GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, NasDem: Melanggar UUD NRI 1945

Ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah menuai komentar DPP Partai NasDem. 
Selasa, 1 Juli 2025 - 02:00 WIB
Jajaran DPP Partai NasDem saat konferensi pers soal putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal. Senin, 30 Juni 2025
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah menuai komentar DPP Partai NasDem

Dalam hal ini, NasDem menyebut putusan MK itu justru melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggota Majelis Tinggi DPP Partai NasDem, Lestari Moerdijat, mengungkap jika putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini dijalankan, maka MK dinilai melanggar Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

"Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD adalah melanggar UUD NRI 1945 dan karenanya Putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional," beber Lestari dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Lestari mengatakan pemisahan pemilihan presiden, DPR RI, DPD RI dengan pemilihan kepala daerah dan DPRD adalah melanggar UUD 1945. Menurutnya, putusan MK ini tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional.

"Perlu untuk dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam Pasal 22E UUD NRI 1945, sedangkan pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam putusan MK 95/2022. Sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda," jelasnya.

Dia menjelaskan perubahan sistem pemilu berdasarkan putusan MK ini harus dirunut sejak putusan MK yang memerintahkan pilpres dan pileg serentak. Menurutnya, MK menegasikan pertimbangan pemilu 5 kotak suara yang didasarkan pada tafsir konstitusionalitas MK sendiri, dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.

"Oleh karena itu, krisis konstitusional ini harus dicarikan jalan keluarnya agar semua kembali kepada ketaatan konstitusi di mana konstitusi memerintahkan pemilu (pileg dan pilpres) dilaksanakan setiap 5 tahun sekali," bebernya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/ 2024 menyangkut pemisahan skema pemilihan umum, Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem menyampaikan bahwa terdapat problematik ketatanegaraan yang dapat menimbulkan ketidakpastian bernegara.

1. Kewenangan MK dalam UUD NRI 1945 Pasal 24C Ayat (1) "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum".

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Nasib Suami Dwi Sasetyaningtyas Diujung Tanduk Usai Terseret Polemik Anak Jadi WNA Inggris, Dana Beasiswa LPDP Terancam Dikembalikan

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Nasib Suami Dwi Sasetyaningtyas Diujung Tanduk Usai Terseret Polemik Anak Jadi WNA Inggris, Dana Beasiswa LPDP Terancam Dikembalikan

Kasus ini bermula dari unggahan video Dwi Sasetyaningtyas di media sosial yang memperlihatkan anaknya memperoleh kewarganegaraan Inggris. 
Di Tengah Penguatan Hubungan Dagang dengan AS, Indonesia Optimistis Kepemilikan Freeport Capai 63 Persen

Di Tengah Penguatan Hubungan Dagang dengan AS, Indonesia Optimistis Kepemilikan Freeport Capai 63 Persen

Pemerintah Indonesia mempercepat langkah strategis untuk memperbesar kendali atas PT Freeport Indonesia di tengah penguatan hubungan dagang dengan Amerika Serikat.
Gokil! Harga Emas Antam Melejit Rp68.000, Kini Tembus Rp3.012.000 per Gram

Gokil! Harga Emas Antam Melejit Rp68.000, Kini Tembus Rp3.012.000 per Gram

Kenaikan juga terjadi pada harga pembelian kembali (buyback). Saat ini, Antam menetapkan harga buyback di level Rp2.793.000 per gram.
‘Digoreng’ Lewat Media Sosial, Ini Deretan Saham yang Dimanipulasi Influencer Belvin Tannadi

‘Digoreng’ Lewat Media Sosial, Ini Deretan Saham yang Dimanipulasi Influencer Belvin Tannadi

OJK mengungkap tiga saham yang dimanipulasi influencer Belvin Tannadi, mulai AYLS, FILM hingga BSML, dengan modus transaksi semu dan pengaruh media sosial.
Hasil Kesepakatan Pertamina Patra Niaga dengan Raksasa Energi AS, Amankan Suplai BBM dan 2,2 Juta Ton LPG

