News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sopir Bank Jateng Bawa Uang Rp100 Miliar, Rp300 Juta Dipakai Beli Mobil hingga DP Rumah, Akhirnya Berhasil Ditangkap Usai Kabur Sepekan

Sopir mobil pengangkut uang milik Bank Jateng cabang Wonogiri, Jawa Tengah, yang kabur membawa uang Rp10 miliar setelah sepekan melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap.
Selasa, 9 September 2025 - 14:32 WIB
ILUSTRASI - Uang
Sumber :
  • Antara/Yudhi Mahatma

Jakarta, tvOnenews.com - Sopir mobil pengangkut uang milik Bank Jateng cabang Wonogiri, Jawa Tengah, yang kabur membawa uang Rp10 miliar setelah sepekan melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap.

Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit menjelaskan kronologinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sopir mobil berinisial A itu ditangkap pada Senin (8/9/2025) di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta.

Dalam seminggu pelariannya, ternyata A sudah membelanjakan sekitar Rp300 juta dari uang tersebut.

tvonenews

"Sekitar Rp300 juta sekian yang digunakan untuk membeli mobil, telepon seluler serta uang muka untuk beli rumah," ujarnya.

Sigit menjelaskan kasus ini bermula saat A mendapat tugas mengambil uang Rp11 miliar dari Bank Jateng Surakarta untuk dibawa ke Wonogiri pada 1 September 2025.

A berangkat dari Bank Jateng Cabang Wonogiri bersama seorang petugas bank dan seorang polisi sebagai pengawal.

Sebelumnya, mobil tersebut mengambil uang Rp6 miliar di kantor Bank Indonesia Surakarta sebelum melanjutkan pengambilan di Bank Jateng Cabang Surakarta.

Saat pengambilan uang di Bank Jateng Cabang Surakarta, A memanfaatkan kelengahan petugas pengawal mobil uang tersebut.

Akhirnya A membawa kabur mobil pengangkut uang itu saat petugas pengawal dari kepolisian pergi ke kamar mandi.

Dari penangkapan tersangka yang merupakan pegawai alih daya Bank Jateng itu, polisi mengamankan uang Rp9,6 miliar yang belum sempat dibelanjakan.

Dalam kasus ini, Sigit menyebut pihaknya juga turut menangkap tersangka DS yang berperan membantu A saat melarikan diri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, A terjerat Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan.

Sementara itu, DS dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (ant/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ronald Araujo Buka Suara soal Liverpool, Jujur Akui Posisi Bek Kanan Bukan Favoritnya

Ronald Araujo Buka Suara soal Liverpool, Jujur Akui Posisi Bek Kanan Bukan Favoritnya

Ronald Araujo mengaku terkejut setelah melihat langsung besarnya Liverpool. Bek asal Uruguay itu juga berbicara terbuka mengenai perannya sebagai bek kanan.
Skema Prasmanan Program MBG Dinilai Bakal Tekan Sampah dan Dukung Pendidikan Karakter Siswa

Skema Prasmanan Program MBG Dinilai Bakal Tekan Sampah dan Dukung Pendidikan Karakter Siswa

Program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) era Presiden RI, Prabowo Subianto dengan skema prasmanan dinilai sebagai langkah strategis dalam membentuk pendidikan karakter dan kepedulian lingkungan sekolah.
Polemik Sewa Apartemen Harian di Bekasi: Manajemen Grand Kamala Lagoon Tegaskan Patuh Aturan Pemkot

Polemik Sewa Apartemen Harian di Bekasi: Manajemen Grand Kamala Lagoon Tegaskan Patuh Aturan Pemkot

Polemik mengenai praktik penyewaan apartemen dengan durasi harian hingga hitungan jam di Grand Kamala Lagoon, Bekasi, memicu respons tegas dari pihak pengelola. 
Survei Poltracking: Bansos Tepat Sasaran dan MBG Sukses Dongkrak Kepuasan Publik Terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran

Survei Poltracking: Bansos Tepat Sasaran dan MBG Sukses Dongkrak Kepuasan Publik Terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapatkan respons positif dari masyarakat. 
Tindak Tegas Terduga Pelaku Karhutla, Kemehut Sanksi 32 Perusahaan

Tindak Tegas Terduga Pelaku Karhutla, Kemehut Sanksi 32 Perusahaan

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) terus mengintensifkan tindakan tegas terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 
Liverpool Terancam Gigit Jari, Alex Scott Disebut Mantap Gabung Chelsea Usai Bicara dengan Xabi Alonso

Liverpool Terancam Gigit Jari, Alex Scott Disebut Mantap Gabung Chelsea Usai Bicara dengan Xabi Alonso

Liverpool terancam kehilangan Alex Scott yang kini menjadi incaran Chelsea. Gelandang Bournemouth itu disebut tertarik bergabung dengan The Blues.

Trending

Dugaan Konspirasi Asing di Kasus Karhutla, Kapolri: Ada Keterlibatan Negara Tetangga

Dugaan Konspirasi Asing di Kasus Karhutla, Kapolri: Ada Keterlibatan Negara Tetangga

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan pernyataan mengejutkan terkait maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Indonesia. 
Pajero Tabrak Pelajar 14 Tahun hingga Tewas di Mampang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Pajero Tabrak Pelajar 14 Tahun hingga Tewas di Mampang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Seorang pelajar berusia 14 tahun inisial ATM tewas setelah ditabrak mobil Mitsubishi Pajero di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (18/10) dini hari
Bakom RI Beberkan Transformasi BGN: Menuju Tata Kelola Program MBG yang Transparan dan Efektif

Bakom RI Beberkan Transformasi BGN: Menuju Tata Kelola Program MBG yang Transparan dan Efektif

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) terus menunjukkan perkembangan signifikan melalui serangkaian pembenahan tata kelola. 
Tindak Tegas Terduga Pelaku Karhutla, Kemehut Sanksi 32 Perusahaan

Tindak Tegas Terduga Pelaku Karhutla, Kemehut Sanksi 32 Perusahaan

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) terus mengintensifkan tindakan tegas terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 
Antonio Cassano Sindir Keras Cristiano Ronaldo, Desak Bintang Portugal Itu Pensiun

Antonio Cassano Sindir Keras Cristiano Ronaldo, Desak Bintang Portugal Itu Pensiun

Mantan pemain timnas Italia, Antonio Cassano, melontarkan kritik tajam kepada Cristiano Ronaldo di tengah polemik sang megabintang bersama timnas Portugal.
Pengakuan Jujur Rival Megawati Hangestri usai Jadi MVP Final KOVO Cup 2026

Pengakuan Jujur Rival Megawati Hangestri usai Jadi MVP Final KOVO Cup 2026

Gyselle Silva mengungkapkan perasaannya setelah tampil gemilang dan meraih penghargaan MVP final KOVO Cup 2026 bersama GS Caltex. Rival Megawati Hangestri itu.
Polemik Sewa Apartemen Harian di Bekasi: Manajemen Grand Kamala Lagoon Tegaskan Patuh Aturan Pemkot

Polemik Sewa Apartemen Harian di Bekasi: Manajemen Grand Kamala Lagoon Tegaskan Patuh Aturan Pemkot

Polemik mengenai praktik penyewaan apartemen dengan durasi harian hingga hitungan jam di Grand Kamala Lagoon, Bekasi, memicu respons tegas dari pihak pengelola. 
Selengkapnya

Viral