News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Meraup Suap Sebanyak Rp 3 Miliar, Wamenaker Immanuel Ebenezer Berpeluang Hanya 4 Tahun Penjara Paling Singkat

Dengan demikian pihak KPK, menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menahan 11 tersangka di dalamnya termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:48 WIB
Meraup Suap Sebanyak Rp 3 Miliar, Wamenaker Immanuel Ebenezer Berpeluang Hanya 4 Tahun Penjara Paling Singkat
Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com/tvone Syifa- Julio

Jakarta, tvOnenews.com- Hari ini komisi pemberantasan korupsi (KPK) telah mengumumkan status Wamenaker Immanuel Ebenezer yang keamrin masuk OTT KPK. 

Dalam keterangannya, Wamenaker Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal ini bersamaan dengan 10 orang lainnya, yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meraup Suap Sebanyak Rp 3 Miliar, Wamenaker Immanuel Ebenezer Berpeluang Hanya 4 Tahun Penjara Paling Singkat
Meraup Suap Sebanyak Rp 3 Miliar, Wamenaker Immanuel Ebenezer Berpeluang Hanya 4 Tahun Penjara Paling Singkat
Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com/tvone Syifa- Julio

 

Lebih lanjut, KPK mengatakan kalau Wamenaker Immanuel Ebenezer dijadikan tersangka karena terlibat dalam kasus korupsi pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau disapa Noel jadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dengan sejumlah aset di dalamnya ada 15 mobil disita oleh KPK.

Dengan demikian pihak KPK, menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menahan 11 tersangka di dalamnya termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer.

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka," ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Immanuel Ebenezer Terima Rp3 Miliar dari Kasus Korupsi Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Terima Rp3 Miliar dari Kasus Korupsi Sertifikasi K3
Sumber :
  • Julio Trisaputra

 

Pasal 12B

Sehubungan dengan kasus Wamenaker Immanuel ini, KPK pun mengatkan mengenakan pasal 12B. Noel dan ke-10 tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Jumat (22/8) sampai 11 September 2025 di Rutan Cabang KPK gedung Merah Putih.

Tak disangka, Noel menerima uang suap Rp3 Miliar dari penerbitan sertifikat Kesehatan, Keselamtan, Kerja (K3). Bukan cuma itu, Noel juga menerima satu motor.

"Uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," kata Setyo.

"Para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Ketua KPK.

Sebagai informasi, Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Melansir dari laman laman pusat edukasi antikorupsi, Penjelasan Aturan Hukum soal pasal 12B yang dikenakan ke Wamenaker Immanuel Ebenezer

Pasal 12 UU No. 20/2001:

Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar: 

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sanksi didapatkan dari Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (klw)

    

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ingat Ahmad Husein? Pemuda yang Berkhianat ke Bupati Pati Sudewo, Kini Kalah Tinju oleh Jagoan Purwodadi: sampai Ditandu

Ingat Ahmad Husein? Pemuda yang Berkhianat ke Bupati Pati Sudewo, Kini Kalah Tinju oleh Jagoan Purwodadi: sampai Ditandu

Ahmad Husein Hafid alias Husein Pati, aktivis demo besar yang damai dengan Bupati Pati, Sudewo dipasang oksigen usai kalah tinju dengan jagoan Purwodadi viral.
Pemuda Lecehkan Gadis Bawah Umur di Pantai Caringin Garut, Modus Ajak ke Semak-Semak dengan Alasan Berteduh

Pemuda Lecehkan Gadis Bawah Umur di Pantai Caringin Garut, Modus Ajak ke Semak-Semak dengan Alasan Berteduh

Seorang laki-laki berinisial A (20) ditangkap karena diduga melakukan kekerasan seksual kepada gadis bawah umur (15) di Pantai Caringin, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Respons Tegas Gibran soal Usulan Kenaikan Harga BBM dari Jusuf Kalla: Pemerintah Pilih Jaga Stabilitas dan Lindungi Rakyat

Respons Tegas Gibran soal Usulan Kenaikan Harga BBM dari Jusuf Kalla: Pemerintah Pilih Jaga Stabilitas dan Lindungi Rakyat

Gibran tanggapi usulan Jusuf Kalla soal kenaikan BBM. Pemerintah tegaskan harga subsidi tetap dijaga demi lindungi masyarakat kecil.
Ajukan 150 Ribu Peserta Magang 2026, Menaker Tunggu Anggaran

Ajukan 150 Ribu Peserta Magang 2026, Menaker Tunggu Anggaran

Kementerian Ketenagakerjaan RI mengusulkan lonjakan besar program magang nasional pada 2026. Target peserta diajukan mencapai 150 ribu orang.
Istri Selundupkan Sabu dalam Bumbu Mi Instan, Hendak Diberikan ke Suaminya yang Dipenjara di Lapas Banceuy

Istri Selundupkan Sabu dalam Bumbu Mi Instan, Hendak Diberikan ke Suaminya yang Dipenjara di Lapas Banceuy

Petugas Lapas Banceuy Bandung menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 11,1 gram dalam bungkus bumbu mi instan oleh seorang wanita berinisial NRA.
Penyandang Disabilitas Tak Bisa Sebutkan Pelakunya, Kasus Rudapaksa Diungkap Lewat Tes DNA, Ternyata Pelaku Iparnya Sendiri

Penyandang Disabilitas Tak Bisa Sebutkan Pelakunya, Kasus Rudapaksa Diungkap Lewat Tes DNA, Ternyata Pelaku Iparnya Sendiri

Pelaku rudapaksa terhadap seorang wanita disabilitas di Pamekasan akhirnya terungkap lewat tes DNA. 

Trending

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Siapa sosok Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung yang dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi? Simak profil Ida Hamidah berikut ini.
Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Salah satu nama yang akhir-akhir ini santer dikabarkan akan menjadi pemain naturalisasi dan amunisi baru John Herdman di Timnas Indonesia adalah Luke Vickery.
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Kondisi Timnas Indonesia yang diprediksi akan tanpa kekuatan penuh di Piala AFF 2026, dinilai oleh media Vietnam sebagai angin segar bagi skuad Kim Sang-sik.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Selengkapnya

Viral