News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berkas Kasus Binomo Indra Kenz Dilimpahkan ke JPU

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melimpahkan tahap I berkas perkara tersangka Indra Kenz ke jaksa penuntut umum (JPU).
Jumat, 8 April 2022 - 19:23 WIB
Tersangka Kasus Afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan tahap I berkas perkara tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Perlu disampaikan bahwa berkas perkara saudara IK sudah dilimpahkan ke JPU pada tanggal 6 April 2022,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/4/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Indra Kenz adalah tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo. Ia ditangkap dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Kamis (24/2/2022).

Selain Indra Kenz, penyidik telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Brian Edgar Nababan, salah satu Manajer Binomo Indonesia, kemudian Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, dan Wiky Mandara Nurhalim adalah admin akun telegram grup milik Indra Kenz.

Keempat tersangka merupakan pelaksana dari aplikasi Binomo di Indonesia, penyidik terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri siapa dalang dari kejahatan penipuan investasi yang merugikan masyarakat selaku konsumen dengan total Rp66 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita aset Indra Kenz berupa bangunan, tanah, uang tunai, kendaraan mewah, aset kripto, dan jam mewah dengan nominal sementara yang disita Rp55 miliar.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara mengatakan penyidik kembali menyita aset Indra Kenz berupa uang kripto senilai Rp1,6 miliar. Nominal ini belum termasuk aset kripto Rp38 miliar yang sudah dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kalau aset sudah ada penambahan dari rumah kemarin ada uang tunai Rp1,6 miliar, ini penambahan berupa aset kripto. Kalau yang dibekukan (PPAT) selama belum disita, belum kita sampaikan untuk barang bukti,” kata Chandra.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Indra Kenz dan ketiga tersangka lainnya dijerat denganPasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.(ant/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Judul: 5 Artis Indonesia yang Banting Setir Kerja di Luar Negeri, Ada yang Jadi Tukang Las

Judul: 5 Artis Indonesia yang Banting Setir Kerja di Luar Negeri, Ada yang Jadi Tukang Las

Deretan artis Indonesia banting setir kerja di luar negeri, dari tukang las, pebisnis katering hingga manajer perusahaan. Simak kisah lengkapnya di sini.
Soroti Kasus Kematian Dokter Icha, Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Bicara Perlindungan Nakes: Sekuritinya Mana?

Soroti Kasus Kematian Dokter Icha, Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Bicara Perlindungan Nakes: Sekuritinya Mana?

Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, Arianti Anaya menekankan penguatan aturan perlindungan terhadap nakes agar kasus kematian Dokter Icha tidak terulang lagi.
Dari Energi Bersih Hingga Peluang Usaha, Desa Energi Berdikari Perkuat Ekonomi Masyarakat Desa

Dari Energi Bersih Hingga Peluang Usaha, Desa Energi Berdikari Perkuat Ekonomi Masyarakat Desa

Pertamina terus memperkuat pemberdayaan masyarakat melalui dua pendekatan yang saling melengkapi, yakni pengembangan energi bersih di perdesaan melalui Program Desa Energi Berdikari.
Prabowo Akan Terima Presiden Belarus Hari Ini, Bidik Ketahanan Pangan hingga Pupuk

Prabowo Akan Terima Presiden Belarus Hari Ini, Bidik Ketahanan Pangan hingga Pupuk

Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan kenegaraan Presiden Belarus Alexander Lukashenko di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2026).
Beri Kehormatan Tertinggi, Presiden Belarus Jadi Kepala Negara Pertama Menginap di Istana Negara

Beri Kehormatan Tertinggi, Presiden Belarus Jadi Kepala Negara Pertama Menginap di Istana Negara

Presiden Belarus Aleksandr Lukashenko mencatat sejarah dalam hubungan diplomatik Indonesia.
Daftar Sementara Pemain Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Jadi Ujung Tombak

Daftar Sementara Pemain Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Jadi Ujung Tombak

Megawati Hangestri akan menjadi ujung tombak bagi Hyundai Hillstate, yang baru-baru ini telah melaporkan daftar pemain untuk Liga Voli Korea 2026-2027.

Trending

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung resmi menunjuk Igor Tolic sebagai pelatih menggantikan Bojan Hodak yang menolak perpanjangan kontrak. 
Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Belum sempat merasakan debut apalagi diperkenalkan secara resmi, Persib dikaitkan erat dengan nama Osmar Loss Vieira dibandingkan menyegel Igor Tolic sebagai suksesor Bojan Hodak. 
Ramalan Keuangan Shio 3 Juli 2026: Ayam dan Monyet Diprediksi Tutup Pekan dengan Rezeki yang Tidak Disangka

Ramalan Keuangan Shio 3 Juli 2026: Ayam dan Monyet Diprediksi Tutup Pekan dengan Rezeki yang Tidak Disangka

Ramalan keuangan shio 3 Juli 2026 hadir dengan angka hoki 12 shio. Jumat penuh berkah, siapa yang tutup pekan dengan rezeki tidak disangka? Cek shiomu sekarang!
Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub milik pengusaha Indonesia, Hartono Bersaudara itu akan tampil di Liga Champions di musim depan. Alih-alih mengejar kompetisi elit tersebut bersama Como 1907, Emil Audero justru diburu berbagai klub Italia. 
Cetak Brace dalam Comeback Inggris, Harry Kane Salip Pencapaian Pele di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026

Cetak Brace dalam Comeback Inggris, Harry Kane Salip Pencapaian Pele di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026

Harry Kane tak hanya mengantarkan Inggris melaju ke babak 16 besar, tetapi juga mengukir sejarah baru bagi namanya sendiri di Piala Dunia
Mantap Gugat Hak Asuh, Alasan Sebenarnya Ruben Onsu Ingin Rebut Anak dari Sarwendah Terbongkar

Mantap Gugat Hak Asuh, Alasan Sebenarnya Ruben Onsu Ingin Rebut Anak dari Sarwendah Terbongkar

onflik pascacerai antara presenter Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kali ini, persoalan tersebut memasuki babak baru usai Ruben resmi ajukan gugatan hak asuh anak.
Sidang Dokter Tifa, PN Jakarta Timur Izinkan Media "Live"

Sidang Dokter Tifa, PN Jakarta Timur Izinkan Media "Live"

PN Jakarta Timur mengizinkan media untuk melakukan siaran langsung atau live saat sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa berlangsung. 
Selengkapnya

Viral