News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaksa KPK Tegaskan Kasus Hasto Bukan Daur Ulang: Ada Bukti Baru Ungkap Peran dalam Suap Wahyu Setiawan

JPU KPK menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak berdasar pada perkara lama, melainkan berangkat dari temuan bukti baru
Senin, 14 Juli 2025 - 12:46 WIB
Sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik Hidayat

Jakarta, tvOnenews.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak berdasar pada perkara lama, melainkan berangkat dari temuan bukti baru. 

Hal ini disampaikan dalam replik jaksa sebagai tanggapan atas pleidoi Hasto dan penasihat hukumnya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penyidikan perkara terdakwa didasarkan ditemukannya bukti baru oleh penyidik, di mana bukti tersebut belum dijadikan alat bukti dalam persidangan perkara atas nama Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina dan perkara Saeful Bahri,” ujar jaksa KPK dalam sidang.

Jaksa menegaskan, bukti baru itu mengungkap keterlibatan Hasto dalam tindak pidana korupsi pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, bersama eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Meski tidak merinci bentuk bukti tersebut, jaksa menekankan bahwa hal ini menjadi dasar sah dimulainya penyidikan terhadap Hasto.

“Sehingga, meskipun dalam putusan terdahulu peran terdakwa belum dimunculkan, namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan untuk terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi tersebut,” tegas jaksa.

Dalam repliknya, jaksa juga menyampaikan bahwa pandangan hukum mereka sejalan dengan pendapat dua ahli yang dihadirkan di persidangan, yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan, dan pakar hukum pidana UGM, Fatahillah Akbar.

Kedua ahli menyebut, meskipun suatu perkara telah inkrah, proses penyidikan tetap dapat dilakukan jika ditemukan pelaku baru atau fakta baru yang relevan.

“Dalam setiap pemeriksaan ditemukan adanya fakta baru untuk pengembangan perkara, maka pemeriksaan dapat dilakukan kembali untuk orang yang belum diproses,” jelas jaksa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karena itu, jaksa menyatakan dalil dalam nota pembelaan Hasto yang menuding dakwaan dan tuntutan JPU bertentangan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus ditolak.

“Berdasarkan uraian analisa yuridis tersebut di atas, maka dalil nota pembelaan yang menyampaikan surat dakwaan dan surat tuntutan Penuntut Umum bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap haruslah dinyatakan ditolak dan dikesampingkan karena bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tutup jaksa.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cerita Penumpang Kapal Virgo Selamat Berkat Berpegangan Selembar Triplek: Terobang-ambing Sekitar Satu Jam hingga Banyak Menelan Air Laut

Cerita Penumpang Kapal Virgo Selamat Berkat Berpegangan Selembar Triplek: Terobang-ambing Sekitar Satu Jam hingga Banyak Menelan Air Laut

Salah satu penumpang selamat Kapal Virgo Transport 8 yang tenggelam di perairan Laut Jawa menceritakan pengalaman yang dilaluinya saat insiden terjadi. Dia selamat berkat selembar triplek.
Premier League Ungkap Alasan Gol Kontroversial Erling Haaland Disahkan saat Man City Taklukkan Manchester United

Premier League Ungkap Alasan Gol Kontroversial Erling Haaland Disahkan saat Man City Taklukkan Manchester United

Premier League memberikan penjelasan terkait gol kontroversial Erling Haaland yang membawa Manchester City mengalahkan Manchester United.
Asian Games 2026: Medi Yoku Minta Timnas Voli Putri Indonesia Tampil Lepas

Asian Games 2026: Medi Yoku Minta Timnas Voli Putri Indonesia Tampil Lepas

Kapten Timnas Voli Putri Indonesia, Medi Yoku, meminta rekan-rekannya tampil lepas saat unjuk gigi Asian Games 2026. Pasalnya sebagian besar pemain Garuda Pertiwi akan menjalani pengalaman pertama tampil pada ajang olahraga terbesar di Asia tersebut.
Bukan karena Betrand Peto, Server Klub Konfirmasi soal Luka-luka di Tubuh Korban Dugaan Kekerasan Seksual: Dia Jatuh

Bukan karena Betrand Peto, Server Klub Konfirmasi soal Luka-luka di Tubuh Korban Dugaan Kekerasan Seksual: Dia Jatuh

Dalam foto-foto yang tersebar di medsos, terlihat terdapat sejumlah luka di tubuh korban. Server klub mengonfirmasi bahwa itu tak dilakukan oleh Betrand Peto.
Bansos Beras 30 Kilogram Cair September 2026, Begini Cara Cek Status Penerima Bansos

Bansos Beras 30 Kilogram Cair September 2026, Begini Cara Cek Status Penerima Bansos

Bansos pangan beras kembali disalurkan pemerintah kepada para penerima manfaat pada September 2026. Inilah cara untuk mengecek status penerima bansos.
Jelang HUT ke-81 TNI, Panglima Gelar 72 Lomba Open Turnamen

Jelang HUT ke-81 TNI, Panglima Gelar 72 Lomba Open Turnamen

Di Jakarta Panglima TNI menggelar Turnamen Bola Basket Piala Panglima TNI Tahun 2026. Turnamen ini diikuti sebanyak 33 tim dari berbagai latar belakang.

Trending

Rapor Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Jay Idzes Tekuk Juventus, Calvin Verdonk Bawa Kabar Buruk

Rapor Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Jay Idzes Tekuk Juventus, Calvin Verdonk Bawa Kabar Buruk

Para pemain abroad Timnas Indonesia membawakan kabar yang beragam. Jay Idzes berhasil mencetak kemenangan sensasional atas Juventus saat membela Sassuolo.
Empat TNI AU Senior yang Aniaya Serda Ahmad hingga Tewas Ditahan Puspom

Empat TNI AU Senior yang Aniaya Serda Ahmad hingga Tewas Ditahan Puspom

Keempat TNI AU senior yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Serda Ahmad Muzammil Farisa adalah, Serda MTSA, Serda JM, Serda MAD, dan Serda AH kini ditahan
Viral Air Laut Surut karena Erupsi Anak Krakatau hingga Sebabkan Tsunami, Badan Geologi Beri Penjelasan

Viral Air Laut Surut karena Erupsi Anak Krakatau hingga Sebabkan Tsunami, Badan Geologi Beri Penjelasan

Badan Geologi memastikan tidak ada kaitan antara fenomena air laut surut dalam video tersebut dengan erupsi Gunung Anak Krakatau hingga sebabkan bencana tsunami
Perkuat Golkar untuk Pemilu 2029, Ketum Kosgoro Perintahkan Kader Sadar Medsos: Kita Perang di Udara

Perkuat Golkar untuk Pemilu 2029, Ketum Kosgoro Perintahkan Kader Sadar Medsos: Kita Perang di Udara

Hal ini disampaikan Sari saat membuka Musyawarah Besar (Mubes) V Gerakan Kosgoro 1957 Tahun 2026 di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (13/9/2026).
Karier Makin Bersinar! 5 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Kejutan Positif Besok 15 September 2026: Leo Paling Menonjol

Karier Makin Bersinar! 5 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Kejutan Positif Besok 15 September 2026: Leo Paling Menonjol

Karier makin bersinar! 5 zodiak ini diprediksi dapat kejutan positif dan peluang emas besok, 15 September 2026. Siapa yang bakal makin diperhitungkan?
Presiden Prabowo Ajak Negara-negara BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan Ekonomi

Presiden Prabowo Ajak Negara-negara BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan Ekonomi

Prabowo mengatakan ketahanan, inovasi, kerja sama, dan keberlanjutan perlu diarahkan untuk membangun perekonomian yang lebih kuat dan adil serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pengakuan Betrand Peto Soal Malam di Klub Hiburan, Ruben Onsu Pasang Badan Bela Sang Anak

Pengakuan Betrand Peto Soal Malam di Klub Hiburan, Ruben Onsu Pasang Badan Bela Sang Anak

Ruben Onsu juga buka suara melalui media sosial. Ia meminta publik tidak langsung mengambil kesimpulan sebelum persoalan tersebut diketahui secara utuh....
Selengkapnya

Viral