News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

5 Fakta di Balik Bebas Bersyarat Setya Novanto Usai Pengurangan Hukuman yang Ramai Dipertanyakan Publik

Setya Novanto bebas bersyarat usai pengurangan hukuman dari MA. Simak 5 fakta penting soal pengurangan vonis, remisi, hingga kewajiban lapor sampai 2029.
Senin, 18 Agustus 2025 - 13:06 WIB
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto Bebas Bersyarat
Sumber :
  • Desca Lidya Natalia-Antara

tvOnenews.com - Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang terjerat kasus korupsi e-KTP, kembali menjadi sorotan publik setelah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8/2025).

Nama Novanto sudah lama melekat dengan kasus korupsi besar yang merugikan negara triliunan rupiah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan pada April 2018, perjalanan hukumnya mengalami dinamika panjang hingga akhirnya ia bisa keluar lebih cepat dari balik jeruji besi.

Berikut adalah lima fakta penting terkait bebas bersyaratnya Setya Novanto yang ramai jadi sorotan.

1. Hukuman Dikurangi oleh Mahkamah Agung

Awalnya, Novanto divonis 15 tahun penjara. Namun, dalam peninjauan kembali (PK) yang diajukan sejak 2020 dan baru diputus pada Juni 2025, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukumannya menjadi 12,5 tahun.

Pengurangan vonis inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar pembebasan bersyarat.

Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan bahwa proses ini sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, meski menuai pro dan kontra di masyarakat.

2. Pengusulan Bebas Bersyarat Disetujui TPP

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa bebas bersyarat Novanto telah melalui persetujuan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025.

Pengusulan tersebut juga berbarengan dengan lebih dari 1.000 usulan program integrasi bagi warga binaan lainnya di seluruh Indonesia.

Novanto dianggap memenuhi syarat administratif, termasuk menjalani 2/3 masa hukuman, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan.

"Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2022 telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telah menunjukkan penurunan risiko. Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2/3 masa pidana," ujarnya.

3. Tetap Wajib Membayar Denda dan Uang Pengganti

Dalam vonis awal, Novanto dibebankan denda Rp 500 juta serta uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sempat dititipkan ke KPK.

Putusan PK MA tetap mewajibkan pembayaran tersebut. Hakim PK bahkan merinci bahwa Novanto masih harus melunasi sisa uang pengganti sekitar Rp 49 miliar.

Rika Aprianti menambahkan bahwa Novanto telah menyelesaikan sebagian besar kewajibannya dengan membayar Rp 43,7 miliar, dan sisanya Rp 5,3 miliar juga sudah dilunasi berdasarkan keterangan resmi dari KPK.

4. Dapat Remisi Total 28 Bulan 15 Hari

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, menyebut bahwa Novanto memperoleh remisi hingga 28 bulan 15 hari.

Meski begitu, kebebasannya bukan semata-mata karena remisi, melainkan karena status bebas bersyarat setelah memenuhi seluruh kewajiban, termasuk pembayaran kerugian negara.

Menurut Mashudi, setelah pembayaran uang pengganti dinyatakan lunas, pihaknya wajib memproses pembebasan bersyarat sesuai aturan.

"(Total terima remisi) 28 bulan 15 hari. Tidak (remisi), dia bebas bersyarat. Dia setelah membayar subsider, yaitu bahwa kerugian negara sudah dibayar, sehingga surat dari kewenangan KPK sudah melayangkan ke kita. Kita wajib memproses. Bahwa dia haknya sudah selesai. Sudah dibayar lunas sehingga dia langsung bebas (bersyarat)," kata Mashudi di Lapas Kelas IIA Salemba.

5. Masih Wajib Lapor Hingga 2029

Meski telah menghirup udara bebas, Novanto masih memiliki kewajiban hukum.

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menegaskan bahwa Novanto harus rutin melakukan wajib lapor setiap bulan hingga 1 April 2029.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Artinya, meski berstatus bebas bersyarat, pengawasan tetap melekat hingga sisa vonisnya benar-benar berakhir.

Publik menilai aturan wajib lapor ini sebagai bentuk pengawasan agar mantan pejabat tersebut tidak mengulangi tindak pidana serupa. (adk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas All Star Meriahkan Laga Pembuka Super Copa 100 Tahun Pondok Gontor di Ponorogo

Timnas All Star Meriahkan Laga Pembuka Super Copa 100 Tahun Pondok Gontor di Ponorogo

Para bintang pemain sepak bola nasional mewarnai laga pembuka Super Copa 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Ponorogo.
Soroti Kasus Ribuan Jemaah Gagal Umrah, DPR Desak Kementerian Haji dan Umrah Turun Tangan

Soroti Kasus Ribuan Jemaah Gagal Umrah, DPR Desak Kementerian Haji dan Umrah Turun Tangan

Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menyoroti kasus dugaan penipuan atau penggelapan dana calon jemaah umrah oleh Hanania Travel.
Absen Bela Timnas Indonesia U-19, Nova Arianto Kirim Doa untuk Mathew Baker yang Dipromosikan ke Garuda Senior

Absen Bela Timnas Indonesia U-19, Nova Arianto Kirim Doa untuk Mathew Baker yang Dipromosikan ke Garuda Senior

Mathew Baker belum bisa memperkuat Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF U-19 2026. Bek muda Liga Australia itu masih mendapat tugas bersama skuad Garuda senior.
Pesan Mendalam KDM saat ke Papua, Gubernur Jawa Barat itu Terpanah pada Sifat Warga yang Tidak Jauh Beda dengan Warga Jabar

Pesan Mendalam KDM saat ke Papua, Gubernur Jawa Barat itu Terpanah pada Sifat Warga yang Tidak Jauh Beda dengan Warga Jabar

Belum lama ini, Dedi Mulyadi berkunjung ke Papua. Dalam kunjungannya tersebut, KDM menyampaikan pesan mendalam.
Tunggakan Pajak Kendaraan di Kabupaten Kudus Sebesar Rp97,87 Miliar, Pemkab Turun Tangan

Tunggakan Pajak Kendaraan di Kabupaten Kudus Sebesar Rp97,87 Miliar, Pemkab Turun Tangan

Tunggakan pajak kendaraan yang ada di wilayah Kabupaten Kudus mencapai Rp97,87 miliar. Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyatakan siap membantu mengupayakan penagihan piutang pajak kendaraan sesuai instruksi Gubernur Jateng.
Fokus di Timnas Indonesia Senior, Nova Arianto Tak Khawatir Mathew Baker Telat Gabung Garuda Muda di Piala AFF U-19 2026

Fokus di Timnas Indonesia Senior, Nova Arianto Tak Khawatir Mathew Baker Telat Gabung Garuda Muda di Piala AFF U-19 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-19, Nova Arianto, tidak terlalu mempermasalahkan keterlambatan Mathew Baker gabung skuad Garuda Muda. Ia yakin chemistry tim terjaga.

Trending

Yasinta Moiwend Buka Suara Soal Tudingan Naik Private Jet ke Jakarta

Yasinta Moiwend Buka Suara Soal Tudingan Naik Private Jet ke Jakarta

Tokoh masyarakat adat Papua, Yasinta Moiwend, tengah menjadi sorotan publik setelah munculnya tudingan menggunakan private jet untuk terbang ke Jakarta....
Cek Tarif Listrik PLN per 1 Juni 2026, Ini Daftar Lengkap Setiap Golongan dan Cara Hitung kWH saat Beli Token Listrik

Cek Tarif Listrik PLN per 1 Juni 2026, Ini Daftar Lengkap Setiap Golongan dan Cara Hitung kWH saat Beli Token Listrik

Tarif listrik PLN subsidi maupun nonsubsidi tidak mengalami perubahan pada awal Juni 2026. Berikut adalah daftar lengkap tarif dan simulasi cara menghitung saat pembelian token.
Tetapkan 23 Skuad Final, Ini Daftar 22 Pemain yang Dicoret John Herdman Demi Masukkan Mathew Baker dari Skuad 

Tetapkan 23 Skuad Final, Ini Daftar 22 Pemain yang Dicoret John Herdman Demi Masukkan Mathew Baker dari Skuad 

Dari daftar mahal tersebut, ada nama Mathew Baker, pemain Timnas Indonesia U-19 yang dipromosikan ke tim senior. 
Kasus Wedding Organizer Marwah: Polisi Selidiki Dugaan Uang Korban Dipakai untuk Aset Pribadi

Kasus Wedding Organizer Marwah: Polisi Selidiki Dugaan Uang Korban Dipakai untuk Aset Pribadi

Penyidik Polres Metro Jakarta Timur saat ini tengah memfokuskan penyelidikan pada aliran dana para korban penipuan yang dilakukan oleh penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) Marwah. 
Tragedi Bom Perang Dunia II Meledak di Biak Papua: Lima Warga Tewas, Tiga Orang Masih Dalam Pencarian

Tragedi Bom Perang Dunia II Meledak di Biak Papua: Lima Warga Tewas, Tiga Orang Masih Dalam Pencarian

Sebuah ledakan hebat yang bersumber dari bom peninggalan Perang Dunia II mengguncang kawasan Komplek Perikanan Biak, Papua, pada Minggu (31/5) sekitar pukul 14.45 WIT. 
Tegas! Dedi Mulyadi: Jangan Coba-Coba Lakukan Pemalakan dan Premanisme di Jawa Barat

Tegas! Dedi Mulyadi: Jangan Coba-Coba Lakukan Pemalakan dan Premanisme di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tegas akan memberantas tindak pemalakan dan premanisme di provinsi yang dipimpinnya.
Timnas Indonesia Vs Myanmar Nanti Malam, Ini Jadwal Lengkap Piala AFF U-19 2026: Perjuangan Garuda Muda Pertahankan Gelar Dimulai

Timnas Indonesia Vs Myanmar Nanti Malam, Ini Jadwal Lengkap Piala AFF U-19 2026: Perjuangan Garuda Muda Pertahankan Gelar Dimulai

Timnas Indonesia U-19 memulai perjuangan di Piala AFF U-19 2026 pada Senin malam, 1 Juni 2026. Laga pembuka melawan Myanmar jadi awal penting bagi Garuda Muda.
Selengkapnya

Viral