News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

5 Fakta di Balik Bebas Bersyarat Setya Novanto Usai Pengurangan Hukuman yang Ramai Dipertanyakan Publik

Setya Novanto bebas bersyarat usai pengurangan hukuman dari MA. Simak 5 fakta penting soal pengurangan vonis, remisi, hingga kewajiban lapor sampai 2029.
Senin, 18 Agustus 2025 - 13:06 WIB
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto Bebas Bersyarat
Sumber :
  • Desca Lidya Natalia-Antara

tvOnenews.com - Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang terjerat kasus korupsi e-KTP, kembali menjadi sorotan publik setelah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8/2025).

Nama Novanto sudah lama melekat dengan kasus korupsi besar yang merugikan negara triliunan rupiah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan pada April 2018, perjalanan hukumnya mengalami dinamika panjang hingga akhirnya ia bisa keluar lebih cepat dari balik jeruji besi.

Berikut adalah lima fakta penting terkait bebas bersyaratnya Setya Novanto yang ramai jadi sorotan.

1. Hukuman Dikurangi oleh Mahkamah Agung

Awalnya, Novanto divonis 15 tahun penjara. Namun, dalam peninjauan kembali (PK) yang diajukan sejak 2020 dan baru diputus pada Juni 2025, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukumannya menjadi 12,5 tahun.

Pengurangan vonis inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar pembebasan bersyarat.

Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan bahwa proses ini sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, meski menuai pro dan kontra di masyarakat.

2. Pengusulan Bebas Bersyarat Disetujui TPP

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa bebas bersyarat Novanto telah melalui persetujuan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025.

Pengusulan tersebut juga berbarengan dengan lebih dari 1.000 usulan program integrasi bagi warga binaan lainnya di seluruh Indonesia.

Novanto dianggap memenuhi syarat administratif, termasuk menjalani 2/3 masa hukuman, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan.

"Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2022 telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telah menunjukkan penurunan risiko. Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2/3 masa pidana," ujarnya.

3. Tetap Wajib Membayar Denda dan Uang Pengganti

Dalam vonis awal, Novanto dibebankan denda Rp 500 juta serta uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sempat dititipkan ke KPK.

Putusan PK MA tetap mewajibkan pembayaran tersebut. Hakim PK bahkan merinci bahwa Novanto masih harus melunasi sisa uang pengganti sekitar Rp 49 miliar.

Rika Aprianti menambahkan bahwa Novanto telah menyelesaikan sebagian besar kewajibannya dengan membayar Rp 43,7 miliar, dan sisanya Rp 5,3 miliar juga sudah dilunasi berdasarkan keterangan resmi dari KPK.

4. Dapat Remisi Total 28 Bulan 15 Hari

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, menyebut bahwa Novanto memperoleh remisi hingga 28 bulan 15 hari.

Meski begitu, kebebasannya bukan semata-mata karena remisi, melainkan karena status bebas bersyarat setelah memenuhi seluruh kewajiban, termasuk pembayaran kerugian negara.

Menurut Mashudi, setelah pembayaran uang pengganti dinyatakan lunas, pihaknya wajib memproses pembebasan bersyarat sesuai aturan.

"(Total terima remisi) 28 bulan 15 hari. Tidak (remisi), dia bebas bersyarat. Dia setelah membayar subsider, yaitu bahwa kerugian negara sudah dibayar, sehingga surat dari kewenangan KPK sudah melayangkan ke kita. Kita wajib memproses. Bahwa dia haknya sudah selesai. Sudah dibayar lunas sehingga dia langsung bebas (bersyarat)," kata Mashudi di Lapas Kelas IIA Salemba.

5. Masih Wajib Lapor Hingga 2029

Meski telah menghirup udara bebas, Novanto masih memiliki kewajiban hukum.

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menegaskan bahwa Novanto harus rutin melakukan wajib lapor setiap bulan hingga 1 April 2029.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Artinya, meski berstatus bebas bersyarat, pengawasan tetap melekat hingga sisa vonisnya benar-benar berakhir.

Publik menilai aturan wajib lapor ini sebagai bentuk pengawasan agar mantan pejabat tersebut tidak mengulangi tindak pidana serupa. (adk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Maia Estianty Soroti Perjuangan Para Perempuan Pencari Nafkah, Sampaikan Pesan Menyentuh Ini

Maia Estianty Soroti Perjuangan Para Perempuan Pencari Nafkah, Sampaikan Pesan Menyentuh Ini

Maia Estianty kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap pemberdayaan perempuan. Musisi sekaligus pebisnis tersebut ikut memberikan dukungan kepada ratusan perempuan.
CdM Asian Games 2026 Todotua Pasaribu Mulai Visitasi Pelatnas, Tegaskan Semua Cabor Diperlakukan Setara Demi Prestasi Indonesia

CdM Asian Games 2026 Todotua Pasaribu Mulai Visitasi Pelatnas, Tegaskan Semua Cabor Diperlakukan Setara Demi Prestasi Indonesia

