News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara, Jaksa: Tak Menyesal dan Tak Akui Perbuatan

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Jaksa sebut tidak menyesali perbuatannya dan tak mendukung agenda bersih dari KKN.
Jumat, 4 Juli 2025 - 17:06 WIB
Tom Lembong Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Aturan soal Pendistribusian Gula Selama Menjabat
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (4/7/2025). Jaksa menyatakan bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus impor gula.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata jaksa dalam pembacaan surat tuntutan di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak Akui Kesalahan, Tak Menyesal

Jaksa menyebut sikap Tom yang tidak mengakui perbuatan dan tidak merasa bersalah menjadi faktor memberatkan dalam tuntutan tersebut.

“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” tegas jaksa.

Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan menurut jaksa adalah fakta bahwa Tom belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya.

“Terdakwa belum pernah dihukum,” tambahnya.

Denda Rp 750 Juta, Subsider 6 Bulan Kurungan

Selain pidana badan, jaksa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta kepada Tom Lembong. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa.

Dasar Tuntutan Hukum

Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Tuntutan ini dibacakan dalam lanjutan sidang kasus korupsi importasi gula yang diduga merugikan keuangan negara melalui praktik perizinan yang tidak sesuai prosedur semasa Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin impor gula oleh Kementerian Perdagangan. Tom disebut berperan dalam memberikan persetujuan kepada sejumlah perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan teknis, yang akhirnya berdampak pada kerugian negara dalam jumlah besar. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

3 Air Herbal Ampuh Atasi Aroma Mulut saat Puasa Ramadhan ala dr Zaidul Akbar

3 Air Herbal Ampuh Atasi Aroma Mulut saat Puasa Ramadhan ala dr Zaidul Akbar

Berikut ini tips mulut segar selama puasa ramadhan 2026 nanti ala dr Zaidul Akbar.
Prabowo Kumpulkan Taipan Nasional di Hambalang, Dorong ‘Indonesia Incorporated’ untuk Genjot Ekonomi

Prabowo Kumpulkan Taipan Nasional di Hambalang, Dorong ‘Indonesia Incorporated’ untuk Genjot Ekonomi

Presiden RI Prabowo Subianto menggelar pertemuan tertutup bersama lima pengusaha nasional di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, Selasa malam (10/2/2026).
Rekor Lagi! Harga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Kompak Naik, Tertinggi Sepanjang 2026

Rekor Lagi! Harga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Kompak Naik, Tertinggi Sepanjang 2026

Berikut daftar lengkap harga emas masing-masing produk pada Rabu 11 Februari 2026
Hasil Survei Kepuasan MBG Capai 72,8 Persen, BGN Minta Masyarakat Ikut Mengawasi

Hasil Survei Kepuasan MBG Capai 72,8 Persen, BGN Minta Masyarakat Ikut Mengawasi

Berdasarkan hasil survei, tingkat kepuasan masyarakat terhadap MBG mencapai 72,8 persen.
Ramai soal Dana Pembangunan Kapal, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Skakmat Purbaya: Yang Terhormat Menteri Keuangan, Dana Pembangunan Kapal Itu Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri

Ramai soal Dana Pembangunan Kapal, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Skakmat Purbaya: Yang Terhormat Menteri Keuangan, Dana Pembangunan Kapal Itu Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri

Merespons Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan dana pembangunan kapal dalam negeri tersebut berasal dari pinjaman luar negeri. Tepatnya dari Inggris. 
KPK Dalami Fee Proyek yang Diterima Sudewo di Kasus Korupsi DJKA

KPK Dalami Fee Proyek yang Diterima Sudewo di Kasus Korupsi DJKA

KPK rampung memeriksa Reza Maullana Maghribi (RM) sebagai saksi di kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.

Trending

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
2 Agenda Denada di Singapura, Kuasa Hukum Tegaskan Penting sebelum Pertemuan dengan Ressa

2 Agenda Denada di Singapura, Kuasa Hukum Tegaskan Penting sebelum Pertemuan dengan Ressa

​​​​​​​2 agenda Denada di Singapura ditegaskan kuasa hukum sebagai langkah penting sebelum pertemuan dengan Ressa Rizky Rossano akhirnya bisa terwujud.
Hasil West Ham Vs MU: Drama Menit Akhir Bikin Setan Merah Nyaman di 4 Besar Klasemen Liga Inggris

Hasil West Ham Vs MU: Drama Menit Akhir Bikin Setan Merah Nyaman di 4 Besar Klasemen Liga Inggris

Manchester United (MU) sukses mencuri poin di kandang West Ham United pada pertandingan di Stadion Olimpiade London, Rabu (11/2/2026).
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT