News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, NasDem: Melanggar UUD NRI 1945

Ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah menuai komentar DPP Partai NasDem. 
Selasa, 1 Juli 2025 - 02:00 WIB
Jajaran DPP Partai NasDem saat konferensi pers soal putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal. Senin, 30 Juni 2025
Sumber :
  • istimewa

2. Pelaksanaan putusan MK dapat mengakibatkan krisis konstitusional bahkan deadlock constitutional. Sebab, apabila Putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi. Pasal 22E UUD NRI 1945 menyatakan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali [ayat (1)]. Kemudian, pemilu (sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut) diselenggarakan untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD layat (2)]. Dengan demikian, ketika setelah 5 tahun periode DPRD tidak dilakukan pemilu DPRD maka terjadi pelanggaran konstitusional.

3. MK memasuki dan mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden (Pemerintah). MK telah menjadi negative legislator sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

4. MK melanggar prinsip kepastian hukum, yakni prinsip hukum yang tidak mudah berubah, bahwa putusan hakim harus konsisten. Dari sini jelas menegaskan pentingnya kepastian hukum dan stabilitas dalam sistem hukum, dan putusan hakim yang tidak konsisten dan berubah-ubah dapat menyebabkan ketidakpastian dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, ini sebagai moralitas internal dari sistem hukum.

5. Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD adalah melanggar UUD NRI 1945 dan karenanya Putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional. Hal ini bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali. Perlu untuk dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan Kepala Daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam pasal 22E UUD NRI 1945, sedangkan pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam Putusan MK 95/2022, sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda.

6. MK dalam kapasitas sebagai guardian of constitution tidak diberikan kewenangan untuk merubah norma dalam UUD, sehingga putusan MK terkait pergeseran pemilihan kepala daerah dan DPRD melampaui masa pemilihan 5 tahun adalah inkonstitusional bertentangan dengan pasal 22B UUD NRI 1945

7. Bahwa perpanjangan masa jabatan anggota DPRD setelah selesai periode 5 tahun, akan menempatkan para anggota DPRD tersebut bertugas dan menjabat tanpa landasan demokratis padahal jabatan anggota DPRD adalah jabatan politis yang hanya dapat dijalankan berdasarkan hasil pemilu sebagaimana pasal 22E UUD NRI 1945. Artinya berdasarkan konstitusi, tidak ada jalan lain selain pemilu yang dapat memberikan legitimasi seseorang menjadi anggota DPRD. Menjalankan tugas perwakilan rakyat tanpa mendapatkan legitimasi dari rakyat melalui pemilu adalah inkonstitusional

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral! Berawal Ditegur saat Berkendara Sambil Mabuk, Bule Aniaya Pemotor di Badung Bali

Viral! Berawal Ditegur saat Berkendara Sambil Mabuk, Bule Aniaya Pemotor di Badung Bali

Video WNA menghajar pengendara motor lokal viral. Motif kasus penganiayaan itu akibat ditegur karena berkendara sambil mabuk di Munggu, Mengwi, Badung, Bali.
Bung Binder Terpukau dengan Performa Mariano Peralta di Persib Bandung: Bukan Sekadar Gol dan Assist

Bung Binder Terpukau dengan Performa Mariano Peralta di Persib Bandung: Bukan Sekadar Gol dan Assist

Persib Bandung sukses melaju ke AFC Champions League Two 2026/2027 usai mengalahkan Manila Digger 1-0. Bung Binder pun memuji Mariano Peralta yang mencetak gol.
Ingat Ahmed Al-Kaf? Wasit Oman yang Pernah Jengkelkan Fans Timnas Indonesia, Kini Pamer Foto Bareng CR7

Ingat Ahmed Al-Kaf? Wasit Oman yang Pernah Jengkelkan Fans Timnas Indonesia, Kini Pamer Foto Bareng CR7

Lama menghilang setelah dihujat gegara keputusan kontroversial di laga Timnas Indonesia, wasit Oman Ahmed Al-Kaf unggah kebanggaan bertemu Cristiano Ronaldo.
Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Emil Audero Resmi Gabung Rayo Vallecano dengan Status Pinjaman dari Como

Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Emil Audero Resmi Gabung Rayo Vallecano dengan Status Pinjaman dari Como

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, sudah resmi bergabung dengan Rayo Vallecano dengan status pinjaman dari Como. Hal ini bisa berdampak baik untuk skuad Garuda.
Hati Berbunga-bunga 6 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Kejutan Cinta Besok 3 September 2026

Hati Berbunga-bunga 6 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Kejutan Cinta Besok 3 September 2026

Cinta makin bersemi! Simak 6 zodiak yang diprediksi paling beruntung soal asmara besok, 3 September 2026. Ada kejutan manis dan perhatian spesial?
Prabowo Terbang ke Rusia Hadiri EEF Didampingi Seskab Teddy Indra Wijaya

Prabowo Terbang ke Rusia Hadiri EEF Didampingi Seskab Teddy Indra Wijaya

Keberangkatan Prabowo ke Rusia untuk menghadiri Eastern Economic Forum (EEF) Ke-11 di Vladivostok yang berlangsung pada 1–4 September 2026.

Trending

Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Emil Audero Resmi Gabung Rayo Vallecano dengan Status Pinjaman dari Como

Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Emil Audero Resmi Gabung Rayo Vallecano dengan Status Pinjaman dari Como

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, sudah resmi bergabung dengan Rayo Vallecano dengan status pinjaman dari Como. Hal ini bisa berdampak baik untuk skuad Garuda.
Top 3 Voli: Megawati Hangestri Buka Peluang Main di Eropa dan Siap Digeser Jadi Outside, hingga Omongan Legenda Hyundai Hillstate soal Megatron

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Buka Peluang Main di Eropa dan Siap Digeser Jadi Outside, hingga Omongan Legenda Hyundai Hillstate soal Megatron

Redaksi tvOnenews.com mencatat tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar perkembangan terbaru atlet berjuluk Megatron ini. Berikut rangkumannya.
Polisi Didesak Tangkap Pembunuh Pedagang Cermin hingga Usut Aksi Ormas dalam Kerusuhan Pejompongan

Polisi Didesak Tangkap Pembunuh Pedagang Cermin hingga Usut Aksi Ormas dalam Kerusuhan Pejompongan

Usman Hamid juga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas aksi kekerasan oleh sekelompok massa dalam kericuhan di Pejompongan pasca demo 27 Agustus 2026 lalu.
Presiden Gelar 4 Ratas, Panggil Panglima TNI-Kapolri Minta Laporan Penanggulangan Karhutla

Presiden Gelar 4 Ratas, Panggil Panglima TNI-Kapolri Minta Laporan Penanggulangan Karhutla

Presiden Prabowo ingin mendengar laporan terbaru dari keduanya mengenai penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatra.
Prabowo Terbang ke Rusia Hadiri EEF Didampingi Seskab Teddy Indra Wijaya

Prabowo Terbang ke Rusia Hadiri EEF Didampingi Seskab Teddy Indra Wijaya

Keberangkatan Prabowo ke Rusia untuk menghadiri Eastern Economic Forum (EEF) Ke-11 di Vladivostok yang berlangsung pada 1–4 September 2026.
Berlaku 2 September 2026, Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga Pertamax Green 95

Berlaku 2 September 2026, Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga Pertamax Green 95

Harga Pertamax Green 95 resmi mengalami penyesuaian per 2 September 2026 mengikuti kenaikan BBM nonsubsidi sebelumnya. Berikut daftar harga BBM Pertamina nonsubsidi terbaru.
Trotoar Gasibu Diprotes Terlalu Tinggi, Dedi Mulyadi Minta Maaf Janji Segera Diperbaiki

Trotoar Gasibu Diprotes Terlalu Tinggi, Dedi Mulyadi Minta Maaf Janji Segera Diperbaiki

Pria yang akrab disapa KDM ini mengakui jika trotoar yang dibangun terlalu tinggi, hingga menyulitkan akses warga terutama, anak-anak, lansia hingga disabilitas
Selengkapnya

Viral