Kunjungan perdana yang digelar di Provinsi Bali pada Kamis (16/7/2026) tersebut menjadi bukti komitmen Tim CdM untuk memastikan seluruh cabang olahraga memperoleh perhatian, dukungan, dan fasilitas terbaik tanpa membeda-bedakan status maupun popularitas cabor.
Asian Games Gunakan Kampung Atlet Terapung, Kontingen Indonesia Akan Tinggal di Kapal Pesiar

Asian Games Gunakan Kampung Atlet Terapung, Kontingen Indonesia Akan Tinggal di Kapal Pesiar

Chef de Mission (CdM) Tim Indonesia, Todotua Pasaribu, memastikan para atlet Merah Putih tetap akan mendapatkan kenyamanan maksimal selama menjalani pemusatan di Jepang
Siswi Asal Kota Tangsel Siap Unjuk Gigi di Jambore Nasional XII 2026

Siswi Asal Kota Tangsel Siap Unjuk Gigi di Jambore Nasional XII 2026

Siswi Kelas 9 Global Islamic School 2 Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rania Samahita Hamdhi bakal unjuk gigi dalam kegiatan Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026 yang akan diselenggarakan di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta, pada 13-20 Agustus 2026 mendatang.
Buntut Kasus Febrie Adriansyah, Pemerintah Diminta Evaluasi Pengamanan Jaksa oleh TNI

Buntut Kasus Febrie Adriansyah, Pemerintah Diminta Evaluasi Pengamanan Jaksa oleh TNI

Dugaan kasus korupsi dan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah turut menuai sorotan tajam publik.
Revitalisasi Limbah Kulit Pisang Mulu Bebe Khas Maluku Utara sebagai Produk Kesehatan Ekonomis

Revitalisasi Limbah Kulit Pisang Mulu Bebe Khas Maluku Utara sebagai Produk Kesehatan Ekonomis

Tim dosen dan mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Khairun Ternate, limbah yang tak dilirik itu justru disulap menjadi dua produk kesehatan bernilai ekonomi.

Trending

Maia Estianty Soroti Perjuangan Para Perempuan Pencari Nafkah, Sampaikan Pesan Menyentuh Ini

Maia Estianty Soroti Perjuangan Para Perempuan Pencari Nafkah, Sampaikan Pesan Menyentuh Ini

Maia Estianty kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap pemberdayaan perempuan. Musisi sekaligus pebisnis tersebut ikut memberikan dukungan kepada ratusan perempuan.
3 Shio yang Dihampiri Keberuntungan Besar pada 17 Juli 2026, Kuda Paling Hoki

3 Shio yang Dihampiri Keberuntungan Besar pada 17 Juli 2026, Kuda Paling Hoki

3 shio yang dihampiri keberuntungan besar pada 17 Juli 2026 sudah terungkap! Kuda paling hoki, cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Jumat sekarang!
4 Shio yang Hatinya Berbunga di Jumat 17 Juli 2026, Macan Paling Bikin Baper

4 Shio yang Hatinya Berbunga di Jumat 17 Juli 2026, Macan Paling Bikin Baper

Ramalan cinta 12 shio Jumat 17 Juli 2026 sudah hadir! Ada 4 shio yang hatinya berbunga besok, nomor tiga paling bikin baper. Cek shiomu dan siapkan hatimu!
Tiga Kendaraan Terlibat Laka Beruntun di Probolinggo

Tiga Kendaraan Terlibat Laka Beruntun di Probolinggo

Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, sementara penyebab kecelakaan diduga akibat sopir bus kehilangan konsentrasi saat berkendara.
Ramalan Zodiak 17 Juli 2026: Pisces Ketiban Rezeki, Gemini Harus Evaluasi Dulu

Ramalan Zodiak 17 Juli 2026: Pisces Ketiban Rezeki, Gemini Harus Evaluasi Dulu

Ramalan zodiak keuangan 17 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Pisces ketiban rezeki dan Gemini harus evaluasi dulu di Jumat penuh berkah ini.
Terbaru Ada Tim Geypens, Ini Daftar 13 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia yang Hijrah ke Super League 2026-2027

Terbaru Ada Tim Geypens, Ini Daftar 13 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia yang Hijrah ke Super League 2026-2027

‎Mayoritas pemain naturalisasi Timnas Indonesia yang kini bermain di Super League sebelumnya berkarier di kompetisi Eropa, terutama Liga Belanda. Beberapa di antaranya juga datang dari liga di Belgia, Thailand, Australia, Malaysia, hingga Kosovo.
7 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta Besok 17 Juli 2026: Scorpio Siap Membuka Hati, Virgo Hubungan Makin Serius

7 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta Besok 17 Juli 2026: Scorpio Siap Membuka Hati, Virgo Hubungan Makin Serius

Ramalan cinta besok, 17 Juli 2026, membawa kabar baik bagi tujuh zodiak. Simak apakah zodiak Anda termasuk yang paling beruntung dalam urusan asmara.
Selengkapnya

Viral