News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tiga Bos BUMD DKI Jakarta di Pusaran Kasus Beras Oplosan

Tiga petinggi BUMD DKI Jakarta PT Food Station (FS) berinisial KG, RL, dan RP, menjadi tersangka dalam kasus penjualan beras tidak sesuai standar mutu SNI atau beras oplosan.
Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:49 WIB
Dirut Food Station: Pasokan Beras di PIBC Dipastikan Aman
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Tiga petinggi BUMD DKI Jakarta PT Food Station (FS) berinisial KG, RL, dan RP, menjadi tersangka dalam kasus penjualan beras tidak sesuai standar mutu SNI atau beras oplosan. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga menyita barang bukti 132 ton beras oplosan. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan bahwa barang bukti beras tersebut diantaranya berisi 5 kilogram dan 2,5 kilogram.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Barang bukti yang telah disita yaitu beras total 132,65 ton dengan rincian kemasan 5 kilo Berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton. Yang kedua, menyita kemasan 2,5 kilogram Berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton,” ucap Helfi, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (1/8/2025).

Selain itu pihak kepolisian juga turut menyita barang bukti berupa dokumen legalitas dan sertifikat penunjang. 

“Yang pertama, dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur, pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara,” jelas Helfi.

Kemudian barang bukti lainnya yakni hasil uji laboratoris di Laboratorium Kementan RI terhadap empat merek sampel beras premium, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Bulen, dan Sentra Wangi. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 62 junto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 2010 tentang TPPU, tindak pidana pencucian uang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” tegas Helfi.

Sementara itu Helfi mengungkapkan pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka pada Senin, 4 Agustus 2025, pekan depan. (ars/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

FIFA Bahas Thom Haye dalam Ulasan Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand, Singgung Malaysia dan Vietnam

FIFA Bahas Thom Haye dalam Ulasan Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand, Singgung Malaysia dan Vietnam

Timnas Indonesia akan melawan Thailand dalam partai final edisi pertama FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (1/5/2026). 
Zidane Beri Pesan Menyentuh untuk Cristiano Ronaldo di Tengah Kisruh Timnas Portugal

Zidane Beri Pesan Menyentuh untuk Cristiano Ronaldo di Tengah Kisruh Timnas Portugal

Zinedine Zidane turut angkat bicara di tengah polemik Cristiano Ronaldo dan timnas Portugal. Mantan pelatih Real Madrid itu memberikan penghormatan ke Ronaldo.
Gunakan Batik Bertemu Volunteer FIFA ASEAN Cup 2026, Gianni Infantino Cek GBK Jelang Final Indonesia vs Thailand

Gunakan Batik Bertemu Volunteer FIFA ASEAN Cup 2026, Gianni Infantino Cek GBK Jelang Final Indonesia vs Thailand

Gianni Infantino menggunakan batik dalam kunjungannya ke Stadion GBK yang didampingi langsung oleh Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.
Update Kasus Oknum Kiai di Jember Mengaku Bertemu Allah dan Rasul, Segera Diperiksa Polisi

Update Kasus Oknum Kiai di Jember Mengaku Bertemu Allah dan Rasul, Segera Diperiksa Polisi

Pengakuan kontroversial seorang figur berinisial AA yang dikenal sebagai kiai di Kabupaten Jember memicu polemik besar di tengah masyarakat. 
Surat MA Nyasar ke Pengadilan Agama hingga Putusan Keluar, Bupati Gowa Lapor Dugaan Sabotase ke Polisi

Surat MA Nyasar ke Pengadilan Agama hingga Putusan Keluar, Bupati Gowa Lapor Dugaan Sabotase ke Polisi

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi mengadukan dugaan sabotase terkait alur pengiriman dokumen Mahkamah Agung (MA) ke Polda Sulawesi Selatan. 
Mitchell Baker Lebih Pilih Bela Timnas Indonesia, Netizen Hong Kong Patah Hati Usai Striker Garuda Moncer di FIFA ASEAN Cup 2026

Mitchell Baker Lebih Pilih Bela Timnas Indonesia, Netizen Hong Kong Patah Hati Usai Striker Garuda Moncer di FIFA ASEAN Cup 2026

Mitchell Baker menjadi salah satu pemain yang paling mencuri perhatian di FIFA ASEAN Cup 2026. Penyerang Timnas Indonesia itu kini memimpin daftar top skor.

Trending

Al Ghazali Akhirnya Buka Suara usai Alyssa Daguise Dihujat Gegara Wajah Baby Soso Disebar

Al Ghazali Akhirnya Buka Suara usai Alyssa Daguise Dihujat Gegara Wajah Baby Soso Disebar

Al Ghazali akhirnya buka suara setelah sang istri, Alyssa Daguise, menuai hujatan netizen akibat meminta wajah Baby Soso tidak disebarluaskan di media sosial.
Gagal Jadi Juara Tiga Divisi, Alex Pereira Kini Tantang Sergei Pavlovich

Gagal Jadi Juara Tiga Divisi, Alex Pereira Kini Tantang Sergei Pavlovich

Alex Pereira akan kembali bertarung di kelas berat dengan menghadapi Sergei Pavlovich pada UFC 335. Duel tersebut menjadi kesempatan bagi Pereira untuk meraih.
Surat MA Nyasar ke Pengadilan Agama hingga Putusan Keluar, Bupati Gowa Lapor Dugaan Sabotase ke Polisi

Surat MA Nyasar ke Pengadilan Agama hingga Putusan Keluar, Bupati Gowa Lapor Dugaan Sabotase ke Polisi

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi mengadukan dugaan sabotase terkait alur pengiriman dokumen Mahkamah Agung (MA) ke Polda Sulawesi Selatan. 
Sadar Hadapi Thailand Bakal Sulit, Kevin Diks Titip Pesan Buat Penggawa Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jangan Emosian

Sadar Hadapi Thailand Bakal Sulit, Kevin Diks Titip Pesan Buat Penggawa Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jangan Emosian

Timnas Indonesia akan hadapi Thailand pada final FIFA ASEAN Cup 2026. Duel tersebut berlangsung di Stadion SUGBK, Jakarta, pada Senin (5/10) pukul 20.00 WIB.
Megawati Hangestri Ungkap Impian Tak Terduga di Korea Selatan, Ternyata Bukan soal Voli: Saya Ingin Ketemu

Megawati Hangestri Ungkap Impian Tak Terduga di Korea Selatan, Ternyata Bukan soal Voli: Saya Ingin Ketemu

Megawati Hangestri ternyata memiliki impian lain selama berkarier di Korea Selatan, di luar aktivitasnya sebagai pemain voli. Megatron mengungkap sosok yang.
Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Beruntun Jelang Hadapi Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Peluang Garuda Juara Kian Besar

Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Beruntun Jelang Hadapi Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Peluang Garuda Juara Kian Besar

Timnas Indonesia dapat sejumlah kabar positif jelang menghadapi Thailand di final FIFA ASEAN Cup 2026. Situasi tersebut membuat peluang Garuda juara kian besar.
Ribuan Angkot Kena Sapu Bersih Pemkot Bogor, 516 Armada Lainnya Kini Diincar: Ada Apa?

Ribuan Angkot Kena Sapu Bersih Pemkot Bogor, 516 Armada Lainnya Kini Diincar: Ada Apa?

Langkah penataan transportasi umum dan ketertiban tata ruang di Kota Bogor terus digeber. 
Selengkapnya

Viral