News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resign? Begini Cara dan Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Ribet

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang resign bisa klaim JHT setelah 1 bulan masa tunggu. Ini syarat dan cara lengkapnya, baik offline maupun online.
Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:24 WIB
Ilustrasi karyawan bank yang mau resign karena ingin taubat dari riba
Sumber :
  • iStockPhoto

Jakarta, tvOnenews.com – Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dari pekerjaan atau resign, bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, pencairannya tidak bisa dilakukan langsung setelah resign. Ada masa tunggu dan syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum dana cair ke rekening.

Hal ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, yang mengatur tentang tata cara pencairan JHT bagi peserta yang berhenti bekerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapan Saldo BPJS Bisa Dicairkan Setelah Resign?

Peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa mencairkan saldo JHT setelah melewati masa tunggu satu bulan, terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Syarat lainnya, peserta tidak boleh lagi bekerja di perusahaan manapun saat mengajukan klaim.

Syarat Dokumen Klaim BPJS Setelah Mengundurkan Diri

Berikut dokumen yang harus disiapkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • KTP atau identitas resmi lainnya

  • Surat Keterangan Pengunduran Diri dari perusahaan

  • NPWP, jika saldo di atas Rp50 juta atau pernah klaim sebagian

Cara Klaim Saldo JHT BPJS di Kantor Cabang

Bagi peserta yang ingin datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah-langkahnya:

  1. Bawa seluruh dokumen asli

  2. Isi formulir pengajuan klaim JHT

  3. Ambil nomor antrian

  4. Lakukan wawancara dengan petugas

  5. Setelah verifikasi selesai, Anda akan mendapat tanda terima

  6. Saldo JHT akan ditransfer ke rekening Anda

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan Lapak Asik yang memungkinkan peserta mencairkan JHT secara daring tanpa datang ke kantor. Berikut tahapannya:

  1. Buka situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

  2. Isi data diri: NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

  3. Unggah seluruh dokumen dan foto diri tampak depan

    • Format file: JPG/JPEG/PNG/PDF

    • Ukuran maksimal: 6MB

  4. Klik “simpan” saat mendapat konfirmasi data

  5. Tunggu jadwal wawancara online via email

  6. Petugas akan melakukan verifikasi video call

  7. Jika lolos verifikasi, saldo akan ditransfer ke rekening

Tips Penting Agar Proses Klaim Lancar

  • Pastikan semua dokumen jelas dan tidak blur saat diunggah

  • Gunakan email aktif dan nomor yang bisa dihubungi

  • Cek status kepesertaan Anda terlebih dahulu agar tidak ditolak

  • Siapkan rekening aktif atas nama sendiri

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti bekerja secara resmi, saldo JHT bisa dicairkan dengan mudah setelah masa tunggu satu bulan. Proses klaim kini makin cepat, bisa dilakukan secara langsung maupun online melalui Lapak Asik.

Jangan sampai saldo JHT Anda mengendap terlalu lama. Lengkapi syarat, ikuti prosedur, dan cairkan hak Anda.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Eks Petinggi AC Milan Sebut Cristiano Ronaldo Hampir Gabung Rossoneri: Sudah Capai Kesepakatan

Eks Petinggi AC Milan Sebut Cristiano Ronaldo Hampir Gabung Rossoneri: Sudah Capai Kesepakatan

Cristiano Ronaldo ternyata pernah nyaris gabung AC Milan pada 2018. Fakta mengejutkan itu diungkap mantan direktur olahraga Rossoneri, Massimiliano Mirabelli.
Baru Juga FIFA Wacanakan Turnamen Baru, Media Vietnam Sudah Soroti Ambisi Besar Timnas Indonesia

Baru Juga FIFA Wacanakan Turnamen Baru, Media Vietnam Sudah Soroti Ambisi Besar Timnas Indonesia

Wacana penyelenggaraan Piala ASEAN FIFA 2026 belum benar-benar terealisasi, namun perhatian media Vietnam sudah lebih dulu tertuju kepada Timnas Indonesia.
Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Klub Liga italia, AC Milan dikabarkan tinggal selangkah lagi merampungkan transfer striker Paris Saint-Germain, Goncalo Ramos, pada bursa transfer musim panas.
Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI

Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI

Kehadiran Gerai Samsat di PRJ juga semakin relevan dengan adanya program pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 
Piala Dunia 2026: Debutan Tanjung Verde Cetak Sejarah, Lolos ke Babak 32 Besar Tanpa Sekali Pun Menang

Piala Dunia 2026: Debutan Tanjung Verde Cetak Sejarah, Lolos ke Babak 32 Besar Tanpa Sekali Pun Menang

Tanjung Verde kembali mencuri perhatian di Piala Dunia 2026. Berstatus sebagai debutan, mereka menorehkan sejarah dengan memastikan langkah ke babak 32 besar.
Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan Sosialisasi Penandaan Berdasarkan Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 untuk Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2027.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral