News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Novel Baswedan Buka Suara soal Kasus Pemerasan Wamenaker Noel: Amnesti Tak Berlaku untuk Koruptor

Kasus dugaan pemerasan dalam proses penerbitan sertifikasi K3 oleh Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel menuai sorotan dari banyak pihak
Senin, 25 Agustus 2025 - 15:52 WIB
Novel Baswedan
Sumber :
  • Nadia Putri Rahmani-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan pemerasan dalam proses penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menuai sorotan dari banyak pihak.

Kali ini, mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, angkat bicara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Novel secara tegas mengkritik permintaan amnesti yang diajukan oleh Wamenaker Noel dalam perkara yang sedang diselidiki oleh KPK tersebut.

Menurutnya, permintaan amnesti untuk pelaku korupsi adalah bentuk kekeliruan serius dalam memahami hukum dan prinsip keadilan.

“Sejak awal, penggunaan amnesti untuk kasus korupsi adalah kesalahan,” ujar Novel, Senin (25/8).

“Karena amnesti hanya untuk kasus pidana yang berhubungan dengan politik,"imbuhnya

Novel menegaskan bahwa korupsi adalah perbuatan yang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati negara dan rakyat.

Menurutnya, pejabat publik yang melakukan korupsi berarti melanggar amanah serta sumpah jabatan yang telah diucapkan saat dilantik.

“Korupsi adalah perbuatan berkhianat terhadap negara, dengan melanggar amanah atau sumpah jabatan. Sehingga korupsi merupakan kejahatan serius,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa menganggap korupsi sebagai kejahatan biasa yang bisa diselesaikan lewat pengampunan hukum seperti amnesti justru berbahaya dan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Amnesti Bisa Jadi Alat Impunitas

Menurut Novel, jika paradigma keliru ini dibiarkan, akan timbul keberanian dari para pelaku korupsi untuk meminta hak-hak luar biasa seperti amnesti dari presiden.

Padahal, pemberian amnesti bagi koruptor sejatinya mencederai semangat pemberantasan korupsi yang selama ini diperjuangkan oleh banyak pihak.

“Adanya kesalahan penggunaan amnesti dan menganggap korupsi sebagai kejahatan biasa, maka akan membuat orang berani meminta Presiden untuk memberikan hak amnesti atau hak yang lain kepadanya,” ujar Novel.

"Padahal itu dilakukan dalam kaitannya dengan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh dirinya,"tambahnya.

Bagi Novel, kasus Noel adalah momentum penting untuk menegaskan bahwa korupsi tidak bisa ditawar atau dinegosiasikan lewat jalur politis.

“Kalau ada pejabat minta amnesti untuk kasus korupsi, itu tandanya dia tidak merasa bersalah secara moral. Padahal ini soal pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” pungkasnya.

KPK Yakin Presiden Prabowo Tak akan Beri Amnesti

Di sisi lain, KPK secara tegas menyatakan bahwa proses hukum harus tetap berjalan, dan permintaan amnesti tersebut dinilai prematur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai bahwa amnesti bukanlah jalan keluar dari proses hukum yang masih berjalan.

“Amnesti itu hak prerogatif presiden. Tapi ya sebaiknya yang bersangkutan tidak sedikit-sedikit minta amnesti begitu ya,” ujar Budi kepada wartawan.

KPK menegaskan bahwa kasus pemerasan ini berdampak besar terhadap masyarakat dan dunia usaha. Tarif resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya sekitar Rp200 ribu, diduga dipatok hingga Rp6 juta oleh oknum pejabat.

“Kalau kita lihat, masyarakat sangat dirugikan dengan adanya tarif yang harus dibayar jauh melebihi standar tarif PNBP. Ada yang dibayarkan perusahaan, tapi juga dari iuran tenaga kerja. Ini sangat merugikan, terlebih UMR kita masih rendah,” tambah Budi.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk pejabat pelaksana sertifikasi K3.

Dugaan pemerasan tersebut menyeret nama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel. Sejauh ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK menyatakan masih mendalami aliran dana dan tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli jika ditemukan indikasi pembiaran atau keterlibatan dalam kasus tersebut.

(rpi/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Saat Warkop Meraup Omset dari Piala Dunia 2026

Saat Warkop Meraup Omset dari Piala Dunia 2026

Oleh: Temmy Satya Permana, Deputi Usaha Kecil, Kementerian UMKM
Ramalan Finansial Weton Tanggal 28 Juni 2026: Keberuntungan Bisnis Menanti Minggu Legi, Selasa Wage Waspada Pengeluaran Mendadak

Ramalan Finansial Weton Tanggal 28 Juni 2026: Keberuntungan Bisnis Menanti Minggu Legi, Selasa Wage Waspada Pengeluaran Mendadak

Berikut ramalan lima weton yang diprediksi akan mendulang hoki besar, serta lima weton yang harus waspada terhadap potensi kerugian keuangan pada 28 Juni 2026.
3 Tim yang Sukses Bikin Plot Twist Mengejutkan di Piala Dunia 2026 Sejauh Ini, Tanjung Verde Paling Gak Disangka-sangka!

3 Tim yang Sukses Bikin Plot Twist Mengejutkan di Piala Dunia 2026 Sejauh Ini, Tanjung Verde Paling Gak Disangka-sangka!

Ranking FIFA tidak lagi menjadi jaminan, karena tiga tim di Piala Dunia 2026 berikut berhasil mencuri panggung utama dan membuktikan bahwa keajaiban itu nyata.
Resmi Dibuka, Bromo Sky Bridge Tawarkan Sensasi Melayang di Atas Panorama Gunung Bromo

Resmi Dibuka, Bromo Sky Bridge Tawarkan Sensasi Melayang di Atas Panorama Gunung Bromo

Bagi wisatawan yang berlibur ke kawasan Bromo, kini tersedia destinasi baru yang menawarkan pengalaman memacu adrenalin.
10 Weton yang Diprediksi Asmaranya akan Bersemi pada Tanggal 28 Juni 2026: Kamis Wage Besok saatnya Kamu Nembak Si Dia!

10 Weton yang Diprediksi Asmaranya akan Bersemi pada Tanggal 28 Juni 2026: Kamis Wage Besok saatnya Kamu Nembak Si Dia!

Berikut sepuluh weton yang diramal akan bermandikan keberuntungan cinta pada 28 Juni 2026.
Pria Tega Siram Bensin hingga Bakar Tubuh Pacar, Cekcok Berawal Lihat Isi Chat WA Pelaku dengan Wanita Lain

Pria Tega Siram Bensin hingga Bakar Tubuh Pacar, Cekcok Berawal Lihat Isi Chat WA Pelaku dengan Wanita Lain

Seorang pria tega menyiram bensin ke bagian tubuh sang pacar viral di media sosial. Aksi dugaan penganiayaan ini membuat korban terbakar hidup-hidup di Kalteng.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral