Jaksa KPK: Tuntutan untuk Hasto Bukan Balas Dendam, tapi Pembelajaran Hukum
- Julio Trisaputra-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tuntutan terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan bukanlah bentuk balas dendam, melainkan pembelajaran hukum agar kesalahan serupa tidak terulang.
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan setebal 1.300 halaman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
“Bahwa tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari,” tegas Wawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Rios Rahmanto.
Karena surat tuntutan sangat tebal, Wawan meminta izin untuk tidak membacakan seluruhnya.
“Oleh karena surat tuntutan kami sebanyak 1.300 halaman, mohon izin nanti kami tidak bacakan semuanya, hanya pokok-pokoknya yang dibacakan dan dianggap telah dibacakan,” ujarnya.
Wawan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengejar pengakuan Hasto, melainkan membuktikan perkara melalui alat bukti yang telah diungkap dalam persidangan.
“Penuntut Umum meyakini kebohongan di masa saat ini adalah hutang kebenaran di masa akan datang, yang perlu menjadi catatan bahwa untuk membuktikan perkara ini, Penuntut Umum tidak mengejar pengakuan terdakwa tetapi lebih mengacu pada alat bukti yang telah terungkap di persidangan,” ucapnya.
Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Ia disebut menghalangi upaya KPK menangkap Harun, yang buron sejak 2020.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) Harun sebagai anggota DPR periode 2019–2024.
Jaksa menyebut Hasto memberikan suap itu bersama orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri serta Harun Masiku.
Saat ini, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful telah divonis bersalah, sementara Harun masih buron. (agr/nsi)
Load more