GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK: 15.649 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan

KPK mencatat 15.649 penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya hingga batas akhir penyampaian LHKPN periodik tahun 2021 pada 31 Maret 2022.
Selasa, 5 April 2022 - 19:20 WIB
KPK catat 15.649 penyelenggara negara belum lapor harta kekayaan
Sumber :
  • ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 15.649 penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya hingga batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2021 pada 31 Maret 2022.

"Masih terdapat 15.649 wajib lapor atau penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya. Dari total 384.298 wajib lapor secara nasional, KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen," ucap Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ipi menyebutkan penyelenggara negara yang telah melaporkan kekayaannya, yakni pada bidang eksekutif tercatat 96,12 persen dari total 305.688 wajib lapor yang telah melaporkan, dan bidang yudikatif 98,06 persen dari total 19.347 wajib lapor.

Selanjutnya, bidang legislatif 87,05 persen dari total 20.082 wajib lapor dan unsur BUMN/BUMD tercatat 97,95 persen dari total 39.181 wajib lapor.

Selain itu, kata dia, KPK juga mencatat berdasarkan data per 31 Maret 2022, terdapat 872 dari total 1.439 instansi di Indonesia atau sekitar 60 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN. Sebanyak 20 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap.

"Pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, terdapat 187 pimpinan tertinggi dan wakil pimpinan termasuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga tercatat telah melaporkan LHKPN," kata Ipi.

Pada tingkat pemerintah provinsi, KPK mencatat 64 gubernur dan wakil gubernur sudah menyampaikan LHKPN. Adapun di tingkat pemerintah kabupaten/kota, KPK mencatat 911 bupati, wali kota, wakil bupati, dan wakil wali kota sudah menyampaikan LHKPN.

Ia mengatakan bahwa KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan tersebut. Apabila hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, KPK akan beri tahu yang bersangkutan.

Selanjutnya, penyelenggara negara tersebut wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak pemberitahuan.

"Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara dianggap tidak menyampaikan LHKPN. Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan memengaruhi tingkat kepatuhan, baik pada instansinya maupun secara nasional," tuturnya.

Dikatakan pula bahwa lembaganya tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu. Namun, LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan "Terlambat Lapor".

Oleh karena itu, KPK mengimbau penyelenggara negara, baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif, maupun BUMN/BUMD, yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN.

Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta penyelenggara untuk mengisi LHKPN secara jujur, benar, dan lengkap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ipi menegaskan bahwa pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Undang-Undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," kata dia. ant/prs

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Blak-blakan Pengamat soal Fenomena Pemain Diaspora Eropa yang Pulang Kampung ke Super League Indonesia: Mereka Sulit Bersaing di Luar

Blak-blakan Pengamat soal Fenomena Pemain Diaspora Eropa yang Pulang Kampung ke Super League Indonesia: Mereka Sulit Bersaing di Luar

Pengamat sepak bola nasional Mohamad Kusnaeni menilai fenomena pemain diaspora yang merapat ke klub-klub Super League Indonesia sebagai proses yang wajar.
DPR Desak Akses Pancuran 13 Guci Digratiskan Lagi: Kembalikan ke Warga Tanpa Pungutan

DPR Desak Akses Pancuran 13 Guci Digratiskan Lagi: Kembalikan ke Warga Tanpa Pungutan

DPR mendesak agar akses menuju kolam ikonik Pancuran 13 dikembalikan menjadi gratis demi memulihkan ekonomi warga dan menarik kembali kunjungan wisatawan yang sempat merosot drastis.
Ini Alasan Pesan Denada Tak Kunjung Dijawab oleh Ressa Rossano, Kuasa Hukum Singgung Pihak Lain

Ini Alasan Pesan Denada Tak Kunjung Dijawab oleh Ressa Rossano, Kuasa Hukum Singgung Pihak Lain

Ressa Rossano disebut mengalami perubahan sikap usai diakui anak kandung oleh Denada.
Mengenal Demiane Agustien, Wonderkid Arsenal Berdarah Jakarta yang Eligible Bela Timnas Indonesia

Mengenal Demiane Agustien, Wonderkid Arsenal Berdarah Jakarta yang Eligible Bela Timnas Indonesia

Mengenal Demiane Agustien, wonderkid Arsenal berdarah Jakarta, Indonesia yang tengah mencuri perhatian lewat performa gemilang. Simak profilnya hingga peluangnya bela Timnas Indonesia.
Jelang MotoGP 2026 yang Mulai dalam Waktu Dekat, Bos Ducati Pede Francesco Bagnaia akan Bangkit pada Musim Ini

Jelang MotoGP 2026 yang Mulai dalam Waktu Dekat, Bos Ducati Pede Francesco Bagnaia akan Bangkit pada Musim Ini

Jelang dimulainya gelaran MotoGp 2026 dalam waktu dekat, Tim Ducati Lenovo kini tengah diselimuti optimisme tinggi terkait performa dari Francesco Bagnaia.
Miris! Balita 4 Tahun Berteriak Kelaparan Saat Dikunci di Kamar Kos Paman dan Bibinya

Miris! Balita 4 Tahun Berteriak Kelaparan Saat Dikunci di Kamar Kos Paman dan Bibinya

Seorang balita perempuan berusia 4 tahun di Kota Surabaya diduga menjadi korban penyiksaan oleh paman dan bibinya di sebuah kamar kos kawasan Bangkingan Timur. 

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai curiga dengan strategi PSSI untuk menghadapi Piala AFF 2026. Jangan-jangan Timnas Indonesia akan panggil banyak pemain naturalisasi di AFF.
Mengenal Neraysho Kasanwirjo, Bek Belanda Bernama Jawa yang Disebut Calon Diaspora Timnas Indonesia

Mengenal Neraysho Kasanwirjo, Bek Belanda Bernama Jawa yang Disebut Calon Diaspora Timnas Indonesia

Siapa Neraysho Kasanwirjo? Bek Belanda bernama Jawa ini kerap disebut calon diaspora Timnas Indonesia. Seperti apa garis keturunan sang pemain serbabisa itu?
Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Masa depan pemain pinjaman AC Milan, Samuel Chukwueze menjadi bahan pembicaraan jelang bursa transfer musim panas.
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk penentu nasib Bandung BJB Tandamata dan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Di bagian depan rumah memang tertera tulisan Gg Kutai Utara No. 1 yang selama ini dikenal sebagai kediaman Jokowi bersama keluarga.
Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi dugaan pencabulan santriwati oleh pengasuh ponpes di Jepara terungkap. Kasus disebut terjadi berulang sejak 2025 dan kini ditangani polisi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT