Kedua tersangka saat ini dilakukan pemeriksaan secara mendalam di kantor BNNP Kepulauan Babel beserta seluruh barang bukti yang ada utk dikembangkan dengan Penegakkan Hukum Undang-undang Narkotika dilapis dengan UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Tersangka AS dan istrinya saat ini sudah disita harta kekayaannya. Petugas menyita rumah, kendaraan bermotor, lahan perkebunan, dan perhiasan. (frendy/act)
Load more