Hasil Kesepakatan Pertamina Patra Niaga dengan Raksasa Energi AS, Amankan Suplai BBM dan 2,2 Juta Ton LPG

Pertamina Patra Niaga meneken Memorandum of Understanding (MoU) untuk pasokan minyak mentah serta confirmation letter kontrak LPG asal Amerika Serikat untuk periode 2026.
Jadwal Tes Pramusim MotoGP 2026 Hari Ini: Marc Marquez Kembali Jadi Sorotan di Sirkuit Buriram

Jadwal Tes Pramusim MotoGP 2026 Hari Ini: Marc Marquez Kembali Jadi Sorotan di Sirkuit Buriram

Tes di Buriram menjadi kesempatan terakhir TIM melakukan penyempurnaan sebelum seri pembuka MotoGP 2026 yang juga berlangsung di sirkuit yang sama pekan depan. 

Trending

Sadis, Anggota Brimob di Maluku Diduga Aniaya Siswa MTsN Hingga Tewas Bersimbah Darah, DPR RI Sebut Arogansi Aparat

Sadis, Anggota Brimob di Maluku Diduga Aniaya Siswa MTsN Hingga Tewas Bersimbah Darah, DPR RI Sebut Arogansi Aparat

Viral di media sosial terkait tewasnya seorang siswa MTsN di Maluku Tenggara (Malra) bernama Arianto Tawakal (14) dengan kondisi kepala bersimbah darah.
Detik-detik Mengerikan Siswa di Tual Tewas Diduga Dianiaya Anggota Brimob Polda Maluku

Detik-detik Mengerikan Siswa di Tual Tewas Diduga Dianiaya Anggota Brimob Polda Maluku

Baru-baru ini beredar kabar detik-detik mengerikan seorang siswa di Tual tewas diduga dianiaya anggota Brimob. Sontak, insiden ini menuai komentar netizen di
PSSI Gigit Jari, Pemain yang Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia Ini Jadi Pembelian Terbaik Sepanjang Sejarah Klub Inggris

PSSI Gigit Jari, Pemain yang Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia Ini Jadi Pembelian Terbaik Sepanjang Sejarah Klub Inggris

PSSI berpotensi menyesal setelah Pascal Struijk menolak naturalisasi untuk perkuat Timnas Indonesia. Bek Leeds United itu kini jadi transfer terbaik klubnya.
Impor 105 Ribu Mobil Pikap India Buat Kopdes Merah Putih, DPR Ingatkan Produk Dalam Negeri

Impor 105 Ribu Mobil Pikap India Buat Kopdes Merah Putih, DPR Ingatkan Produk Dalam Negeri

Mencuat soal kabar terkait impor 105 ribu mobil pikap India buat Kopdes Merah Putih. Sontak hal ini menyedot dan menuai komentar dari Wakil Ketua Komisi VII DPR
Terkuak! Penyebab Plh Kapolres Bima Kota AKBP Catur Diganti, Polri Beberkan Riwayatnya

Terkuak! Penyebab Plh Kapolres Bima Kota AKBP Catur Diganti, Polri Beberkan Riwayatnya

Baru sepekan menjadi Plh Kapolres Bima Kota. AKBP Catur Erwin Setiawan sudag diganti polri. Kini, digantikan oleh AKBP Hariyanto, Wadansat Brimob Polda NTB.
Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosok Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP yang Viral Singgung Anaknya Bukan WNI

Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosok Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP yang Viral Singgung Anaknya Bukan WNI

Jagat media sosial heboh usai viralnya sebuah video yang melihatkan alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetyaningtyas atau Tyas.
Thom Haye Gigit Jari, Timnas Indonesia Sudah Dekati Gelandang Jerman Berdarah Surabaya Rp43 Miliar

Thom Haye Gigit Jari, Timnas Indonesia Sudah Dekati Gelandang Jerman Berdarah Surabaya Rp43 Miliar

Performa impresif Laurin Ulrich di kompetisi Jerman kembali memantik spekulasi soal peluangnya membela Timnas Indonesia. Thom Haye gigit jari soal posisinya?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT