News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, NasDem: Melanggar UUD NRI 1945

Ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah menuai komentar DPP Partai NasDem. 
Selasa, 1 Juli 2025 - 02:00 WIB
Jajaran DPP Partai NasDem saat konferensi pers soal putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal. Senin, 30 Juni 2025
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah menuai komentar DPP Partai NasDem. 

Dalam hal ini, NasDem menyebut putusan MK itu justru melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggota Majelis Tinggi DPP Partai NasDem, Lestari Moerdijat, mengungkap jika putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini dijalankan, maka MK dinilai melanggar Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

"Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD adalah melanggar UUD NRI 1945 dan karenanya Putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional," beber Lestari dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Lestari mengatakan pemisahan pemilihan presiden, DPR RI, DPD RI dengan pemilihan kepala daerah dan DPRD adalah melanggar UUD 1945. Menurutnya, putusan MK ini tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional.

"Perlu untuk dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam Pasal 22E UUD NRI 1945, sedangkan pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam putusan MK 95/2022. Sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda," jelasnya.

Dia menjelaskan perubahan sistem pemilu berdasarkan putusan MK ini harus dirunut sejak putusan MK yang memerintahkan pilpres dan pileg serentak. Menurutnya, MK menegasikan pertimbangan pemilu 5 kotak suara yang didasarkan pada tafsir konstitusionalitas MK sendiri, dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.

"Oleh karena itu, krisis konstitusional ini harus dicarikan jalan keluarnya agar semua kembali kepada ketaatan konstitusi di mana konstitusi memerintahkan pemilu (pileg dan pilpres) dilaksanakan setiap 5 tahun sekali," bebernya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/ 2024 menyangkut pemisahan skema pemilihan umum, Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem menyampaikan bahwa terdapat problematik ketatanegaraan yang dapat menimbulkan ketidakpastian bernegara.

1. Kewenangan MK dalam UUD NRI 1945 Pasal 24C Ayat (1) "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum".

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Pembunuhan Bharatu Valdo Diduga Alami Gangguan Jiwa, Ini Kata Polda Metro Jaya

Pelaku Pembunuhan Bharatu Valdo Diduga Alami Gangguan Jiwa, Ini Kata Polda Metro Jaya

Beredar informasi mengenai adanya dugaan gangguan kejiwaan yang dialami Bharada A hingga akhirnya melancarkan aksi keji terhadap Bharatu Valdo. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan Bharada A.
Ruben Onsu Ajak Thayaka Makan Bareng Betrand Peto dan Aqila Zhavira, Momen Manisnya Jadi Sorotan

Ruben Onsu Ajak Thayaka Makan Bareng Betrand Peto dan Aqila Zhavira, Momen Manisnya Jadi Sorotan

Ruben Onsu ajak Thayaka makan bareng Betrand Peto dan Aqila Zhavira, momen manis jadi sorotan.
Barcelona Hadapi PSG, Hansi Flick Berpotensi Paksa Rodri Main Jadi Bek Tengah Gara-Gara Hal Ini

Barcelona Hadapi PSG, Hansi Flick Berpotensi Paksa Rodri Main Jadi Bek Tengah Gara-Gara Hal Ini

Pelatih Barcelona, Hansi Flick, berpotensi memaksa Rodri menjadi bek tengah dalam pertandingan melawan Paris Saint-Germain. Nasib sang gelandang diperkirakan akan dipengaruhi oleh Gerard Martin.
Tinju Dunia: Canelo Alvarez Berguru kepada Oleksandr Usyk, Siapkan Strategi Khusus Jelang Lawan Christian Mbilli

Tinju Dunia: Canelo Alvarez Berguru kepada Oleksandr Usyk, Siapkan Strategi Khusus Jelang Lawan Christian Mbilli

Canelo Alvarez memilih untuk berguru kepada Oleksandr Usyk jelang duel tinju melawan Christian Mbilli. Ia pun menyiapkan strategi khusus jelang comeback di ring tinju.
‎Jadwal Super League Pekan Ke-6: Persija Jamu Arema FC, Borneo FC Masih Berjuang di Asia

‎Jadwal Super League Pekan Ke-6: Persija Jamu Arema FC, Borneo FC Masih Berjuang di Asia

Rangkaian pertandingan laga pekan keenam Super League 2026-2027 dijadwalkan berlangsung mulai Selasa (20/10/2026) hingga Kamis (22/10/2026).
Mengenal 5 Rukun Umrah yang Wajib Dipahami Calon Jemaah

Mengenal 5 Rukun Umrah yang Wajib Dipahami Calon Jemaah

Ibadah umrah disampaikan dalam hadits yang menunjukkan bahwa memiliki keutamaan tersendiri dalam menghapus dosa-dosa yang dilakukan seorang muslim.

Trending

Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas saat Aksi Demo Hari Ini, Berikut Rute Alternatifnya

Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas saat Aksi Demo Hari Ini, Berikut Rute Alternatifnya

Kepolisian rilis rute alternatif yang bisa digunakan pengguna jalan untuk hindari kepadatan buntut aksi penyampaian pendapat pada hari ini, Selasa (20/10/2026).
Polemik Sewa Apartemen Harian di Bekasi: Manajemen Grand Kamala Lagoon Tegaskan Patuh Aturan Pemkot

Polemik Sewa Apartemen Harian di Bekasi: Manajemen Grand Kamala Lagoon Tegaskan Patuh Aturan Pemkot

Polemik mengenai praktik penyewaan apartemen dengan durasi harian hingga hitungan jam di Grand Kamala Lagoon, Bekasi, memicu respons tegas dari pihak pengelola. 
Hotspot Karhutla Turun 84 Titik, Kemenhut Optimalkan Pemadaman Operasi Udara dan OMC

Hotspot Karhutla Turun 84 Titik, Kemenhut Optimalkan Pemadaman Operasi Udara dan OMC

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih menjadi perhatian berbagai pihak dan masyarakat. Pemerintah pun melakukan pengoptimalan pemadaman.
Catat! Rute Penerbangan Haji dan Umrah di Bandara Jeddah Pindah ke Terminal 4

Catat! Rute Penerbangan Haji dan Umrah di Bandara Jeddah Pindah ke Terminal 4

Pihak pengelola Bandara telah memindahkan sejumlah penerbangan ke Terminal 4 dan Kompleks Terminal Haji dan Umrah.
Dukung Langkah Berani Prabowo, Rocky Gerung Apresiasi Ketegasan Presiden Sikat Oknum di Lingkaran Dekat Kekuasaan

Dukung Langkah Berani Prabowo, Rocky Gerung Apresiasi Ketegasan Presiden Sikat Oknum di Lingkaran Dekat Kekuasaan

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rocky Gerung, menyampaikan pandangan optimis mengenai langkah tegas pemerintahan dalam melakukan pembersihan di sektor birokrasi dan pemberantasan korupsi. 
Dendam Kesumat di Balik Penembakan Bharatu Valdo di Tangsel: Pelaku Luapkan Amarah kepada Sosok yang Salah?

Dendam Kesumat di Balik Penembakan Bharatu Valdo di Tangsel: Pelaku Luapkan Amarah kepada Sosok yang Salah?

Kasus penembakan tragis yang menimpa Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai (Bharatu Valdo) di Markas Ditpoludara pada Jumat (16/10) menemui titik terang. 
Kepala Bakom RI Ungkap Era Presiden Prabowo, Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh Semakin Terjamin

Kepala Bakom RI Ungkap Era Presiden Prabowo, Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh Semakin Terjamin

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi kaum buruh di Indonesia.
Selengkapnya

Viral