Ngadu ke BAM DPR, Masyarakat Riau Minta Dilindungi dari Upaya Penyerobotan Lahan oleh Taman Nasional Tesso Nilo
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com- Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menerima audiensi tiga kelompok masyarakat dari Riau, yakni Koperasi Mekar Sakti Jaya, Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan dan Pertanahan Riau, serta Lembaga Bantuan Hukum Cerdas Bangsa (YLBH Cerdas Bangsa). Mereka mengeluhkan lahan mereka yang akan dijadikan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menjelaskan, masyarakat yang tergabung dalam koperasi dan kelompok korban menyampaikan keberatan atas rencana pengosongan lahan oleh negara. Mereka mengklaim telah menempati lahan tersebut secara legal sejak tahun 1998 dan memiliki 1.762 sertifikat hak milik (SHM).
"Mereka sudah mengelola itu sejak lama ya, sejak tahun 1998, mereka sudah punya SHM. Jadi di awal reformasi nampaknya mereka sudah punya SHM, dan di kawasan tersebut ada koperasi, ada rumah warga tentu, ada fasilitas-fasilitas negara juga, ada jalan, ada sekolah bahkan, sekolah-sekolah negeri," kata Ahmad Heryawan alias Aher, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (2/7).
Dijelaskan Aher, permasalahan muncul setelah terbitnya SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 yang menunjuk kawasan itu sebagai calon TNTN. Namun menurut Heryawan, SK tersebut baru bersifat penunjukan awal dan belum melalui tahapan tata batas, pemetaan, dan penetapan.
"Ya tentu kita sangat menghormati niat baik pemerintah untuk membentuk Taman Nasional, tapi di saat yang sama ternyata di kawasan yang dengan SK tersebut baru ada penunjukan, di situ ternyata sudah ada hunian. Huniannya bukan hunian liar, huniannya hunian masyarakat yang sudah memiliki sertifikat hak milik. Ada 1.762 SHM di sini, ada koperasi, ada rumah warga, ada sekolah-sekolah, ada instansi pemerintah ya di situ," ujarnya.
Aher berharap program negara bisa berjalan tetapi hak-hak masyarkat juga tidak boleh diambil secara paksa. Sebab, selama ini masyarkat di sana pengelolaannya legal dan mempunyai sertifikat karena hak milik (SHM).
“Transmigrasi tentu legal, program pemerintah di masa orde baru. Nah persoalannya muncul kemudian masyarakat yang menggarap lahan-lahan transmigrasi, sama juga lahan tersebut juga menjadi TNTN juga ya, padahal mereka datang ke situ atas program negara, pemerintah saat itu, dan sudah menggarap dan kemudian digarapan tersebut akan dijadik Taman Nasional Juga perlu penyelesaian. Itu aja persoalannya saya kira,” kata Politikus PKS ini.
Load more