News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bareskrim Diminta Tindak Penambang Nikel Liar

Bareskrim Polri diminta menindak perusahaan yang melakukan penambangan nikel liar. Hal ini dimintakan pengacara senior, OC Kaligis.
Senin, 21 Juli 2025 - 17:54 WIB
Negara Rugi Triliunan, Pangdam XIV Soroti Tambang Nikel Ilegal di Kolaka
Sumber :
  • tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri diminta menindak perusahaan yang melakukan penambangan nikel liar. Hal ini dimintakan pengacara senior, OC Kaligis. 

Itu dinyatakan Kaligis, menyikapi dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, PT Wana Kencana Mineral, yang merupakan perusahaan pertambangan nikel yang dituduh melakukan aktivitas legal. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kliennya kata dia merupakan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasilo Selatan, dan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Utara. 
 
Kriminalisasi, menurut Kaligis dilakukan dengan mempidanakan dua pegawai, yaitu, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, karena dituduh telah memasang patok di area IUP.

“Padahal pemasangan patok dilakukan, karena mereka hendak melakukan pengamanan di lokasi IUP PT Wana Kencana Mineral sendiri, untuk mengamankan lokasinya dari penyerobotan lahan yang melakukan penambangan liar nikel. Jadi yang seharusnya dipidanakan dan dijadikan tersangka itu mereka karena melakukan penambangan liar nikel, dan bukan klien kami,” ujar Kaligis, Senin (21/7/2025). 

Berdasarkan saksi dan bukti yang didapat Kaligis, Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah melakukan kegiatan pengumpulan data dan informasi, terhadap pembukaan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi di Halmahera Utara.

“Hasil yang diperoleh Gakkum, bahwa IUP mereka telah melakukan bukaan lahan dan penggalian mineral di kawasan hutan, tanpa memiliki PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan),” kata Kaligis.  

Dari Surat Tugas Gakkum Kehutanan, tanggal April 2025, Nomor Surat Tugas: ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025 tanggal 29 April 2025-3 Mei 2025, diketahui Kesimpulan Gakkum bahwa: ‘Berdasarkan hasil kegiatan Pengumpulan data dan informasi oleh Gakkum Seksi II Ambon, dapat disimpulkan bahwa IUP PT P telah melakukan Pembukaan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi tanpa melalui proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan’.  

Dari penelusuran Gakkum di lapangan, di dapat data bahwa mereka telah melakukan bukaan lahan sebagai berikut: di dalam kawasan hutan IUP PT Wana Kencana Mineral sepanjang 1,2 KM, di dalam kawasan hutan IUP PT Weda Bay Nikel, sepanjang 6,5 KM, di dalam kawasan hutan PT Pahala Milik Abadi, sepanjang 2,7 KM, jalan koridor sepanjang 409 M, luas bukaan di areal PT Wana Kencana Mineral, kurang lebih 30-50 M, dengan kedalaman kurang lebih 10-15 M.  

“Sekarang pertanyaannya, apa mungkin membuat jalan dengan kedalaman 15 meter? Itu bukti telah dilakukan penambangan liar. Jadi seharusnya yang dipidanakan dan dijadikan tersangka, oleh Bareskrim Polri itu, adalah mereka karena berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaan lapangan Gakkum, diperoleh fakta bahwa mereka telah melakukan tindak pidana di bidang kehutanan. Dari kesimpulan Gakkum, Gakkum menetapkan bahwa mereka yang seharusnya dijadikan tersangka,” ujar Kaligis.

Walaupun ini menjadi tugas penyidik Gakkum, kata dia, Bareskrim Polri tanpa koordinasi dengan Gakkum Kehutanan, langsung menyidik persoalan pemasangan patok oleh PT Wana Kencana Mineral, di daerah IUP sendiri, dengan hasil, menjadikan Awwab dan Marsel sebagai tersangka tindak pidana Pertambangan dan dituduh melanggar Pasal 162 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020, telah mengenyampingkan peranan PT P, selaku pelaku penambang liar nikel.  

“Penyelidikan polisi terhadap PT. Wana Kencana Mineral, tanpa memeriksa langsung di lapangan, mengenai pemasangan patok, yang dilakukan di wilayah IUP PT Wana sendiri, tanpa menyita patok sebagai barang bukti, adalah bukti kriminalisasi,” tegas Kaligis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyelidikan polisi di Bareskrim Polri sendiri, berlangsung kilat. Laporan polisi (LP) dibuat pada April 2025, langsung dilanjutkan dengan berkas P21 atau dinyatakan lengkap, pada tangga1 14 Juli 2025.  

