News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KA Sancaka Dilempar Batu di Klaten, Polisi Buru Pelaku

KAI Daop 6 Yogyakarta bekerjasama dan berkoordinasi dengan Polres Klaten untuk melakukan penelusuran kasus vandalisme pelemparan terhadap KA Sancaka (88F) relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng yang terjadi pada Minggu, 6 Juli 2025 lalu. 
Selasa, 8 Juli 2025 - 19:58 WIB
KA Sancaka Dilempar Batu
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - KAI Daop 6 Yogyakarta bekerjasama dan berkoordinasi dengan Polres Klaten untuk melakukan penelusuran kasus vandalisme pelemparan terhadap KA Sancaka (88F) relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng yang terjadi pada Minggu, 6 Juli 2025 lalu. 

Video yang telah beredar di media sosial tersebut menunjukkan bahwa pelemparan terhadap KA sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA, penumpang dan petugas. Saat ini, penumpang yang terdampak pada KA Sancaka 88F tersebut terus didampingi oleh KAI untuk melanjutkan pengobatan di RS Khusus Mata di Surabaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kerja sama dan koordinasi dengan kepolisian ini merupakan langkah tegas dan upaya Daop 6 Yogyakarta dalam komitmen menjaga keselamatan perjalanan Kereta Api, para penumpang, dan petugas.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan oleh Daop 6 Yogyakarta bersama Kepolisian serta warga sekitar untuk melakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan. 

"Selain itu, kerjasama juga dilakukan dengan melaksanakan giat patroli di lokasi rawan pelemparan dan penyuluhan kepada masyarakat sekitar jalur kereta api,” katanya, Selasa (8/7/2025).

Feni menambahkan, sebagai upaya pencegahan dan memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan, Daop 6 Yogyakarta terus melakukan sosialisasi ke warga masyarakat yang berdekatan dengan jalur rel. Sosialisasi juga dilakukan melalui social media dan media massa.

KAI menegaskan kembali bahwa aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1. 

Dalam KUHP dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KAI Daop 6 Yogyakarya juga menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. (ebs)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

HIPMI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Dongkrak Investasi Dana Pensiun & Asuransi di Pasar Modal

HIPMI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Dongkrak Investasi Dana Pensiun & Asuransi di Pasar Modal

Ketua Umum BPP HIPMI Akbar Himawan Buchari, memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan batas investasi dana pensiun dan perusahaan asuransi di pasar modal Indonesia.
5 Weton yang Diprediksi Berlimpah Rezeki pada Tanggal 31 Januari 2026, Kamu Salah Satunya?

5 Weton yang Diprediksi Berlimpah Rezeki pada Tanggal 31 Januari 2026, Kamu Salah Satunya?

Berikut nasib rezeki lima weton yang diprediksi akan mendapatkan sorotan tajam pada penghujung Januari 2026.
Tanpa Kualifikasi, Timnas Indonesia U17 Panaskan Mesin Lawan China

Tanpa Kualifikasi, Timnas Indonesia U17 Panaskan Mesin Lawan China

Timnas Indonesia U17 dijadwalkan menjalani dua pertandingan persahabatan melawan China pada 8 dan 11 Februari 2026.
Gandeng Rutan Kebumen, Begini Cara UMKM Pertapreneur Agregator Pertamina Berdayakan Warga Binaan

Gandeng Rutan Kebumen, Begini Cara UMKM Pertapreneur Agregator Pertamina Berdayakan Warga Binaan

UMKM binaan Pertamina, PT Agrominafiber Java Indonesia, bekerja sama dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kebumen untuk pemberdayaan warga binaan melalui kegiatan produktif berbasis ekonomi hijau.
Doa Awal Ramadhan Menurut Ajaran Nabi Muhammad, Tingkatkan Keimanan!

Doa Awal Ramadhan Menurut Ajaran Nabi Muhammad, Tingkatkan Keimanan!

Doa awal Ramadhan menurut ajaran Nabi Muhammad SAW untuk menyambut bulan suci dengan penuh keimanan, harapan berkah, dan persiapan ibadah yang lebih maksimal.
Mulai Sekarang Coba Salat Tahajud di Waktu Ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Lebih Afdhol untuk Raih Keistimewaannya

Mulai Sekarang Coba Salat Tahajud di Waktu Ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Lebih Afdhol untuk Raih Keistimewaannya

Sangat sayang jika dilewatkan. Coba amalkan salat tahajud yang dianjurkan dalam Islam.

Trending

Update Bursa Transfer Persib: Si Anak Hilang Pulang, Satu Pemain Santer Dikabarkan Hengkang

Update Bursa Transfer Persib: Si Anak Hilang Pulang, Satu Pemain Santer Dikabarkan Hengkang

Persib Bandung memulangkan Dedi Kusnandar jelang bursa transfer paruh musim tutup, namun berpotensi kehilangan Febri Hariyadi yang dirumorkan hengkang ke Persis Solo.
6 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

6 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 31 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, membahas peluang finansial, risiko, serta angka hoki harian.
Semakin Panas, Ressa Tutup Pintu Maaf untuk Denada Siap Tempuh Persidangan, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Semakin Panas, Ressa Tutup Pintu Maaf untuk Denada Siap Tempuh Persidangan, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Artis Indonesia, Denada jadi sorotan publik karena tersandung kasus dugaan penelantaran anak. Kini kasusnya siap ke persidangan.
Sepakat di Angka 30 Juta Euro! Transfer Jean-Philippe Mateta ke AC Milan Tinggal Tunggu Lampu Hijau dari Crystal Palace

Sepakat di Angka 30 Juta Euro! Transfer Jean-Philippe Mateta ke AC Milan Tinggal Tunggu Lampu Hijau dari Crystal Palace

AC Milan membuat pergerakan serius di bursa transfer musim dingin. Klub Kota Mode itu dikabarkan mempercepat langkah mengamankan jasa Jean-Philippe Mateta.
Update Transfer AC Milan: Jean-Philippe Mateta Selangkah Lagi Rampung, Rossoneri Kini Incar 1 Pemain Lain Jelang Bursa Musim Dingin Berakhir

Update Transfer AC Milan: Jean-Philippe Mateta Selangkah Lagi Rampung, Rossoneri Kini Incar 1 Pemain Lain Jelang Bursa Musim Dingin Berakhir

AC Milan curi perhatian di penghujung bursa transfer musim dingin. Setelah mempercepat proses transfer Jean-Philippe Mateta kini 1 nama lain bakal dirampungkan.
Mediasi Ketiga Gagal, Kuasa Hukum Ressa Rizky Rossano Spill Agenda Sidang Denada Selanjutnya

Mediasi Ketiga Gagal, Kuasa Hukum Ressa Rizky Rossano Spill Agenda Sidang Denada Selanjutnya

​​​​​​​Mediasi ketiga gagal, kuasa hukum Ressa Rizky Rossano spill agenda sidang Denada serta kesiapan melanjutkan perkara ke persidangan PN Banyuwangi.
6 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

6 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan keuangan zodiak 31 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, berisi peluang, tantangan, serta angka hoki harian.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT