GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putusan Banding, Hukuman Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara

Terkait pidana denda, pengadilan tetap membebankan besaran yang sama yakni Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan 6 bulan pidana kurungan.
Jumat, 25 Juli 2025 - 08:54 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar, mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjadi 18 tahun penjara dalam putusan banding terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Hakim Ketua Albertina Ho menyampaikan, majelis hakim berpendapat pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar, sehingga dijadikan sebagai pertimbangan hukum pihaknya dalam memutus perkara di tingkat banding, kecuali mengenai lamanya pidana dan status barang bukti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat tindak pidana yang dilakukan Terdakwa Zarof membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim-hakim di Indonesia, seolah-olah hakim-hakim mudah disuap, mudah diatur sesuai kemauan orang yang memiliki uang untuk membelokkan keadilan," ujar Albertina dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

Terkait pidana denda, pengadilan tetap membebankan besaran yang sama yakni Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan 6 bulan pidana kurungan.

Begitu pula dengan uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof, dinyatakan tetap dirampas untuk negara.

Hakim Ketua menegaskan Zarof telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. 

Zarof terbukti memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili serta tindak pidana menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Oleh karena itu, Zarof tetap dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, Zarof Ricar divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan pidana penjara jaksa penuntut umum, yakni 20 tahun penjara, meski besaran pidana denda tetap sama dengan tuntutan.

Pada perkara tersebut, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yakni uang senilai Rp5 miliar.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemprov Jabar Tegaskan Milangkala Tatar Sunda Bukan Upaya Pergantian Nama Provinsi

Pemprov Jabar Tegaskan Milangkala Tatar Sunda Bukan Upaya Pergantian Nama Provinsi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengklarifikasi kabar yang beredar di media sosial mengenai isu pergantian nama provinsi. 
Gelaran Nobar Film Dokumenter Pesta Babi Bagi Kaum Muda Banjir Dukungan

Gelaran Nobar Film Dokumenter Pesta Babi Bagi Kaum Muda Banjir Dukungan

Film dokumenter 'Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita' tengah menjadi sorotan hangat publik dengan berbagai kontroversinya.
Tren Penikmat Meningkat, Jurnalis Ikut Pelatihan Pembuatan dan Usaha Kopi

Tren Penikmat Meningkat, Jurnalis Ikut Pelatihan Pembuatan dan Usaha Kopi

Usaha kopi rumahan hingga gerai sederhana kini semakin mudah ditemui dan mampu menjangkau pasar di tingkat lokal.
Setelah Adam Alis, Marc Klok Kini Kasih Bonus untuk Julio Cesar Usai Cetak Gol Kemenangan bagi Persib Bandung

Setelah Adam Alis, Marc Klok Kini Kasih Bonus untuk Julio Cesar Usai Cetak Gol Kemenangan bagi Persib Bandung

Kapten Persib Bandung Marc Klok jawab spekulasi Bobotoh yang bilang jika dirinya akan kasih bonus ke Julio Cesar yang cetak gol kemenangan atas PSM Makassar.
Seusai Banding, Nasib Ibrahim Arief Kini di Tangan PT: Segera Ditahan atau Tetap Bebas?

Seusai Banding, Nasib Ibrahim Arief Kini di Tangan PT: Segera Ditahan atau Tetap Bebas?

Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Ibrahim Arief alias Ibam kini memasuki babak baru.
Alasan Dedi Mulyadi Minta Mahkota Binokasih dan Prasasti Batutulis Segera Dikaji Secara Ilmiah

Alasan Dedi Mulyadi Minta Mahkota Binokasih dan Prasasti Batutulis Segera Dikaji Secara Ilmiah

Pandangan masyarakat terhadap benda-benda bersejarah yang sering dianggap keramat atau mistis kini ingin diubah oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). 

Trending

KDM Tiba-Tiba Minta Maaf ke Warga Jawa Barat usai Puncak Kirab Mahkota Binokasih di Bandung: Saya Mohon Maaf

KDM Tiba-Tiba Minta Maaf ke Warga Jawa Barat usai Puncak Kirab Mahkota Binokasih di Bandung: Saya Mohon Maaf

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) tiba-tiba minta maaf ke warga Jawa Barat usai puncak Kirab Mahkota Binokasih di Kota Bandung. Ada apa?
Shindy Lutfiana Angkat Bicara Usai Diserang Netizen Imbas Lomba Cerdas Cermat Kalbar: DM-nya Bawa-bawa Fisik dan Anak

Shindy Lutfiana Angkat Bicara Usai Diserang Netizen Imbas Lomba Cerdas Cermat Kalbar: DM-nya Bawa-bawa Fisik dan Anak

Buntut polemik Lomba Cerdas Cermat yang digelar di Kalimantan Barat masih menjadi perhatian publik. Pernyataan yang dilontarkan MC dinilai memperkeruh suasana
Sherly Tjoanda Ungkap Alasan Selalu Tampil Cantik di Hadapan Publik: Almarhum Suami Saya Suka Tanya Soal Ini

Sherly Tjoanda Ungkap Alasan Selalu Tampil Cantik di Hadapan Publik: Almarhum Suami Saya Suka Tanya Soal Ini

Gubernur Sherly Tjoanda ungkap alasan selalu tampil cantik di hadapan publik, bahkan katanya almarhum suaminya suka menanyakan soal itu.
Dedi Mulyadi Kena Semprot DPRD! Perayaan Milangkala Tatar Sunda Disebut Tak Sesuai Sejarah, Pemprov Jabar Diminta Tanggung Jawab

Dedi Mulyadi Kena Semprot DPRD! Perayaan Milangkala Tatar Sunda Disebut Tak Sesuai Sejarah, Pemprov Jabar Diminta Tanggung Jawab

Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi terkait perayaan Milangkala Tatar Sunda menuai kritik pedas dari parlemen. 
Gelaran Nobar Film Dokumenter Pesta Babi Bagi Kaum Muda Banjir Dukungan

Gelaran Nobar Film Dokumenter Pesta Babi Bagi Kaum Muda Banjir Dukungan

Film dokumenter 'Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita' tengah menjadi sorotan hangat publik dengan berbagai kontroversinya.
Suporter PSM Makassar Invasi Lapangan Stadion Gelora BJ Habibie, Pemain Persib Bandung Kena Tendang

Suporter PSM Makassar Invasi Lapangan Stadion Gelora BJ Habibie, Pemain Persib Bandung Kena Tendang

Pemain Persib Bandung kena tendangan suporter PSM Makassar yang menginvasi lapangan Stadion Gelora BJ Habibie buntut kekecewaan timnya kalah di pekan ke-33.
LCC MPR Rutin Digelar, Federasi Serikat Guru Indonesia Sebut Juri Tak Belajar dari Pengalaman: Makin Tidak Profesional

LCC MPR Rutin Digelar, Federasi Serikat Guru Indonesia Sebut Juri Tak Belajar dari Pengalaman: Makin Tidak Profesional

Publik masih memberi perhatian pada polemik Lomba Cerdas Cermat diselenggarakan oleh MPR RI. Amarah publik meluap saat Dewan Juri tidak memberi permohonan maaf
Selengkapnya

Viral