News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Deretan 23 Mobil Mewah Ahmad Sahroni, Lexus hingga Porsche 911 Rp14 Miliar Hancur Dirusak Ratusan Massa yang Marah

Dua mobil mewah anggota Komisi I DPR RI Ahmad Sahroni jadi sasaran pengrusakan ratusan massa, pada Sabtu (30/8/2025) sore. Berdasarkan LHKPN ia punya 23 mobil.
Minggu, 31 Agustus 2025 - 00:22 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Jakarta, Minggu (8/9/2024).
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Dua mobil mewah anggota Komisi I DPR RI Ahmad Sahroni jadi sasaran pengrusakan ratusan massa, pada Sabtu (30/8/2025) sore.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ahmad Sahroni ternyata memiliki 23 mobil, beberapa di antaranya mobil mewah seharga miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kediaman Crazy Rich Priok Ahmad Sahroni jadi sasarn demo ratusan massa sore kemarin.

Tak hanya menggeruduk, ratusan massa bahkan menjarah seisi rumah politisi Partai NasDem tersebut yang terletak di Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dua mobil mewah seharga miliaran rupiah milik Sahroni ikut menjadi sasaran pengrusakan ratusan massa yang geram.

Mobil Milik Ahmad Sahroni di Hancurkan Massa
Mobil Milik Ahmad Sahroni di Hancurkan Massa
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

 

Mobil listrik Lexus hingga mobil Porsche 911 Sport Classic seharga Rp14.000.000.000 yang terparkir di garasi tak luput dari amukan massa.

Aksi ratusan massa menjarah dan merusak isi rumah Ahmad Sahroni banyak disiarkan secara langsung melalui media sosial TikTok, salah satunya @ellynez88.

Diketahui, amarah warga ini bukan tanpa alasan, beberapa waktu lalu nama Sahroni menjadi sorotan publik setelah menyebut masyarakat “tolol” jika mendukung wacana pembubaran DPR.

Pernyataan itu ia sampaikan saat kunjungan kerja di Polda Sumatera Utara, Jumat (22/8/2025).

"Mental manusia yang begitu adalah mental manusia tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma mental bilang bubarin DPR, itu adalah orang tolol sedunia," ujar Sahroni.

Rumah Anggota Komisi I Ahmad Sahroni digeruduk dan dijarah massa di di Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (30/8/2025).
Rumah Anggota Komisi I Ahmad Sahroni digeruduk dan dijarah massa di di Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (30/8/2025).
Sumber :
  • Tangkapan Layar

 

Pernyataan tersebut segera memicu kritik luas. Bukan hanya karena dianggap merendahkan rakyat, tetapi juga karena Sahroni sudah tiga periode duduk di parlemen dengan gaji dari uang negara.

Kontroversi Sahroni semakin melebar setelah ia menolak tantangan debat dari influencer dan diaspora Indonesia, Salsa Erwina Hutagalung, yang dikenal berprestasi di dunia debat internasional. 

Berdasarkan LHKPN 2024 yang dilaporkan pada 21 Februari 2025, total kekayaan Sahroni senilai Rp328.914.784.272.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp139.589.309.000.

Dia memiliki 19 tanah dan/atau bangunan yang terletak di Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Bandung.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral