News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaksa KPK Tegaskan Kasus Hasto Bukan Daur Ulang: Ada Bukti Baru Ungkap Peran dalam Suap Wahyu Setiawan

JPU KPK menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak berdasar pada perkara lama, melainkan berangkat dari temuan bukti baru
Senin, 14 Juli 2025 - 12:46 WIB
Sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik Hidayat

Jakarta, tvOnenews.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak berdasar pada perkara lama, melainkan berangkat dari temuan bukti baru. 

Hal ini disampaikan dalam replik jaksa sebagai tanggapan atas pleidoi Hasto dan penasihat hukumnya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penyidikan perkara terdakwa didasarkan ditemukannya bukti baru oleh penyidik, di mana bukti tersebut belum dijadikan alat bukti dalam persidangan perkara atas nama Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina dan perkara Saeful Bahri,” ujar jaksa KPK dalam sidang.

Jaksa menegaskan, bukti baru itu mengungkap keterlibatan Hasto dalam tindak pidana korupsi pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, bersama eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Meski tidak merinci bentuk bukti tersebut, jaksa menekankan bahwa hal ini menjadi dasar sah dimulainya penyidikan terhadap Hasto.

“Sehingga, meskipun dalam putusan terdahulu peran terdakwa belum dimunculkan, namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan untuk terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi tersebut,” tegas jaksa.

Dalam repliknya, jaksa juga menyampaikan bahwa pandangan hukum mereka sejalan dengan pendapat dua ahli yang dihadirkan di persidangan, yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan, dan pakar hukum pidana UGM, Fatahillah Akbar.

Kedua ahli menyebut, meskipun suatu perkara telah inkrah, proses penyidikan tetap dapat dilakukan jika ditemukan pelaku baru atau fakta baru yang relevan.

“Dalam setiap pemeriksaan ditemukan adanya fakta baru untuk pengembangan perkara, maka pemeriksaan dapat dilakukan kembali untuk orang yang belum diproses,” jelas jaksa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karena itu, jaksa menyatakan dalil dalam nota pembelaan Hasto yang menuding dakwaan dan tuntutan JPU bertentangan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus ditolak.

“Berdasarkan uraian analisa yuridis tersebut di atas, maka dalil nota pembelaan yang menyampaikan surat dakwaan dan surat tuntutan Penuntut Umum bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap haruslah dinyatakan ditolak dan dikesampingkan karena bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tutup jaksa.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mundur saat Sprint Race dan Balapan Utama MotoGP Ceko 2026, Alex Marquez Akhirnya Buka Suara Ungkap Alasan Sebenarnya

Mundur saat Sprint Race dan Balapan Utama MotoGP Ceko 2026, Alex Marquez Akhirnya Buka Suara Ungkap Alasan Sebenarnya

Alex Marquez akhirnya menjelaskan keputusan mengejutkan nya untuk mengakhiri lebih cepat penampilannya di MotoGP Ceko 2026 akhir pekan kemarin.
Tinju Dunia: Shakur Stevenson Kirim Sinyal Pensiun Dini, Kesehatan Jadi Prioritas Utama

Tinju Dunia: Shakur Stevenson Kirim Sinyal Pensiun Dini, Kesehatan Jadi Prioritas Utama

Shakur Stevenson mengungkapkan rencana masa depannya di dunia tinju. Petinju asal Amerika Serikat itu mengaku tidak memiliki keinginan untuk bertarung hingga usia senja seperti yang dilakukan idolanya, Terence Crawford.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 Juni 2026: Leo Dapat Hadiah, Pisces Bertemu Orang Baru

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 Juni 2026: Leo Dapat Hadiah, Pisces Bertemu Orang Baru

Selamat berbahagia untuk 5 zodiak ini karena diprediksi hoki pada 26 Juni 2026, Leo dapat hadiah, hingga Pisces bertemu orang baru yang positif.
KOVO Resmi Ubah Regulasi, Ini Aturan Pergantian Pemain Asing di Liga Voli Korea 2026-2027

KOVO Resmi Ubah Regulasi, Ini Aturan Pergantian Pemain Asing di Liga Voli Korea 2026-2027

Menilik aturan pergantian pemain asing setelah Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) mengubah regulasi di Liga Voli Korea 2026-2027.
Ketum TP Posyandu: Posyandu Kini Jadi Pusat Pelayanan 6 Bidang SPM di Desa

Ketum TP Posyandu: Posyandu Kini Jadi Pusat Pelayanan 6 Bidang SPM di Desa

Ketua Umum Tim Pembina (TP) Posyandu, Tri Tito Karnavian menegaskan bahwa Posyandu kini tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan, tetapi menjadi pusat pelayanan masyarakat di tingkat desa/kelurahan melalui implementasi enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Dukung Kelor NTT Jadi Komoditas Unggulan Bernilai Gizi dan Ekonomi

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Dukung Kelor NTT Jadi Komoditas Unggulan Bernilai Gizi dan Ekonomi

Staf Ahli TP PKK Bidang Penguatan Ketahanan Pangan Keluarga Yane Ardian Bima Arya mendukung kelor asal Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi komoditas unggulan yang bernilai gizi tinggi sekaligus mampu meningkatkan perekonomian masyarakat.

Trending

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 26 Juni 2026: Sagitarius Panen Uang Kaget

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 26 Juni 2026: Sagitarius Panen Uang Kaget

Tanggal 26 Juni 2026 diprediksi membawa energi positif dalam sektor keuangan bagi sejumlah zodiak. Berikut 6 zodiak yang paling bercuan deras di hari tersebut.
Bukan Kekerasan Fisik, Mantan Istri Akui Taufik Hidayat selalu Beri Ancaman Jika Tidak Dituruti Maunya

Bukan Kekerasan Fisik, Mantan Istri Akui Taufik Hidayat selalu Beri Ancaman Jika Tidak Dituruti Maunya

Taufik Hidayat yang kini ditahan Polda Jabar, ternyata punya kemampuan dalam ucapannya. Bisa meyakinkan orang, itu diungkap mantan istri Taufik.
Ramalan Keuangan Zodiak 26 Juni 2026: Scorpio Paling Untung, Gemini Manfaatkan Kondisi

Ramalan Keuangan Zodiak 26 Juni 2026: Scorpio Paling Untung, Gemini Manfaatkan Kondisi

Ramalan keuangan zodiak 26 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak. Jumat berkah ini, siapa yang paling untung dan siapa yang harus hati-hati?
Legenda Hyundai Hillstate Blak-blakan soal Megawati Hangestri, Sudah Yakin 'Wajah' Tim Bakal Berubah Total

Legenda Hyundai Hillstate Blak-blakan soal Megawati Hangestri, Sudah Yakin 'Wajah' Tim Bakal Berubah Total

Kehadiran Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate ternyata sudah menciptakan dampak besar meski sang pemain belum main satu laga pun. Legenda klub beri reaksi.
Awal Mula Kasus Penyekapan Wanita di Bandung Mencuat, Berujung Terduga Pelaku Taufik Hidayat Kena Pasal Berlapis

Awal Mula Kasus Penyekapan Wanita di Bandung Mencuat, Berujung Terduga Pelaku Taufik Hidayat Kena Pasal Berlapis

Simak penjelasan lengkap, mengapa kasus penyekapan dilakukan terduga pelaku Taufik Hidayat muncul dan viral di media sosial. Kini korbannya dirawat di RSHS
Pernah Kabulkan Jadi Tahanan Rumah, Kini KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil

Pernah Kabulkan Jadi Tahanan Rumah, Kini KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangguhkan penahanan tersangka korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Bibi Yuvita Minta Taufik Hidayat Dihukum Seberat-beratnya: Siksa Dulu Kalau Boleh

Bibi Yuvita Minta Taufik Hidayat Dihukum Seberat-beratnya: Siksa Dulu Kalau Boleh

Bibi Yuvita ungkap keinginan menyiksa Taufik Hidayat sebelum dihukum. Yuvita kini masih dirawat intensif di RS Hasan Sadikin Bandung pasca penyekapan.
Selengkapnya

Viral