News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tiga Bos BUMD DKI Jakarta di Pusaran Kasus Beras Oplosan

Tiga petinggi BUMD DKI Jakarta PT Food Station (FS) berinisial KG, RL, dan RP, menjadi tersangka dalam kasus penjualan beras tidak sesuai standar mutu SNI atau beras oplosan.
Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:49 WIB
Dirut Food Station: Pasokan Beras di PIBC Dipastikan Aman
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Tiga petinggi BUMD DKI Jakarta PT Food Station (FS) berinisial KG, RL, dan RP, menjadi tersangka dalam kasus penjualan beras tidak sesuai standar mutu SNI atau beras oplosan. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga menyita barang bukti 132 ton beras oplosan. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan bahwa barang bukti beras tersebut diantaranya berisi 5 kilogram dan 2,5 kilogram.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Barang bukti yang telah disita yaitu beras total 132,65 ton dengan rincian kemasan 5 kilo Berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton. Yang kedua, menyita kemasan 2,5 kilogram Berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton,” ucap Helfi, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (1/8/2025).

Selain itu pihak kepolisian juga turut menyita barang bukti berupa dokumen legalitas dan sertifikat penunjang. 

“Yang pertama, dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur, pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara,” jelas Helfi.

Kemudian barang bukti lainnya yakni hasil uji laboratoris di Laboratorium Kementan RI terhadap empat merek sampel beras premium, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Bulen, dan Sentra Wangi. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 62 junto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 2010 tentang TPPU, tindak pidana pencucian uang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” tegas Helfi.

Sementara itu Helfi mengungkapkan pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka pada Senin, 4 Agustus 2025, pekan depan. (ars/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sebabkan Pemadaman di Cilangkap, Dugaan Pencurian Kabel Gardu Listrik Diselidiki

Sebabkan Pemadaman di Cilangkap, Dugaan Pencurian Kabel Gardu Listrik Diselidiki

Dugaan pencurian kabel gardu listrik yang menyebabkan pemadaman listrik di kawasan Cilangkap Baru, Jakarta Timur, diselidiki.
Viral Video Jambret Kalung di Jakarta Barat, Diduga Sudah "Pro" Lantaran Aksinya Berlangsung Cepat

Viral Video Jambret Kalung di Jakarta Barat, Diduga Sudah "Pro" Lantaran Aksinya Berlangsung Cepat

Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi penjambretan. 
Dibintangi Mawar de Jongh hingga Rey Bong, Film "Ayah, Ini Arahnya Ke Mana, Ya?" Tayang di Bioskop 9 April 2026

Dibintangi Mawar de Jongh hingga Rey Bong, Film "Ayah, Ini Arahnya Ke Mana, Ya?" Tayang di Bioskop 9 April 2026

Film “Ayah, Ini Arahnya Ke Mana, Ya?” akan tayang di bioskop mulai 9 April 2026 nanti. 
4.500 Personel Dikerahkan, Amankan Paskah di Jakarta

4.500 Personel Dikerahkan, Amankan Paskah di Jakarta

Sebanyak 4.500 personel dikerahkan untuk mengamankan ibadah Paskah pada Jumat (3/4/2026) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. 
Di Depan Media Belanda, Radja Nainggolan Menyesal Seumur Hidup Tidak Pilih Bela Timnas Indonesia: Kalau Tahu Begini, Sudah Dari Dulu

Di Depan Media Belanda, Radja Nainggolan Menyesal Seumur Hidup Tidak Pilih Bela Timnas Indonesia: Kalau Tahu Begini, Sudah Dari Dulu

Radja Nainggolan akhirnya buka suara soal penyesalan terbesarnya, sebut lebih memilih bela Timnas Indonesia jika tahu karier Belgia-nya berakhir menyakitkan.
Duh, Sudah Menang Set Keempat Tapi Tumbang! Jakarta Pertamina Enduro Dipaksa Menyerah oleh Electric PLN di Final Four Proliga 2026

Duh, Sudah Menang Set Keempat Tapi Tumbang! Jakarta Pertamina Enduro Dipaksa Menyerah oleh Electric PLN di Final Four Proliga 2026

Meski sempat bangkit dan merebut kemenangan di set keempat, Jakarta Pertamina Enduro tetap harus mengakui keunggulan Jakarta Electric PLN dalam duel sengit lima set.

Trending

KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

Federasi Sepak Bola Belanda, KNVB, melalui seorang juru bicara, melarang para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di Liga Belanda untuk bermain. Namun, Maarten Paes tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Pernyataan kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menjadi sorotan besar media Bulgaria usai kekalahan tipis skuad Garuda di final FIFA Series 2026. Seperti apa?
Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan Apartemen Meikarta bisa dicicil mulai Rp1 jutaan. Warga Bekasi berpenghasilan UMK kini punya peluang miliki hunian yang layak.
Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Media Italia ikut menyoroti kekalahan tipis Timnas Indonesia dari Bulgaria di ajang FIFA Series 2026. Sebut Emil Audero jadi penyebab gagalnya skuad Garuda?
Media Vietnam Heran dengan Bulgaria, Padahal Sudah Kalahkan Timnas Indonesia tapi Tetap Puji Garuda Setinggi Langit

Media Vietnam Heran dengan Bulgaria, Padahal Sudah Kalahkan Timnas Indonesia tapi Tetap Puji Garuda Setinggi Langit

Kekalahan tipis Timnas Indonesia di final FIFA Series ternyata tidak menghapus kesan positif di mata dunia. Media Vietnam heran dengan pujian pelatih Bulgaria.
Dedi Mulyadi Ngambek Saat Sidak, Kucurkan Rp20 Juta untuk Perbaikan Atap SMA Negeri di Subang

Dedi Mulyadi Ngambek Saat Sidak, Kucurkan Rp20 Juta untuk Perbaikan Atap SMA Negeri di Subang

Dedi Mulyadi sidak SMA Negeri di Subang, temukan kondisi kotor dan atap rusak. Ia langsung kucurkan Rp20 juta dan beri nasihat tegas soal kreativitas.
Pengamat Belanda Ini Heran Pemain Diaspora Timnas Indonesia Mau-mau Saja Terima Paspor WNI: Bodoh, Tak Pikir Matang-matang

Pengamat Belanda Ini Heran Pemain Diaspora Timnas Indonesia Mau-mau Saja Terima Paspor WNI: Bodoh, Tak Pikir Matang-matang

Pengamat Belanda menyebut para pemain diaspora Timnas Indonesia yang langsung menerima paspor WNI, tanpa pertimbangan matang sebagai tindakan yang "bodoh".
Selengkapnya

Viral