GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sopir Bank Jateng Bawa Uang Rp100 Miliar, Rp300 Juta Dipakai Beli Mobil hingga DP Rumah, Akhirnya Berhasil Ditangkap Usai Kabur Sepekan

Sopir mobil pengangkut uang milik Bank Jateng cabang Wonogiri, Jawa Tengah, yang kabur membawa uang Rp10 miliar setelah sepekan melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap.
Selasa, 9 September 2025 - 14:32 WIB
ILUSTRASI - Uang
Sumber :
  • Antara/Yudhi Mahatma

Jakarta, tvOnenews.com - Sopir mobil pengangkut uang milik Bank Jateng cabang Wonogiri, Jawa Tengah, yang kabur membawa uang Rp10 miliar setelah sepekan melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap.

Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit menjelaskan kronologinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sopir mobil berinisial A itu ditangkap pada Senin (8/9/2025) di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta.

Dalam seminggu pelariannya, ternyata A sudah membelanjakan sekitar Rp300 juta dari uang tersebut.

tvonenews

"Sekitar Rp300 juta sekian yang digunakan untuk membeli mobil, telepon seluler serta uang muka untuk beli rumah," ujarnya.

Sigit menjelaskan kasus ini bermula saat A mendapat tugas mengambil uang Rp11 miliar dari Bank Jateng Surakarta untuk dibawa ke Wonogiri pada 1 September 2025.

A berangkat dari Bank Jateng Cabang Wonogiri bersama seorang petugas bank dan seorang polisi sebagai pengawal.

Sebelumnya, mobil tersebut mengambil uang Rp6 miliar di kantor Bank Indonesia Surakarta sebelum melanjutkan pengambilan di Bank Jateng Cabang Surakarta.

Saat pengambilan uang di Bank Jateng Cabang Surakarta, A memanfaatkan kelengahan petugas pengawal mobil uang tersebut.

Akhirnya A membawa kabur mobil pengangkut uang itu saat petugas pengawal dari kepolisian pergi ke kamar mandi.

Dari penangkapan tersangka yang merupakan pegawai alih daya Bank Jateng itu, polisi mengamankan uang Rp9,6 miliar yang belum sempat dibelanjakan.

Dalam kasus ini, Sigit menyebut pihaknya juga turut menangkap tersangka DS yang berperan membantu A saat melarikan diri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, A terjerat Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan.

Sementara itu, DS dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (ant/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bisa Langsung Masuk Skuad Timnas Indonesia? Bek Muda Liga 2 Ini Curi Perhatian John Herdman Jelang FIFA Series

Bisa Langsung Masuk Skuad Timnas Indonesia? Bek Muda Liga 2 Ini Curi Perhatian John Herdman Jelang FIFA Series

Timnas Indonesia kian dipersiapkan serius oleh sang pelatih, John Herdman, jelang FIFA Series 2026. Bek muda Liga 2, Alfin Faiz Kelilauw, sukses curi perhatian.
Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Tidak perlu lagi pakai naturalisasi, pemain kelahiran Jakarta yang kedua orang tuanya asli Jerman ini bisa langsung dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia.
Jose Mourinho Menampik Klaim Vinicius Junior Jadi Korban Rasisme di Laga Benfica Kontra Real Madrid

Jose Mourinho Menampik Klaim Vinicius Junior Jadi Korban Rasisme di Laga Benfica Kontra Real Madrid

Pelatih Benfica, Jose Mourinho, menampik klaim Vinicius Junior, yang menyebut dirinya sebagai korban rasisme. Itu terjadi saat Benfica menjamu Real Madrid di Estadio da Luz.
Fakta-Fakta Kasus Mayat dalam Koper di Brebes, Jari Terlihat dari Celah Resleting hingga Motif Pelaku Kesal saat Ditagih Utang

Fakta-Fakta Kasus Mayat dalam Koper di Brebes, Jari Terlihat dari Celah Resleting hingga Motif Pelaku Kesal saat Ditagih Utang

Fakta-fakta kasus mayat dalam koper di Brebes, Jawa Tengah, akhirnya terkuak. Hal ini bermula dari ditemukannya koper misterius di sebuah rumah kosong pada Senin (16/2/2026) lalu. 
Deretan Fakta Terbaru Kasus Kematian Mahasiswi di Apartemen Cikarang, Buntut Tewas Diduga Tenggak Obat Aborsi

Deretan Fakta Terbaru Kasus Kematian Mahasiswi di Apartemen Cikarang, Buntut Tewas Diduga Tenggak Obat Aborsi

Berikut fakta terbaru hasil penyelidikan kasus kematian mahasiswi, PAF (20) yang ditemukan tewas di Apartemen Riverview Tower Mahakam, Cikarang Utara, Bekasi..
Jelang Ramadan, BMKG Prakirakan Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan Ringan Hingga petir Hari Ini

Jelang Ramadan, BMKG Prakirakan Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan Ringan Hingga petir Hari Ini

BMKG mengeluarkan peringatan dini berupa potensi hujan ringan, sedang hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang di berbagai kota besar di Indonesia pada Rabu.

Trending

Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Status kontrak Joao Felix dengan Al Nassr sedang menjadi perbincangan. Salah seorang junalis Arab Saudi membongkar detail kontrak pemain Portugal tersebut.
Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat potensi tambahan amunisi dari Eropa. Sosok gelandang Norwegia berdarah Batak, Samuel Silalahi, layak masuk radar John Herdman.
Nyaman Tinggal Bareng Ruben Onsu, Kata Betrand Peto saat Serumah dengan Sarwendah: Lebih Banyak Sendiri

Nyaman Tinggal Bareng Ruben Onsu, Kata Betrand Peto saat Serumah dengan Sarwendah: Lebih Banyak Sendiri

Betrand Peto ungkap perbandingan saat dirinya tinggal dengan Sarwendah dan Ruben Onsu. Seperti apa? Simak informasi selengkapnya dalam artikel di bawah ini!
Jangan Makan Bahan Ini saat Sahur, Tips Badan Sehat dan Ideal saat Puasa ala Ade Rai

Jangan Makan Bahan Ini saat Sahur, Tips Badan Sehat dan Ideal saat Puasa ala Ade Rai

Tips puasa Ramadhan ala Ade Rai, hindari makan bahan ini saat sahur dan berbuka, tubuh akan sehat dan badan ideal.
Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Berikut ini penjelasan, alasan penetapan ramadhan 2026 di Indonesia berbeda antara Muhadi dan NU.
Apakah Tanggal 18 Februari 2026 Masih Libur? Simak Fakta Terbaru Jelang Ramadhan 1447 H

Apakah Tanggal 18 Februari 2026 Masih Libur? Simak Fakta Terbaru Jelang Ramadhan 1447 H

Hasil Sidang Isbat 1 Ramadhan 1447 H pada Kamis, 19 Februari 2026. Dari SKB 3 Menteri, tidak ada Libur Nasional & Cuti Bersama pada Rabu, 18 Februari 2026.
Rekap Hasil Liga Champions 2025-2026 Semalam: Juventus Terpukul Lagi, Real Madrid Balas Dendam

Rekap Hasil Liga Champions 2025-2026 Semalam: Juventus Terpukul Lagi, Real Madrid Balas Dendam

Juventus kembali menelan pil pahit dalam lawatan ke markas Galatasaray di Liga Champions 2025-2026. Sedangkan Real Madrid berhasil membalas dendam kepada Benfica.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT