News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, NasDem: Melanggar UUD NRI 1945

Ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah menuai komentar DPP Partai NasDem. 
Selasa, 1 Juli 2025 - 02:00 WIB
Jajaran DPP Partai NasDem saat konferensi pers soal putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal. Senin, 30 Juni 2025
Sumber :
  • istimewa

2. Pelaksanaan putusan MK dapat mengakibatkan krisis konstitusional bahkan deadlock constitutional. Sebab, apabila Putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi. Pasal 22E UUD NRI 1945 menyatakan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali [ayat (1)]. Kemudian, pemilu (sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut) diselenggarakan untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD layat (2)]. Dengan demikian, ketika setelah 5 tahun periode DPRD tidak dilakukan pemilu DPRD maka terjadi pelanggaran konstitusional.

3. MK memasuki dan mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden (Pemerintah). MK telah menjadi negative legislator sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

4. MK melanggar prinsip kepastian hukum, yakni prinsip hukum yang tidak mudah berubah, bahwa putusan hakim harus konsisten. Dari sini jelas menegaskan pentingnya kepastian hukum dan stabilitas dalam sistem hukum, dan putusan hakim yang tidak konsisten dan berubah-ubah dapat menyebabkan ketidakpastian dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, ini sebagai moralitas internal dari sistem hukum.

5. Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD adalah melanggar UUD NRI 1945 dan karenanya Putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional. Hal ini bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali. Perlu untuk dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan Kepala Daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam pasal 22E UUD NRI 1945, sedangkan pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam Putusan MK 95/2022, sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda.

6. MK dalam kapasitas sebagai guardian of constitution tidak diberikan kewenangan untuk merubah norma dalam UUD, sehingga putusan MK terkait pergeseran pemilihan kepala daerah dan DPRD melampaui masa pemilihan 5 tahun adalah inkonstitusional bertentangan dengan pasal 22B UUD NRI 1945

7. Bahwa perpanjangan masa jabatan anggota DPRD setelah selesai periode 5 tahun, akan menempatkan para anggota DPRD tersebut bertugas dan menjabat tanpa landasan demokratis padahal jabatan anggota DPRD adalah jabatan politis yang hanya dapat dijalankan berdasarkan hasil pemilu sebagaimana pasal 22E UUD NRI 1945. Artinya berdasarkan konstitusi, tidak ada jalan lain selain pemilu yang dapat memberikan legitimasi seseorang menjadi anggota DPRD. Menjalankan tugas perwakilan rakyat tanpa mendapatkan legitimasi dari rakyat melalui pemilu adalah inkonstitusional

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mengenal FIA Rallycross World Cup 2026 di Jakarta, Bukan Balapan Biasa: Ada Mobil Melompat hingga Joker Lap

Mengenal FIA Rallycross World Cup 2026 di Jakarta, Bukan Balapan Biasa: Ada Mobil Melompat hingga Joker Lap

FIA Rallycross World Cup 2026 digelar di Ancol, Jakarta, pada 5-6 Desember. Kenali balapan unik dengan lintasan aspal dan gravel, jump zone, serta joker lap.
Reaksi Luis Enrique soal Kans Laga PSG Vs Barcelona Ditunda karena Kerusuhan di Paris

Reaksi Luis Enrique soal Kans Laga PSG Vs Barcelona Ditunda karena Kerusuhan di Paris

Pelatih Paris Saint-Germain, Luis Enrique, buka suara sebelum laga kontra Barcelona. Duel di Liga Champions ini berpotensi ditunda karena kerusuhan di Paris.
Pertimbangkan Kondisi Psikologis Pelaku, Motif Pembunuhan Bharatu Valdo Belum Bisa Didalami

Pertimbangkan Kondisi Psikologis Pelaku, Motif Pembunuhan Bharatu Valdo Belum Bisa Didalami

Motif pelaku pembunuhan Bharatu Valdo belum bisa didalami. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pendalaman motif belum bisa dilakukan secara komprehensif karena pihak penyidik masih mempertimbangkan kondisi psikologis pelaku.
10 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026, Cocok untuk Meriahkan Media Sosial

