News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nominal Korupsi Bikin Melongo, Immanuel Ebenezer Resmi Ditahan KPK, Kena Hukuman Berapa Tahun?

Kasus ini sungguh mengejutkan siapapun karena belum lama kita merayakan momen hari kemerdekaan pada 17 Agustus. Seketika ada kabar Wamenaker Immanuel Ebenezer
Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:44 WIB
Nominal Korupsi Bikin Melongo, Immanuel Ebenezer Resmi Ditahan KPK, Kena Hukuman Berapa Tahun?
Sumber :
  • dok.tvonenews.com/Julio Trisaputra-Syifa

Jakarta, tvOnenews.com- Wamenaker, Immanuel Ebenezer telah ditetapkan tersangka oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK). 

Kasus ini sungguh mengejutkan siapapun karena belum lama kita merayakan momen hari kemerdekaan pada 17 Agustus. Seketika ada kabar Wamenaker Immanuel Ebenezer terjaring OTT KPK pada Kamis (21/8).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nominal Korupsi Bikin Melongo, Immanuel Ebenezer Resmi Ditahan KPK, Kena Hukuman Berapa Tahun?
Nominal Korupsi Bikin Melongo, Immanuel Ebenezer Resmi Ditahan KPK, Kena Hukuman Berapa Tahun?
Sumber :
  • dok.tvonenews.com/Julio Trisaputra-Syifa

 

Wajar jika kabar ini jadi heboh dan viral dimedia sosial (Medsos). Namun, statusnya Wamenaker Immanuel Ebenezer pun sudah dijelaskan KPK kemarin.

Dalam keterangannya, KPK menetapkan 12 orang tersangka, didalamnya sudah termasuk Immanuel Ebenezer.  

Usai terjaring OTT KPK, kini kasus naik ke tahap penyidikan dan seluruh tersangka ditahan KPK. Bagaimana nasib Immanuel Ebenezer?.

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka," ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Kemudian, KPK mengatakan kalau Wamenaker Immanuel Ebenezer dijadikan tersangka karena terlibat dalam kasus korupsi pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 

Sehingga Wamenaker Immanuel Ebenezer atau disapa Noel jadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dengan sejumlah aset di dalamnya ada 15 mobil disita oleh KPK.

Immanuel Ebenezer
Immanuel Ebenezer
Sumber :
  • YouTube/drRichardLee

 

Atas kasus korupsi Immanuel ini, KPK pun mengenakan pasal 12B. Noel dan ke-10 tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Jumat (22/8) sampai 11 September 2025 di Rutan Cabang KPK gedung Merah Putih.

Tak tanggung-tanggung-tanggung Noel menerima uang suap Rp3 Miliar dari penerbitan sertifikat Kesehatan, Keselamtan, Kerja (K3). Bukan cuma itu, Noel juga menerima satu motor.

"Uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," kata Setyo.

"Para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Ketua KPK.

Sebagai informasi, Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 22 Agustus sampai 10 September 2025," tegasnya.

Melansir dari laman laman pusat edukasi antikorupsi, Penjelasan Aturan Hukum soal pasal 12B yang dikenakan ke Wamenaker Immanuel Ebenezer

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara sanksi untuk Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 Pidana akan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.(klw).

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lensa Berbicara: Presiden RI, Prabowo Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-80 di Cikeas

Lensa Berbicara: Presiden RI, Prabowo Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-80 di Cikeas

Presiden RI, Prabowo Subianto memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara yang digelar di Satuan Latihan Korps Brigade Mobil (Satlat Korbrimob) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).
Hasil AVC Girl's U-18 Championship 2026: Sempat Imbangi Jepang, Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Akhirnya Menyerah 3-0

Hasil AVC Girl's U-18 Championship 2026: Sempat Imbangi Jepang, Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Akhirnya Menyerah 3-0

Hasil AVC Girl's U-18 Championship 2026 Rabu 1 Juli yang menyuguhkan duel Timnas Voli Putri Indonesia U-18 menghadapi Jepang.
Bank Jakarta dan BEI Kompak Dorong Transformasi dan Kualitas di Tengah Dinamika Ekonomi

Bank Jakarta dan BEI Kompak Dorong Transformasi dan Kualitas di Tengah Dinamika Ekonomi

Menghadapi dinamika tantangan keuangan global, Bank Jakarta melakukan transformasi dalam penguatan model bisnis, digitalisasi layanan, manajemen risiko hingga budaya kerja perusahaan.
Presiden Prabowo: Kritik Itu Penting, Tapi Jangan Biarkan Demokrasi Dirusak Kepentingan Asing

Presiden Prabowo: Kritik Itu Penting, Tapi Jangan Biarkan Demokrasi Dirusak Kepentingan Asing

Presiden RI, Prabowo Subianto menekankan bahwa keberadaan kritik merupakan pilar fundamental dalam kehidupan demokrasi Indonesia. 
Tanda Bahaya Ini Perlu Diwaspadai, Dokter Anjurkan Orang Tua Jangan Sepelekan Gejala Flu Singapura

Tanda Bahaya Ini Perlu Diwaspadai, Dokter Anjurkan Orang Tua Jangan Sepelekan Gejala Flu Singapura

Ternyata ada tanda bahaya yang perlu diwaspadai orang tua. Tujuannya untuk mencegah penyakit flu singapura ini menjadi lebih berat pada anak.
Bongkar 718 Kasus Judi Online, Polri Sita Rp1,75 Triliun dan Jerat Ribuan Pelaku, Ini Pasal Hukumnya

Bongkar 718 Kasus Judi Online, Polri Sita Rp1,75 Triliun dan Jerat Ribuan Pelaku, Ini Pasal Hukumnya

Polri mengungkap 718 kasus judi online sepanjang 2026 dengan 1.164 tersangka dan barang bukti Rp1,75 triliun. Simak kronologi, jaringan internasional yang dibongkar, serta pasal hukum yang menjerat pelaku

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

Ramalan keuangan shio 2 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki 12 shio. Kamis ini ada shio yang tiba-tiba ketiban rezeki, cek angka hokinya setiap shio.
Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak mana yang paling cuan di 2 Juli 2026? Cek ramalan keuangan lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak besok dan temukan siapa yang paling beruntung!
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Tak Sadar Pelanggannya DPO, Tukang Cukur Ceritakan Sikap Taufik Hidayat saat Potong Rambut

Tak Sadar Pelanggannya DPO, Tukang Cukur Ceritakan Sikap Taufik Hidayat saat Potong Rambut

Taufik Hidayat sempat potong rambut sebelum ditangkap. Kesaksian tukang cukur di hadapan Dedi Mulyadi mengungkap sikap Taufik Hidayat saat itu.
Selengkapnya

Viral