeser Jadi Outside, hingga Omongan Legenda Hyundai Hillstate soal Megatron

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Buka Peluang Main di Eropa dan Siap Digeser Jadi Outside, hingga Omongan Legenda Hyundai Hillstate soal Megatron

Redaksi tvOnenews.com mencatat tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar perkembangan terbaru atlet berjuluk Megatron ini. Berikut rangkumannya.
Trotoar Gasibu Diprotes Terlalu Tinggi, Dedi Mulyadi Minta Maaf Janji Segera Diperbaiki

Trotoar Gasibu Diprotes Terlalu Tinggi, Dedi Mulyadi Minta Maaf Janji Segera Diperbaiki

Pria yang akrab disapa KDM ini mengakui jika trotoar yang dibangun terlalu tinggi, hingga menyulitkan akses warga terutama, anak-anak, lansia hingga disabilitas
Jembatan Ambruk di Pangandaran Ternyata Jembatan Merah Putih yang Dibangun TNI, Ini Kata Kodam III Siliwangi

Jembatan Ambruk di Pangandaran Ternyata Jembatan Merah Putih yang Dibangun TNI, Ini Kata Kodam III Siliwangi

Kepala Penerangan Kodam (Pendam) III Siliwangi, Kolonel Inf Hendra Cipta, membenarkan bahwa pembangunan jembatan tersebut merupakan bagian dari program TNI.
Selengkapnya

Viral