10 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026, Cocok untuk Meriahkan Media Sosial

Berikut 10 link twibbon Hari Santri Nasional 2026, cocok untuk meriahkan media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan lainnya.
Tesla Roadster Mulai Masuki Pasar Asia Tenggara, Harganya Nyaris Setara Super Car

Tesla Roadster Mulai Masuki Pasar Asia Tenggara, Harganya Nyaris Setara Super Car

Tesla Roadster generasi terbaru mulai membuka memasuki pasar Asia Tenggara. Harga untuk pemesanan awal dikabarkan nyaris setara dnegan super car.
Ade Kuswara Kunang Resmi Diberhentikan, Asep Surya Atmaja Mengisi Jabatan Plt Bupati Bekasi

Ade Kuswara Kunang Resmi Diberhentikan, Asep Surya Atmaja Mengisi Jabatan Plt Bupati Bekasi

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian resmi memberhentikan Ade Kuswara Kunang dari jabatan Bupati Bekasi

Trending

Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas saat Aksi Demo Hari Ini, Berikut Rute Alternatifnya

Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas saat Aksi Demo Hari Ini, Berikut Rute Alternatifnya

Kepolisian rilis rute alternatif yang bisa digunakan pengguna jalan untuk hindari kepadatan buntut aksi penyampaian pendapat pada hari ini, Selasa (20/10/2026).
Polemik Sewa Apartemen Harian di Bekasi: Manajemen Grand Kamala Lagoon Tegaskan Patuh Aturan Pemkot

Polemik Sewa Apartemen Harian di Bekasi: Manajemen Grand Kamala Lagoon Tegaskan Patuh Aturan Pemkot

Polemik mengenai praktik penyewaan apartemen dengan durasi harian hingga hitungan jam di Grand Kamala Lagoon, Bekasi, memicu respons tegas dari pihak pengelola. 
Hotspot Karhutla Turun 84 Titik, Kemenhut Optimalkan Pemadaman Operasi Udara dan OMC

Hotspot Karhutla Turun 84 Titik, Kemenhut Optimalkan Pemadaman Operasi Udara dan OMC

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih menjadi perhatian berbagai pihak dan masyarakat. Pemerintah pun melakukan pengoptimalan pemadaman.
Catat! Rute Penerbangan Haji dan Umrah di Bandara Jeddah Pindah ke Terminal 4

Catat! Rute Penerbangan Haji dan Umrah di Bandara Jeddah Pindah ke Terminal 4

Pihak pengelola Bandara telah memindahkan sejumlah penerbangan ke Terminal 4 dan Kompleks Terminal Haji dan Umrah.
Dukung Langkah Berani Prabowo, Rocky Gerung Apresiasi Ketegasan Presiden Sikat Oknum di Lingkaran Dekat Kekuasaan

Dukung Langkah Berani Prabowo, Rocky Gerung Apresiasi Ketegasan Presiden Sikat Oknum di Lingkaran Dekat Kekuasaan

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rocky Gerung, menyampaikan pandangan optimis mengenai langkah tegas pemerintahan dalam melakukan pembersihan di sektor birokrasi dan pemberantasan korupsi. 
Dendam Kesumat di Balik Penembakan Bharatu Valdo di Tangsel: Pelaku Luapkan Amarah kepada Sosok yang Salah?

Dendam Kesumat di Balik Penembakan Bharatu Valdo di Tangsel: Pelaku Luapkan Amarah kepada Sosok yang Salah?

Kasus penembakan tragis yang menimpa Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai (Bharatu Valdo) di Markas Ditpoludara pada Jumat (16/10) menemui titik terang. 
Kepala Bakom RI Ungkap Era Presiden Prabowo, Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh Semakin Terjamin

Kepala Bakom RI Ungkap Era Presiden Prabowo, Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh Semakin Terjamin

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi kaum buruh di Indonesia.
Selengkapnya

Viral