GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, NasDem: Melanggar UUD NRI 1945

Ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah menuai komentar DPP Partai NasDem. 
Selasa, 1 Juli 2025 - 02:00 WIB
Jajaran DPP Partai NasDem saat konferensi pers soal putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal. Senin, 30 Juni 2025
Sumber :
  • istimewa

2. Pelaksanaan putusan MK dapat mengakibatkan krisis konstitusional bahkan deadlock constitutional. Sebab, apabila Putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi. Pasal 22E UUD NRI 1945 menyatakan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali [ayat (1)]. Kemudian, pemilu (sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut) diselenggarakan untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD layat (2)]. Dengan demikian, ketika setelah 5 tahun periode DPRD tidak dilakukan pemilu DPRD maka terjadi pelanggaran konstitusional.

3. MK memasuki dan mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden (Pemerintah). MK telah menjadi negative legislator sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

4. MK melanggar prinsip kepastian hukum, yakni prinsip hukum yang tidak mudah berubah, bahwa putusan hakim harus konsisten. Dari sini jelas menegaskan pentingnya kepastian hukum dan stabilitas dalam sistem hukum, dan putusan hakim yang tidak konsisten dan berubah-ubah dapat menyebabkan ketidakpastian dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, ini sebagai moralitas internal dari sistem hukum.

5. Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD adalah melanggar UUD NRI 1945 dan karenanya Putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional. Hal ini bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali. Perlu untuk dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan Kepala Daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam pasal 22E UUD NRI 1945, sedangkan pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam Putusan MK 95/2022, sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda.

6. MK dalam kapasitas sebagai guardian of constitution tidak diberikan kewenangan untuk merubah norma dalam UUD, sehingga putusan MK terkait pergeseran pemilihan kepala daerah dan DPRD melampaui masa pemilihan 5 tahun adalah inkonstitusional bertentangan dengan pasal 22B UUD NRI 1945

7. Bahwa perpanjangan masa jabatan anggota DPRD setelah selesai periode 5 tahun, akan menempatkan para anggota DPRD tersebut bertugas dan menjabat tanpa landasan demokratis padahal jabatan anggota DPRD adalah jabatan politis yang hanya dapat dijalankan berdasarkan hasil pemilu sebagaimana pasal 22E UUD NRI 1945. Artinya berdasarkan konstitusi, tidak ada jalan lain selain pemilu yang dapat memberikan legitimasi seseorang menjadi anggota DPRD. Menjalankan tugas perwakilan rakyat tanpa mendapatkan legitimasi dari rakyat melalui pemilu adalah inkonstitusional

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kemenag Pastikan Dana Zakat Tak Digunakan untuk MBG, Penyaluran Tetap Sesuai Syariat

Kemenag Pastikan Dana Zakat Tak Digunakan untuk MBG, Penyaluran Tetap Sesuai Syariat

Ia menjelaskan, delapan golongan (ashnaf) penerima zakat terdiri dari fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, serta ibnu sabil. 
Di Hadapan Investor Global, Presiden Prabowo Tegaskan Kepastian Hukum Indonesia

Di Hadapan Investor Global, Presiden Prabowo Tegaskan Kepastian Hukum Indonesia

Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Sjahrir mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan penegasan terkait Indonesia menjamin kepastian hukum bagi para calon investor global.
Bertemu Menlu AS Marco Rubio, Menlu Sugiono Sampaikan Kekhawatiran Indonesia atas Situasi Tepi Barat

Bertemu Menlu AS Marco Rubio, Menlu Sugiono Sampaikan Kekhawatiran Indonesia atas Situasi Tepi Barat

Menlu Sugiono bertemu Menlu AS Marco Rubio di Washington DC, bahas situasi Tepi Barat dan dorong peran global menghentikan kekerasan serta menjaga proses perdamaian Gaza.
OJK Denda Miliaran Rupiah Pelaku Manipulasi Saham, Aktivitas Influencer Pasar Modal Ikut Disorot

OJK Denda Miliaran Rupiah Pelaku Manipulasi Saham, Aktivitas Influencer Pasar Modal Ikut Disorot

