News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah selama 10 tahun penjara dengan denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara terkait kasus gratifikasi dan pemerasan.
Rabu, 27 Agustus 2025 - 15:20 WIB
Sidang Rohidin Mersyah
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah selama 10 tahun penjara dengan denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara terkait kasus gratifikasi dan pemerasan.

Rohidin Mersyah juga divonis pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura dan jika tidak mampu membayar maka hartanya akan disita atau diganti dengan pidana hukuman penjara tiga tahun dan dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan terdakwa Rohidin Mersyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sesuai dalam dakwaan dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Paisol saat membacakan vonis di Kota Bengkulu, Rabu (27/8/2025).

Barang bukti yang disita oleh JPU KPK untuk dilelang dalam upaya pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dan dirampas untuk negara, serta vonis hukuman dikurangi masa penahanan yang telah dilakukan sejak November 2024.

Untuk terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri divonis hukuman pidana penjara selama tujuh tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Serta mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca divonis hukuman pidana penjara selama lima tahun dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

Untuk hal-hal yang meringankan hukuman keduanya yaitu belum pernah dihukum, sopan selama persidangan dan memiliki keluarga, sedangkan hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah pusat dalam pemberantasan korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis tersebut diberikan karena ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
‎
Usai mendengarkan vonis, terdakwa Rohidin Mersyah dan Isnan Fajri akan fikir fikir terlebih dahulu terkait keputusan kedepan yang akan diambil, sedangkan terdakwa Evriansyah alias Anca menerima vonis tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menuntut mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dituntut hukuman pidana pokok selama delapan tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BXSea Gandeng YO-GYO Aquarium Jepang Dalam Rangka Memperkuat Konservasi Biota Laut Indonesia

BXSea Gandeng YO-GYO Aquarium Jepang Dalam Rangka Memperkuat Konservasi Biota Laut Indonesia

BXSea Oceanarium resmi menjalin kemitraan internasional dengan YO-GYO Aquarium Jepang sebagai langkah memperkuat program konservasi, edukasi, dan pengembangan ilmu
Kiswah Ka'bah Diganti pada Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Simbol Pembaruan dan Semangat Baru Umat Muslim

Kiswah Ka'bah Diganti pada Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Simbol Pembaruan dan Semangat Baru Umat Muslim

Kiswah Ka'bah diganti pada tahun baru Islam atau 1 Muharram 1448, simbol pembaruan dan semangat baru umat Muslim di seluruh dunia.
Soppeng Siapkan Skema Penjaminan untuk Percepat Pelaksanaan Proyek Pembangun

Soppeng Siapkan Skema Penjaminan untuk Percepat Pelaksanaan Proyek Pembangun

Pemerintah Kabupaten Soppeng mendukung pelaksanaan proyek pembangunan serta perlindungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
GMNI Minta Pemerintah Evaluasi Program Strategis demi Jaga Stabilitas APBN

GMNI Minta Pemerintah Evaluasi Program Strategis demi Jaga Stabilitas APBN

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyerukan pentingnya penguatan persatuan nasional di tengah tekanan ekonomi global dan dinamika politik domestik.
Hasil Mata-matai Timnas Indonesia, Kim Sang-sik Tambah Kekuatan Baru Vietnam di Piala AFF 2026

Hasil Mata-matai Timnas Indonesia, Kim Sang-sik Tambah Kekuatan Baru Vietnam di Piala AFF 2026

Pengumuman skuad ini pun dilakukan pelatih asal Korea Selatan setelah Vietnam melewatkan agenda uji coba internasional FIFA Matchday edisi Juni 2026 lalu. Menariknya, Kim Sang-sik justru melakukan agenda lain termasuk memata-matai Timnas Indonesia.
4 Zodiak Paling Beruntung dalam Pekerjaan 16 Juni 2026: Leo Ada Peluang Dapat Bonus

4 Zodiak Paling Beruntung dalam Pekerjaan 16 Juni 2026: Leo Ada Peluang Dapat Bonus

Berikut 4 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 16 Juni 2026, salah satunya Leo ada peluang dapat bonus hingga penghargaan.

Trending

10 Ruas Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara karena Bakal Dilintasi Presiden Jerman

10 Ruas Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara karena Bakal Dilintasi Presiden Jerman

Inilah 10 ruas jalan di Jakarta yang ditutup sementara karena bakal dilintasi Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier pada Senin (15/6/2026) pagi.
Kontes Batu Tembak Warnai Malam Satu Suro di Surabaya, Ratusan Pecinta Batu Akik Ikut Berpartisipasi

Kontes Batu Tembak Warnai Malam Satu Suro di Surabaya, Ratusan Pecinta Batu Akik Ikut Berpartisipasi

Suasana khas dengan nuansa budaya Jawa mewarnai kawasan Surabaya Utara pada peringatan Malam Satu Suro, Minggu (15/6/2026).
Hasil UFC White House: Hantam Ilia Topuria Sampai Babak Belur, Justin Gaethje Rebut Sabuk Gelar Juara Kelas Ringan

Hasil UFC White House: Hantam Ilia Topuria Sampai Babak Belur, Justin Gaethje Rebut Sabuk Gelar Juara Kelas Ringan

Hasil UFC White House, Justin Gaethje merebut sabuk gelar juara kelas ringan usai mengalahkan Ilia Topuria hingga babak belur dan kalah TKO di ronde keempat.
Piala Dunia 2026: Reaksi Terpukul Pelatih Tunisia Usai Dipermak 5-1 Swedia, Sangat Menyakitkan!

Piala Dunia 2026: Reaksi Terpukul Pelatih Tunisia Usai Dipermak 5-1 Swedia, Sangat Menyakitkan!

Pelatih Timnas Tunisia, Sabri Lamouchi, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya usai timnya dihajar Swedia pada laga perdana Grup F Piala Dunia 2026.
Hasil UFC White House: Hajar Alex Pereira Sampai KO, Ciryl Gane Jadi Juara Interim Kelas Berat

Hasil UFC White House: Hajar Alex Pereira Sampai KO, Ciryl Gane Jadi Juara Interim Kelas Berat

Hasil UFC White House, di mana Ciryl Gane berhasil mempermalukan Alex Pereira lewat KO di ronde kedua di kelas berat.
Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia, Maarten Paes Terancam Tergusur Jika Yann Sommer Gabung Ajax

Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia, Maarten Paes Terancam Tergusur Jika Yann Sommer Gabung Ajax

Maarten Paes terancam kehilangan posisi utama di Ajax setelah klub Belanda itu dikabarkan incar kiper Inter Milan. Bagaimana nasib kiper Timnas Indonesia itu?
Usai Bertemu Steinmeier di Istana, Prabowo Undang Jerman Masuk Rantai Pasok Mineral Kritis

Usai Bertemu Steinmeier di Istana, Prabowo Undang Jerman Masuk Rantai Pasok Mineral Kritis

Presiden Prabowo menegaskan bahwa hubungan ekonomi Indonesia dan Jerman perlu ditingkatkan ke level yang lebih strategis menyangkut agenda pembangunan nasional.
Selengkapnya

Viral