News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, NasDem: Melanggar UUD NRI 1945

Ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah menuai komentar DPP Partai NasDem. 
Selasa, 1 Juli 2025 - 02:00 WIB
Jajaran DPP Partai NasDem saat konferensi pers soal putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal. Senin, 30 Juni 2025
Sumber :
  • istimewa

2. Pelaksanaan putusan MK dapat mengakibatkan krisis konstitusional bahkan deadlock constitutional. Sebab, apabila Putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi. Pasal 22E UUD NRI 1945 menyatakan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali [ayat (1)]. Kemudian, pemilu (sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut) diselenggarakan untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD layat (2)]. Dengan demikian, ketika setelah 5 tahun periode DPRD tidak dilakukan pemilu DPRD maka terjadi pelanggaran konstitusional.

3. MK memasuki dan mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden (Pemerintah). MK telah menjadi negative legislator sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

4. MK melanggar prinsip kepastian hukum, yakni prinsip hukum yang tidak mudah berubah, bahwa putusan hakim harus konsisten. Dari sini jelas menegaskan pentingnya kepastian hukum dan stabilitas dalam sistem hukum, dan putusan hakim yang tidak konsisten dan berubah-ubah dapat menyebabkan ketidakpastian dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, ini sebagai moralitas internal dari sistem hukum.

5. Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD adalah melanggar UUD NRI 1945 dan karenanya Putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional. Hal ini bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali. Perlu untuk dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan Kepala Daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam pasal 22E UUD NRI 1945, sedangkan pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam Putusan MK 95/2022, sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda.

6. MK dalam kapasitas sebagai guardian of constitution tidak diberikan kewenangan untuk merubah norma dalam UUD, sehingga putusan MK terkait pergeseran pemilihan kepala daerah dan DPRD melampaui masa pemilihan 5 tahun adalah inkonstitusional bertentangan dengan pasal 22B UUD NRI 1945

7. Bahwa perpanjangan masa jabatan anggota DPRD setelah selesai periode 5 tahun, akan menempatkan para anggota DPRD tersebut bertugas dan menjabat tanpa landasan demokratis padahal jabatan anggota DPRD adalah jabatan politis yang hanya dapat dijalankan berdasarkan hasil pemilu sebagaimana pasal 22E UUD NRI 1945. Artinya berdasarkan konstitusi, tidak ada jalan lain selain pemilu yang dapat memberikan legitimasi seseorang menjadi anggota DPRD. Menjalankan tugas perwakilan rakyat tanpa mendapatkan legitimasi dari rakyat melalui pemilu adalah inkonstitusional

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Mesir Epic Comeback, Kalahkan Selandia Baru 3-1 dan Puncaki Grup G

Hasil Piala Dunia 2026: Mesir Epic Comeback, Kalahkan Selandia Baru 3-1 dan Puncaki Grup G

Timnas Mesir sukses bangkit dari ketertinggalan dan berhasil mengalahkan Selandia Baru dengan skor 3-1 pada laga Grup G Piala Dunia 2026, Senin (22/6/2026).
Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juni 2026 Stagnan di Angka Rp2.668.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juni 2026 Stagnan di Angka Rp2.668.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini 22 Juni 2026 terpantau stagnan di angka Rp2.668.000 per gram.
Daftar 10 Pencetak Gol Termuda Piala Dunia: Tak Ada Ronaldo, Wonderkid Muslim Kangkangi Lionel Messi

Daftar 10 Pencetak Gol Termuda Piala Dunia: Tak Ada Ronaldo, Wonderkid Muslim Kangkangi Lionel Messi

Lamine Yamal menunjukkan dirinya salah satu talenta paling istimewa di Piala Dunia 2026. Bintang muda Timnas Spanyol itu sukses menorehkan catatan bersejarah.
Daftar 10 Pencetak Gol Termuda Piala Dunia: Tak Ada Ronaldo, Wonderkid Muslim Kangkangi Lionel Messi

Daftar 10 Pencetak Gol Termuda Piala Dunia: Tak Ada Ronaldo, Wonderkid Muslim Kangkangi Lionel Messi

Lamine Yamal menunjukkan dirinya salah satu talenta paling istimewa di Piala Dunia 2026. Bintang muda Timnas Spanyol itu sukses menorehkan catatan bersejarah.
Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Roy Suryo: Terus Semangat, Merdeka!

Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Roy Suryo: Terus Semangat, Merdeka!

Tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (22/6/2026), terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi.
Rupiah Melemah ke Rp17.817 per Dolar AS, Ini Pemicunya

Rupiah Melemah ke Rp17.817 per Dolar AS, Ini Pemicunya

Rupiah melemah ke Rp17.817 per dolar AS dipicu proteksionisme dagang AS dan rentannya perdamaian Timur Tengah.

Trending

Terungkap, Penyebab Utama Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipindah ke Rutan Polda Metro

Terungkap, Penyebab Utama Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipindah ke Rutan Polda Metro

Ihwal kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7, Jokowi, masih menjadi perhatian publik. Terutama terkaiat perkembangan soal nasib Roy Suryo & dokter Tifa
Detik-detik Belasan Oknum TNI-Polri Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam di Surabaya

Detik-detik Belasan Oknum TNI-Polri Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam di Surabaya

Baru-baru ini beredar terkait kabar detik-detik 14 oknum TNI-Polri terjaring razia atau Operasi Penegakan Ketertiban (Opsgaktib)  di THM, Surabaya, pada Sabtu
Korban Dugaan Perselingkuhan Lapor ke Mabes Polri dan DPR RI

Korban Dugaan Perselingkuhan Lapor ke Mabes Polri dan DPR RI

Muhamad Alan yang mengaku menjadi korban dari dugaan perkara perselingkuhan seorang pejabat daerah memilih melaporkan peristiwa tersebut ke Mabes Polri.
Dokter Tifa Ajukan Praperadilan ke Mahkamah Agung, Ramdansyah: Penangkapan Excessive Power

Dokter Tifa Ajukan Praperadilan ke Mahkamah Agung, Ramdansyah: Penangkapan Excessive Power

Usai ditetapkan tersangka dan ditangkap Podal Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Kini pihak Dokter Tifa mengajukan praperadilan
Injak Usia ke-65, Jokowi Dapat Ucapan dari Sultan Sepuh Cirebon

Injak Usia ke-65, Jokowi Dapat Ucapan dari Sultan Sepuh Cirebon

Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) berulang tahun ke-65 tepat pada Minggu (21/6/2026).
Bus TransJakarta Tabrak Pembatas Jalan di Depan Halte Cikoko, Jalan Sempat Macet Cukup Panjang

Bus TransJakarta Tabrak Pembatas Jalan di Depan Halte Cikoko, Jalan Sempat Macet Cukup Panjang

Dari video yang beredar di media sosial tampak bus Transjakarta mengalami kerusakan cukup parah, terutama bagian samping kiri mobil hancur. 
Ayah Wapres Gibran Ultah ke 65, Grace Natalie Temui Jokowi di Solo: Semoga Terus Diberikan Kesehatan

Ayah Wapres Gibran Ultah ke 65, Grace Natalie Temui Jokowi di Solo: Semoga Terus Diberikan Kesehatan

Ayah Wapres Gibran, yang juga mantan Presiden ke-7 Jokowi berulang thaun (ultah) ke 65, pada Minggu (21/6). Kemudian dari pantauan awak media, sejumlah politisi
Selengkapnya

Viral