News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Helen Si Ratu Narkoba Jambi Divonis Seumur Hidup

Helen Dian Krisnawati (52) terdakwa kasus narkotika yang merupakan pengendali jaringan narkotika di Provinsi Jambi divonis dengan hukuman pidana seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:57 WIB
Sidang Helen Dian Krisnawati
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Helen Dian Krisnawati (52) terdakwa kasus narkotika yang merupakan pengendali jaringan narkotika di Provinsi Jambi divonis dengan hukuman pidana seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Dalam amar putusan majelis hakim diketuai Dominggus Silaban dengan anggota Oto Edwin dan Deni Firdaus, di PN Jambi, Jumat (1/8/2025) menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Helen dengan pidana seumur hidup dan terdakwa tetap dalam tahanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Asri dengan hukuman mati.

Majelis hakim berpendapat dalam menjatuhkan hukum terhadap terdakwa Helen terbukti melawan hukum dalam surat dakwaan primer 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 dan hakim tidak perlu membuktikan lagi dakwaan lainnya.

Kemudian dalam fakta persidangan bahwa terdakwa menolak dan menyangkal seluruh tindak pidana yang dikenakan kepadanya sedangkan hakim memiliki keyakinan penuh dan otoritas dalam memutuskan perkaranya dengan alat bukti yang sah dalam undang undang.

Keyakinan hakim tersebut ada tiga hal untuk memutuskan perkara salah satunya alat bukti yang sah dalam hukum.

Majelis hakim yang menyidangkan kasus terdakwa Helen Dian Krisnawati memutuskan seluruh unsur dakwaan primer telah terbukti secara sah dan tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa sedangkan hanya hal-hal yang memberatkannya yakni terdakwa adalah pelaku atau pengendali jaringan narkotika dan telah melanggar Undang undang dan selama persidangan memberikan keterangan yang berbelit belit serta tidak mengakui perbuatannya.

Kemudian dalam fakta persidangan JPU juga mengungkapkan bahwa keterangan dari para saksi dan barang bukti yakni saksi 10 orang yang menyebut kepemilikan narkotika tersebut milik terdakwa Helen terutama saksi atau terdakwa lainnya Didin dan Ari Ambok membuktikan barang haram dari terdakwa.

Meskipun terdakwa Helen membantah semua keterangan para saksi jaksa membuktikannya bahwa perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dan merupakan jaringan serta pengendali di Jambi.

Alat bukti yang disita jaksa berupa surat atau dokumen, satu unit telepon genggam milik terdakwa Helen, 2,160 gram sabu sebagai contoh dari saksi atau terdakwa Ari Ambok, uang tunai Rp973 ribu, flashdisk yang isinya pemeriksaan keterangan para saksi dan terdakwa lainnya Ari Ambok dan Didin disita untuk negara.

Dalam pemeriksaan di persidangan juga terdakwa Helen Diah Krisnawati bersama Didin yang divonis 18 tahun penjara dan Ari Ambok terbukti sembilan tahun penjara telah bersama-sama mengedarkan narkotika jenis sabu sesuai dengan unsur hukum dakwaan primer 114 UU No 35 tahun 2009.

Fakta hukum lainnya terdakwa Helen tidak memiliki izin dari pihak wewenang memiliki, menjual narkotika golongan I dan dia terbukti melakukan penjualan narkotika golongan I antara penjual dan pembeli dan fakta hukum lainnya antara Didin dan Ari Ambok serta terdakwa Helen saling kenal.

Di persidangan juga terungkap bahwa pengakuan terdakwa Didin mengatakan ada orang yang mau menjual sabu dan ekstasi yakni Arifani alias Ari Ambok terungkap dan terbukt menjual satu kg sabu senilai Rp450 juta dan pil ekstasi senilai Rp165 ribu per butir.

Saksi Didin bertemu dengan Helen di rumahnya di kawasan Jelutung Kota Jambi dan sepakat yang menjual barang haram narkotika itu adalah Ari Ambok dengan harga yang telah disepakati mereka.

