GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaksa KPK Tegaskan Kasus Hasto Bukan Daur Ulang: Ada Bukti Baru Ungkap Peran dalam Suap Wahyu Setiawan

JPU KPK menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak berdasar pada perkara lama, melainkan berangkat dari temuan bukti baru
Senin, 14 Juli 2025 - 12:46 WIB
Sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik Hidayat

Jakarta, tvOnenews.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak berdasar pada perkara lama, melainkan berangkat dari temuan bukti baru. 

Hal ini disampaikan dalam replik jaksa sebagai tanggapan atas pleidoi Hasto dan penasihat hukumnya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penyidikan perkara terdakwa didasarkan ditemukannya bukti baru oleh penyidik, di mana bukti tersebut belum dijadikan alat bukti dalam persidangan perkara atas nama Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina dan perkara Saeful Bahri,” ujar jaksa KPK dalam sidang.

Jaksa menegaskan, bukti baru itu mengungkap keterlibatan Hasto dalam tindak pidana korupsi pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, bersama eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Meski tidak merinci bentuk bukti tersebut, jaksa menekankan bahwa hal ini menjadi dasar sah dimulainya penyidikan terhadap Hasto.

“Sehingga, meskipun dalam putusan terdahulu peran terdakwa belum dimunculkan, namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan untuk terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi tersebut,” tegas jaksa.

Dalam repliknya, jaksa juga menyampaikan bahwa pandangan hukum mereka sejalan dengan pendapat dua ahli yang dihadirkan di persidangan, yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan, dan pakar hukum pidana UGM, Fatahillah Akbar.

Kedua ahli menyebut, meskipun suatu perkara telah inkrah, proses penyidikan tetap dapat dilakukan jika ditemukan pelaku baru atau fakta baru yang relevan.

“Dalam setiap pemeriksaan ditemukan adanya fakta baru untuk pengembangan perkara, maka pemeriksaan dapat dilakukan kembali untuk orang yang belum diproses,” jelas jaksa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karena itu, jaksa menyatakan dalil dalam nota pembelaan Hasto yang menuding dakwaan dan tuntutan JPU bertentangan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus ditolak.

“Berdasarkan uraian analisa yuridis tersebut di atas, maka dalil nota pembelaan yang menyampaikan surat dakwaan dan surat tuntutan Penuntut Umum bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap haruslah dinyatakan ditolak dan dikesampingkan karena bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tutup jaksa.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terungkap Ritual 'Aneh' Kiai Ashari yang Diduga Melecehkan Santri di Ponpes Ndolo Kusumo

Terungkap Ritual 'Aneh' Kiai Ashari yang Diduga Melecehkan Santri di Ponpes Ndolo Kusumo

Dunia maya tengah dihebohkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang ahli agama, disapa Kiai Ashari di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo
Terpopuler News: Ada Orang Internal Ponpes Diduga Bantu Kiai Cabul Pati Lakukan Aksi, Seorang Warga Bekasi Ikut Terlibat

Terpopuler News: Ada Orang Internal Ponpes Diduga Bantu Kiai Cabul Pati Lakukan Aksi, Seorang Warga Bekasi Ikut Terlibat

Kiai Ashari diduga dibantu oleh pengurus internal ponpes untuk melancarkan aksinya. Seorang warga Bekasi diduga ikut terlibat dalam kasus pencabulan Kiai Ashari
Dedi Mulyadi Sebut Cirebon "Mini Pluralisme Indonesia": Ajarkan Tentang Islam Inklusif

Dedi Mulyadi Sebut Cirebon "Mini Pluralisme Indonesia": Ajarkan Tentang Islam Inklusif

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa sejarah bukanlah sekadar cerita usang yang harus ditinggalkan. 
Upaya Berantas Penyelundupan BBL,  Presiden Diminta Bentuk Satgas

Upaya Berantas Penyelundupan BBL, Presiden Diminta Bentuk Satgas

Founder dan Owner Bandar Laut Dunia Grup atau Balad Grup, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur menyorot sederet kasus penyelundupan Benih Bening Lobster atau BBL ke luar negeri.
Terbongkar Modus "Pesan Tengah Malam" Kiai Ashari di Ponpes Pati dan Dugaan Adanya Upaya Suap Tutup Kasus

Terbongkar Modus "Pesan Tengah Malam" Kiai Ashari di Ponpes Pati dan Dugaan Adanya Upaya Suap Tutup Kasus

LPSK mengambil langkah proaktif untuk melindungi puluhan santriwati yang menjadi korban dugaan pencabulan di Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Pati. 
Sudah Lapor sejak 2024, Ayah Santriwati Korban Pencabulan di Pati Ngaku Dapat Tekanan 'Timun Kok Musuh Duren'

Sudah Lapor sejak 2024, Ayah Santriwati Korban Pencabulan di Pati Ngaku Dapat Tekanan 'Timun Kok Musuh Duren'

Sudah lapor sejak 2024, ayah santriwati korban pencabulan di Ponpes Pati mengaku dapat tekanan dan diremehkan oleh sejumlah pihak 'timun kok musuh duren'.

Trending

Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Aksi bejat yang dilakukan Kiai Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah perlahan terbongkar oleh kesaksian para korban. Kini oknum telah jadi tersangka
Kesaksian Korban Terkait Modus Sehari-hari Kiai Ashari terhadap Santriwati: Biasanya Selesai Pijit Dicium Pipi

Kesaksian Korban Terkait Modus Sehari-hari Kiai Ashari terhadap Santriwati: Biasanya Selesai Pijit Dicium Pipi

Seorang santriwati Ponpes Ndholo Kusumo Pati akhirnya bicara kepada publik terkait modus Kiai Ashari sebelum melancarkan aksinya dengan mencabuli para korban.
Seorang Santriwati Bongkar Alasan Para Korban Turuti Ajakan Tidur Kiai Ashari: Dibilang Obat Penyakit Hati

Seorang Santriwati Bongkar Alasan Para Korban Turuti Ajakan Tidur Kiai Ashari: Dibilang Obat Penyakit Hati

Seorang santriwati dari Ponpes Ndholo Kusumo Pati mewakili 50 korban membeberkan alasan kenapa para korban mau menuruti permintaan temani tidur Kiai Ashari.
Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Setelah Ketangkap Basah di Tempat Persembunyiannya, Ashari Sempat Tak Mengaku Dirinya Seorang Kiai

Setelah Ketangkap Basah di Tempat Persembunyiannya, Ashari Sempat Tak Mengaku Dirinya Seorang Kiai

Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo yang diduga mencabuli 50 santriwati sejak 2008 sempat tak akui identitasnya sebagai seorang kiai ketika diringkus polisi.
Reaksi Unik Dedi Mulyadi saat Tahu Rambut 18 Siswi SMK di Garut Dipotong Guru, Langsung Dibawa ke Salon

Reaksi Unik Dedi Mulyadi saat Tahu Rambut 18 Siswi SMK di Garut Dipotong Guru, Langsung Dibawa ke Salon

Langkah unik diambil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), dalam menangani trauma psikologis yang dialami 18 siswi SMKN 2 Garut usai rambut mereka dipotong secara sepihak di sekolah, 
Selengkapnya

Viral