News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Daftar Presiden Indonesia yang Pernah Beri Amnesti dan Abolisi

Amnesti dan Abolisi saat ini menjadi perbincangan publik. Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan bolisi untuk Tom Lembong, dan amnesti untuk Hasto
Sabtu, 2 Agustus 2025 - 00:32 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Amnesti dan Abolisi saat ini menjadi perbincangan publik. Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan bolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dan amnesti untuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Berdasarkan data yang dihimpun tvOnenews.com, Amnesti dan Abolisi bukan kali pertama dikeluarkan. Namun Presiden Indonesia sebelumnya juga pernah mengerluarkan Amnesti dan Abolisi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti yang dikatakan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa semua presiden pernah memberikan abolisi dan amnesti. 

Hal ini dinyatakan usai adanya pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong.

“Dan contoh pemberian amnesti, itu hampir semua presiden pernah melakukan. Hampir, bahkan, mungkin semua presiden pernah melakukan untuk kasus-kasus yang terkait dengan pemberian amnesti atau abolisi,” kata Supratman, saat konferensi pers, Jumat (1/8/2025).

Sementara itu Supratman menegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif atau hak istimewa dari seorang presiden.

“Bahwa yang namanya grasi, kemudian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi Itu adalah hak prerogatif atau hak istimewa dari seorang presiden, siapa pun presidennya,” terang Supratman.

Kemudian Supratman meminta kepada masyarakat untuk tidak khawatir usai adanya pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto. Sebab Presiden Prabowo berkomitmen akan terus memberantas tindak pidana korupsi.

“Tidak usah khawatir. Bahwa Bapak Presiden tidak akan pernah gentar untuk tindak pidana korupsi. Pemberantasan itu tetap akan dilanjutkan oleh semua aparat penegak hukum. Kalau kemudian ada yang seperti ini, teman-teman bisa nanti bisa membandingkan, artinya presiden mendengar apa yang menjadi suara publik. Itu intinya,” tegas Supratman.

Untuk diketahui, Amnesti merupakan pengampunan/penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang/sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu. 

Pemberiannya dapat dilakukan tanpa permohonan terlebih dahulu.

Sedangkan, abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan/baru akan berlangsung. Pemberiannya ditujukan pada terpidana perorangan.

Pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogratif presiden yang sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 bahwa presiden berhak memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Tak hanya itu, Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 juga menyebutkan bahwa presiden, atas kepentingan negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan tindakan pidana.

Dalam Pasal 4 telah dijelaskan bahwa melalui pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberi amnesti dihapuskan. 

Sementara, dengan pemberian abolisi, maka penuntutan terhadap orang-orang yang diberi abolisi ditiadakan.

Lantas, Presiden Indonesia yang mana pernah memberikan Amnesti dan Abolisi?

Berikut ini daftar amnesti dan abolisi yang pernah diberikan oleh Presiden RI:

1. Soekarno

Tahun 1959, Soekarno memberikan amnesti melalui Keppres Nomor 330 kepada orang-orang yang tersangkut pemberontakan DI/TII Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan. Pemberian amnesti ini karena pemberontak dinilai telah insaf dan mau kembali pada NKRI.

Tahun 1961, melalui Keppres Nomor 449, Soekarno memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang tersangkut pemberontakan yang lebih luas, yaitu pemberontakan Daud Bereueh di Aceh, pemberontakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia, dan Perjuangan Semesta di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, Irian Barat, dan lainnya.

Selain itu, juga pemberontakan Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan, pemberontakan Kartosuwirjo di Jawa Barat dan Jawa Tengah, hingga pemberontakan Ibnu Hadjar di Kalimantan Selatan dan pemberontakan Republik Maluku Selatan di Maluku.

2. Soeharto

Melalui Keppres 1977, ia memberikan amnesti dan abolisi kepada para pengikut gerakan Fretelin di Timor Timur, baik di dalam maupun luar negeri. Dalam Keppres tersebut dinyatakan bahwa amnesti dan abolisi diberikan untuk kepentingan negara dan kesatuan bangsa. Selain itu, juga dalam usaha untuk lebih memanfaatkan seluruh potensi bagi kelancaran dan peningkatan pelaksanaan pembangunan Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.

3. BJ Habibie

BJ Habibie memberi amnesti kepada 18 tahanan politik kasus demo di Timor Timur yang dulunya ditangkap karena telah menghina Presiden Soeharto. Selain itu, ia juga memberikan amnesti kepada dua aktivis pro-demokrasi, yaitu Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan yang keduanya sempat ditahan pada masa Orde Baru karena sering melakukan kritik keras terhadap pemerintahan.

4. Gus Dur

Gus Dur memberi amnesti kepada Ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD) serta aktivis HAM, Budiman Sudjatmiko, yang dipenjara saat Orde Baru atas tuduhan menjadi dalang kerusuhan peristiwa 27 Juli 1996.

Selain itu, Gus Dur juga memberi amnesti kepada sejumlah anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang sedang menjalani hukuman pidana makar, yakni Amir Syam, Ridwan Abbas, Abdullah Husen, dan M. Thaher Daud.

5. Megawati

Selama menjadi presiden, Megawati tidak pernah mengeluarkan amnesti. Namun, pada 2001, muncul bahwa wacana bahwa ia akan memberi abolisi atau pengampunan terhadap Mantan Presiden Soeharto terkait kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana tujuh yayasan.

Hal itu tidak dapat diproses di pengadilan karena Soeharto dinyatakan sakit keras. Hingga akhir jabatannya, rencana itu tidak terlaksana.

6. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Amnesti kepada seluruh orang yang pernah terlibat dalam aktivitas GAM ataupun para tahanan dan narapidana politik (tapol/napol).

Tahun 2006, SBY berencana memberikan amnesti dan abolisi untuk Soeharto, tapi rencana itu tidak terlaksana hingga Soeharto wafat.

7. Joko Widodo (Jokowi)

Tahun 2016, pemerintah sepakat memberi amnesti kepada mantan pimpinan kelompok bersenjata di Aceh Timur, yakni Nurdin Ismail alias Din Minimi dan kelompoknya setelah sebelumnya dilakukan upaya pendekatan oleh Kepala BIN saat itu, Letjen TNI (Purn) Sutiyoso.

Jokowi memberi amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi, yang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik.

Amnesti juga diberikan kepada Baiq Nuril yang dijerat UU ITE karena dituduh merekam dan menyebarkan percakapan asusila mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim, yang kerap meneleponnya.

8. Prabowo Subianto

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akhir tahun 2024, Prabowo dikabarkan akan memberi amnesti kepada 44 ribu narapidana, mulai dari pengguna narkotika hingga tahanan politik atau tapol Papua. 

Pada Juli 2025, DPR RI menyetujui sebanyak amnesti 1.116 orang dari jumlah 44 ribu tersebut. Ini juga termasuk amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong. (aag)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Sebut Sejumlah Daerah Jateng dan Banten Masuk Tatar Sunda, Ini Alasannya

Dedi Mulyadi Sebut Sejumlah Daerah Jateng dan Banten Masuk Tatar Sunda, Ini Alasannya

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan "Milangkala Tatar Sunda" sebagai agenda rutin tahunan yang akan digelar secara berkelanjutan bagi masyarakat.
Pemprov Jabar Tetapkan 18 Mei Sebagai Hari Tatar Sunda, Peringatan Apa Itu? Begini Penjelasan Sejarawan

Pemprov Jabar Tetapkan 18 Mei Sebagai Hari Tatar Sunda, Peringatan Apa Itu? Begini Penjelasan Sejarawan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetapkan 18 Mei sebagai Hari Tatar Sunda, sebenarnya peringatan apa itu? Simak penjelasan sejarawan berikut ini.
Curahan Hati Megawati Hangestri: Aku Tau Gak Mudah Untuk Melewati ini Semua, Banyak yang Meragukanmu, Berkata Buruk!

Curahan Hati Megawati Hangestri: Aku Tau Gak Mudah Untuk Melewati ini Semua, Banyak yang Meragukanmu, Berkata Buruk!

Unggahan itu menjadi refleksi dari perjuangan Megawati Hangestri yang tak mudah sepanjang Proliga 2026. Ia tidak hanya menghadapi lawan di lapangan, tetapi juga keraguan publik
Sean Gelael Raih Podium di Race Pertama GTWCA Mandalika, Pertamina Patra Niaga Sebut Hasil Strategi dan Dukungan

Sean Gelael Raih Podium di Race Pertama GTWCA Mandalika, Pertamina Patra Niaga Sebut Hasil Strategi dan Dukungan

Pertamina mengapresiasi capaian Sean Gelael yang berhasil finis di meraih podium ketiga pada race pertama GT World Challenge Asia (GTWCA) Mandalika 2026.
Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika Terselubung di Kamar Kos Tamansari Jakbar

Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika Terselubung di Kamar Kos Tamansari Jakbar

Sebuah kamar kos di Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, kedapatan disulap menjadi laboratorium produksi (clandestine lab) narkotika. 
Command Center & Edukasi di Indonesia Kini Masuk Era Visual Real-Time Interaktif

Command Center & Edukasi di Indonesia Kini Masuk Era Visual Real-Time Interaktif

Di berbagai instansi pemerintahan hingga perusahaan swasta, command center modern mengandalkan visualisasi data presisi tinggi untuk memantau situasi secara

Trending

Pemprov Jabar Tetapkan 18 Mei Sebagai Hari Tatar Sunda, Peringatan Apa Itu? Begini Penjelasan Sejarawan

Pemprov Jabar Tetapkan 18 Mei Sebagai Hari Tatar Sunda, Peringatan Apa Itu? Begini Penjelasan Sejarawan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetapkan 18 Mei sebagai Hari Tatar Sunda, sebenarnya peringatan apa itu? Simak penjelasan sejarawan berikut ini.
Dedi Mulyadi Sebut Sejumlah Daerah Jateng dan Banten Masuk Tatar Sunda, Ini Alasannya

Dedi Mulyadi Sebut Sejumlah Daerah Jateng dan Banten Masuk Tatar Sunda, Ini Alasannya

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan "Milangkala Tatar Sunda" sebagai agenda rutin tahunan yang akan digelar secara berkelanjutan bagi masyarakat.
Diizinkan FIFA Bela Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi, Raja Assist Championship Ini Bisa Dipanggil John Herdman untuk Piala AFF 2026

Diizinkan FIFA Bela Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi, Raja Assist Championship Ini Bisa Dipanggil John Herdman untuk Piala AFF 2026

Tampil memukau sebagai raja assist kasta Championship, salah satu pemain veteran ini layak dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia buat ajang Piala AFF 2026.
Warga Belanda Berbondong-bondong Girang NAC Breda Selangkah Lagi Resmi Didegradasi: Semoga Tak Lekas Promosi

Warga Belanda Berbondong-bondong Girang NAC Breda Selangkah Lagi Resmi Didegradasi: Semoga Tak Lekas Promosi

Banyak warga Belanda yang mengutarakan rasa gembiranya setelah NAC Breda hampir dipastikan terdegradasi dari kasta tertinggi Liga Belanda. 
Pelatih Hyundai Hillstate Beri Sinyal Positif untuk Megawati Hangestri, Kang Sung-hyung Komentari Aksi Megatron di Grand Final Proliga 2026

Pelatih Hyundai Hillstate Beri Sinyal Positif untuk Megawati Hangestri, Kang Sung-hyung Komentari Aksi Megatron di Grand Final Proliga 2026

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung memberikan pernyataannya usai menyaksikan aksi Megawati Hangestri secara langsung, saat membela Jakarta Pertamina Enduro di Grand Final Proliga 2026.
Top 3 Timnas Indonesia: Jay Idzes-Maarten Paes Diizinkan Main, Erick Thohir Bertemu Sekjen KNVB, hingga Raja Assist yang Eligible Dinaturalisasi

Top 3 Timnas Indonesia: Jay Idzes-Maarten Paes Diizinkan Main, Erick Thohir Bertemu Sekjen KNVB, hingga Raja Assist yang Eligible Dinaturalisasi

Ada tiga berita terpopuler seputar Timnas Indonesia yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com, mulai dari turnamen FIFA ASEAN Cup 2026 hingga isu naturalisasi.
Timnas Indonesia Bisa Full Asing di Piala AFF 2026, Ini 11 Pemain yang Sudah dan Eligible Jadi WNI untuk Dipanggil John Herdman

Timnas Indonesia Bisa Full Asing di Piala AFF 2026, Ini 11 Pemain yang Sudah dan Eligible Jadi WNI untuk Dipanggil John Herdman

Timnas Indonesia berpotensi pakai skuad yang didominasi pemain asing, baik diaspora maupun legiun asing Super League yang memenuhi syarat untuk dinaturalisasi.
Selengkapnya

Viral