“Walaupun sudah P21, penyidik masih memanggil saksi Iainnya, terbukti tidak terdapat koordinasi, antara Kejaksaan dan Penyidik Kepolisian. Di saat saksi dipanggil tanggal 17 Juli 2025, baru di saat itu penyidik sadar bahwa kasus ini telah dinyatakan lengkap, sehingga pemeriksaan Ianjutan, dibatalkan. Bukti penyidikan kilat penyidik polisi, beda dengan jalannya kasus penyidikan Roy Suryo,” tandas Kaligis. (ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasan Nasbi Skakmat Pimpinan Lembaga Survei yang Diduga Coba Serukan Gulingkan Pemerintahan Presiden Prabowo

Hasan Nasbi Skakmat Pimpinan Lembaga Survei yang Diduga Coba Serukan Gulingkan Pemerintahan Presiden Prabowo

Eks Kepala Kantor Kepresidenan, Hasan Nasbi, melontarkan teguran keras terhadap pihak-pihak yang dinilai sengaja meluncurkan provokasi untuk menyudutkan pemerintahan Prabowo.
Lagi Pesta Miras, Sejumlah Pemuda di Jaktim Diciduk Brimob

Lagi Pesta Miras, Sejumlah Pemuda di Jaktim Diciduk Brimob

Polisi melakukan tindakan tegas terhadap sekelompok pemuda yang kedapatan tengah berpesta minuman keras (miras) di kawasan Batu Ampar, Jakarta Timur, Minggu (5/4) dini hari. 
Surabaya Samator Sempat Curi Set Pertama, Hadi Sampurno Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnya dari Jakarta LavAni di Final Four Proliga 2026

Surabaya Samator Sempat Curi Set Pertama, Hadi Sampurno Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnya dari Jakarta LavAni di Final Four Proliga 2026

Manajer Surabaya Samator, Hadi Sampurno, menyoroti faktor mental pemain muda sebagai penyebab kekalahan timnya dari Jakarta LavAni Livin' Transmedia pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Bunga Bangkai Mekar Sempurna di Agam Sumbar, Jadi Buruan Turis Mancanegara

Bunga Bangkai Mekar Sempurna di Agam Sumbar, Jadi Buruan Turis Mancanegara

Fenomena mekarnya bunga bangkai jenis Amorphophallus titanum di Koto Rantang, Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat menjadi daya tarik bagi dunia pariwisata. 
Pemotor Tewas Terlindas Truk Kontainer Usai Terpeleset di Jalan Martadinata Jakut

Pemotor Tewas Terlindas Truk Kontainer Usai Terpeleset di Jalan Martadinata Jakut

Pemuda berusia 26 tahun bernama Atilla dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tragis yang melibatkan sebuah truk kontainer di Jalan Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara.
Maarten Paes Ketiban Apes, Ajax Amsterdam Tumbang di Kandang, Steven Berghuis Ngamuk Semprot Skuad: Berantakan!

Maarten Paes Ketiban Apes, Ajax Amsterdam Tumbang di Kandang, Steven Berghuis Ngamuk Semprot Skuad: Berantakan!

Nasib kurang beruntung harus dialami kiper andalan Timnas Indonesia Maarten Paes bersama klubnya Ajax Amsterdam. Menjamu FC Twente dalam lanjutan Eredivisie ...

Trending

Terpopuler News: Preman Kampung Keroyok Pemilik Hajatan Hingga Tewas, Tanggapan DPR RI Soal Viral Seruan Gulingkan Prabowo

Terpopuler News: Preman Kampung Keroyok Pemilik Hajatan Hingga Tewas, Tanggapan DPR RI Soal Viral Seruan Gulingkan Prabowo

Sekelompok Preman kampung diduga keroyok tuan rumah hajatan di Purwakarta hingga tewas. Tanggapan DPR RI soal seruan gulingkan Prabowo viral di media sosial
Ramalan Keuangan Zodiak 7 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 7 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 7 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peluang rezeki dan tantangan finansial besok.
Gugat SK Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, SMK IDN Bogor: Harusnya Ada Pembinaan, Bukan Langsung Cabut Izin

Gugat SK Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, SMK IDN Bogor: Harusnya Ada Pembinaan, Bukan Langsung Cabut Izin

Kasus permasalaha pencabutan izin operasional SMK IDN Bogor oleh SK Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memasuki babak baru. Pihak sekolah resmi menggugat SK itu.
Gubernur Dedi Mulyadi Tiba-tiba Datang ke Pernikahan Warga, Pengantin Bak Dapat Rezeki Nomplok!

Gubernur Dedi Mulyadi Tiba-tiba Datang ke Pernikahan Warga, Pengantin Bak Dapat Rezeki Nomplok!

Momen tak terduga terjadi di Tasikmalaya saat Dedi Mulyadi tiba-tiba hadir di pesta pernikahan warga. Pengantin hingga warga sekitar langsung heboh.
Siap-siap Dapat Kejutan Besar Hari Ini 6 April 2026: Aries Naik Jabatan, Sagitarius Pekerjaan Baru!

Siap-siap Dapat Kejutan Besar Hari Ini 6 April 2026: Aries Naik Jabatan, Sagitarius Pekerjaan Baru!

Ramalan karier zodiak hari ini 6 April 2026 membawa kabar baik. Aries, Gemini, Cancer, Libra, dan Sagitarius diprediksi dapat kejutan besar dalam pekerjaan.
Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Dedi Mulyadi umumkan 3 program besar di Jawa Barat, dari gentengisasi, renovasi puluhan ribu rumah hingga apartemen subsidi yang menguntungkan UMKM dan MBR.
Harapan Besar Calvin Verdonk setelah Lihat Kualitas Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026, Calon Bintang Besar Timnas Indonesia?

Harapan Besar Calvin Verdonk setelah Lihat Kualitas Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026, Calon Bintang Besar Timnas Indonesia?

Penampilan impresif wonderkid Persija Jakarta Dony Tri Pamungkas di ajang FIFA Series 2026 rupanya tak hanya mencuri perhatian suporter, tapi juga rekan setim-
Selengkapnya

Viral