Fakta hukum lainnya terdakwa Helen tidak memiliki izin dari pihak wewenang memiliki, menjual narkotika golongan I dan dia terbukti melakukan penjualan narkotika golongan I antara penjual dan pembeli dan fakta hukum lainnya antara Didin dan Ari Ambok serta terdakwa Helen saling kenal.

Di persidangan juga terungkap bahwa pengakuan terdakwa Didin yang dituntut hukuman 12 tahun penjara dan masih menunggu vonis mengatakan ada orang yang mau menjual sabu dan ekstasi yakni Arifani alias Ari Ambok terungkap dan terbukti menjual satu kg sabu senilai Rp450 juta dan pil ekstasi senilai Rp165 ribu per butir.

Saksi Didin bertemu dengan Helen di rumahnya di kawasan Jelutung Kota Jambi dan sepakat yang menjual barang haram narkotika itu adalah Ari Ambok dengan harga yang telah disepakati mereka.

Untuk transaksinya barang bukti diantar dengan menggunakan kode tertentu ke Pulau Pandan sebanyak empat kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi yang kemudian diterima Ari Ambok untuk dijual atau diedarkan di Provinsi Jambi.

Hasil penjualan sabu dan ekstasi di transfer ke Didin oleh Ari Ambok dan ditarik tunai kemudian antarkan ke Helen dalam bentuk uang tunai sebesar Rp3 miliar hasil penjualan sabu dan ekstasi oleh Ari Ambok.

Kemudian terdakwa Helen dan Didin ditangkap di Jakarta oleh polisi sedangkan terdakwa Ari Ambok ditangkap di Sumatera Selatan.

Hasil pemeriksaan barang bukti dari BPOM menyebutkan bahwa barang bukti narkotika yang disita adalah positif mengandung metafetamin atau narkotika golongan I.

Helen oleh jaksa telah dinyatakan dan terbukti sebagai pengendali narkotika di Provinsi Jambi dengan jaringan terorganisir dengan bersama Didin dan Ari Ambok yang sudah dihukum dengan pidana sembilan tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian fakta menyebutkan bahwa mereka adalah jaringan bahwa telah bekerjasama antara Helen, Didin dan Ari Ambok dalam menjual dan mengedarkan sabu sejak 2022 hingga 2024 yang juga menjadi jaringan terorganisir karena penyerahan barang bukti dengan sandi dan kode kode tertentu serta penarikan uang juga diatur dengan terorganisir dengan menggunakan nama nasabah lainnya biar tidak terungkap secara keuangan perbankan.

Usai mendengarkan putusan hakim, terdakwa Helen diberikan kesempatan untuk berpikir atas putusan hakim dalam waktu seminggu. (ant/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kejutkan MY Indonesia dengan Muncul Lewat Panggung Gantung, aespa Sukses Gelar Konser SYNK:aeXIS LINE in Jakarta

Kejutkan MY Indonesia dengan Muncul Lewat Panggung Gantung, aespa Sukses Gelar Konser SYNK:aeXIS LINE in Jakarta

Dipromotori oleh Dyandra Global Edutainment, aespa sukses menghibur MY Indonesia, sebutan penggemarnya di ICE BSD, Tangerang, Sabtu (4/4/2026).
Bek Timnas Indonesia Jay Idzes Jadi Sorotan! Sassuolo Sukses Comeback Dramatis

Bek Timnas Indonesia Jay Idzes Jadi Sorotan! Sassuolo Sukses Comeback Dramatis

Sassuolo sukses meraih kemenangan penting saat menjamu Cagliari dalam lanjutan Liga Italia 2025/2026.
Terancam Degradasi! De Zerbi Pilih Fokus Laga Demi Laga Bersama Tottenham

Terancam Degradasi! De Zerbi Pilih Fokus Laga Demi Laga Bersama Tottenham

Pelatih anyar Tottenham Hotspur, Roberto De Zerbi, menegaskan memilih fokus menjalani pertandingan demi pertandingan di tengah ancaman degradasi yang menghantui mereka pada Liga Inggris musim 2025/2026.
Lama Menghilang dari Layar Kaca, Begini Kabar Terbaru Arya Saloka, Masih di Dunia Hiburan?

