News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hal Memberatkan Vonis Hasto Kristiyanto: Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi-Merusak Citra Lembaga Pemilu

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto mengungkapkan hal yang memberatkan hukuman 3,5 tahun terdakwa Hasto dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Jumat, 25 Juli 2025 - 17:48 WIB
Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku, Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Saputra

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto mengungkapkan hal yang memberatkan hukuman 3,5 tahun terdakwa Hasto dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Rios mengatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan merusak citra lembaga Pemilu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas,” jelas Rios, dalam sidang vonis, Jumat (25/7/2025).

Kemudian terdapat hal yang meringankan hukuman terdakwa yakni bersikap sopan dan belum pernah menjalani hukuman.

“Hal meringankan, bersikap sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum,” ungkap Rios.

Untuk diketahui, Terdakwa Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara. Selain itu Hasto juga dibebankan membayar Rp250 juta dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dengan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” kata Rios.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu Rios menyatakan bahwa terdakwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu tersebut.

“Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan,” jelas Rios. (ars/raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

ORI Desak Kemnaker Pastikan THR Lunas Sebelum 2 April, Soroti Banyak Pelanggaran di Daerah

ORI Desak Kemnaker Pastikan THR Lunas Sebelum 2 April, Soroti Banyak Pelanggaran di Daerah

ORI desak Kemnaker pastikan THR pekerja dibayar lunas sebelum 2 April 2026, soroti banyak pelanggaran dan lemahnya pengawasan.
Berkinerja Tinggi, Pemprov Jabar Berhasil Turunkan Tingkat Kemiskinan dan Pengangguran

Berkinerja Tinggi, Pemprov Jabar Berhasil Turunkan Tingkat Kemiskinan dan Pengangguran

Pemprov Jawa Barat (Jabar) berhasil mencapai kinerja yang tinggi dalam melaksanakan pembangunan daerah pada 2025 dengan skor 3,6672 berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri.
Baru Juga Lolos, Timnas Irak Langsung Dapat Kabar Buruk usai Pastikan Diri Tampil di Piala Dunia 2026

Baru Juga Lolos, Timnas Irak Langsung Dapat Kabar Buruk usai Pastikan Diri Tampil di Piala Dunia 2026

Timnas Irak langsung mendapatkan kabar buruk usai memastikan diri tampil di Piala Dunia 2026. Mereka sukses mengalahkan Bolivia dengan skor 2-1 pada Rabu (1/4/2026) pagi WIB.
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Hakim PN Medan Nyatakan Tak Terbukti Korupsi

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Hakim PN Medan Nyatakan Tak Terbukti Korupsi

Amsal Sitepu divonis bebas oleh PN Medan dalam kasus korupsi video profil desa Karo. Hakim nyatakan tak terbukti secara sah.
Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur

Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur

Telkom memperkuat pengembangan ekosistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di kawasan timur Indonesia dengan mengoptimalkan peran AI Center Makassar sebagai pusat inovasi dan pengembangan talenta digital.
Daftar Lengkap 48 Tim yang Lolos ke Piala Dunia 2026: Tanpa Italia, Persib Bandung Malah Punya Wakil

Daftar Lengkap 48 Tim yang Lolos ke Piala Dunia 2026: Tanpa Italia, Persib Bandung Malah Punya Wakil

Playoff Piala Dunia 2026 sudah selesai dilaksanakan, baik di Eropa maupun secara interkontinental. Timnas Italia dipastikan tidak akan tampil, namun Persib Bandung justru malah punya wakil.

Trending

Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Kekalahan 0-1 yang dialami Timnas Indonesia saat menghadapi Bulgaria di final FIFA Series 2026 masih jadi perbincangan. Media Vietnam heran dengan John Herdman.
Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Bung Harpa memberikan kritikan terhadap penampilan Timnas Indonesia asuhan John Herdman yang kalah melawan Bulgaria. Menurutnya penampilan timnas tidak bagus.
Herdman Pilih 'Menepi' Usai Kalah Lawan Bulgaria! Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan Pelatih Timnas Indonesia

Herdman Pilih 'Menepi' Usai Kalah Lawan Bulgaria! Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan Pelatih Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengungkapkan rencananya untuk mengambil jeda sejenak setelah memimpin dua laga FIFA Series 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.
Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan renovasi puluhan ribu rumah di Jawa Barat. Warga kini bisa daftar langsung, program dimulai April dan dorong ekonomi daerah.
Mengenal Reno Munz, Bek Kelahiran Jakarta Rp26 Miliar Eks Didikan Xabi Alonso yang Masuk Daftar Timnas Indonesia

Mengenal Reno Munz, Bek Kelahiran Jakarta Rp26 Miliar Eks Didikan Xabi Alonso yang Masuk Daftar Timnas Indonesia

Perbincangan soal calon pemain baru untuk Timnas Indonesia kembali memanas. Lolos syarat FIFA, bek Bundesliga kelahiran Jakarta ini wajib dipantau John Herdman.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Surabaya, di mana Megawati Hangestri siap melawan kawan lamanya di pertandingan pembuka antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN.
Resmi! Ini Harga BBM 1 April 2026 di SPBU Pertamina, Shell, Vivo dan BP se-Indonesia

Resmi! Ini Harga BBM 1 April 2026 di SPBU Pertamina, Shell, Vivo dan BP se-Indonesia

Keputusan ini disampaikan setelah muncul antrean panjang di sejumlah SPBU akibat kabar kenaikan harga yang sempat beredar luas.
Selengkapnya

Viral