GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sebut UU Kesehatan Cacat Hukum, Dekan Unsoed Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi

Sejumlah pasal dalam Undang-Undang Kesehatan dinilai cacat hukum bagi masa depan pendidikan kedokteran di Indonesia
Selasa, 19 Agustus 2025 - 06:32 WIB
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Dr. M. Mukhlis Rudi Prihatno
Sumber :
  • ANTARA

Purwokerto, tvOnenews.com- Sejumlah pasal dalam Undang-Undang Kesehatan dinilai cacat hukum bagi masa depan pendidikan kedokteran di Indonesia, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Dr. M. Mukhlis Rudi Prihatno mengajukan uji materi Undang-Undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi. 

Ditemui di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (18/8) malam, akademisi yang akrab disapa Rudi itu mengakui jika dirinya bersama seorang dokter spesialis dan dua mahasiswa kedokteran telah mengajukan permohonan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Undang-Undang Kesehatan ini sebenarnya bukan undang-undang yang buruk, undang-undang yang bagus. Tapi untuk khusus pendidikan itu memang berbeda," katanya didampingi anggota tim kuasa hukum pemohon uji materi, Azam Prasojo Kadar.

Ia mengatakan di Indonesia ada tiga undang-undang yang mengatur pendidikan, yaitu Undang-Undang Guru dan Dosen, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi.

Bahkan, sebelumnya, kata dia, ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran yang sekarang dicabut dan digantikan Undang-Undang Kesehatan, sehingga muncul permasalahan.

Menurut dia, sejumlah aksi demonstrasi yang digelar mahasiswa maupun para guru besar dari berbagai perguruan tinggi beberapa waktu lalu merupakan salah satu dampak dari tiadanya Undang-Undang Pendidikan Kedokteran.

"Sudah 50 tahun pendidikan kedokteran kita itu berjalan dan lancar, ditambah dengan adanya Undang-Undang Pendidikan Kedokteran, kemudian tiba-tiba dicabut. Dan selama ini sudah dibawa ke Kementerian Pendidikan Tinggi itu sudah bagus sebetulnya," katanya menjelaskan.

Akan tetapi, dengan adanya Undang-Undang Kesehatan, saat ini ada hal yang baru, yaitu masalah hospital-based (berbasis rumah sakit) dan university-based (berbasis perguruan tinggi), terutama untuk pendidikan spesialis.

Menurut Rudi, hal itu harus diluruskan dengan mengembalikan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran, yakni mengembalikan pendidikan kedokteran kepada kementerian yang membidangi pendidikan, sehingga tidak di bawah Kementerian Kesehatan.

Ia mengatakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pendidikan Tinggi, yang berhak memberikan gelar akademik adalah perguruan tinggi.

"Namun, dengan adanya skema hospital-based dalam pendidikan dokter spesialis, muncul pertanyaan apakah rumah sakit memiliki kewenangan tersebut," katanya.

Menurut Rudi, rumah sakit sebagai entitas pelayanan kesehatan juga belum tentu mampu memenuhi kewajiban tridharma perguruan tinggi, termasuk pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, aspek penjaminan mutu dan kurikulum seharusnya tetap menjadi domain perguruan tinggi.

Rudi mengatakan penerapan sistem hospital-based juga berpotensi menimbulkan masalah kuota pendidikan karena rumah sakit kerap berbagi dengan beberapa universitas.

Ia mencontohkan kondisi di Jakarta dan Bandung, saat rumah sakit yang sama digunakan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Universitas Padjadjaran.

"Faktanya, kuota mahasiswa justru berkurang dari universitas dan dialihkan ke hospital-based. Padahal, jika tujuannya menambah tenaga dokter spesialis, semestinya jumlahnya bertambah, bukan bergeser," katanya.

Ia juga menyoroti lemahnya landasan hukum penyelenggaraan pendidikan dokter dalam Undang-Undang Kesehatan karena tidak merujuk pada Pasal 31 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur satu sistem pendidikan nasional.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum pemohon, Azam Prasojo Kadar mengatakan permohonan uji materi Pasal 187 Ayat (4) dan Pasal 209 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke MK pada 13 Agustus 2025.

"Harapan kami Mahkamah Konstitusi segera menggelar sidang agar konflik dualisme antara pendidikan berbasis universitas dan berbasis rumah sakit dapat diselesaikan. Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional masih berlaku, sehingga seharusnya pendidikan dokter tetap berada di ranah pendidikan tinggi," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis seharusnya tetap berada di bawah ranah pendidikan tinggi, bukan rumah sakit.

Menurut ia, payung hukum rumah sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama cacat hukum dan tidak sesuai dengan Pasal 31 ayat 3 UUD 1945,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menilai dualisme penyelenggaraan pendidikan kedokteran berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sekaligus ketidakpastian hukum jika tidak segera dikembalikan ke sistem pendidikan tinggi.

"Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengembalikan marwah pendidikan kedokteran pada jalur yang benar, yaitu berada di bawah Kementerian Pendidikan," kata Azam.(ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelatih Bodo/Glimt Sindir Inter Milan Jelang Duel di Liga Champions: Saya Harap Wasit Berlaku Adil

Pelatih Bodo/Glimt Sindir Inter Milan Jelang Duel di Liga Champions: Saya Harap Wasit Berlaku Adil

Pelatih Bodo/Glimt, Kjetil Knutsen, menyindir Inter Milan menjelang duel di Liga Champions 2025-2026. Hal ini seiring dengan kontroversi yang tercipta melawan Juventus.
Begini Modus Pencuri Berbatik Spesialis Hotel Mewah di Jakarta Beraksi

Begini Modus Pencuri Berbatik Spesialis Hotel Mewah di Jakarta Beraksi

Pelaku pencurian di hotel-hotel mewah Jakarta, NW (43), melakukan survei dulu sebelum beraksi.
6 Ramalan Cinta Shio 19 Februari 2026: Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

6 Ramalan Cinta Shio 19 Februari 2026: Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

​​​​​​​Ramalan cinta shio 19 Februari 2026 untuk kuda, kambing, monyet, ayam, anjing, dan babi. Simak prediksi asmara keenam shio besok lengkap di sini!
Masih Ingat Agus Salim? Korban Penyiraman Air Keras yang Kontroversi Donasi Kini Makin Merana Ditinggal Istri

Masih Ingat Agus Salim? Korban Penyiraman Air Keras yang Kontroversi Donasi Kini Makin Merana Ditinggal Istri

Agus Salim, korban penyiraman air keras dan kontroversi uang donasi dengan Pratiwi Noviyanthi kembali muncul. Ia ngaku kini ditinggal istrinya, Elmi Nurmala.
Hasil Drawing German Open 2026: Lanny/Apri dan Tiwi/Fadia Hadapi Lawan Mudah

Hasil Drawing German Open 2026: Lanny/Apri dan Tiwi/Fadia Hadapi Lawan Mudah

Hasil drawing German Open 2026, di mana ganda putri Indonesia yakni Lanny Tria Mayasari/Apriyani Rahayu dan Amallia Cahaya Pratiwi/Siti Fadia Silva Ramadhanti hadapi lawan mudah di babak pertama.
John Herdman Wajib Pantau Persib Vs Ratchaburi, 5 Pemain Maung Bandung Berpeluang Dapat Panggilan

John Herdman Wajib Pantau Persib Vs Ratchaburi, 5 Pemain Maung Bandung Berpeluang Dapat Panggilan

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, wajib memantau duel antara Persib Bandung melawan Ratchaburi. Sebab, ada lima pemain yang bisa mendapatkan panggilan darinya.

Trending

Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat potensi tambahan amunisi dari Eropa. Sosok gelandang Norwegia berdarah Batak, Samuel Silalahi, layak masuk radar John Herdman.
Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Tidak perlu lagi pakai naturalisasi, pemain kelahiran Jakarta yang kedua orang tuanya asli Jerman ini bisa langsung dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk Bandung BJB Tandamata yang akan menjalani laga hidup mati, sedangkan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Pelatih Klub Belanda Sampai Terkagum-kagum, Striker Berdarah Depok Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Pelatih Klub Belanda Sampai Terkagum-kagum, Striker Berdarah Depok Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Striker muda berdarah Depok ini layak dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia. Bahkan pelatih asal Belanda sampai terkagum-kagum dengan kemampuan pemain ini.
Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Status kontrak Joao Felix dengan Al Nassr sedang menjadi perbincangan. Salah seorang junalis Arab Saudi membongkar detail kontrak pemain Portugal tersebut.
Nyaman Tinggal Bareng Ruben Onsu, Kata Betrand Peto saat Serumah dengan Sarwendah: Lebih Banyak Sendiri

Nyaman Tinggal Bareng Ruben Onsu, Kata Betrand Peto saat Serumah dengan Sarwendah: Lebih Banyak Sendiri

Betrand Peto ungkap perbandingan saat dirinya tinggal dengan Sarwendah dan Ruben Onsu. Seperti apa? Simak informasi selengkapnya dalam artikel di bawah ini!
Apakah Tanggal 18 Februari 2026 Masih Libur? Simak Fakta Terbaru Jelang Ramadhan 1447 H

Apakah Tanggal 18 Februari 2026 Masih Libur? Simak Fakta Terbaru Jelang Ramadhan 1447 H

Hasil Sidang Isbat 1 Ramadhan 1447 H pada Kamis, 19 Februari 2026. Dari SKB 3 Menteri, tidak ada Libur Nasional & Cuti Bersama pada Rabu, 18 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT