News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Dugaan Pelanggaran Putusan Perkara Tom Lembong, KY Bentuk Tim Khusus

Komisi Yudisial (KY) bentuk tim untuk mempelajari dugaan pelanggaran dalam putusan perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB
Tom Lembong dan Anies Baswedan
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Yudisial (KY) bentuk tim untuk mempelajari dugaan pelanggaran dalam putusan perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Hal itu diungkap langsung oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tim sudah dibentuk, nanti dipelajari dugaan pelanggarannya ada atau tidak," kata Joko.

Kini, tim tersebut sudah mulai mempelajari soal putusan tersebut, namun analisa terhadap putusan tersebut memerlukan waktu karena tebalnya berkas putusan berjumlah lebih dari seribu halaman.

"Masalahnya dari tim laporkan ke kami, putusannya tebalnya seribuan (halaman) lebih, masih dianalisis ada atau tidak dugaan pelanggaran majelis hakim," ujarnya.

Menurutnya, saat ini KY masih menunggu hasil analisa tim tersebut, apabila memang ditemukan ada dugaan pelanggaran, maka KY akan menempuh tahap selanjutnya yakni memanggil para terlapor, dalam hal ini adalah tiga hakim yang menyidangkan perkara Tom Lembong.

Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

Sebelumnya, Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dalam perkara importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Usai menerima abolisi tersebut, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Tom Lembong pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Setelah menerima abolisi tersebut, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, melaporkan ketiga hakim yang menyidangkan kasusnya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.(ant)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hotel di Balige Ini Tawarkan Pemandangan Indah Danau Toba

Hotel di Balige Ini Tawarkan Pemandangan Indah Danau Toba

Sebuah hotel berdiri megah persis di tepi Danau Toba di Desa Lumban Silintong, Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Lakeside Haus Balige, akomodasi premium
Purbaya Sebut Saldo Anggaran Lebih 2025 Sisa Rp438,26 T, Total Aset Berada di Posisi Solid

Purbaya Sebut Saldo Anggaran Lebih 2025 Sisa Rp438,26 T, Total Aset Berada di Posisi Solid

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Saldo Anggaran Lebih (SAL) tahun 2025 tersisa Rp 438,26 triliun.
Media Vietnam Sudah Yakin, Stadion Pakansari Bisa Jadi Kandang 'Angker' Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam Sudah Yakin, Stadion Pakansari Bisa Jadi Kandang 'Angker' Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Persiapan Timnas Indonesia dalam Piala AFF 2026 mulai memasuki tahap akhir. Media Vietnam soroti keputusan PSSI yang siapkan stadion baru jelang lawan mereka.
DPR Usul Kepala Daerah Dapat Persenan PAD Agar Tak Korupsi: Tidak Masuk Akal Gaji Hanya Rp5-6 Juta

DPR Usul Kepala Daerah Dapat Persenan PAD Agar Tak Korupsi: Tidak Masuk Akal Gaji Hanya Rp5-6 Juta

Politisi Partai NasDem sekaligus Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyoroti gaji pokok kepala daerah masih terbilang kecil, yaitu sekitar Rp5-6 juta per bulan.
Datang Bersama Wanita tapi Keluar Seorang Diri, Ternyata ini Alasan Taufik Hidayat Kabur setelah Check-in di Hotel

Datang Bersama Wanita tapi Keluar Seorang Diri, Ternyata ini Alasan Taufik Hidayat Kabur setelah Check-in di Hotel

Beberapa waktu lalu viral sebuah video CCTV yang diduga mirip Taufik Hidayat yang kini jadi tersangka Kasus Penyekapan di Bandung bersama seorang wanita.
ESI Sumut Bidik Prestasi di PON 2028, Brigjen TNI Muhammad Nasrulloh Tekankan Penguatan Pembinaan Atlet

ESI Sumut Bidik Prestasi di PON 2028, Brigjen TNI Muhammad Nasrulloh Tekankan Penguatan Pembinaan Atlet

Rakerprov yang berlangsung selama dua hari, Kamis-Jumat (2-3/7/2026) di Wisma Benteng, Kota Medan, diikuti seluruh pengurus ESI kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua Harian ESI Sumut, Paulus Sinambela.

Trending

Dirikan Partai Ketiga di AS Jadi Tekad Tucker Carlson

Dirikan Partai Ketiga di AS Jadi Tekad Tucker Carlson

Mendirikan partai politik ketiga di AS menjadi alternatif di luar Partai Republik maupun Partai Demokrat jadi tekad jurnalis asal Amerika Serikat, Tucker Carlson.
Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub milik pengusaha Indonesia, Hartono Bersaudara itu akan tampil di Liga Champions di musim depan. Alih-alih mengejar kompetisi elit tersebut bersama Como 1907, Emil Audero justru diburu berbagai klub Italia. 
Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung resmi menunjuk Igor Tolic sebagai pelatih menggantikan Bojan Hodak yang menolak perpanjangan kontrak. 
Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Belum sempat merasakan debut apalagi diperkenalkan secara resmi, Persib dikaitkan erat dengan nama Osmar Loss Vieira dibandingkan menyegel Igor Tolic sebagai suksesor Bojan Hodak. 
Kolonel TNI Aktif Diduga Kuat Terlibat Mega Korupsi MBG, Kejagung: Pengadaan Motor Listrik

Kolonel TNI Aktif Diduga Kuat Terlibat Mega Korupsi MBG, Kejagung: Pengadaan Motor Listrik

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan mega korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak yang Bercuan Deras di 3 Juli 2026: Scorpio Panen Proyek Emas

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak yang Bercuan Deras di 3 Juli 2026: Scorpio Panen Proyek Emas

Ramalan zodiak kerap menjadi penyemangat dalam menjalani aktivitas, termasuk dalam mengelola kondisi keuangan. Siapa saja yang bercuan deras di 3 Juli 2026?
Lewat Game Online, Pemuda di Purworejo Banjir Prestasi

Lewat Game Online, Pemuda di Purworejo Banjir Prestasi

Konten kreator GalangCF atau @galang.cf tengah menjadi sorotan hangat bagi para pecinta game online Free Fire di Indonesia.
Selengkapnya

Viral