News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nominal Korupsi Bikin Melongo, Immanuel Ebenezer Resmi Ditahan KPK, Kena Hukuman Berapa Tahun?

Kasus ini sungguh mengejutkan siapapun karena belum lama kita merayakan momen hari kemerdekaan pada 17 Agustus. Seketika ada kabar Wamenaker Immanuel Ebenezer
Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:44 WIB
Nominal Korupsi Bikin Melongo, Immanuel Ebenezer Resmi Ditahan KPK, Kena Hukuman Berapa Tahun?
Sumber :
  • dok.tvonenews.com/Julio Trisaputra-Syifa

Jakarta, tvOnenews.com- Wamenaker, Immanuel Ebenezer telah ditetapkan tersangka oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK). 

Kasus ini sungguh mengejutkan siapapun karena belum lama kita merayakan momen hari kemerdekaan pada 17 Agustus. Seketika ada kabar Wamenaker Immanuel Ebenezer terjaring OTT KPK pada Kamis (21/8).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nominal Korupsi Bikin Melongo, Immanuel Ebenezer Resmi Ditahan KPK, Kena Hukuman Berapa Tahun?
Nominal Korupsi Bikin Melongo, Immanuel Ebenezer Resmi Ditahan KPK, Kena Hukuman Berapa Tahun?
Sumber :
  • dok.tvonenews.com/Julio Trisaputra-Syifa

 

Wajar jika kabar ini jadi heboh dan viral dimedia sosial (Medsos). Namun, statusnya Wamenaker Immanuel Ebenezer pun sudah dijelaskan KPK kemarin.

Dalam keterangannya, KPK menetapkan 12 orang tersangka, didalamnya sudah termasuk Immanuel Ebenezer.  

Usai terjaring OTT KPK, kini kasus naik ke tahap penyidikan dan seluruh tersangka ditahan KPK. Bagaimana nasib Immanuel Ebenezer?.

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka," ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Kemudian, KPK mengatakan kalau Wamenaker Immanuel Ebenezer dijadikan tersangka karena terlibat dalam kasus korupsi pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 

Sehingga Wamenaker Immanuel Ebenezer atau disapa Noel jadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dengan sejumlah aset di dalamnya ada 15 mobil disita oleh KPK.

Immanuel Ebenezer
Immanuel Ebenezer
Sumber :
  • YouTube/drRichardLee

 

Atas kasus korupsi Immanuel ini, KPK pun mengenakan pasal 12B. Noel dan ke-10 tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Jumat (22/8) sampai 11 September 2025 di Rutan Cabang KPK gedung Merah Putih.

Tak tanggung-tanggung-tanggung Noel menerima uang suap Rp3 Miliar dari penerbitan sertifikat Kesehatan, Keselamtan, Kerja (K3). Bukan cuma itu, Noel juga menerima satu motor.

"Uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," kata Setyo.

"Para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Ketua KPK.

Sebagai informasi, Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 22 Agustus sampai 10 September 2025," tegasnya.

Melansir dari laman laman pusat edukasi antikorupsi, Penjelasan Aturan Hukum soal pasal 12B yang dikenakan ke Wamenaker Immanuel Ebenezer

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara sanksi untuk Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 Pidana akan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.(klw).

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

ASN WFH Hari Jumat, Bakom Tegaskan Bukan Libur, Tak Boleh Matikan Perangkat Komunikasi!

ASN WFH Hari Jumat, Bakom Tegaskan Bukan Libur, Tak Boleh Matikan Perangkat Komunikasi!

Kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai diterapkan setiap hari Jumat. Hal ini dilakukan dalam rangka menghemat energi. Bakom beri penjelasan ini.
Respons Gubernur Dedi Mulyadi soal Pemilik Hajat yang Tewas Dikroyok Preman di Purwakarta

Respons Gubernur Dedi Mulyadi soal Pemilik Hajat yang Tewas Dikroyok Preman di Purwakarta

Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) angkat bicara soal insiden pengeroyokan pemilik hajat oleh preman. Ia menyebut kasus itu sudah ditangani oleh Polsek Purwakarta.
Jadwal 'Horor' Menanti Skuad Garuda, Erick Thohir Beberkan Nasib John Herdman Usai Debut di FIFA Series 2026

Jadwal 'Horor' Menanti Skuad Garuda, Erick Thohir Beberkan Nasib John Herdman Usai Debut di FIFA Series 2026

Ketua Umum PSSI Erick Thohir secara resmi memaparkan peta jalan serta agenda padat yang akan dihadapi Timnas Indonesia. Hal ini disampaikan usai Skuad Garuda -
Jadwal Road to UFC Season 5: Ada Jagoan One Pride MMA Yudi Cahyadi

Jadwal Road to UFC Season 5: Ada Jagoan One Pride MMA Yudi Cahyadi

Jadwal Road to UFC Season 5, di mana petarung Indonesia sekaligus jagoan One Pride MMA yakni Yudi Cahyadi akan unjuk gigi.
Skuad Anyar Timnas Indonesia Siap Tempur, Bidik Target Capai Semifinal Piala AFF Futsal 2026 ‎

Skuad Anyar Timnas Indonesia Siap Tempur, Bidik Target Capai Semifinal Piala AFF Futsal 2026 ‎

Kehadiran wajah-wajah segar hasil kompetisi domestik memberi warna berbeda dalam tubuh tim nasional kali ini. Kondisi tersebut membuat tim pelatih harus bekerja ekstra untuk menyatukan visi permainan dalam waktu singkat.
Terpopuler: Menit Bermain Elkan Baggott Disorot, Bung Ropan Curiga Lawan Timnas Indonesia, Ucapan Verdonk Bikin Media Prancis Heboh

Terpopuler: Menit Bermain Elkan Baggott Disorot, Bung Ropan Curiga Lawan Timnas Indonesia, Ucapan Verdonk Bikin Media Prancis Heboh

Rangkaian kabar terkait Timnas Indonesia usai ajang FIFA Series 2026 terus menjadi perhatian publik. Berikut rangkuman tiga berita terpopuler dan paling panas.

Trending

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Polemik pencabutan izin operasional SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Bogor makin berlarut. Para orang tua siswa datangi Ombudsman.
Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Satu pemain abroad Timnas Indonesia mendadak menghilang setelah gelaran FIFA Series 2026. Sebelumnya, Justin Hubner juga telah menghilang karena skandal yang tengah terjadi di Liga Belanda.
Selepas Main Bola di Lombok, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Kedapatan Temui Ayah Emil Audero

Selepas Main Bola di Lombok, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Kedapatan Temui Ayah Emil Audero

Setelah ikut main bola bareng pemuda setempat, kunjungan pelatih Timnas Indonesia John Herdman ke Lombok kali ini bertemu dengan Edy Mulyadi, ayah Emil Audero.
Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Volimania Indonesia merasa patah hati setelah Yeum Hye-seon harus meninggalkan Megawati Hangestri usai menyaksikan aksi mantan rekan setimnya di final four Proliga 2026.
Preman Kampung Berulah, Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Tewas Usai Dikeroyok Minta 'Jatah'

Preman Kampung Berulah, Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Tewas Usai Dikeroyok Minta 'Jatah'

Seorang tuan rumah hajatan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat tewas seusai dikeroyok oleh sejumlah preman kampung yang meminta 'jatah' ke tuan rumah hajatan.
Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Sebanyak tiga pemain Timnas Indonesia resmi dicoret dari daftar susunan pemain klub mereka di Liga Belanda setelah polemik administrasi Paspoortgate mencuat.
Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Penampilan gemilang Megawati Hangestri menjadi sorotan usai Jakarta Pertamina Enduro menaklukkan Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Selengkapnya

Viral