News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nonaktif Beda dengan Pemberhentian! Begini Mekanisme Pemecatan Anggota DPR RI

Penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach oleh NasDem menimbulkan tanya. Bagaimana UU MD3 mengatur pemberhentian hingga PAW anggota DPR?
Senin, 1 September 2025 - 15:43 WIB
Gedung DPR-MPR RI
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Saputra

Jakarta, tvOnenews.com - Partai NasDem membuat langkah mengejutkan dengan menonaktifkan dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dari keanggotaan DPR RI. 

Keduanya dinilai menyimpang dari perjuangan partai setelah pernyataan publik mereka memicu kontroversi. Namun, muncul pertanyaan besar: apakah penonaktifan tersebut otomatis membuat mereka kehilangan kursi DPR?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jawabannya: tidak sesederhana itu. Mekanisme pemberhentian anggota DPR diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Berikut ini adalah beberapa hal yang harus diperhatikan dalam hal pemberhentian anggota DPR RI yang belakangan ini dilakukan oleh banyak partai terhadap anggota atau kadernya yang tidak bekerja sesuai aturan dan tujuan: 

1. Dasar Hukum Pemberhentian Anggota DPR

  • Pasal 239 ayat (2) huruf d: Anggota DPR bisa diberhentikan antarwaktu apabila diusulkan oleh partai politiknya.

  • Pasal 240 ayat (1): Usulan pemberhentian disampaikan ke Pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.

  • Pimpinan DPR wajib menindaklanjuti usulan itu dalam 7 hari.

  • Setelah itu, Presiden memiliki waktu 14 hari untuk meresmikan pemberhentian melalui Keputusan Presiden.

Artinya, meskipun partai sudah menyatakan penonaktifan, status hukum anggota DPR tetap sah hingga Presiden menandatangani keputusan resmi.

2. Hak Keberatan Anggota DPR

UU MD3 memberi ruang bagi anggota DPR yang diberhentikan partainya untuk mengajukan keberatan ke pengadilan. Langkah ini membuat proses pemberhentian tidak serta-merta langsung berlaku, melainkan bisa melalui jalur hukum lebih panjang.

3. Pergantian Antarwaktu (PAW)

Jika pemberhentian sudah resmi, mekanisme berikutnya adalah Pergantian Antarwaktu (PAW).

  • Pasal 242 UU MD3: Pimpinan DPR meminta KPU untuk menyerahkan nama pengganti.

  • Nama pengganti adalah calon dengan suara terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama.

  • KPU wajib menyerahkan nama calon pengganti paling lama 5 hari sejak menerima surat DPR.

  • Setelah itu, DPR kembali bersurat ke Presiden, dan Presiden punya waktu 14 hari untuk meresmikan pemberhentian sekaligus pengangkatan anggota DPR pengganti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan demikian, mekanisme PAW membutuhkan keterlibatan DPR, KPU, dan Presiden, tidak bisa diputuskan sepihak oleh partai politik.

4. Kasus NasDem: Sahroni dan Nafa Urbach

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Fabio Capello Murka! Sebut Kegagalan Italia Aib Nasional, Desak Pimpinan FIGC Mundur

Fabio Capello Murka! Sebut Kegagalan Italia Aib Nasional, Desak Pimpinan FIGC Mundur

Legenda sepak bola Italia, Fabio Capello, melontarkan kritik keras usai Timnas Italia kembali gagal lolos ke Piala Dunia.
Menko Polkam: Pelaku Serangan di Lebanon Harus Dihukum

Menko Polkam: Pelaku Serangan di Lebanon Harus Dihukum

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago secara tegas meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) transparan dalam melakukan
Dari Kartu Merah ke Sanksi Tambahan! Nasib Maguire di Ujung Tanduk Bersama Manchester United

Dari Kartu Merah ke Sanksi Tambahan! Nasib Maguire di Ujung Tanduk Bersama Manchester United

Bek Manchester United, Harry Maguire, tengah menghadapi masalah serius setelah didakwa oleh The Football Association (FA) terkait perilaku tidak pantas dalam laga kontra Bournemouth.
Forkopi Sodorkan Usulan Terkait DIM Pemerintah RUU Pekoperasian ke Fraksi Partai Demokrat DPR RI

Forkopi Sodorkan Usulan Terkait DIM Pemerintah RUU Pekoperasian ke Fraksi Partai Demokrat DPR RI

Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menyampaikan usulan terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.
Banjir Pujian saat FIFA Series, Dony Tri Pamungkas Malah Bilang Belum Puas Bela Timnas Indonesia! Ada Apa?

Banjir Pujian saat FIFA Series, Dony Tri Pamungkas Malah Bilang Belum Puas Bela Timnas Indonesia! Ada Apa?

Pemain Timnas Indonesia, Dony Tri Pamungkas, mengaku belum merasa puas dengan penampilannya bersama skuad Garuda di ajang FIFA Series 2026, meski mendapat banyak pujian dari berbagai pihak.
Ono Surono Berpeluang Kembali Dipanggil KPK Setelah Dilakukan Penggeledahan di Rumahnya

Ono Surono Berpeluang Kembali Dipanggil KPK Setelah Dilakukan Penggeledahan di Rumahnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil kembali Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono usai penggeledahan di rumahnya.

Trending

Kondisi Terkini SPBE Gas yang Meledak di Bekasi, Korban Dilarikan ke RSUD

Kondisi Terkini SPBE Gas yang Meledak di Bekasi, Korban Dilarikan ke RSUD

Seperti diketahui, warga Bekasi dikejutkan dengan insiden ledakan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) gas di awasan Cimuning Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi
Tak Hanya Apresiasi, DPR Soroti Kinerja MIND ID, Tekankan Hilirisasi Mineral

Tak Hanya Apresiasi, DPR Soroti Kinerja MIND ID, Tekankan Hilirisasi Mineral

Pimpinan Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, memberikan apresiasi atas kinerja korporasi sejumlah entitas tambang yang tergabung dalam holding MIND ID sepanjang
Soal Kasus di PN Depok, KPK Periksa Saksi Untuk Dalami Alur Perintah Suap

Soal Kasus di PN Depok, KPK Periksa Saksi Untuk Dalami Alur Perintah Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga saksi terkait kasus suap di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang menyeret I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok
Banjir Pujian saat FIFA Series, Dony Tri Pamungkas Malah Bilang Belum Puas Bela Timnas Indonesia! Ada Apa?

Banjir Pujian saat FIFA Series, Dony Tri Pamungkas Malah Bilang Belum Puas Bela Timnas Indonesia! Ada Apa?

Pemain Timnas Indonesia, Dony Tri Pamungkas, mengaku belum merasa puas dengan penampilannya bersama skuad Garuda di ajang FIFA Series 2026, meski mendapat banyak pujian dari berbagai pihak.
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Pemerintah Pertimbangan Mundur dari BOP

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Pemerintah Pertimbangan Mundur dari BOP

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta pemerintah mempertimbangkan keputusan untuk keluar dari keanggotaan Board of Peace (BOP). Legislator PDIP itu
Pelatih Argentina Lionel Scaloni Turut Geram! Kegagalan Italia Disebut Tak Adil dan Sulit Diterima Dunia

Pelatih Argentina Lionel Scaloni Turut Geram! Kegagalan Italia Disebut Tak Adil dan Sulit Diterima Dunia

Kegagalan Timnas Italia lolos ke Piala Dunia untuk ketiga kalinya secara beruntun terus menuai reaksi dari berbagai pihak. Kali ini, simpati datang dari pelatih Argentina, Lionel Scaloni, yang mengaku sedih melihat nasib Gli Azzurri.
Ono Surono Berpeluang Kembali Dipanggil KPK Setelah Dilakukan Penggeledahan di Rumahnya

Ono Surono Berpeluang Kembali Dipanggil KPK Setelah Dilakukan Penggeledahan di Rumahnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil kembali Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono usai penggeledahan di rumahnya.
Selengkapnya

Viral