OJK beri denda miliaran rupiah kepada pelaku manipulasi saham yang memanfaatkan media sosial dan transaksi semu demi menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Keluhan Mauricio Souza Soal JIS Usai Persija Tundukkan PSM 2-1: Rumput Tak Ideal dan Tanpa VAR

Keluhan Mauricio Souza Soal JIS Usai Persija Tundukkan PSM 2-1: Rumput Tak Ideal dan Tanpa VAR

Pelatih Persija Jakarta, Mauricio Souza, memberikan sorotan khusus terhadap kualitas lapangan Jakarta International Stadium (JIS).
Berkah Ramadan, Bahagianya Alaaeddine Ajaraie Cetak Gol Debut Buat Persija: Alhamdulillah, Allah Beri Kekuatan

Berkah Ramadan, Bahagianya Alaaeddine Ajaraie Cetak Gol Debut Buat Persija: Alhamdulillah, Allah Beri Kekuatan

Penyerang Persija Jakarta, Alaeddine Ajaraie, mengaku bahagia bisa jalani Ramadan di Indonesia. Ia merasakan suasana yang berbeda karena berpuasa di Tanah Air.

Trending

PSSI Gigit Jari, Pemain yang Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia Ini Jadi Pembelian Terbaik Sepanjang Sejarah Klub Inggris

PSSI Gigit Jari, Pemain yang Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia Ini Jadi Pembelian Terbaik Sepanjang Sejarah Klub Inggris

PSSI berpotensi menyesal setelah Pascal Struijk menolak naturalisasi untuk perkuat Timnas Indonesia. Bek Leeds United itu kini jadi transfer terbaik klubnya.
Impor 105 Ribu Mobil Pikap India Buat Kopdes Merah Putih, DPR Ingatkan Produk Dalam Negeri

Impor 105 Ribu Mobil Pikap India Buat Kopdes Merah Putih, DPR Ingatkan Produk Dalam Negeri

Mencuat soal kabar terkait impor 105 ribu mobil pikap India buat Kopdes Merah Putih. Sontak hal ini menyedot dan menuai komentar dari Wakil Ketua Komisi VII DPR
Terkuak! Penyebab Plh Kapolres Bima Kota AKBP Catur Diganti, Polri Beberkan Riwayatnya

Terkuak! Penyebab Plh Kapolres Bima Kota AKBP Catur Diganti, Polri Beberkan Riwayatnya

Baru sepekan menjadi Plh Kapolres Bima Kota. AKBP Catur Erwin Setiawan sudag diganti polri. Kini, digantikan oleh AKBP Hariyanto, Wadansat Brimob Polda NTB.
AKBP Didik Akui Narkoba Sekoper Dapat saat Menjabat Wakasat Serse Jakarta Utara

AKBP Didik Akui Narkoba Sekoper Dapat saat Menjabat Wakasat Serse Jakarta Utara

Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro mengakui narkoba sekoper miliknya dapat saat ia menjabat sebagai Wakasat Serse Polres Metro Jakarta Utara.
Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosok Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP yang Viral Singgung Anaknya Bukan WNI

Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosok Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP yang Viral Singgung Anaknya Bukan WNI

Jagat media sosial heboh usai viralnya sebuah video yang melihatkan alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetyaningtyas atau Tyas.
Setelah Viral Bilang 'Cukup Saya WNI, Anak Jangan', Penerima LPDP Ungkap Permintaan Maaf

Setelah Viral Bilang 'Cukup Saya WNI, Anak Jangan', Penerima LPDP Ungkap Permintaan Maaf

Dwi Sasetyaningtyas, konten kreator yang viral setelah bilang, "cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan" ungkap permintaan maafnya pada masyarakat.
Detik-detik Mengerikan Siswa di Tual Tewas Diduga Dianiaya Anggota Brimob Polda Maluku

Detik-detik Mengerikan Siswa di Tual Tewas Diduga Dianiaya Anggota Brimob Polda Maluku

Baru-baru ini beredar kabar detik-detik mengerikan seorang siswa di Tual tewas diduga dianiaya anggota Brimob. Sontak, insiden ini menuai komentar netizen di
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT