GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nominal Korupsi Bikin Melongo, Immanuel Ebenezer Resmi Ditahan KPK, Kena Hukuman Berapa Tahun?

Kasus ini sungguh mengejutkan siapapun karena belum lama kita merayakan momen hari kemerdekaan pada 17 Agustus. Seketika ada kabar Wamenaker Immanuel Ebenezer
Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:44 WIB
Nominal Korupsi Bikin Melongo, Immanuel Ebenezer Resmi Ditahan KPK, Kena Hukuman Berapa Tahun?
Sumber :
  • dok.tvonenews.com/Julio Trisaputra-Syifa

Jakarta, tvOnenews.com- Wamenaker, Immanuel Ebenezer telah ditetapkan tersangka oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK). 

Kasus ini sungguh mengejutkan siapapun karena belum lama kita merayakan momen hari kemerdekaan pada 17 Agustus. Seketika ada kabar Wamenaker Immanuel Ebenezer terjaring OTT KPK pada Kamis (21/8).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nominal Korupsi Bikin Melongo, Immanuel Ebenezer Resmi Ditahan KPK, Kena Hukuman Berapa Tahun?
Nominal Korupsi Bikin Melongo, Immanuel Ebenezer Resmi Ditahan KPK, Kena Hukuman Berapa Tahun?
Sumber :
  • dok.tvonenews.com/Julio Trisaputra-Syifa

 

Wajar jika kabar ini jadi heboh dan viral dimedia sosial (Medsos). Namun, statusnya Wamenaker Immanuel Ebenezer pun sudah dijelaskan KPK kemarin.

Dalam keterangannya, KPK menetapkan 12 orang tersangka, didalamnya sudah termasuk Immanuel Ebenezer.  

Usai terjaring OTT KPK, kini kasus naik ke tahap penyidikan dan seluruh tersangka ditahan KPK. Bagaimana nasib Immanuel Ebenezer?.

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka," ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Kemudian, KPK mengatakan kalau Wamenaker Immanuel Ebenezer dijadikan tersangka karena terlibat dalam kasus korupsi pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 

Sehingga Wamenaker Immanuel Ebenezer atau disapa Noel jadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dengan sejumlah aset di dalamnya ada 15 mobil disita oleh KPK.

Immanuel Ebenezer
Immanuel Ebenezer
Sumber :
  • YouTube/drRichardLee

 

Atas kasus korupsi Immanuel ini, KPK pun mengenakan pasal 12B. Noel dan ke-10 tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Jumat (22/8) sampai 11 September 2025 di Rutan Cabang KPK gedung Merah Putih.

Tak tanggung-tanggung-tanggung Noel menerima uang suap Rp3 Miliar dari penerbitan sertifikat Kesehatan, Keselamtan, Kerja (K3). Bukan cuma itu, Noel juga menerima satu motor.

"Uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," kata Setyo.

"Para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Ketua KPK.

Sebagai informasi, Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 22 Agustus sampai 10 September 2025," tegasnya.

Melansir dari laman laman pusat edukasi antikorupsi, Penjelasan Aturan Hukum soal pasal 12B yang dikenakan ke Wamenaker Immanuel Ebenezer

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara sanksi untuk Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 Pidana akan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.(klw).

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perkuat Konektivitas Tanjung Priok, Pelindo Siap Kolaborasi Wujudkan Integrasi Jalan Tol

Perkuat Konektivitas Tanjung Priok, Pelindo Siap Kolaborasi Wujudkan Integrasi Jalan Tol

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh rencana integrasi jalan tol yang digagas pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Perdagangan Pekan Depan, Harga Emas Antam Diprediksi Tembus Rp2,83 Juta

Perdagangan Pekan Depan, Harga Emas Antam Diprediksi Tembus Rp2,83 Juta

Pengamat Mata Uang dan Komoditas Ibrahim Assuaibi memproyeksikan harga logam mulia atau emas antam berpotensi bergerak dalam rentang Rp2.520.000 hingga Rp2.830.000 per gram pada perdagangan pekan depan.
3 Shio Paling Hoki di Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2026: Ada Peluang Rezeki dan Kabar Baik

3 Shio Paling Hoki di Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2026: Ada Peluang Rezeki dan Kabar Baik

Berikut 3 shio paling beruntung di Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2026: Ada peluang rezeki dan kabar baik.
Kemenhut Perkuat Sistem Deteksi Dini Karhutla di Kalsel

Kemenhut Perkuat Sistem Deteksi Dini Karhutla di Kalsel

Kementerian Kehutanan berhasil mendeteksi 73 titik hotspot di Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan pemantauan Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SIPONGI). Dari jumlah tersebut, 14 titik berada di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Timnas Indonesia Dominasi Daftar Pemain Termahal FIFA ASEAN Cup 2026, Media Bangladesh Keheranan

Timnas Indonesia Dominasi Daftar Pemain Termahal FIFA ASEAN Cup 2026, Media Bangladesh Keheranan

Media Bangladesh soroti dominasi Timnas Indonesia dalam daftar 5 pemain termahal di FIFA ASEAN Cup 2026. Tercatat, 3 penggawa skuad Garuda masuk list tersebut.
Semarakkan HUT RI Lewat Jalan Sehat, PT PETS Tunjukkan Komitmen Good Mining Practice di Pohuwato

Semarakkan HUT RI Lewat Jalan Sehat, PT PETS Tunjukkan Komitmen Good Mining Practice di Pohuwato

Kemeriahan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia di lingkungan Pani Gold Project diwarnai dengan kegiatan jalan sehat bersama.

Trending

Amorim Tolak Rafael Leao, AC Milan Banting Harga Jadi Rp760 Miliar untuk Lepas Sang Bintang

Amorim Tolak Rafael Leao, AC Milan Banting Harga Jadi Rp760 Miliar untuk Lepas Sang Bintang

Masa depan Rafael Leao di AC Milan kembali menjadi sorotan. Rossoneri kini disebut siap melepas sang winger dengan harga sekitar 40 juta euro.
Ole Romeny dan Justin Hubner Cs Justru Dapat Peringatan dari Pelatih Fortuna Sittard usai Raih Kemenangan Perdana di Eredivisie

Ole Romeny dan Justin Hubner Cs Justru Dapat Peringatan dari Pelatih Fortuna Sittard usai Raih Kemenangan Perdana di Eredivisie

Fortuna Sittard meraih kemenangan perdana di Eredivisie 2026/2027 usai taklukkan SC Cambuur dengan skor 3-1. Dua pemain Timnas Indonesia tampil sebagai starter.
Bisa Dinaturalisasi dan Bela Timnas Indonesia, Bek 190 Cm Berdarah Surabaya Ini Resmi Gabung Klub Kasta Teratas Eropa

Bisa Dinaturalisasi dan Bela Timnas Indonesia, Bek 190 Cm Berdarah Surabaya Ini Resmi Gabung Klub Kasta Teratas Eropa

Kabar terbaru dari pemain keturunan Indonesia di Belgia, Luc Marijnissen. Bek tengah itu resmi tinggalkan FCV Dender dan melanjutkan karier bersama KV Mechelen.
Ternyata Ini Penyebab Gempa di Provinsi NTT, Bencana yang Memakan Puluhan Korban

Ternyata Ini Penyebab Gempa di Provinsi NTT, Bencana yang Memakan Puluhan Korban

Gempa sebelumnya terjadi di NTT, hari ini (16/8) terjadi di Sumatera Utara. Ternyata getarannya sampai di pulau lain, seperti Sulawesi hingga Malaysia.
Rapor Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: John Herdman Terima Kabar Buruk Bertubi-tubi

Rapor Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: John Herdman Terima Kabar Buruk Bertubi-tubi

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di luar negeri banyak yang tampil pada Sabtu (15/8/2026) kemarin. Namun, pelatih John Herdman menerima sejumlah kabar buruk.
Keren! Dedi Mulyadi Gagas 5 Desa di Bekasi Mengembangkan Budaya Sunda

Keren! Dedi Mulyadi Gagas 5 Desa di Bekasi Mengembangkan Budaya Sunda

Gubernur Dedi Mulyadi memiliki tekad dalam menjaga budaya sunda di wilayahnya. Terlebih pada kawasan industri, simak selengkapnya di bawah ini.
Lagi-lagi 2 Pemain Timnas Indonesia Pukau Eropa! Justin Hubner dan Ole Romeny Starter, Bawa Fortuna Sittard Terus Unbeaten

Lagi-lagi 2 Pemain Timnas Indonesia Pukau Eropa! Justin Hubner dan Ole Romeny Starter, Bawa Fortuna Sittard Terus Unbeaten

Dua pemain Timnas Indonesia, Justin Hubner dan Ole Romeny, kembali mendapat kepercayaan tampil sejak menit awal. Keduanya menjadi starter buat Fortuna Sittard.
Selengkapnya

Viral