News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nonaktif Beda dengan Pemberhentian! Begini Mekanisme Pemecatan Anggota DPR RI

Penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach oleh NasDem menimbulkan tanya. Bagaimana UU MD3 mengatur pemberhentian hingga PAW anggota DPR?
Senin, 1 September 2025 - 15:43 WIB
Gedung DPR-MPR RI
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Saputra

Jakarta, tvOnenews.com - Partai NasDem membuat langkah mengejutkan dengan menonaktifkan dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dari keanggotaan DPR RI. 

Keduanya dinilai menyimpang dari perjuangan partai setelah pernyataan publik mereka memicu kontroversi. Namun, muncul pertanyaan besar: apakah penonaktifan tersebut otomatis membuat mereka kehilangan kursi DPR?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jawabannya: tidak sesederhana itu. Mekanisme pemberhentian anggota DPR diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Berikut ini adalah beberapa hal yang harus diperhatikan dalam hal pemberhentian anggota DPR RI yang belakangan ini dilakukan oleh banyak partai terhadap anggota atau kadernya yang tidak bekerja sesuai aturan dan tujuan: 

1. Dasar Hukum Pemberhentian Anggota DPR

  • Pasal 239 ayat (2) huruf d: Anggota DPR bisa diberhentikan antarwaktu apabila diusulkan oleh partai politiknya.

  • Pasal 240 ayat (1): Usulan pemberhentian disampaikan ke Pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.

  • Pimpinan DPR wajib menindaklanjuti usulan itu dalam 7 hari.

  • Setelah itu, Presiden memiliki waktu 14 hari untuk meresmikan pemberhentian melalui Keputusan Presiden.

Artinya, meskipun partai sudah menyatakan penonaktifan, status hukum anggota DPR tetap sah hingga Presiden menandatangani keputusan resmi.

2. Hak Keberatan Anggota DPR

UU MD3 memberi ruang bagi anggota DPR yang diberhentikan partainya untuk mengajukan keberatan ke pengadilan. Langkah ini membuat proses pemberhentian tidak serta-merta langsung berlaku, melainkan bisa melalui jalur hukum lebih panjang.

3. Pergantian Antarwaktu (PAW)

Jika pemberhentian sudah resmi, mekanisme berikutnya adalah Pergantian Antarwaktu (PAW).

  • Pasal 242 UU MD3: Pimpinan DPR meminta KPU untuk menyerahkan nama pengganti.

  • Nama pengganti adalah calon dengan suara terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama.

  • KPU wajib menyerahkan nama calon pengganti paling lama 5 hari sejak menerima surat DPR.

  • Setelah itu, DPR kembali bersurat ke Presiden, dan Presiden punya waktu 14 hari untuk meresmikan pemberhentian sekaligus pengangkatan anggota DPR pengganti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan demikian, mekanisme PAW membutuhkan keterlibatan DPR, KPU, dan Presiden, tidak bisa diputuskan sepihak oleh partai politik.

4. Kasus NasDem: Sahroni dan Nafa Urbach

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bedol Desa AC Milan, Zachary Athekame Dipinjamkan ke Lyon dan Incar Zakaria El Ouahdi sebagai Pengganti

Bedol Desa AC Milan, Zachary Athekame Dipinjamkan ke Lyon dan Incar Zakaria El Ouahdi sebagai Pengganti

AC Milan mulai lakukan perubahan di posisi wing-back menjelang bergulirnya Serie A 2026/2027. Zachary Athekame menjadi salah satu pemain yang dipastikan pergi.
Usut Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Periksa Saksi Pengadaan Tablet-Sekretaris Kepala BGN

Usut Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Periksa Saksi Pengadaan Tablet-Sekretaris Kepala BGN

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan pemeriksaan saksi pada Selasa (11/8/2026) hari ini.
Selain Bentuk Badan Pengelola, DPR Usul Ada Badan Pengawas Independen di RUU Perampasan Aset

Selain Bentuk Badan Pengelola, DPR Usul Ada Badan Pengawas Independen di RUU Perampasan Aset

DPR usul dua hal dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, yakni dibentuknya Badan Pengelola Aset dan Badan Pengawas Independen.
Mendagri Tito Karnavian Siapkan Surat Edaran: Bayi Lahir di Luar Faskes Bisa Dapatkan Akta Kelahiran Digital

Mendagri Tito Karnavian Siapkan Surat Edaran: Bayi Lahir di Luar Faskes Bisa Dapatkan Akta Kelahiran Digital

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, memberikan jaminan bahwa layanan penerbitan akta kelahiran berbasis digital tetap dapat diakses oleh bayi yang tidak lahir di fasilitas pelayanan kesehatan. 
Masih Ingat Bowo 'Suhu' di Tiktok? 2018 Jadi Trend Setter Joget-jogetan, Nasibnya Begini Sekarang

Masih Ingat Bowo 'Suhu' di Tiktok? 2018 Jadi Trend Setter Joget-jogetan, Nasibnya Begini Sekarang

Bowo Alpenliebe atau Prabowo Mondardo kini telah menikah dan menantikan anak pertama. Dari TikTok, ia beralih berjualan donat bersama sang istri.
Gagal Total di Piala AFF 2026, John Herdman Tak Bernasib seperti Shin Tae-yong di Timnas Indonesia

Gagal Total di Piala AFF 2026, John Herdman Tak Bernasib seperti Shin Tae-yong di Timnas Indonesia

Timnas Indonesia gagal di Piala AFF 2026, tetapi John Herdman tak bernasib seperti Shin Tae-yong. PSSI memilih mengevaluasi pelatih untuk agenda berikutnya.

Trending

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Seorang penumpang perempuan berinisial SN dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online di kawasan Jakarta Barat. 
POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

MC dari booth brand miras Newport Revnaldo Ega melayangkan permohonan maaf. Ia juga membagikan POV lain, di mana ada pengunjung yang tawarkan sayembara itu
Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib terkena masa hukuman tidak bisa mendaftarkan pemain baru dalam tiga kali bursa transfer pemain setelah FIFA memasukkan nama Maung Bandung dalam FIFA Registration Ban list per hari Senin (10/8/2026). 
Selengkapnya

Viral