News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Alasan Wapres Gibran Digugat-Dituntut Ganti Rugi Rp125 Triliun

Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka digugat perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) oleh seorang warga sipil bernama Subhan. 
Kamis, 4 September 2025 - 09:10 WIB
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka digugat perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) oleh seorang warga sipil bernama Subhan. 

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025 mendatang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam gugatannya, Subhan mempersoalkan syarat pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024. Subhan melalui petitumnya lantas menuntut ganti rugi dalam jumlah fantastis.

"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000,- (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah), dan disetorkan ke Kas Negara," demikian isi petitum yang dari gugatan Subhan, dikutip Kamis, 4 September 2025.

Selain Gibran, Subhan juga turut menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga menuntut agar Gibran dinyatakan tidak sah sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

Gugatan tersebut kata Subhan dilayangkan karena dirinya menyoroti riwayat sekolah Gibran. Menurut dia, Gibran tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai cawapres.

"Syarat menjadi Cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” tutur Subhan.

Baik Gibran dan KPU, keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

“PMH perdata bersama KPU,” kata Subhan menambahkan.

Berikut merupakan isi petitum:

1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibatnya.

3. Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024 - 2029.

4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000,- (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah), dan disetorkan ke Kas Negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

5. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari Para Tergugat.

6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan Putusan Pengadilan ini.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tabung Pink Whip Pink Disorot DPR saat RDP dengan BNN, Ancaman Baru Penyalahgunaan Gas Euforia Mencuat

Tabung Pink Whip Pink Disorot DPR saat RDP dengan BNN, Ancaman Baru Penyalahgunaan Gas Euforia Mencuat

Tabung pink Whip Pink disorot DPR saat RDP dengan BNN. Gas N2O ini diduga disalahgunakan remaja hingga napi dan dinilai jadi ancaman baru.
Pilih Jalur Politik dari Keluarga, Didi Mahardhika Soekarno Sebut Setia ke Prabowo dan Gerindra

Pilih Jalur Politik dari Keluarga, Didi Mahardhika Soekarno Sebut Setia ke Prabowo dan Gerindra

Nama Didi Mahardhika Soekarno kembali menyita perhatian publik karena pilihan jalur politik yang dinilai berbeda dari mayoritas keluarga besar Bung Karno.
Pasar Keuangan RI Kompak Melemah, IHSG Ambruk, Rupiah Tertekan, dan Imbal Hasil SBN Naik

Pasar Keuangan RI Kompak Melemah, IHSG Ambruk, Rupiah Tertekan, dan Imbal Hasil SBN Naik

Pasar keuangan Indonesia ditutup memburuk. IHSG anjlok 2%, rupiah melemah ke Rp16.860/US$, dan imbal hasil SBN 10 tahun melonjak ke 6,44%.
Soal Tragedi Anak SD di Ngada NTT, PMKRI: Tamparan Keras bagi Negara

Soal Tragedi Anak SD di Ngada NTT, PMKRI: Tamparan Keras bagi Negara

Ketua PP PMKRI Periode 2024–2026, Susana Florika Marianti Kandaimu menyampaikan keprihatinan mendalam atas tragedi memilukan yang menimpa seorang siswa SD kelas IV Sekolah Dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Setelah Diperiksa Bareskrim, Pandji Pragiwaksono Bakal Jalani Peradilan Adat Toraja pada 10 Februari

Setelah Diperiksa Bareskrim, Pandji Pragiwaksono Bakal Jalani Peradilan Adat Toraja pada 10 Februari

Setelah bertahun-tahun bergulir, Pandji Pragiwaksono dipastikan akan menjalani peradilan adat Toraja pada Selasa, 10 Februari 2026 di Tanah Toraja, Sulawesi Selatan.
4 Nama Baru yang Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia Usai Pantau Duel Persija Jakarta vs Arema FC

4 Nama Baru yang Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia Usai Pantau Duel Persija Jakarta vs Arema FC

John Herdman bisa memanggil nama-nama baru ini ke Timnas Indonesia setelah memantau laga Super League antara Persija Jakarta vs Arema FC di Stadion GBK (8/2).

Trending

Sempat Cekcok dengan Pemain hingga Pelatih Arema FC di Akhir Pertandingan, Begini Pembelaan Mauricio Souza

Sempat Cekcok dengan Pemain hingga Pelatih Arema FC di Akhir Pertandingan, Begini Pembelaan Mauricio Souza

Pelatih Persija Jakarta, Mauricio Souza, angkat bicara terkait insiden panas yang terjadi seusai laga kontra Arema FC pada lanjutan pekan ke-20 Super League 2025/2026.
Inter Menggila di Kandang Sassuolo, Pernyataan Chivu Soal Juara Serie A Bikin Kaget

Inter Menggila di Kandang Sassuolo, Pernyataan Chivu Soal Juara Serie A Bikin Kaget

Pelatih Inter Milan, Cristian Chivu, menegaskan bahwa peluang timnya meraih gelar Serie A musim 2025-2026 masih “nol persen”, meski Nerazzurri tampil perkasa usai membantai Sassuolo dengan skor telak 5-0 pada laga tandang, Senin (9/2/2026).
Kabar Bahagia untuk John Herdman, 3 Bek Abroad Timnas Indonesia Unjuk Gigi di Asia dan Eropa:  Pratama Arhan Pamer Senjata

Kabar Bahagia untuk John Herdman, 3 Bek Abroad Timnas Indonesia Unjuk Gigi di Asia dan Eropa: Pratama Arhan Pamer Senjata

Kabar gembira datang untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, jelang agenda internasional ke depan. Pratama Arhan, Sandy Walsh, Dean James unjuk gigi.
Kaget Denada Akui Ressa, Jerry Aurum Minta Hal Ini ke Mantan Istri

Kaget Denada Akui Ressa, Jerry Aurum Minta Hal Ini ke Mantan Istri

​​​​​​​Kaget Denada mengakui keberadaan Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, Jerry Aurum kini sampaikan permintaan khusus kepada mantan istrinya.
Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras Pelajar di Cempaka Putih Terungkap, Polisi Temukan Titik Terang

Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras Pelajar di Cempaka Putih Terungkap, Polisi Temukan Titik Terang

Pihak kepolisian bergerak cepat mengusut insiden mengerikan yang melibatkan sesama pelajar di kawasan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat. 
Rela Jadi Istri Kedua Pesulap Merah, Ratu Rizky Nabila Ngaku Naksir Duluan: Itu Kesalahan Aku Menyukai Dia

Rela Jadi Istri Kedua Pesulap Merah, Ratu Rizky Nabila Ngaku Naksir Duluan: Itu Kesalahan Aku Menyukai Dia

Ratu Rizky Nabila mengaku lebih dulu jatuh cinta kepada Pesulap Merah, padahal saat itu pria tersebut sudah memiliki istri. Simak informasi selengkapnya berikut
Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Jay Idzes Babak Belur, Dean James Menghilang

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Jay Idzes Babak Belur, Dean James Menghilang

Para pemain Timnas Indonesia kembali beraksi di mancanegara pada akhir pekan kemarin. Jay Idzes menerima hantaman bertubi-tubi saat Sassuolo berhadapan dengan Inter Milan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT