News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Daftar Presiden Indonesia yang Pernah Beri Amnesti dan Abolisi

Amnesti dan Abolisi saat ini menjadi perbincangan publik. Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan bolisi untuk Tom Lembong, dan amnesti untuk Hasto
Sabtu, 2 Agustus 2025 - 00:32 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Amnesti dan Abolisi saat ini menjadi perbincangan publik. Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan bolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dan amnesti untuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Berdasarkan data yang dihimpun tvOnenews.com, Amnesti dan Abolisi bukan kali pertama dikeluarkan. Namun Presiden Indonesia sebelumnya juga pernah mengerluarkan Amnesti dan Abolisi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti yang dikatakan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa semua presiden pernah memberikan abolisi dan amnesti. 

Hal ini dinyatakan usai adanya pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong.

“Dan contoh pemberian amnesti, itu hampir semua presiden pernah melakukan. Hampir, bahkan, mungkin semua presiden pernah melakukan untuk kasus-kasus yang terkait dengan pemberian amnesti atau abolisi,” kata Supratman, saat konferensi pers, Jumat (1/8/2025).

Sementara itu Supratman menegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif atau hak istimewa dari seorang presiden.

“Bahwa yang namanya grasi, kemudian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi Itu adalah hak prerogatif atau hak istimewa dari seorang presiden, siapa pun presidennya,” terang Supratman.

Kemudian Supratman meminta kepada masyarakat untuk tidak khawatir usai adanya pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto. Sebab Presiden Prabowo berkomitmen akan terus memberantas tindak pidana korupsi.

“Tidak usah khawatir. Bahwa Bapak Presiden tidak akan pernah gentar untuk tindak pidana korupsi. Pemberantasan itu tetap akan dilanjutkan oleh semua aparat penegak hukum. Kalau kemudian ada yang seperti ini, teman-teman bisa nanti bisa membandingkan, artinya presiden mendengar apa yang menjadi suara publik. Itu intinya,” tegas Supratman.

Untuk diketahui, Amnesti merupakan pengampunan/penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang/sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu. 

Pemberiannya dapat dilakukan tanpa permohonan terlebih dahulu.

Sedangkan, abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan/baru akan berlangsung. Pemberiannya ditujukan pada terpidana perorangan.

Pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogratif presiden yang sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 bahwa presiden berhak memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Tak hanya itu, Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 juga menyebutkan bahwa presiden, atas kepentingan negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan tindakan pidana.

Dalam Pasal 4 telah dijelaskan bahwa melalui pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberi amnesti dihapuskan. 

Sementara, dengan pemberian abolisi, maka penuntutan terhadap orang-orang yang diberi abolisi ditiadakan.

Lantas, Presiden Indonesia yang mana pernah memberikan Amnesti dan Abolisi?

Berikut ini daftar amnesti dan abolisi yang pernah diberikan oleh Presiden RI:

1. Soekarno

Tahun 1959, Soekarno memberikan amnesti melalui Keppres Nomor 330 kepada orang-orang yang tersangkut pemberontakan DI/TII Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan. Pemberian amnesti ini karena pemberontak dinilai telah insaf dan mau kembali pada NKRI.

Tahun 1961, melalui Keppres Nomor 449, Soekarno memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang tersangkut pemberontakan yang lebih luas, yaitu pemberontakan Daud Bereueh di Aceh, pemberontakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia, dan Perjuangan Semesta di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, Irian Barat, dan lainnya.

Selain itu, juga pemberontakan Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan, pemberontakan Kartosuwirjo di Jawa Barat dan Jawa Tengah, hingga pemberontakan Ibnu Hadjar di Kalimantan Selatan dan pemberontakan Republik Maluku Selatan di Maluku.

2. Soeharto

Melalui Keppres 1977, ia memberikan amnesti dan abolisi kepada para pengikut gerakan Fretelin di Timor Timur, baik di dalam maupun luar negeri. Dalam Keppres tersebut dinyatakan bahwa amnesti dan abolisi diberikan untuk kepentingan negara dan kesatuan bangsa. Selain itu, juga dalam usaha untuk lebih memanfaatkan seluruh potensi bagi kelancaran dan peningkatan pelaksanaan pembangunan Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.

3. BJ Habibie

BJ Habibie memberi amnesti kepada 18 tahanan politik kasus demo di Timor Timur yang dulunya ditangkap karena telah menghina Presiden Soeharto. Selain itu, ia juga memberikan amnesti kepada dua aktivis pro-demokrasi, yaitu Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan yang keduanya sempat ditahan pada masa Orde Baru karena sering melakukan kritik keras terhadap pemerintahan.

4. Gus Dur

Gus Dur memberi amnesti kepada Ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD) serta aktivis HAM, Budiman Sudjatmiko, yang dipenjara saat Orde Baru atas tuduhan menjadi dalang kerusuhan peristiwa 27 Juli 1996.

Selain itu, Gus Dur juga memberi amnesti kepada sejumlah anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang sedang menjalani hukuman pidana makar, yakni Amir Syam, Ridwan Abbas, Abdullah Husen, dan M. Thaher Daud.

5. Megawati

Selama menjadi presiden, Megawati tidak pernah mengeluarkan amnesti. Namun, pada 2001, muncul bahwa wacana bahwa ia akan memberi abolisi atau pengampunan terhadap Mantan Presiden Soeharto terkait kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana tujuh yayasan.

Hal itu tidak dapat diproses di pengadilan karena Soeharto dinyatakan sakit keras. Hingga akhir jabatannya, rencana itu tidak terlaksana.

6. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Amnesti kepada seluruh orang yang pernah terlibat dalam aktivitas GAM ataupun para tahanan dan narapidana politik (tapol/napol).

Tahun 2006, SBY berencana memberikan amnesti dan abolisi untuk Soeharto, tapi rencana itu tidak terlaksana hingga Soeharto wafat.

7. Joko Widodo (Jokowi)

Tahun 2016, pemerintah sepakat memberi amnesti kepada mantan pimpinan kelompok bersenjata di Aceh Timur, yakni Nurdin Ismail alias Din Minimi dan kelompoknya setelah sebelumnya dilakukan upaya pendekatan oleh Kepala BIN saat itu, Letjen TNI (Purn) Sutiyoso.

Jokowi memberi amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi, yang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik.

Amnesti juga diberikan kepada Baiq Nuril yang dijerat UU ITE karena dituduh merekam dan menyebarkan percakapan asusila mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim, yang kerap meneleponnya.

8. Prabowo Subianto

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akhir tahun 2024, Prabowo dikabarkan akan memberi amnesti kepada 44 ribu narapidana, mulai dari pengguna narkotika hingga tahanan politik atau tapol Papua. 

Pada Juli 2025, DPR RI menyetujui sebanyak amnesti 1.116 orang dari jumlah 44 ribu tersebut. Ini juga termasuk amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong. (aag)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rodri Gabung Barcelona, 3 Pemain dalam Bahaya

Rodri Gabung Barcelona, 3 Pemain dalam Bahaya

Rodri semakin dekat menuju Barcelona pada bursa transfer musim 2026/2027. Frenkie de Jong, Marc Casado, dan Tommy Marques menjadi tiga nama yang paling mungkin terkena dampak.
BMKG Ungkap Penyebab Belum Bisa Laksanakan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Kebakaran Hutan

BMKG Ungkap Penyebab Belum Bisa Laksanakan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Kebakaran Hutan

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan bahwa Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas di berbagai wilayah belum dapat dilaksanakan. 
Nasib Persib Ditentukan Sebelum Lawan Manila Digger, Intip Jadwal Drawing Pembagian Grup AFC Champions League Two 2026-2027

Nasib Persib Ditentukan Sebelum Lawan Manila Digger, Intip Jadwal Drawing Pembagian Grup AFC Champions League Two 2026-2027

AFC mengumumkan jadwal drawing pembagian grup AFC Champions League Two 2026-2027 pada Senin (10/8/2026).
Daftar Pelatih Elit yang Enggak Takut Kehabisan Duit

Daftar Pelatih Elit yang Enggak Takut Kehabisan Duit

Berikut daftar pelatih elit atau top dunia yang tidak takut kehabisan duit alias masih menganggur.
Pengamat Sepak Bola Belanda Sebut Ajax Tak Pikir Panjang untuk Coret Maarten Paes Sebagai Kiper Utama, Akui Marc-Andre Ter Stegen Terbaik Kedua di Belanda

Pengamat Sepak Bola Belanda Sebut Ajax Tak Pikir Panjang untuk Coret Maarten Paes Sebagai Kiper Utama, Akui Marc-Andre Ter Stegen Terbaik Kedua di Belanda

Dalam kemenangan 2-0 tersebut, Maarten Paes hanya duduk di bangku cadangan menyaksikan debut eks Barcelona bersama Ajax
Jakarta dan Bandung Jadi Panggung FIFA ASEAN Cup 2026, Pemerintah Provinsi Pastikan Kesiapan Stadion Gelora Bung Karno dan Si Jalak Harupat 

Jakarta dan Bandung Jadi Panggung FIFA ASEAN Cup 2026, Pemerintah Provinsi Pastikan Kesiapan Stadion Gelora Bung Karno dan Si Jalak Harupat 

Edisi pertama gelaran FIFA ASEAN Cup 2026 ini akan digelar pada jeda internasional FIFA Matchday, September-Oktober 2026 mendatang.  

Trending

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Hasil imbang kontra Singapura di Stadion Jalan Besar, Jumat (7/8/2026), membuat Timnas Indonesia gagal mengamankan tiket ke semifinal Piala AFF 2026.
Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Hingga Amerika penuhi semua syarat, Iran tidak akan membuka Selat Hormuz, syarat itu termasuk mengakhiri ancaman terhadap Teheran.
Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Operasi gabungan BNN, TNI AL, Bea Cukai, Polri, BIN, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal King Sun di Perairan Natuna.
Prabowo Resmi Kirim Nama Calon Gubernur BI ke DPR, Hanya Satu Nama: Destry Damayanti!

Prabowo Resmi Kirim Nama Calon Gubernur BI ke DPR, Hanya Satu Nama: Destry Damayanti!

Pemerintah hanya mengusulkan satu nama, yakni Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.
Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Aparat dari Polrestabes Bandung bersama Polda Jawa Barat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Mengenal Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka Raki Jatim 2026 yang Diduga Minta Pacar Aborsi, Benarkah Anak Pejabat?

Mengenal Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka Raki Jatim 2026 yang Diduga Minta Pacar Aborsi, Benarkah Anak Pejabat?

Siapa Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka-Raki Jatim 2026? Simak profil, pendidikan, perjalanan, serta fakta soal isu dirinya anak pejabat.
Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku mutilasi di Depok ternyata sempat berbicara hal menyeramkan soal pembunuhan ke temannya. 
Selengkapnya

Viral