News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gempa Poso M5,7 Guncang Sulawesi Tengah, Rumah Roboh dan Listrik Padam di Lima Kecamatan

Gempa M5,7 di Poso rusak rumah warga, padamkan listrik, dan picu evakuasi massal. BNPB imbau warga waspada terhadap gempa susulan.
Jumat, 25 Juli 2025 - 16:40 WIB
Warga mengungsi imbas gempa Poso Magnitudo 6,0, Kamis (25/7/2025)
Sumber :
  • Istimewa

Poso, tvOnenews.com — Guncangan gempa bumi bermagnitudo M5,7 mengguncang wilayah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Kamis (24/7), menyebabkan kerusakan rumah warga, gangguan jaringan listrik, dan evakuasi darurat di sejumlah fasilitas umum. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, dampak gempa cukup signifikan di lima kecamatan sekitar episentrum.

Melansir laporan resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pusat gempa berada di darat, tepatnya di koordinat 2,01° LS dan 120,78° BT, dengan kedalaman 10 km. Gempa tergolong dangkal dan dipicu oleh aktivitas Zona Sesar Poso. BMKG menyatakan pergerakan gempa bersifat geser (strike-slip), dan tidak berpotensi tsunami.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Evakuasi di RSUD Poso dan Gangguan Listrik

Getaran kuat dirasakan luas, termasuk di RSUD Poso dan RS Sinar Kasih Tentena, tempat pasien dan keluarga sempat dievakuasi keluar bangunan karena khawatir akan guncangan susulan. Listrik padam di sejumlah titik, dan akses komunikasi terganggu, membuat proses pelaporan dan pendataan awal sempat terkendala.

Warga di beberapa desa terdampak memilih bertahan di luar rumah demi menghindari risiko gempa susulan. BMKG melaporkan telah terjadi 11 kali gempa susulan hingga pukul 20.40 WIB, dengan kekuatan terbesar M5,5.

Kerusakan Tersebar di Tiga Kecamatan

Menurut data sementara dari BNPB, satu rumah dilaporkan roboh akibat gempa, sementara tiga rumah lainnya mengalami kerusakan ringan. Kerusakan tersebar di:

  • Desa Tokilo dan Tindoli di Kecamatan Pamona Tenggara

  • Desa Pendolo di Kecamatan Pamona Selatan

Secara keseluruhan, gempa berdampak pada lima kecamatan di wilayah Poso, yakni Pamona Tenggara, Pamona Selatan, Pamona Barat, Pamona Puselemba, dan Pamona Timur.

Tim Reaksi Cepat Turun ke Lokasi

Sebagai respons cepat, Tim Reaksi Cepat (TRC) dari BPBD Kabupaten Poso telah diterjunkan ke lokasi-lokasi terdampak, khususnya di sekitar Danau Poso yang berada dekat pusat gempa. Tim ini tengah melakukan verifikasi dan pengumpulan data lapangan, termasuk pemetaan kerusakan bangunan dan infrastruktur.

Imbauan Resmi untuk Warga

BNPB mengimbau masyarakat agar tetap tenang namun waspada. Warga diminta untuk tidak mudah terpengaruh informasi hoaks, terutama yang beredar di media sosial, serta menjauh dari bangunan yang retak atau rusak hingga dinyatakan aman oleh pihak berwenang.

Dalam kondisi listrik padam, masyarakat juga diingatkan untuk menggunakan sumber penerangan secara bijak dan memprioritaskan komunikasi penting.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Apabila terjadi gempa susulan, masyarakat diminta menjauh dari struktur tinggi seperti tembok, tiang, dan bangunan tua,” tulis BNPB dalam pernyataan resminya.

Meski tidak menimbulkan tsunami atau korban jiwa, gempa Poso menjadi pengingat penting akan potensi bencana geologi di Sulawesi Tengah. Upaya penanganan dan pemulihan cepat oleh tim TRC, serta koordinasi antarinstansi, terus dilakukan agar masyarakat terdampak segera mendapat perlindungan dan bantuan yang dibutuhkan. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral