GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Meraup Suap Sebanyak Rp 3 Miliar, Wamenaker Immanuel Ebenezer Berpeluang Hanya 4 Tahun Penjara Paling Singkat

Dengan demikian pihak KPK, menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menahan 11 tersangka di dalamnya termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:48 WIB
Meraup Suap Sebanyak Rp 3 Miliar, Wamenaker Immanuel Ebenezer Berpeluang Hanya 4 Tahun Penjara Paling Singkat
Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com/tvone Syifa- Julio

Jakarta, tvOnenews.com- Hari ini komisi pemberantasan korupsi (KPK) telah mengumumkan status Wamenaker Immanuel Ebenezer yang keamrin masuk OTT KPK. 

Dalam keterangannya, Wamenaker Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal ini bersamaan dengan 10 orang lainnya, yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meraup Suap Sebanyak Rp 3 Miliar, Wamenaker Immanuel Ebenezer Berpeluang Hanya 4 Tahun Penjara Paling Singkat
Meraup Suap Sebanyak Rp 3 Miliar, Wamenaker Immanuel Ebenezer Berpeluang Hanya 4 Tahun Penjara Paling Singkat
Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com/tvone Syifa- Julio

 

Lebih lanjut, KPK mengatakan kalau Wamenaker Immanuel Ebenezer dijadikan tersangka karena terlibat dalam kasus korupsi pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau disapa Noel jadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dengan sejumlah aset di dalamnya ada 15 mobil disita oleh KPK.

Dengan demikian pihak KPK, menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menahan 11 tersangka di dalamnya termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer.

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka," ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Immanuel Ebenezer Terima Rp3 Miliar dari Kasus Korupsi Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Terima Rp3 Miliar dari Kasus Korupsi Sertifikasi K3
Sumber :
  • Julio Trisaputra

 

Pasal 12B

Sehubungan dengan kasus Wamenaker Immanuel ini, KPK pun mengatkan mengenakan pasal 12B. Noel dan ke-10 tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Jumat (22/8) sampai 11 September 2025 di Rutan Cabang KPK gedung Merah Putih.

Tak disangka, Noel menerima uang suap Rp3 Miliar dari penerbitan sertifikat Kesehatan, Keselamtan, Kerja (K3). Bukan cuma itu, Noel juga menerima satu motor.

"Uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," kata Setyo.

"Para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Ketua KPK.

Sebagai informasi, Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Melansir dari laman laman pusat edukasi antikorupsi, Penjelasan Aturan Hukum soal pasal 12B yang dikenakan ke Wamenaker Immanuel Ebenezer

Pasal 12 UU No. 20/2001:

Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar: 

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sanksi didapatkan dari Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (klw)

    

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Utang Setinggi Gunung Uhud Insyaallah Lunas, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Baca Doa ini Dibarengi Usaha

Utang Setinggi Gunung Uhud Insyaallah Lunas, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Baca Doa ini Dibarengi Usaha

Selain usaha juga dibutuhkan doa agar utang-utang anda bisa lunas. Sebab tidak pernah tahu bantuan Allah SWT dari arah mana saja.
Mimpi Buruk Simeone: Atletico Madrid Tersungkur, Gelar Liga Spanyol Makin Menjauh

Mimpi Buruk Simeone: Atletico Madrid Tersungkur, Gelar Liga Spanyol Makin Menjauh

Atletico Madrid resmi menjauh dari gelar Liga Spanyol usai menelan kekalahan telak 0-3 menghadapi Rayo Vallecano pada pekan ke-24 Liga Spanyol di Stadion Municipal de Butarque
Bos Ducati: Francesco Bagnaia Versi 2024 Akan Terlihat di MotoGP 2026 

Bos Ducati: Francesco Bagnaia Versi 2024 Akan Terlihat di MotoGP 2026 

Jelang MotoGP 2026 Davide Tardozzi percaya diri Francesco Bagnaia akan kembali menemukan performa terbaiknya seperti saat menjuarai kelas utama pada 2024 lalu.
Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero tampil solid ketika membela Cremonese saat ditahan imbang Genoa tanpa gol pada pekan ke-25 Liga Italia
Ramalan Tarot Zodiak Minggu Ini, 16 - 22 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Tarot Zodiak Minggu Ini, 16 - 22 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak minggu ini 16–22 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces berdasarkan tarot mingguan. Simak selengkapnya!
Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Asisten pelatih Persija Jakarta Ricky Nelson memberikan komentarnya terkait debut Mauro Zijlstra pada laga pekan ke-21 Super League 2025/2026.

Trending

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Asisten pelatih Persija Jakarta Ricky Nelson memberikan komentarnya terkait debut Mauro Zijlstra pada laga pekan ke-21 Super League 2025/2026.
Orang Muslim Mengucapkan Selamat Imlek Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Tegas Ustaz Adi Hidayat

Orang Muslim Mengucapkan Selamat Imlek Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Tegas Ustaz Adi Hidayat

Orang muslim mengucapkan selamat Imlek bagaimana hukumnya? Simak penjelasan tegas dari Ustaz Adi Hidayat.
Ramalan Tarot Zodiak Minggu Ini, 16 - 22 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Tarot Zodiak Minggu Ini, 16 - 22 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan zodiak minggu ini untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo berdasarkan kartu tarot. Prediksi karier, cinta, dan kehidupan pribadi kamu.
Diam-diam Pantau Liga 2, John Herdman Bongkar Nama Pemain Muda Ini Punya Peluang Tembus Timnas Indonesia

Diam-diam Pantau Liga 2, John Herdman Bongkar Nama Pemain Muda Ini Punya Peluang Tembus Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman membongkar tujuan menonton langsung pertandingan Liga 2 Indonesia atau Championship.
Jay Idzes Tampil Menakutkan! Sassuolo Comeback Dramatis Kalahkan Udinese

Jay Idzes Tampil Menakutkan! Sassuolo Comeback Dramatis Kalahkan Udinese

Bek tengah Timnas Indonesia Jay Idzes tampil penuh saat Sassuolo menaklukkan Udinese dengan skor 2-1 pada pekan ke-25 Liga Italia di Stadion Bluenergy, Minggu
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT