Sambil Menangis, Kompol Cosmas Bersumpah Usai Dipecat Tidak Hormat: Sungguh-Sungguh Demi Tuhan...
- tvOne
Jakarta, tvOnenews.com – Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob, Kompol Cosmas Kaju Gae angkat bicara usai dirinya divonis sanksi etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut kasus tewasnya pengemudi ojek online (Ojol), Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Rabu (3/9). Kompol Cosmas mengatakan, dirinya tidak pernah berniat mencelakakan siapa pun.
"Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan tidak ada niat untuk membuat orang celaka," kata Cosmas sambil mengeluarkan air mata.
Ia menjelaskan, dirinya baru mengetahui adanya korban jiwa setelah video peristiwa nahas itu viral di media sosial.
"Setelah kejadian video viral kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos. Dan kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum," ujarnya.
Cosmas juga menyampaikan permohonan maaf mendalam kepada keluarga almarhum Affan.
"Tetapi sebaliknya namun peristiwa itu sudah terjadi. Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar," ujarnya.
Turut diketahui, Kompol Cosmas Kaju Gae, dijatuhi sanksi etik PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap nama-nama tujuh anggota yang berada dalam kendaraan taktis Brimob tersebut. Ketujuhnya dipastikan resmi diproses Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Ketujuh pelaku, yakni Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sendiri mengatakan mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Hal itu disampaikan Kepala DivPropam Polri, Irjen Pol Abdul Karim. Mereka ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus).
"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Abdul Karim.
Patsus bertujuan guna mendalami intensif kasus kematian Affan. Kemudian bakal diputuskan terkait hukuman etik atas pelanggaran mereka.
Load more