Lama Menghilang dari Layar Kaca, Begini Kabar Terbaru Arya Saloka, Masih di Dunia Hiburan?

Absennya Arya Saloka dari layar kaca dalam waktu cukup lama memunculkan berbagai asumsi. Sebagai aktor yang pernah memiliki popularitas tinggi, keputusannya untuk tida
Bukan Sekadar Menang, Bhayangkara Presisi Punya Misi Lain Usai Kalahkan Garuda Jaya di Final Four Proliga 2026

Bukan Sekadar Menang, Bhayangkara Presisi Punya Misi Lain Usai Kalahkan Garuda Jaya di Final Four Proliga 2026

Juara bertahan Jakarta Bhayangkara Presisi semakin mendekati gelar putaran pertama Final Four Proliga 2026.
Usai Dedi Mulyadi Ancam Tindak Tegas Pungli di Jembatan Cirahong, Polisi Turun Tangan Beri Penjelasan

Usai Dedi Mulyadi Ancam Tindak Tegas Pungli di Jembatan Cirahong, Polisi Turun Tangan Beri Penjelasan

Video pungli di Jembatan Cirahong viral, Dedi Mulyadi ancam tindakan tegas. Polisi turun tangan beri klarifikasi soal pungutan yang disebut sukarela.

Trending

Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Rangkuman 3 berita Timnas Indonesia terpopuler: ancaman proyek naturalisasi, sorotan media Vietnam soal Paspoorgate, hingga jadwal lengkap Garuda tahun 2026.
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Baru beberapa hari kembali ke Inggris, Ipswich Town justru soroti menit bermain yang diberikan pelatih John Herdman untuk Elkan Baggott bersama Timnas Indonesia
Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Lawan Negara Ini di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Lawan Negara Ini di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan memberikan prediksinya soal lawan yang akan dihadapi Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday yang berlangsung di bulan Juni. Kira-kira siapakah lawannya
Baru Juga Balik usai Bela Timnas Indonesia, Jay Idzes Disebut Media Italia Langsung Jadi Starter Sassuolo Nanti Malam

Baru Juga Balik usai Bela Timnas Indonesia, Jay Idzes Disebut Media Italia Langsung Jadi Starter Sassuolo Nanti Malam

Media Italia langsung memprediksi Jay Idzes akan kembali menjadi starter Sassuolo di pertandingan malam ini melawan Cagliari. Padahal baru selesai bela Timnas.
Erick Thohir Isyaratkan Timnas Indonesia akan Main di FIFA Matchday Juni 2026, 4 Negara Ini Jadi Kandidat Kuat Lawan Pasukan John Herdman?

Erick Thohir Isyaratkan Timnas Indonesia akan Main di FIFA Matchday Juni 2026, 4 Negara Ini Jadi Kandidat Kuat Lawan Pasukan John Herdman?

PSSI tengah berburu lawan ideal untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday 1-9 Juni 2026. Ada Italia, Serbia, hingga tim Asia Tenggara yang siap uji mental Garuda.
Siap-siap Warga Jabar, Dedi Mulyadi Segera Ubah Wajah Transportasi Jadi Angkot Listrik, Ini Rencananya

Siap-siap Warga Jabar, Dedi Mulyadi Segera Ubah Wajah Transportasi Jadi Angkot Listrik, Ini Rencananya

Dedi Mulyadi siapkan program angkot listrik di Jawa Barat. Rencana transportasi umum modern ini diungkap saat bertemu sopir angkot berusia 76 tahun.
Selengkapnya

Viral